Kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang mencuat pada awal Mei 2026 kembali menunjukkan betapa rentannya ruang pendidikan ketika relasi kuasa disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang berkembang di media dan proses penyidikan kepolisian, tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak sekitar tahun 2020 hingga 2024. Jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan alarm serius tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun lembaga pendidikan lainnya.
LBH APIK Semarang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, pengaruh, dan posisi yang dipercaya oleh korban maupun masyarakat. Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban takut berbicara, merasa terintimidasi, mengalami tekanan psikologis, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun. Karena itu, keberanian para korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang keadilan.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi secara sistematis apabila lingkungan sekitar gagal membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan yang aman bagi anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama budaya, pendidikan, agama, ataupun nama baik lembaga untuk menutupi penderitaan korban. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang terus mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan. Data tersebut menunjukkan bahwa korban sering mengalami hambatan untuk melapor karena adanya rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan terhadap pelaku, hingga stigma sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam banyak kasus, korban justru dipersalahkan, dibungkam, atau diminta diam demi menjaga nama baik institusi. Situasi demikian menunjukkan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual masih kuat terjadi dan menjadi penghambat utama bagi korban untuk memperoleh keadilan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap harkat martabat manusia yang wajib ditangani secara serius oleh negara. UU TPKS tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) mengatur adanya penambahan sepertiga (1/3) dari ancaman pidana bagi pelaku yang merupakan pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, atau dilakukan di lingkungan pendidikan. Dalam konteks ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tersangka sebagai pengasuh sekaligus figur pendidik seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Negara Tidak Boleh Abai
LBH APIK Semarang mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menangkap tersangka dan mendorong agar proses hukum selanjutnya berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan identitas korban, dan jaminan keamanan bagi para penyintas maupun saksi harus diberikan secara maksimal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, perlindungan dari ancaman pelaku, pemenuhan hak restitusi, hingga hak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemenuhan hak korban bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berperspektif korban.
LBH APIK Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak membangun narasi yang melemahkan keberanian penyintas. Dukungan publik yang berpihak pada korban sangat penting agar para penyintas merasa aman untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika dilakukan oleh figur yang dianggap terhormat atau memiliki posisi penting di lingkungan sosial dan keagamaan.
Kekerasan seksual bukan aib korban. Pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sudah saatnya seluruh ruang pendidikan menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Sebab, setiap upaya menormalisasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak, martabat, dan rasa aman warganya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
DetikNews, “Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati Diduga Capai 50 Orang”.
KumparanNEWS, “Polisi Dalami Dugaan Korban Pencabulan di Ponpes Pati Capai 50 Santriwati”.
ANTARA News, “Wapres Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Ponpes Pati”.
Ditulis oleh:
Tim Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang







