Senin, 09 Februari 2026

Perjalanan Pencarian Keadilan Terhambat: Ketika Biaya Visum et Repertum Tak Lagi Ditanggung Negara

Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang, yang dilakukan atas permintaan penyidik atau aparat penegak hukum, untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan. Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) antara lain korban kekerasan seksual dan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Visum et Repertum bukan sekadar dokumen medis. Visum adalah pintu awal untuk mendapatkan pengakuan hukum atas kekerasan yang dialaminya. Namun dalam praktiknya akibat adanya efisiensi anggaran, akses terhadap Visum justru menjadi hambatan pertama bagi korban karena biaya yang tadinya ditanggung negara, kini harus ditanggung sendiri. 


Penafsiran Hukum Yang Sempit: Aturan Teknis Tak Berpihak pada Korban

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyampaikan bahwa memang belum ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menyebut biaya Visum wajib ditanggung negara. Fakta ini menunjukkan adanya kekosongan aturan teknis yang berdampak langsung pada korban kekerasan seksual di lapangan. Meskipun demikian, Dini melanjutkan, hak-hak korban tetap harus terjamin. Inilah yang disebut sebagai keadilan substantif.  


Keadilan substantif dapat diwujudkan dengan kemauan penafsiran hukum melampaui aturan-aturan teknis atau tertulis semata. Apabila berbicara tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit mengatur perihal Visum et Repertum ditanggung negara, sejatinya Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah" sudah menegaskan peran negara sebagai pelindung dan pemenuh HAM. 


Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang mengatur mengenai Kewajiban Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan langkah administratif untuk menghapus diskriminasi, termasuk di dalam perlindungan hukumnya (Pasal 2). Selain itu, Negara juga wajib mengambil langkah-langkah di segala bidang (politik, sosial, ekonomi, budaya) untuk menjamin pengembangan dan kemajuan perempuan demi hak asasi manusia (Pasal 3). Penafsiran sempit terhadap hukum-lah yang melatarbelakangi lahirnya pelaksanaan teknis yang tidak berpihak pada korban.


Padahal, Visum et Repertum sangat penting menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) karena berfungsi sebagai salah satu alat bukti yang membantu korban untuk membuktikan adanya tindak pidana, mengungkap kronologi objektif, dan menentukan derajat luka korban. 

Menurut Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa Alat Bukti terdiri atas:

1. Keterangan Saksi;

2. Keterangan Ahli;

3. Surat;

4. Keterangan Terdakwa;

5. Barang bukti;

6. Bukti elektronik;

7. Pengamatan Hakim; dan

8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.


Visum et Repertum termasuk alat bukti berupa surat yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 239 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Urgensi adanya Visum berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk kepentingan penyidik di peradilan dalam hal menangani korban yang diduga karena peristiwa tindak pidana.  Adapun di dalam Pasal 136 KUHAP telah menjamin secara teknis bahwa negara yang akan menanggung segala kepentingan tersebut.


Visum juga sangat membantu pembuktian korban Kekerasan seksual, karena kekerasan seksual merupakan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam hukum Indonesia, antaralain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apabila aturan tersebut diterjemahkan melalui pandangan progresif, korban yang mengalami Kekerasan Seksual justru termasuk dalam kategori pihak yang sangat berhak mendapat bantuan biaya pemeriksan Visum et Repertum kaitannya dengan mengajukan keterangan ahli sebagai Upaya Pembuktian di pengadilan.


Visum et Repertum Sebagai Pintu Awal Mencari Keadilan, Negara Wajib Hadir!

Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang tahun 2025 menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan (KDRT dan Kekerasan Seksual) masih tergolong sangat tinggi. Keputusan Negara untuk melakukan efisiensi anggaran tentunya berdampak pada layanan bantuan hukum untuk PBH. Apabila memang belum ditemukan secara eksplisit aturan yang mengatur tentang Visum et Repertum, namun korban Kekerasan Seksual atau KDRT tetap wajib ditanggung negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Dini Rahmania, substansi perlindungan hak-hak korban/PBH tetap tidak boleh diabaikan. UU TPKS kembali menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara dan harus disesuaikan dengan kebutuhan korban. 

Hak korban untuk mendapatkan layanan medis juga dijamin dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Ketentuan ini mewajibkan negara memberikan bantuan medis dan psikososial tanpa membebani korban. Artinya, Visum seharusnya dipahami sebagai bagian dari hak korban, bukan beban korban.


Ketika Korban Justru Dikorbankan: Efisiensi Anggaran Semu?


Namun di lapangan, realitanya berbeda. Dengan alasan efisiensi anggaran, yang kemudian diperkuat dengan dalih “belum ada aturan hukum yang mengatur secara eksplisit”, beberapa pemerintah daerah menghapus atau tidak lagi mengalokasikan pembiayaan Visum bagi korban kekerasan seksual dan KDRT. Kondisi ini membuat korban kembali dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan proses hukum atau berhenti karena keterbatasan biaya.


Padahal tanpa Visum, proses hukum menjadi lemah, dan peluang korban untuk mendapatkan keadilan semakin kecil. Ketika Visum harus dibayar sendiri, negara secara tidak langsung membiarkan ketimpangan akses keadilan terus terjadi dan menormalisasikan lingkaran kekerasan. Realita pelik bahwa korban harus menanggung sekaligus trauma psikologis, stigma sosial, dampak ekonomi, serta beban biaya untuk mendapat bantuan hukum merupakan lapisan kemunduran baru dalam perjalanan mencari keadilan. Korban seharusnya dilindungi dan dipulihkan, bukan dipersulit sejak langkah pertama. Hal tersebut juga sesuai ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pemenuhan hak korban tidak boleh bergantung pada kebijakan anggaran daerah atau aturan eksplisit semata. Justru kekosongan ini yang seharusnya mendorong negara untuk memastikan Visum et Repertum dijamin pembiayaannya melalui mekanisme yang jelas dan berkelanjutan. Keadilan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud ketika negara hadir sejak awal dan memastikan tidak ada korban yang kembali dikorbankan.


Raden rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H.,M.H. - Direktur LBH APIK Semarang menyatakan:

“Wacana pembebanan biaya Visum terhadap korban dinilai berpotensi besar merugikan Perempuan Berhadapan dengan Hukum seperti korban kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kebijakan tersebut secara langsung menyasar kelompok rentan, seperti keluarga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan hukum. Hal ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara mewujudkan keadilan pemberian hak-hak korban secara komprehensif dalam melakukan perlindungan dan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Harapannya, negara dapat lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan perlindungan.”


Sumber:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I Ayat (4).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  9. Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang Tahun 2025.


Ditulis oleh Stella Hita Arawinda, S.H. 
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Minggu, 08 Oktober 2023

PENELITIAN HUKUM TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)

 

 BAB I

PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Indonesia sebagai salahsatu negara yang mempunyai kepadatan penduduk terbanyak di dunia dan Indonesia menempati posisi ke-15 sebagai negara terbesar dengan luas 1,9 juta km2 lebih.[1]  Hal tersebut juga berdampak pada kesejahteraan penduduk dalam segi perekonomian. Indonesia juga masih sebagai negara dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi bahkan masih terjadi nya praktik perbudakan modern hingga perdagangan manusia antaralain terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Meskipun saat ini Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun fakta nya menurut Catatan Tahunan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang dari tahun 2016 – 2022 menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap PRT masih tetap terjadi, dan negara tidak hadir dalam pemberian hak perlindungan untuk PRT yang menjadi korban kekerasan apabila kasus korban tidak terpublikasikan. Kasus-kasus kekerasan yang sering menimpa para PRT tak diketahui oleh publik karena keterbatasan akses untuk mengadukan hal yang di alami korban.

Menurut JALA PRT mengenai pemenuhan jaminan sosial pada Agustus 2021. Ada 868 PRT, dan 82 persen di antaranya tidak mendapatkan jaminan kesehatan nasional. Padahal tenaga PRT sangat dibutuhkan namun jaminan kesehatannya kerap terabaikan, tidak mendapat perhatian, dan dukungan dari negara.[2]

Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai berbagai kerentanan mulai dari jam kerja yang panjang, tidak memiliki hari libur, tak mempunyai jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan, serta beban kerja yang tak terbatas dan rentan terhadap eksploitasi, sampai tindak kekerasan. Bahkan, kekerasan ekonomi juga dialami PRT seperti upah yang tidak dibayarkan oleh pemberi kerjanya.

Berdasarkan latarbelakang tersebut maka LBH APIK Semarang melakukan penulisan penelitian hukum dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)”.

B.             Permasalahan/Ruang lingkup

1.              Bagaimana Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)?

2.              Bagaimana Hambatan terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)?

C.            Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Tujuan dan Kegunaan Penelitian dilaksanakan penelitian hukum tentang “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)”, adalah:

1.              Untuk mengetahui perlindungan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT);

2.              Untuk mengetahui hambatan dalam proses pemenuhan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT); dan

3.              Untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

D.          Metode Penelitian

Metode penelitian dalam penulisan penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji bahan-bahan hukum seperti perundang-undangan, asas, doktrin dan dokumen hukum lainnya.

1.              Studi Kepustakaan

2.              Deskriptif Analitis

Penulisan pada penelitian ini dengan melukiskan keadaan masalahnya tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan pada undang-undang, norma hukum positif dan doktrin-doktrin hukum.

3.         Purposive Sampling

Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian pengumpulan data dengan Purposive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan mengambil kelompok subjek tertentu dari populasi yang akan diteliti. Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya yang ada pada peneliti. Penelitian ini menggunakan sampel yang diambil adalah Nomer perkara: 254/Pid.Sus/2023/PN JKT.Sel.

E.           Tinjauan Teoritis/Konsepsional

Tinjauan teoritis / konsepsional dalam penulisan penelitian hukum ini menggunakan 2 (dua) teori, yaitu:

1)             Teori Perlindungan Hukum

Penulisan penelitian ini menggunakan perlindungan hukum dengan alasan bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaanya kepadanya, untuk bertindak dalam rangka kepentinggan nya, dan kepentingan itu merupakan sasaran hak. Perlindungan hukum yang ditempuh melalui suatu aturan hukum mempunyai asas hukum yang mendasarinya dengan mencantumkan langkah-langkah melalui aturan hukum yang memiliki tujuan, ruang lingkup direncanakan melalui strategi dan kebijakan dalam suatu kepentingan sosial. Kepentingan sosial adalah ketertiban hukum, keamanan nasional, perlindungan ekonomi masyarakat, perlindungan agama, moral, hak-hak kemanusiaan, hasil-hasil penemuan, kesehatan dan kesatuan ras, lingkungan, kepentingan-kepentingan perorangan, kepentingan-kepentingan keluarga. Adanya jaminan kebebasan serta kesetaraan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud.[3]

2)             Teori Feminisme / Feminist Legal Theory (FLT)

            Secara etimologis, kata feminisme berasal dari bahasa latin, yaitu femina yang   berasal dari bahasa Inggris feminine, artinya perempuan. Kemudian kata itu ditambah isme menjadi feminisme yang berarti paham keperempuan. Istilah itu muncul pertama kali pada tahun 1895, dan sejak itu pula feminisme dikenal secara luas.[4] Feminist Legal Theory (FLT) muncul pertama kali pada tahun 1970-an bersamaan dengan berkembangnya pemikiran Critical Legal Studies (CLS) sebagai sebuah aliran pemikiran yang berusaha melakukan terobosan dan kritik terhadap praktik diskriminasi hukum terhadap perempuan. Perkembangan aliran hukum FLT ini selanjutnya berkembang menjadi empat pemikiran yaitu:[5] 

a.              Equal Treatment Theory

Equal Treatment Theory adalah jenis Feminist Legal Theory yang memberikan kesempatan dan hak yang sama (formal equality) baik kepada laki-laki maupun perempuan seperti kesetaraan sebagai warga negara, kesetaraan dalam urusan publik, individualistik dan rasionalitas.

b.              Cultural Feminism

Pemahaman mengenai memandang perempuan secara kodrat mempunyai karakteristik yang berbeda dengan laki-laki seperti keadaan biologisnya (reproduksi).

F.           Tempat Penelitian

Tempat penelitian adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang di Jalan Poncowolo Timur I, No. 409A, RT 001, RW 006, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

G.          Jangka Waktu Penelitian

Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan 10 April – 10 Juni 2023.

No.

Kegiatan

Bulan

April

Mei

Juni

Minggu ke-

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1.

Persiapan: Pembagian Tugas dan Pengumpulan data

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Penyusunan Proposal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Pengajuan Proposal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Perbaikan Proposal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Penelitian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Pengolahan Data

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Finalisasi Laporan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

Percetakan. Penggandaan, dan Penyampaian laporan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

H.          Susunan Organisasi Tim Penelitian

Berikut ini adalah Susunan Panitia Pelaksana Penelitian Hukum Tentang Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan susunan panitia yaitu:

Ketua              : Raden rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H.,M.H.

Anggota          : Rr. Maharani Herlina S, S.H.

Anggota          : Evita Narendra, S.H.

Anggota          : Nukhbah Salsabila, S.H.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN/DATA KEPUSTAKAAN

 

A.       Pengertian Pekerja Rumah Tangga

Menurut Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga, PRT adalah seseorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. PRT meliputi semua orang yang dipekerjakan dalam rumah tangga, baik yang bekerja paruh waktu, penuh waktu, ataupun tinggal bersama Pemberi Kerja dalam satu rumah.

PRT adalah seseorang yang juga dipekerjakan oleh Pemberi Kerja untuk mendapatkan upah. Namun, PRT termasuk dalam kategori pekerja informal sehingga tidak bisa disamakan pengaturannya dengan pekerja formal. Istilah pekerja informal sendiri pertama kali dicetuskan oleh ILO pada tahun 1970 untuk menggolongkan jenis pekerjaan yang sederhana tanpa formalitas hubungan kerja. Biasanya, jenis pekerjaan informal tidak terorganisir dan tidak memiliki perlindungan hukum. Menurut Rusli Ramli, sektor informal biasanya meliputi pekerjaan padat karya atau usaha kecil yang tidak dikenakan pajak, karena biasanya pekerja informal bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum.[6] Pekerja sektor informal dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:[7]

1.              Pengusaha (pemilik sekaligus operator dari usahanya secara mandiri);

2.              Pekerja mandiri (pemilik bisnis keluarga, pekerja yang mempekerjakan dirinya sendiri, pekerja yang merupakan anggota keluarga sendiri); dan

3.              Buruh harian (pekerja sektor informal, pekerja kasual, pekerja rumahan, PRT, pekerja paruh waktu atau pekerja kadang-kadang, dan pekerja tak terdaftar).

Diferensiasi sektor formal dan informal terjadi berdasarkan pada ciri pekerjaan yang dilakukan beserta pola pengerahan pekerja, unit produksi yang melakukan pekerjaan tersebut, dan hubungan kerja eksternal.[8] Pola pengerahan pekerja di sektor formal dilakukan jelas berdasarkan kontrak kerja, di mana seorang pekerja harus memenuhi ketentuan tertentu sehingga muncul anggapan bahwa pekerja formal adalah seseorang yang terampil dan berpendidikan.[9] Sementara, pekerja informal yang bekerja tanpa memerlukan ketentuan yang jelas atau biasanya bekerja untuk dirinya sendiri dianggap pekerja yang tidak terampil dan tidak berpendidikan. Anggapan tersebut menyebabkan pekerja informal kurang mendapat dukungan dan pengakuan serta perlindungan dari pemerintah.

PRT yang seringkali disebut “pembantu” atau ‘“asisten” karena masyarakat menganggap bahwa pekerjaan yang dilakukan PRT hanya sekadar pekerjaan kerumahtanggaan. Penyebutan seperti itu muncul karena faktor sosial budaya yang tercipta akibat ketidakjelasan hubungan kerja yang biasanya berlandaskan pada budaya kekerabatan atau kekeluargaan. Penggantian diksi “pembantu” atau “asisten” menjadi “pekerja” memberikan implikasi pengakuan atas kerja domestik yang dilakukan PRT sebagai kerja yang berhak atas pemenuhan hak atas kerja dan penghidupan yang layak. Penggantian diksi tersebut telah diinisiai oleh LSM dan ILO dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak konstitusional PRT.

Pengakuan hukum bagi PRT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa:

“Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain”.

 

Permenaker 2/2015 sudah secara khusus memberikan pengakuan bagi PRT. Namun, peraturan ini tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum karena substansinya hanya sebagai pengakuan hukum.

B.       Pengertian Hak

            Pada dasarnya setiap manusia terlahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu kebebasan, hak hidup, hak untuk dilindungi, dan hak yang lainnya. Hal ini senada dengan prinsip hukum alam pada abad ke-18 yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio, salah satu penganutnya adalah John Locke, menurut John Locke teori hukum beranjak dari dua hal di atas yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia juga mengajarkan pada kontrak sosial. Menurutnya manusia yang melakukan kontrak sosial adalah manusia yang tertib dan menghargai kebebasan, hak hidup dan pemilikan harta sebagai hak bawaan manusia. Menurut Locke masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang tidak melanggar hak-hak dasar manusia.

           Menurut John Locke, hak-hak tersebut tidak ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Oleh karena itu, kekuasaan penguasa yang diberikan lewat kontrak sosial, dengan sendirinya tidak mungkin bersifat mutlak. Kalau begitu, adanya kekuasaan tersebut justru untuk melindungi hak-hak kodrat dimaksud dari bahaya-bahaya yang mungkin mengancam, baik datang dari dalam maupun dari luar. Begitulah, hukum yang dibuat dalam negara pun bertugas melindungi hak-hak dasar tersebut.[10] Hak-hak dasar yang biasa disebut sebagai hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

            Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Hak konstitusional dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang disepakati, diatur, dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi. Hak konstitusional merupakan hak dasar yang dimiliki setiap warga negara sebagai pengejawantahan dari hak asasi manusia. Landasan pemenuhan hak konstitusional Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945. 

Pengaturan mengenai hak konstitusional Indonesia diatur dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia yang meliputi perlindungan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak dalam pembangunan untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk perempuan, anak, serta berbagai kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya, seperti masyarakat adat, dan masyarakat terpencil.

            Pengaturan khusus hak konstitusional bagi perempuan merupakan bentuk diskriminasi positif yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan oleh seluruh warga negara, serta tercapainya kesetaraan antar warga negara tanpa pembedaan ras, gender, etnis, keadaan fisik, agama, maupun ideologi. Kesetaraan bukanlah suatu yang diraih, melainkan pencapaian dari sebuah proses yang tak dapat dipisahkan antara perempuan dan laki-laki supaya dapat menikmati hak dan kesempatan yang sama di seluruh sektor masyarakat.[11]

C.       Pengertian Perlindungan Hukum

Kata perlindungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi, misalnya memberi perlindungan kepada orang yang lemah.[12] Menurut Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah.[13] Jadi perlindungan hukum adalah adalah suatu perbuatan dalam hal memberikan perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui institusi yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan perintah peraturan umum tersebut.

Awal mula dari munculnya teori perlindungan hukum ini bersumber dari teori hukum alam atau aliran hukum alam. Aliran ini dipelopori oleh Plato, Aristoteles (murid Plato), dan Zeno (pendiri aliran Stoic). Menurut aliran hukum alam menyebutkan bahwa hukum itu bersumber dari Tuhan yang bersifat universal dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak boleh dipisahkan. Para penganut aliran ini memandang bahwa hukum dan moral adalah cerminan dan aturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia yang diwujudkan melalui hukum dan moral.

               Satjipto Rahardjo mengutip pendapat dari Fitzgerald didalam bukunya “Ilmu Hukum” menjelaskan makna teori pelindungan hukum menurut Salmond bahwa tujuan hukum harus diciptakan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dengan cara mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak.[14] Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi.[15]

               Perlindungan hukum harus melalui 2 (dua) sumber yakni (a). Perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum; dan (b). Segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat. Dari kedua tahapan tersebut yang kemudian dijadikan sebagai sumber hukum pidana materiil. Dimana pada akhir perumusan suatu sanksi, nilai perlindungan hukum yang terkandung akan mengalami pertarungan makna antara “dapat dipidana” dan “patut dipidana”.

               Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila haruslah memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya yang sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu perlindungan hukum berdasarkan Pancasila berarti pengakuan dan perlindungan hukum akan harkat dan martabat manusia atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian, persatuan, permusyawaratan serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi

semangat kekeluargaan dalam mencapai kesejahteraan bersama. Perlindungan hukum di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, maka asas yang penting ialah asas kerukunan berdasarkan kekeluargaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TINJAUAN/DATA LAPANGAN

 

           Menurut perkiraan ILO jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di negara maju rendah, pada 0,9% dan di negara berkembang menyumbang proporsi yang jauh lebih besar di Amerika Latin dan Karibia, 11,9% diikuti dengan Timur Tengah 8,0%, Afrika 4,9%, dan Asia 3,5%. ILO mengatakan terdapat 52,6 juta pekerja di dunia. Jika dilihat data maka PRT merupakan sumber pekerjaan penting. Jam kerja PRT informal di Indonesia bekerja 6 atau 7 hari dalam seminggu dan 40 jam atau lebih seminggu, mendapatkan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan. Data PRT terbesar ada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 859.000 orang.[16]

           Menurut data ILO kurang lebih 70,49 juta orang bekerja di bidang informal, dimana 61% diantaranya pekerja perempuan. Total sekitar 9 juta pekerja melakukan perpindahan, 60-70% adalah perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri. Data 2015 jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sampai 4 juta orang.

           Data catatan Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi, terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  Tercatat 175 pada tahun 2015 terdapat 11.207 kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam keluarga dan/hubungan pribadi, diantaranya PRT. Menurut Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa situasi PRT Indonesia saat ini yaitu sebagian besar perempuan, anak di bawah umur, dalam situasi buruk, tidak memiliki batasan jam kerja, dan mengalami kekerasan dan perbudakan.

           Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan bahwa jumlah PRT di Indonesia meningkat setiap tahun. Mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi mencapai 35% di tahun 2011 dan 2012. Tahun 2015 jumlah kasus meningkat 9% dibandingkan tahun 2014.

           Menurut catatan tahunan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Provinsi Jawa Tengah masih mengalami kekerasan saat bekerja, hal tersebut LBH APIK Semarang di tahun 2017 – 2022 masih mendapatkan pengaduan kekerasan terhadap PRT sebanyak 30 kasus, dan rata-rata perlindungan hak PRT yang mengalami kekerasan belum terberikan secara maksimal. PRT yang mengalami kekerasan saat bekerja rata-rata berupa fisik, psikis, dan hak gaji yang tidak terbayarkan oleh pemberi kerja (majikan), bahkan ada 2 orang PRT yang menjadi korban kekerasan hingga mengalami cacat seumur hidup sehingga tidak dapat bekerja lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ANALISIS

 

1.              Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup nya agar lebih sejahtera, apalagi pekerjaan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap orang dalam mempertahankan kehidupannya. Krisis ekonomi yang berkelanjutan sejak tahun 1997 telah berdampak pada semakin sedikitnya peluang bekerja di sektor formal dan kesediaan lapangan kerja sangat terbatas sehingga tidak semua orang mendapatkan keberuntungan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan terutama di bidang pekerjaan formal seperti buruh pabrik, karyawan kantoran, dan lain-lain.

Sebagian orang mengalami kesulitan mencari pekerjaan, dan akhirnya memilih bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena pekerjaan PRT tidak memerlukan modal dan keahlian khusus. Keberadaan PRT semakin dibutuhkan di zaman modern untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh rumah tangga, karena PRT dapat meringankan dan mempermudah dalam mengerjakan berbagai urusan yang berkaitan dengan rumah tangga.

Kehadiran pekerja rumah tangga di zaman modern saat ini sangat dibutuhkan banyak kalangan terutama bagi masyarakat perkotaan, oleh karena masyarakat menganggap kehadiran PRT dapat meringankan dan mempermudah dalam mengerjakan berbagai urusan yang berkaitan dengan kegiatan rumah tangga. PRT harus mampu mengerjakan sendiri semua pekerjaan yang menyangkut urusan rumah tangga yang ada.

Fenomena Pekerja Rumah Tangga (PRT) diperkirakan telah ada sejak zaman kerajaan, masa penjajahan, hingga sesudah Indonesia merdeka. PRT adalah kemiskinan dan faktor kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan.[17] Seiring perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, keberadaan PRT semakin dibutuhkan dan secara kuantitas jumlahnya semakin meningkat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2012, jumlah PRT di Indonesia mencapai 14.714.437 jiwa, 14.714 jiwa (10%) diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun, dan sisanya (90%) adalah PRT perempuan.

Kasus kekerasan dan ekploitasi terhadap PRT sampai sekarang masih terus berulang. Beberapa kasus yang dialami PRT yang diproses hukum ternyata masih mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Selain bagi pekerja yang sangat dibutuhkan, PRT juga sebagai warga negara yang mempunyai hak asasi yang seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat. Pengakuan harkat dan martabat PRT dan perlindungan dalam negeri harus dilakukan melalui dukungan pemerintah Republik Indonesia terhadap pengesahan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).[18]

Dukungan pemerintah Republik Indonesia terhadap PRT kurang baik, hal ini terlihat dari belum adanya undang-undang yang menjangkau perlindungan hukum terhadap PRT.

PRT merupakan kelompok pekerja dan masyarakat yang memiliki berbagai keunikan persoalannya sendiri. Persoalan tersebut adalah persoalan rumit yang sebenarnya sangat memprihatinkan rasa kemanusiaan dan keadilan.[19] PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. erdasarkan data Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), pada periode 2015-2022, Ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus. Sebanyak 1.148 kasus di antaranya berupa kekerasan ekonomi, seperti upah tidak dibayarkan, upah dipotong sepihak, serta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.

Secara sosial, PRT tidak dianggap sebagai suatu profesi sehingga pemenuhan hak-haknya seringkali hanya berdasarkan belas kasihan atau kemurahan hati majikan bahkan secara normatif PRT juga belum dianggap sebagai suatu profesi karena aktivitas PRT dianggap jauh dari aktivitas produksi. PRT dalam menjalankan pekerjaannya masuk dalam situasi pekerjaan yang tidak memiliki norma-norma hukum selayaknya pekerja formal, pengawasan dari instansi yang berwewenang maupun belum adanya perjanjian kerja.

Dengan adanya kondisi tersebut maka beberapa masalah biasanya dihadapi PRT dan membutuhkan perlindungan antara lain masalah upah yang rendah atau tidak di bayar, jam kerja yang tidak memiliki batasan, fasilitas yang menunjang bagi PRT untuk keamanan, kesehatan dan keselamatan belum memadai, hak libur atau cuti, beban kerja yang tidak dibatasi dan rentan terhadap kekerasan fisik dan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini pun tidak ada undang-undang yang secara khusus di Indonesia yang melindungi PRT, sedangkan PRT tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contoh Kasus dengan Nomer perkara: 254/Pid.Sus/2023/PN JKT.Sel

§     Korban sejak bulan April 2022 bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di apartemen pemberi kerja (pelaku) di Jakarta Selatan.

§     Pemberi kerja (pelaku) mempunyai 5 orang PRT dan 1 orang anak yang tinggal bersama di apartemen.

§     Korban tidak ada hubungan keluarga dengan pemberi kerja.

§     Korban dapat bekerja di rumah pelaku melalui agen/ perantara Biro Penyaluran Pekerja Online yang korban ketahui melalui media sosial facebook.

§     Tugas korban sebagai PRT di rumah/apartemen pelaku adalah membersihkan rumah (menyapu, mengepel, memasak untuk PRT yang lain) dan melayani pemberi kerja (memakaikan lotion, membantu majikan mandi, menyiapkan obat-obatan milik pelaku.

§      Korban selama bekerja 3 bulan di apartemen pelaku, hanya diberikan gaji selama 1 bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

§     Teman PRT korban lainnya yang tinggal di apartemen mempunyai tugas yaitu SUTRIYAH bertugas memasak dan merawat majikan, EVI bertugas mengurus Anjing dan Balkon, INDA YANTI bertugas bersih bersih dan merawat majikan, SAODAH bertugas Juru Masak, PEBRIANA AMELIA alias DEWI bertugas bersih-bersih dan merawat majikan.

§     Pemberi kerja / pelaku memukul korban dengan tangan kosong, menampar korban, dan mendorong korban sampai korban terjatuh dan kepala korban terbentur dilantai.

§     Pelaku juga memukuli kepala korban dengan kepalan tangannya, menjambak rambut korban kemudian membenturkan kepala korban ketembok, balkon apartemen, memukul kepala korban dengan Tongkat Garuk untuk Pijit, meremas kedua payudara korban dengan menggunakan kuku hingga payudara korban memar dan lecet, berulang kali menampar pipi korban, memukul muka korban dengan tinju tangan, menyundut tangan korban dengan menggunakan jarum kasur, kemudian korban dirantai di kandang anjing yang berada didalam apartemen pelaku dan pada malam harinya korban masih dirantai oleh pelaku tanpa menggunakan pakaian (telanjang). Pelaku juga menyuruh PRT yang lain memborgol dan merantai korban.

 

 

Contoh Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diambil adalah Nomer perkara: 254/Pid.Sus/2023/PN JKT.Sel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

§     Pelaku merendam kaki korban dengan air panas. Perbuatan pelaku tersebut dibantu oleh salahsatu PRT yang bekerja juga di apartemen pelaku. PRT tersebut membantu pelaku dengan memiting tangan korban dari belakang lalu pelaku memukul wajah dan kepala korban dari depan.

§     Korban sebelum seminggu berhenti bekerja pada bulan Desember 2022, oleh pelaku menyuruh korban bekerja tanpa menggunakan pakaian (telanjang) setelah itu baru korban diperbolehkan berhenti bekerja.

§     Pada tanggal 10 Oktober 2022 saat ulang tahun anjing milik pelaku, saat pelaku menyuruh korban mengambil kabel rolan tetapi yang korban dengar disuruh mengambil koran setelah korban memberikan koran ke pelaku, korban langsung di marahi oleh pelaku dengan perkataan kasar: “goblok, budek” sambil memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong lalu menyulutkan rokok yang sedang dihisapnya (menyala) ke kedua tangan korban secara bergantian diruang tamu”. Hal tersebut dilihat PRT lainnya.

§     PRT lainnya juga sering mendorong korban dari belakang hingga korban terjatuh (tersungkur) kedepan, menampar pipi korban dan memukul kepala korban menggunakan sapu lidi dan menyundutkan rokok ke kedua tangan korban.

§     Anak pelaku juga pernah melakukan penganiayaan kepada korban (untuk waktu kejadiannya korban lupa), memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak 2 kali.

§     Pelaku juga menyuruh PRT lainnya dengan beberapa kali memukul kepala dan menampar muka korban ketika korban salah memberi makan anjingnya pelaku.

§     Pelaku juga menyuruh PRT lainnya untuk memukul kepala korban dengan menggunakan besi, kemudian menendang korban dan memborgol korban serta menyuapi paksa korban dengan cabai.

§     Korban selama bekerja tidak diberikan makanan yang layak, namun hanya diberikan nasi basi dan garam dalam 1 hari.

§     Pelaku juga memaksa korban memakan kotoran anjing milik pelaku.

§     Akibat kekerasan yang dialami korban adalah mengalami berbagai luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban yaitu di bagian mata, pipi, kaki tangan, dan luka robek di bagian mulut bagian bawah. Luka bakar di bagian kaki mulai dari bawah lutut hingga telapak kaki, luka pada pergelangan tangan bekas tusukan jarum kasur, dan bekas sulutan nyala rokok, luka cakaran dan lebam lainnya di sekujur tubuh korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan pada ketentuan di Pasal 7 mengatur hak PRT yaitu:

a.     memperoleh informasi mengenai Pengguna;

b.     mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;

c.     mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;

d.     mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;

e.     mendapatkan waktu istirahat yang cukup;

f.      mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;

g.     mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

h.     mendapatkan tunjangan hari raya; dan

i.      berkomunikasi dengan keluarganya.

Berdasarkan catatan tahunan  kasus LBH APIK Semarang di tahun 2022 bahwa angka kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) meningkat namun perlindungan akan hak korban tidak diberikan secara maksimal, hal tersebut seperti kasus yang didampingi oleh LBH APIK Semarang dalam nomer perkara: 254/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Sel.

Kasus tersebut menggambarkan bahwa masih ada nya kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang secara tidak manusiawi. Korban tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari pemberi kerja dan anggota keluarganya, tidak mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja, tidak mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup, tidak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan beban kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Dalam kasus tersebut terhadap pelaku dikenakan dakwaan atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penganiayaan berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para Terdakwa selama 4 tahun penjara dan pembayaran Hak Restitusi untuk korban.

Kasus kekerasan terhadap PRT pada nomer perkara: 254/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Sel. memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengalami kekerasan saat bekerja, dengan JPU yang menuntut rendah Para Terdakwa dan tidak mencantumkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mengajukan permohonan hak pemulihan psikologis korban, dan hak gaji korban yang tidak dibayarkan saat bekerja. Hal tersebut karena belum ada nya aturan hukum khusus yang mengatur mengenai perlindungan terhadap PRT.

PRT yang mengalami kekerasan apabila tidak didampingi oleh kuasa hukum atau lembaga layanan yang berprespektif gender maka hak-hak PRT tidak dapat terimplementasikan secara maksimal antaralain hak pemulihan psikologis korban, hak gaji yang belum dibayarkan, hak restitusi, hak rehabilitasi sosial, dan hak-hak lainnya korban yang telah diatur didalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT), antaralain:

1)  UUD 1945;

2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women);

3)   Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

4)  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

5) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT);

6)   Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

7)   Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;

8)   Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

9)   Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi-Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat;

10) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

11) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan

Pekerja Rumah Tangga;

12) Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum; dan

13) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

 

 

2.              Hambatan terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan Indonesia, hierarki tertinggi ditempati oleh UUD NRI 1945 yang menjadi sumber hukum bagi seluruh peraturan di bawahnya. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 jelas mengatur tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi warga negara Indonesia, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28A sampai Pasal 28I UUD NRI 1945.

Pasal 28B Ayat (2) UUD NRI mengatur terkait hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang kemudian diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur perlindungan bagi orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Namun, frasa “menetap” dalam peraturan tersebut hanya berlaku bagi PRT yang bekerja secara penuh waktu dan menetap di suatu rumah tangga. Sedangkan kerentanan terhadap terhadap ancaman, diskriminasi, dan kekerasan terjadi pada PRT baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Hak lainnya yaitu hak atas kerja dan penghidupan layak bagi PRT yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI 1945, tidak dapat terakomodasi perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena lingkup kerja PRT yang tergolong sebagai pekerjaan informal di sektor domestik tidak bisa disamakan dengan pekerja formal di sektor barang dan jasa.

Hambatan terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah:

1)    faktor ekonomi

yang berkaitan dengan lapangan kerja yang terbatas merupakan faktor utama yang menyebabkan para pekerja harus memilih untuk bertahan dengan pekerjaan yang sedang dijalankan walaupun upah yang dibayar rendah. Tidak adanya batasan jangka waktu berapa lama mereka akan bekerja,

2)    faktor rendahnya pendidikan; dan

3)    faktor kurangnya pengetahuan hak-hak dari PRT

Kurang nya pengetahuan PRT terhadap hak-hak nya sebagai PRT membuat pemberi kerja sering mengabaikan hak dan kewajiban PRT. Selain itu, faktor persaingan dan faktor pemberi kerja membayar upah juga menjadi hambatan dalam hal pemenuhan hak PRT.

4)    Tidak adanya payung hukum khusus bagi PRT yang bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri, menjadi sangat rentan terhadap pelanggaran atas hak-hak mereka di seluruh tahapan siklus kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

A.       Kesimpulan

1.                  Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

1)             Masih ada nya kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang secara tidak manusiawi.

2)             Angka kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) meningkat namun perlindungan akan hak korban tidak diberikan secara maksimal.

3)             Indonesia menjadi negara yang kurang baik dalam pemberian perlindungan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) meskipun Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), namun peraturan tersebut belum dapat memberikan sifat memaksa dan mengikat bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.

2.                  Hambatan terhadap Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

1)             faktor ekonomi;

2)             faktor rendahnya pendidikan;

3)             faktor kurangnya pengetahuan hak-hak dari PRT; dan

4)             tidak adanya payung hukum khusus bagi PRT yang bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

B.       Saran

1.                  Perlindungan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan dapat terimplementasikan secara maksimal apabila telah ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan PRT, sehingga sebaiknya negara segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

2.                  Kesadaran dan perspektif gender pada aparat penegak hukum terkait permasalahan kekerasan terhadap PRT menjadi hal bagian penting dalam pelaksanaan perlindungan hak PRT, karena apabila PRT yang mengalami kekerasan Ketika dalam proses litigasi untuk penyelesaian permasalahannya tidak didampingi oleh kuasa hukum atau lembaga layanan yang berprespektif gender maka hak-hak PRT tidak akan terinformasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A.         Buku

Adussallam. Victimologi. Jakarta: PTIK, 2010.

 

Agus Yudho Hermoko.  Asas proporsionalitas dalam kontrak komersil. Yogyakarta: Laksbang Mediatma, 2008.

 

Anonim. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua, Cetakan 1. Jakarta: Balai Pustaka, 2010.

 

Farhan. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

 

Katalisnet, Jakarta: Sinar Grafika, 29 Oktober 2020.

 

Levit, Nancy and Robert R.M Verchick. Feminist Legal Theory A Primer. New York and London: New York University Press, Secon Edition, 2016.

 

Maslihati Hidayati, “Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Kelompok Masyarakat Yang Termarjinalkan di Indonesia”, Vol 1 No.1 Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Jakarta: 2011.

 

M. Echol, John dan Hassan Saddily. Kamus Bahasa Kamus Inggris Indonesia. Cetakan XIX. Jakarta: Gramedia, 1993.

 

Muryanti, Perempuan Pedesaan, Yogyakarta: Bima Sakti, 2012.

 

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

 

Ratna Saptari dan Brigitte Holzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial; Sebuah Pengantar Studi perempuan, JakartaKalyanamitra-Grafiti,1997.

 

Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

 

Saparinah Sadli. Pekerja Rumah Tangga dan Pentingnya Pendidikan, Adil, Gender. Jakarta: 1999.

 

Setiono. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 2004.

 

Sri Turatmiyah. Pengakuan Hak-hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga. Jakarta: 2013.

 

Sali Susiana. Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga Inval Pada Saat Lebaran. Jakarta: 2013.

 

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ke-4, 2016.

 

B.         Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat RI. UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Jakarta: 1979.

 

Sekretariat RI.  UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Jakarta: 1984.

 

Sekretariat RI. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: 2004.

 

Sekretariat RI. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: 2006.

 

Sekretariat RI. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: 2004.

 

Sekretariat RI. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jakarta: 2011.

 

Sekretariat RI. UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: 2016.

 

Sekretariat RI. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi-Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Jakarta: 2002.

Sekretariat RI. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jakarta: 2017.

 

Sekretariat RI. Hak-hak anak dalam Konvensi PBB (Kepres No. 36 Tahun 1990). Jakarta: 1990.

 

Sekretariat RI. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: 2017.

 

C.          Website

https://www.voaindonesia.com/a/jala-prt-400-an-pekerja-rumah-tangga-alami-kekerasan-pada-2012-2021/6399197.html, diakses di Semarang pada tanggal 20 April 2023

 

https://tirto.id/daftar-negara-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-berapa-gLHK, diakses di Semarang pada tanggal 20 April 2023.

 

D.        Lain-lain

Catatan laporan tahunan LBH APIK Semarang di tahun  2016 – 2019.

 

Catatan kasus yang didampingi oleh LBH APIK Semarang di Tahun 2016 - 2022.

 

 

 

 

 



[1]https://tirto.id/daftar-negara-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-berapa-gLHK, diakses di Semarang pada tanggal 20 April 2023.

[2]https://www.voaindonesia.com/a/jala-prt-400-an-pekerja-rumah-tangga-alami-kekerasan-pada-2012 2021/6399197.html, diakses di Semarang pada tanggal 20 April 2023

[3]Agus Yudho Hermoko, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, (Yogyakarta: Laksbang Mediatma, 2008), halaman 45.

[4]M. Echol, John dan Hassan Saddily, Kamus Bahasa Kamus Inggris Indonesia Cet. XIX, (Jakarta: Gramedia, 1993).

[5]Levit, Nancy and Robert R.M Verchick, Feminist Legal Theory A Primer, (New York and London: New York  

 University Press, Secon Edition, 2016).

[6]Katalisnet, 29 Oktober 2020, halaman 1.

[7]Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270. Gedung Nusantara III, (Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat RI), halaman 9.

 

[8] Muryanti, Perempuan Pedesaan, (Yogyakarta: Bima Sakti, 2012), halaman 41.

[9] Ratna Saptari dan Brigitte Holzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial; Sebuah Pengantar Studi perempuan, (Jakarta: Kalyanamitra-Grafiti, 1997), halaman 358.

 

[10] Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak, & Markus Y. Hage, Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Generasi, Jakarta: Genta Publishing, 2010, halaman. 72-73.

[11]Purwanti, Ani, Pancasila dan Keadilan Gender : Refleksi dari Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Indonesia, (Semarang: UNDIP Press, 2022), halaman 24 – 27.

[12]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, halaman 600.

[13]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Yogyakarta: Atmajaya, 2002, halaman. 41.

[14] Satijipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, halaman 53.

[15] Ibid, halaman 69

[16]Maslihati Hidayati, “Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Kelompok Masyarakat Yang Termarjinalkan di Indonesia”, Vol 1 No.1 Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Jakarta: 2011.

[17]Saparinah Sadli, “Pekerja Rumah Tangga dan Pentingnya Pendidikan, Adil, Gender”. Jakarta: 1999, halaman 23.

[18]Sri Turatmiyah, “Pengakuan Hak-hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga”. Jakarta: 2013, halaman 49.