Senin, 20 Agustus 2018

Mengenal Lebih Dalam Tentang PARALEGAL

Nah setelah teman - teman tahu akan PARALEGAL
maka jika ada pertanyaan seperti dibawah ini :

  1. Apa sih perlunya PARALEGAL untuk pendamping korban kekerasan terhadap perempuan ?
  2. Lalu, kasus - kasus apa saja yang perlu didampingi PARALEGAL ?
  3. Apa nih yang harus dilakukan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan?
Jawabannya , ada dibawah yaaa

I.  Mengapa diperlukan Paralegal untuk perempuan korban kekerasan?
1)                      Banyak perempuan korban kekerasan kesulitan mengakses perlindungan hukum.  Hal ini disebabkan oleh prosedur hukum yang rumit dan tidak ramah apalagi bagi kaum marginal.  Jadi, paralegal diperlukan untuk mendampingi perempuan dalam menjalani prosedur hukum.
2)                      Banyak perempuan korban kekerasan kurang mendapatkan dukungan memadai dari lingkungan masyarakat.  Paralegal diperlukan untuk menciptakan dukungan yang dibtuhkan perempuan korban kekerasan dalam upaya memperoleh keadilan

II. Kasus-kasus apa saja yang perlu didampingi Paralegal ?
Pada dasarnya semua kasus yang dialami perempuan terutama Kasus Kekerasan terhadap Perempuan perlu didampingi paralegal, seperti penganiayaan suami atas istri, pelecehan seksual dan perkosaan.

III. Apakah yang harus dilakukan jika terdapat kasus Kekerasan terhadap Perempuan ?
ž     Pastikan keadaan korban pada waktu kejadian; selamatkan jiwa korban segera (jika korban mengalami luka-luka segera bawa ke rumah sakit; jika korban mengalami shock, segera membawanya ke tempat yang lebih aman, ciptakan situasi agar korban merasa aman dan nyaman.  Untuk pemulihan lebih lanjut hubungi lembaga rujukan terdekat.
ž     Kumpulkan saksi dan bukti-bukti yang mungkin ada pada waktu kejadian.
ž     Berusaha mendapat surat keterangan dokter (bawa korban ke rumah sakit) berupa Catatan Medis. Kalau sudah lapor polisi bisa menjadi visum et repertum .
ž     Begitu korban pulih, ajaklah dia mendiskusikan apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya, termasuk kemungkinan mengambil jalur hukum pidana maupun perdata.
ž     Dukunglah setiap pilihan yang telah dibuat korban dengan meyakinkannya bahwa Anda akan membantu semaksimal mungkin.
ž     Bila korban setuju memilih jalur hukum pidana, antarlah ke kepolisian terdekat dan teruslah didampingi selama proses pelaporan berlangsung.
ž     Bila korban setuju memilih jalur hukum perdata, antarkan dia pada kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dan kemudian juga antarkan dia kepada penasihat hukum probono yang terpercaya.
 

Tidak ada komentar: