I.
Hak
bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan
1.
Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
ü Pasal 28 G (1): “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
2.
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yag
merendahkan derajat martabat manusia.
ü Pasal 28 G (2): “Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
3.
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun.
ü Pasal 28 I (2): “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
4.
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
ü Pasal 28 H (2): “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
II.
Hak
atas perlindungan
5.
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya
Pasal 28 G (1): “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
6.
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif
ü Pasal 28 I (2): “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
7.
Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
ü Pasal 28 I (3): “Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.”
8.
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
ü Pasal 28 B (2): “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
ü Pasal 28 I (2): “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
9.
Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
ü Pasal 28 G (2): “Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar