Minggu, 28 Juni 2020

LBH APIK Semarang Berikan Penghargaan Aparat Penegak Hukum ter-APIK Tahun 2020











LEMBAGA BANTUAN HUKUM HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN (LBH APIK) Semarang yang dibentuk pada 30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di Semarang pada khususnya dan di Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi korban ketidakadilan untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. LBH APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), yang digagas untuk mengisi ruang kosong dimana dalam struktur yang timpang dan masyarakat miskin menjadi korban.

 

Kinerja LBH APIK Semarang dalam proses bantuan hukum dan pemberdayaan untuk perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender di bantu oleh paralegal dan lembaga jaringan LBH APIK Semarang serta aparat penegak hukum. LBH APIK Semarang setiap tahun memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK. Apresiasi tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih atas kerjasama selama ini kepada para aparat penegak hukum yang telah berdedikasi sebagai garda terdepan untuk penegakkan keadilan hak-hak korban. 

Tahun 2019, LBH APIK Semarang memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK kepada Unit PPA Polres Kabupaten Kendal, sedangkan di tahun 2020 ini tepat di hari ulang tahun LBH APIK Semarang ke-16 tahun, apresiasi tersebut diberikan kepada Unit PPA Polres Kabupaten Demak sebagai aparat penegak hukum ter-APIK di tahun 2020, karena di refleksi perjalanan kami kerjasama dengan Unit PPA Polres Demak dari tahun 2016 hingga sekarang, pihak Unit PPA Polres Demak tetap konsisten mendampingi dan menyelesaikan terhadap proses pendampingan bantuan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender hingga pelaku tertangkap. 

Menurut catatan LBH APIK Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi didalam mendampingi kasus perempuan dan anak yang menjadi korban berbasis gender di Wilayah Kabupaten Demak pada bulan Mei 2020 terdapat 2 (dua) pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah di tahan oleh Unit PPA Polres Demak, dengan proses penyelesaian penyidikan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dari tahap pengaduan pada bulan April 2020 ke Polres Kabupaten Demak, dan saat ini kedua kasus tersebut dalam tahap persidangan dan salahsatu kasus tersebut telah selesai di tahap pengadilan dengan agenda putusan pada 10 Juni 2020. 1 (satu) kasus perempuan sebagai korban pemerkosaan disertai dengan penganiayaan  yang pelaporan ke Polres Demak pada 27 Februari 2016, hingga di tanggal 19 Mei 2020 pelaku di tahan oleh Unit PPA Polres Demak, karena pelaku kabur selama hampir 2 (dua) tahun dan saat ini berkas kasus korban telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
 
Peran paralegal LBH APIK Semarang dalam pendampingan bantuan hukum sangat penting dalam proses penangkapan para pelaku pada ketiga kasus tersebut, karena adanya kerjasama yang baik antara paralegal LBH APIK Semarang dengan Unit PPA Polres Demak membuat para pelaku tersebut dapat tertangkap, salahsatu contoh kerjasama tersebut antaralain paralegal LBH APIK Semarang memberikan informasi keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian.

Harapan kami, layanan bantuan hukum terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, tidak ada lagi bentuk diskriminasi dan berspektif terhadap korban sehingga hak-hak korban terpenuhi, serta korban tidak merasa dipojokkan bahkan tidak mendapatkan stigma dari dalam diri sendiri korban maupun lingkungan sekitar korban, hal tersebut juga sesuai dengan mandat dari Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.