Senin, 06 Agustus 2018

KETIDAKADILAN GENDER

Selamat siang teman - teman ..... 
Okay kali ini kami akan mengupas mengenai "KETIDAKADILAN GENDER"

Apa itu "KETIDAKADILAN GENDER" ?
Apa saja unsur - unsur dari "KETIDAKADILAN GENDER" ? 

 Mari kita bahas terlebih dahulu, definisi dari "KETIDAKADILAN GENDER"

    Sebelumnya kita sudah membahas tentang "PATRIARKI", nah "KETIDAKADILAN GENDER" ini timbul dari adanya budaya "PATRIARKI". permasalahan ini kemudian memunculkan adanya perbedaan yang sangat jelas, dan tidak sama rata, maupun tidak dalam proporsinya. Dimana laki - laki mendapatkan banyak "PREVILEDGES/KEUNTUNGAN" yang tidak sebanding yang didapatkan oleh perempuan. Adanya Pembedaan peran, tugas, maupun wewenang.

      Perempuan seringkali mendapatkan stigma yang cuma bisa di dapur, di ruang rias, dan dikasur,  hal ini menimbulkan banyak sekali pelabelan terhadap perempuan, dimana perempuan tidak bisa berkarir, tidak bisa melakukan pekerjaan yang berat, dan mirisnya hanya diperlakukan sebagai alat untuk memuaskan hasrat seksual seorang laki - laki.

Dari pengertian diatas, maka sebenarnya apa saja unsur - unsur didalamnya ? 

Yang Pertama " PELABELAN/STEREOTIPE " 
Pemberian cap negatif terhadap perempuan, ialah suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan, dimana posisi perempuan selalu berada pada pihak yang dirugikan. 
contohnya : perempuan pengundang nafsu birahi laki - laki, PELAKOR (perebut lelaki orang), perempuan yang hamil diluar nikah dianggap perempuan gatal dan masih banyak lagi.

Yang Kedua " SUBORDINASI (perempuan selalu dinomorduakan) "
 Perempuan dianggap lebih rendah dari laki - laki
contohnya : perempuan dibentuk dari tulang rusuk laki - laki, perempuan tidak bisa hidup tanpa laki - laki

Yang Ketiga " KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN "
Kekerasan terhadap perempuan” adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan dibagi menjadi beberapa bentuk antara lain : kekerasan fisik (meliputi, pemukulan, pendorongan, melukai dengan senjata tajam dll), kekerasan psikis (meliputi penghinaan, merendahkan, dan memojokkan), kekerasan seksual (meliputi pelecehan seksual yang didalamnya ada meraba, siulan, gurauan yang berkontekskan seksual, pemerkosaan, dan eksploitasi seksual termasuk prostitusi dan pornografi). 

Yang Keempat " MARGINALISASI "
Peran perempuan terbatas hanya domestik dan sosial, ruang publik hanya diperuntukkan oleh laki - laki, politik dan ekonomi didominasi oleh laki - laki 

Yang kelima " DISKRIMINASI "
Pembedaan dari peran, tugas yang sangat terlihat.
contohnya : laki - laki pemimpin rumah tangga, pada kenyataannya pemimpin rumah tangga tidak hanya dipegang oleh laki - laki, tetapi menjadi tanggung jawab suami dan istri, laki - laki tabu melakukan perawatan tubuh, memasak, dan mengasuh anak - anak dengan cakap, pada kenyataanya banyak juga laki - laki yang melakukan perawatan tubuh, memasak dan mengasuh anak - anak . 

Nah, yang menjadi lawannya KETIDAKADILAN GENDER adalah KESETARAAN GENDER 

KESETARAAN GENDER adalah keadilan bagi laki - laki dan perempuan, adil tidak harus selalu sama, akan tetapi sesuai proporsinya 

Sekian untuk artikel hari ini.. 
tunggu kelanjutannya yaa .....  

Tidak ada komentar: