maka jika ada pertanyaan seperti dibawah ini :
- Apa sih perlunya PARALEGAL untuk pendamping korban kekerasan terhadap perempuan ?
- Lalu, kasus - kasus apa saja yang perlu didampingi PARALEGAL ?
- Apa nih yang harus dilakukan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan?
I. Mengapa diperlukan Paralegal untuk perempuan korban kekerasan?
1)
Banyak perempuan korban
kekerasan kesulitan mengakses perlindungan hukum. Hal ini disebabkan oleh prosedur hukum yang
rumit dan tidak ramah apalagi bagi kaum marginal. Jadi, paralegal diperlukan untuk mendampingi perempuan
dalam menjalani prosedur hukum.
2)
Banyak perempuan korban
kekerasan kurang mendapatkan dukungan memadai dari lingkungan masyarakat. Paralegal diperlukan untuk menciptakan
dukungan yang dibtuhkan perempuan korban kekerasan dalam upaya memperoleh
keadilan
Pada
dasarnya semua kasus yang dialami perempuan terutama Kasus Kekerasan terhadap Perempuan perlu didampingi paralegal, seperti penganiayaan
suami atas istri, pelecehan seksual dan perkosaan.
Pastikan keadaan korban pada
waktu kejadian; selamatkan jiwa korban segera (jika korban mengalami luka-luka
segera bawa ke rumah sakit; jika korban mengalami shock, segera membawanya ke
tempat yang lebih aman, ciptakan situasi agar korban merasa aman dan nyaman. Untuk pemulihan lebih lanjut hubungi lembaga
rujukan terdekat.
Kumpulkan saksi dan bukti-bukti
yang mungkin ada pada waktu kejadian.
Berusaha mendapat surat
keterangan dokter (bawa korban ke rumah sakit) berupa Catatan Medis. Kalau
sudah lapor polisi bisa menjadi visum
et repertum .
Begitu korban pulih, ajaklah
dia mendiskusikan apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya, termasuk
kemungkinan mengambil jalur hukum pidana maupun perdata.
Dukunglah setiap pilihan
yang telah dibuat korban dengan meyakinkannya bahwa Anda akan membantu
semaksimal mungkin.
Bila korban setuju memilih
jalur hukum pidana, antarlah ke kepolisian terdekat dan teruslah didampingi
selama proses pelaporan berlangsung.
Bila korban setuju memilih
jalur hukum perdata, antarkan dia pada kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan
surat keterangan tidak mampu dan kemudian juga antarkan dia kepada penasihat
hukum probono yang terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar