LEMBAGA BANTUAN HUKUM HUKUM
ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN (LBH APIK) Semarang yang dibentuk pada
30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di Semarang pada
khususnya dan di Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi korban ketidakadilan
untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan,
persamaan, kemandirian emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian
dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. LBH
APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan konsep
Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), yang digagas untuk mengisi ruang kosong
dimana dalam struktur yang timpang dan masyarakat miskin menjadi korban.
Kinerja LBH APIK Semarang dalam
proses bantuan hukum dan pemberdayaan untuk perempuan dan anak korban kekerasan
berbasis gender di bantu oleh paralegal dan lembaga jaringan LBH APIK Semarang
serta aparat penegak hukum. LBH APIK Semarang setiap tahun memberikan apresiasi
penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK. Apresiasi tersebut diberikan
sebagai tanda terimakasih atas kerjasama selama ini kepada para aparat penegak
hukum yang telah berdedikasi sebagai garda terdepan untuk penegakkan keadilan
hak-hak korban.
Tahun 2019, LBH APIK Semarang
memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK kepada
Unit PPA Polres Kabupaten Kendal, sedangkan di tahun 2020 ini tepat di hari
ulang tahun LBH APIK Semarang ke-16 tahun, apresiasi tersebut diberikan kepada
Unit PPA Polres Kabupaten Demak sebagai aparat penegak hukum ter-APIK di tahun
2020, karena di refleksi perjalanan kami kerjasama dengan Unit PPA Polres Demak
dari tahun 2016 hingga sekarang, pihak Unit PPA Polres Demak tetap konsisten
mendampingi dan menyelesaikan terhadap proses pendampingan bantuan hukum kepada
perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender hingga pelaku tertangkap.
Menurut catatan LBH APIK Semarang
bersama Yayasan Paralegal Pertiwi didalam mendampingi kasus perempuan dan anak
yang menjadi korban berbasis gender di Wilayah Kabupaten Demak pada bulan Mei
2020 terdapat 2 (dua) pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah di
tahan oleh Unit PPA Polres Demak, dengan proses penyelesaian penyidikan selama
kurang lebih 1 (satu) bulan dari tahap pengaduan pada bulan April 2020 ke
Polres Kabupaten Demak, dan saat ini kedua kasus tersebut dalam tahap
persidangan dan salahsatu kasus tersebut telah selesai di tahap pengadilan
dengan agenda putusan pada 10 Juni 2020. 1 (satu) kasus perempuan sebagai
korban pemerkosaan disertai dengan penganiayaan
yang pelaporan ke Polres Demak pada 27 Februari 2016, hingga di tanggal
19 Mei 2020 pelaku di tahan oleh Unit PPA Polres Demak, karena pelaku kabur
selama hampir 2 (dua) tahun dan saat ini berkas kasus korban telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Demak.
Peran paralegal LBH APIK Semarang
dalam pendampingan bantuan hukum sangat penting dalam proses penangkapan para
pelaku pada ketiga kasus tersebut, karena adanya kerjasama yang baik antara
paralegal LBH APIK Semarang dengan Unit PPA Polres Demak membuat para pelaku
tersebut dapat tertangkap, salahsatu contoh kerjasama tersebut antaralain
paralegal LBH APIK Semarang memberikan informasi keberadaan pelaku kepada pihak
kepolisian.
Harapan kami, layanan bantuan hukum
terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, tidak ada lagi
bentuk diskriminasi dan berspektif terhadap korban sehingga hak-hak korban
terpenuhi, serta korban tidak merasa dipojokkan bahkan tidak mendapatkan stigma
dari dalam diri sendiri korban maupun lingkungan sekitar korban, hal tersebut
juga sesuai dengan mandat dari Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.