Minggu, 10 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP LBH APIK SEMARANG TERHADAP KASUS KEKERASAN OKNUM PONPES TERHADAP PULUHAN SANTRIWATI DI PATI


Kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati kembali menunjukkan betapa rentannya ruang pendidikan ketika relasi kuasa disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati dalam rentang waktu yang panjang. Situasi ini bukan hanya persoalan tindak pidana individual, melainkan juga alarm serius tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun lembaga pendidikan lainnya.


LBH APIK Semarang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, pengaruh, dan posisi yang dipercaya oleh korban maupun masyarakat. Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban takut berbicara, merasa terintimidasi, mengalami tekanan psikologis, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun. Karena itu, keberanian para korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang keadilan.


Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi secara sistematis apabila lingkungan sekitar gagal membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan yang aman bagi anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama budaya, pendidikan, agama, ataupun nama baik lembaga untuk menutupi penderitaan korban. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.


Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang terus mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan. Data tersebut menunjukkan bahwa korban sering mengalami hambatan untuk melapor karena adanya rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan terhadap pelaku, hingga stigma sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam banyak kasus, korban justru dipersalahkan, dibungkam, atau diminta diam demi menjaga nama baik institusi. Situasi demikian menunjukkan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual masih kuat terjadi dan menjadi penghambat utama bagi korban untuk memperoleh keadilan.


Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap harkat martabat manusia yang wajib ditangani secara serius oleh negara. UU TPKS tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Oleh karena itu, negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk tidak menormalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih menjaga nama baik lembaga, relasi kuasa, maupun posisi sosial pelaku.




Negara Tidak Boleh Abai

LBH APIK Semarang mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap tersangka dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan identitas korban, dan jaminan keamanan bagi para penyintas maupun saksi harus diberikan secara maksimal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.


Selain itu, korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, perlindungan dari ancaman pelaku, pemenuhan hak restitusi, hingga hak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemenuhan hak korban bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berperspektif korban.


LBH APIK Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak membangun narasi yang melemahkan keberanian penyintas. Dukungan publik yang berpihak pada korban sangat penting agar para penyintas merasa aman untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika dilakukan oleh figur yang dianggap terhormat atau memiliki posisi penting di lingkungan sosial dan keagamaan.


Kekerasan seksual bukan aib korban. Pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sudah saatnya seluruh ruang pendidikan menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.



Ditulis oleh:
Tim Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Senin, 04 Mei 2026

Kado Terindah Hari Kartini: Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Akhirnya Disahkan!

 


Ada kabar baik yang menyentuh hati tepat di peringatan Hari Kartini tahun ini. Setelah melalui perjalanan panjang nan terjal selama 22 tahun, sebuah sejarah baru akhirnya tertulis. Pada hari ini, 21 April 2026, DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 di Jakarta.

Momentum ini bukan sekadar pengesahan regulasi, melainkan bentuk pengakuan nyata negara terhadap martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan.

Detik-Detik Pengesahan yang Bersejarah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung momen sakral ini. "Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU," ucapnya yang disambut dengan haru.

Proses ini dilakukan secara maraton melalui rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat 1 sejak 20 April kemarin, yang dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah mulai dari Menaker, Menkumham, hingga Menteri PPPA. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa dengan UU ini, pemerintah kini memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan dan perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja.

Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT?

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjadi fondasi baru bagi keadilan sosial di ruang domestik. Beberapa poin krusial di dalamnya meliputi:

 Kepastian Hukum & Hak Pekerja: Negara mengakui PRT sebagai "pekerja", bukan sekadar pembantu. Hal ini mencakup hak atas upah, THR, jam kerja yang jelas, waktu libur, hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

 Perekrutan yang Akuntabel: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan (P3RT). Khusus untuk perusahaan, dilarang keras memotong upah PRT.

 Pendidikan Vokasi: PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.

 Perlindungan dari Kekerasan:Adanya koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan di lingkungan kerja domestik.


Air Mata dan Mimpi yang Menjadi Nyata

Bagi para pejuang di lapangan, pengesahan ini terasa seperti mimpi. Ajeng Astuti, salah satu PRT yang terlibat dalam aksi, mengungkapkan rasa syukurnya, "Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan."

Cerita pilu tentang diskriminasi, seperti dilarang duduk di fasilitas umum apartemen atau hanya boleh menggunakan lift barang, diharapkan segera berakhir dengan adanya payung hukum ini. Lita Anggraini (Koordinator JALA PRT) dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil) menekankan bahwa UU ini adalah konstruksi baru untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif dan ramah terhadap perempuan miskin.


Langkah Selanjutnya: Mengawal Aturan Turunan

Meski sudah disahkan, perjuangan belum usai. DPR memberikan waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai teknis implementasi di lapangan. Koalisi Sipil yang terdiri dari ribuan organisasi dan individu mengajak kita semua untuk tetap pasang mata. Jangan sampai peraturan turunan ini nantinya "tumpul" atau sulit diterapkan.

LBH APIK Semarang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada negara dan seluruh elemen Koalisi Sipil yang konsisten berjuang selama dua dekade terakhir. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan bagi kemanusiaan yang beradab.

Mari kita kawal bersama implementasi UU PPRT ini agar setiap rumah di Indonesia menjadi ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua.


Ditulis oleh:
Divisi Pelayanan Hukum x Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Hak Kesehatan Reproduksi: Hak Dasar atas Tubuh, Martabat, dan Pilihan

Hak kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang menjamin setiap orang, khususnya perempuan, untuk hidup sehat, bermartabat, dan terbebas dari diskriminasi dalam seluruh aspek yang berkaitan dengan tubuh dan fungsi reproduksinya. Hak ini tidak hanya berbicara tentang kemampuan biologis untuk bereproduksi, tetapi juga mencakup kebebasan untuk menentukan pilihan secara sadar dan bertanggung jawab, termasuk hak untuk memperoleh informasi, layanan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan paksaan.

Fondasi Hukum dan Definisi Global Kesehatan Reproduksi

Dalam perspektif hukum dan kebijakan global, konsep ini mulai menguat sejak International Conference on Population and Development yang menegaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Dengan demikian, setiap individu memiliki hak untuk menjalani kehidupan seksual yang aman dan memuaskan, serta kebebasan untuk memutuskan apakah, kapan, dan berapa kali ingin memiliki anak.

Di Indonesia, jaminan terhadap hak kesehatan reproduksi dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, negara juga berkewajiban memastikan bahwa layanan tersebut diberikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.


Realita di Lapangan: Tantangan Sosial dan Urgensi Perlindungan Hak

Dalam praktiknya, pemenuhan hak kesehatan reproduksi masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan sering kali tidak memiliki kontrol penuh atas tubuhnya sendiri, baik karena norma sosial, relasi kuasa dalam rumah tangga, maupun keterbatasan akses terhadap informasi yang benar. Dalam banyak kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum, persoalan kesehatan reproduksi juga berkaitan erat dengan kekerasan berbasis gender, seperti pemaksaan kehamilan, pernikahan anak, hingga penolakan akses terhadap layanan kesehatan yang aman.

Hak kesehatan reproduksi juga mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan yang komprehensif mengenai tubuh dan seksualitas. Tanpa pengetahuan yang memadai, individu, terutama remaja perempuan, sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, serta praktik-praktik yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak ini secara utuh.

Dalam konteks advokasi, pemahaman mengenai hak kesehatan reproduksi menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan. Ketika hak ini dilanggar, misalnya melalui kekerasan seksual atau pembatasan akses layanan kesehatan, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga pelanggaran hak asasi yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan demikian, hak kesehatan reproduksi bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu keadilan. Memastikan setiap orang memiliki kendali atas tubuhnya sendiri adalah langkah penting menuju masyarakat yang setara, di mana perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pilihan hidupnya.


Ditulis Oleh:
Stella Hita Arawinda, S.H., M.H.
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

SOGIESC: Setiap Identitas Berharga, Setiap Orang Berhak Atas Keadilan

 

Pada hari Jumat, 24 April 2026, LBH APIK Semarang menyelenggarakan sebuah pelatihan peningkatan kapasitas yang berfokus pada pemahaman SOGIESC, yakni Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression, and Sex Characteristics. Kegiatan ini difasilitasi oleh LBH APIK Sulteng melalui narasumber Kak Ichan, dan diikuti oleh staf serta paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perspektif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkeadilan.

Pelatihan ini menjadi ruang belajar sekaligus refleksi bersama bahwa identitas manusia tidak dapat dipandang secara sederhana. Peserta diajak memahami bahwa setiap individu memiliki karakteristik seksual yang beragam, yang tidak selalu dapat dikategorikan secara kaku dalam kerangka laki-laki atau perempuan. Dari sana, pemahaman berkembang pada identitas gender sebagai pengalaman personal yang melekat dalam diri seseorang, serta ekspresi gender yang tampak melalui cara individu menampilkan dirinya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak kalah penting, orientasi seksual juga dibahas sebagai bagian dari keberagaman manusia yang mencerminkan ketertarikan emosional maupun afeksi seseorang terhadap orang lain, yang dapat hadir dalam berbagai bentuk.

Melalui proses diskusi yang terbuka, pelatihan ini juga mengajak peserta untuk melihat bagaimana konstruksi sosial yang selama ini dianggap “normal” ternyata dapat menjadi sumber ketidakadilan. Sistem patriarki, yang menempatkan satu gender sebagai lebih dominan, sering kali berjalan beriringan dengan cara pandang yang membatasi identitas hanya dalam dua kategori serta menganggap heteroseksualitas sebagai satu-satunya norma yang sah. Dalam praktiknya, cara pandang ini melahirkan berbagai bentuk diskriminasi, stigma, hingga kekerasan terhadap individu yang berada di luar standar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan keberagaman SOGIESC bukan hanya isu identitas, melainkan juga isu keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Dalam konteks kerja-kerja bantuan hukum, pemahaman ini menjadi sangat penting. Tanpa perspektif yang utuh, layanan hukum berpotensi bias dan tidak mampu menjangkau mereka yang justru paling membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, tetapi juga membangun kepekaan, empati, dan kesadaran kritis dalam melihat setiap kasus yang ditangani.



Melalui kegiatan ini, LBH APIK Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif, adil, dan berpihak pada kemanusiaan. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang bermartabat. Pemahaman tentang SOGIESC menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.


Ditulis Oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Refleksi Perjuangan Kartini Dalam Merawat Bumi dan Lingkungan

 




Membicarakan R.A. Kartini sering kali membuat kita terjebak pada romantisme masa lalu tentang pendidikan, padahal jejak pemikirannya menyimpan kritik struktural yang sangat tajam terhadap ketidakadilan. Melalui korespondensinya dengan Stella Zeehandelaar, kita mengenal Kartini sebagai sosok yang berani mempertanyakan mengapa kaum pribumi diperlakukan tidak adil dan mengapa kelompok miskin terus terpinggirkan. Semangat kritis ini jika ditarik ke masa kini menemukan muaranya pada konsep Ekofeminisme, sebuah kesadaran bahwa penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi alam lahir dari akar kekuasaan yang sama. Kartini masa kini tidak lagi hanya berbicara tentang bangku sekolah, tetapi juga tentang bagaimana perempuan menjadi garda terdepan dalam mengkritik kerusakan lingkungan yang terjadi atas nama pembangunan. Ekofeminisme menegaskan bahwa ada kaitan erat antara dominasi manusia terhadap alam dengan dominasi laki-laki terhadap perempuan; keduanya sering kali dianggap sebagai objek yang bisa dikuasai, padahal keduanya adalah sumber kehidupan yang harus dihormati.




Ekofeminisme: Ibu Bumi Yang Menaungi

Dalam sebuah diskusi live Instagram baru-baru ini, muncul refleksi mendalam bahwa pembangunan sering kali bekerja menyerupai "candu" yang membuai kita dengan kenikmatan infrastruktur sesaat. Candu pembangunan ini membuat manusia terbuai oleh kemegahan fisik namun perlahan-lahan membuat kita melarat karena kehilangan air bersih, udara segar, dan tanah yang sehat. Di sinilah "Etika Kepekaan"yang ditekankan narasumber menjadi sangat relevan sebagai penawar dari keserakahan tersebut. Etika ini berangkat dari relasi alamiah perempuan dengan bumi melalui insting merawat yang begitu kuat. Ibarat seorang perempuan yang sedang mengandung, ia akan mencurahkan seluruh perhatiannya untuk merawat dan memberikan yang terbaik bagi janin di dalamnya agar dapat tumbuh dengan selamat. Perumpamaan rahim ini menjelaskan bahwa bumi bukan sekadar lahan untuk dikeruk, melainkan entitas hidup yang butuh kasih sayang dan perlindungan layaknya seorang ibu menjaga anaknya.

Lebih jauh lagi, ekofeminisme memotret realita pahit bahwa ketika alam rusak akibat pembangunan yang serampangan, perempuanlah yang paling pertama dan paling berat menanggung bebannya. Saat hutan digunduli atau sungai tercemar limbah, perempuan yang memiliki peran besar dalam urusan domestik harus berjuang berkali-kali lipat lebih keras untuk memastikan keluarganya tetap bisa makan dan minum dengan layak. Inilah mengapa Kartini-Kartini masa kini adalah mereka yang berani menggugat kebijakan yang abai terhadap dampak lingkungan. Mereka memahami bahwa perjuangan kesetaraan tidak akan pernah tuntas jika bumi tempat kita berpijak hancur berantakan. Kartini mengajarkan kita bahwa keberanian untuk mempertanyakan hal yang tidak adil seperti kebingungannya melihat kaum pribumi yang hanya diam saat diperlakukan tidak adil oleh sistem adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih hijau dan manusiawi.


Pembangunan Peradaban Perempuan Yang Lebih Berdaya

Etika kepekaan ini juga yang membuat sosok Kartini memiliki kepedulian yang holistik, melampaui isu gender semata. Tindakannya mengirimkan karya batik dan ukiran Jepara ke Belanda adalah strategi ekonomi yang cerdas sekaligus bentuk pelestarian budaya yang selaras dengan potensi lokal. Ia ingin memastikan bahwa kelompok miskin memiliki "panggung" untuk berdaya tanpa harus kehilangan jati diri dan kedaulatannya. Kartini menunjukkan bahwa seorang pejuang harus peka terhadap kesehatan mental, pendidikan, dan kesejahteraan sosial secara bersamaan. Pada akhirnya, merawat bumi dalam refleksi perjuangan Kartini adalah tentang menghidupkan kembali keharmonisan; sebuah kondisi di mana laki-laki berperan melindungi dan perempuan menghidupkan insting merawatnya. Dengan begitu, kita tidak lagi sekadar membangun gedung yang tinggi, melainkan membangun peradaban yang mampu memuliakan perempuan dan melestarikan alam sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.



Ditulis Oleh:
Sutra Indah
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang



Perempuan yang Mendobrak Zaman: Dari Kartini untuk Hari Ini

 



Ada masa ketika perempuan hanya diharapkan diam, patuh, dan berada di belakang. Sebuah masa ketika mimpi perempuan dibatasi oleh dinding tradisi, dan suara mereka nyaris tak terdengar. Namun dari Jepara, lahirlah seorang perempuan yang memilih untuk berpikir berbeda, Raden Ajeng Kartini.
Kartini bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia adalah simbol keberanian. Lahir pada 21 April 1879, di tengah kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai konco wingking, Kartini justru berani mempertanyakan: mengapa perempuan tidak boleh bermimpi lebih jauh?

Dengan keberanian yang melampaui zamannya, Kartini membuka jalan bagi perempuan untuk belajar. Ia mendirikan sekolah bagi perempuan, meyakini bahwa pendidikan adalah kunci kemerdekaan berpikir. Baginya, perempuan tidak hanya berhak untuk hidup, tetapi juga berhak untuk berkembang, bersuara, dan menentukan masa depannya sendiri.


Warisan yang Tak Pernah Padam

Pemikiran Kartini tidak berhenti pada tindakan. Ia menulis dan dari tulisannya, lahirlah cahaya. Gagasan-gagasannya yang tajam, reflektif, dan penuh keberanian kemudian dibukukan dalam karya legendaris Habis Gelap Terbitlah Terang.

Buku ini bukan sekadar kumpulan surat. Ia adalah nyala api. Sebuah refleksi tentang kegelisahan, harapan, dan mimpi seorang perempuan yang ingin melihat bangsanya maju, dimulai dari perempuan yang merdeka.

Hingga hari ini, pemikiran Kartini masih hidup. Ia hadir dalam setiap perempuan yang berani bersuara, dalam setiap langkah kecil menuju kesetaraan, dan dalam setiap ruang yang kini terbuka bagi perempuan untuk berkarya.


Perjuangan yang Belum Usai

Namun, realitas hari ini mengingatkan kita: perjuangan itu belum selesai.

Di berbagai sudut kehidupan, perempuan masih menghadapi ketidaksetaraan. Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Cara pandang patriarkis masih membelenggu. Hak-hak perempuan sering kali masih dinegosiasikan, seolah belum menjadi sesuatu yang mutlak.

Data dari LBH APIK Semarang melalui CATAHU tahun 2025 mencatat 218 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini bukan sekadar statistik—ia adalah cerminan bahwa masih ada luka yang belum sembuh, suara yang belum didengar, dan keadilan yang belum sepenuhnya hadir.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender belum sepenuhnya terwujud, baik di ruang domestik maupun publik. Perempuan masih harus berjuang—tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.

Namun di sinilah relevansi Kartini menjadi nyata. Semangatnya bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dilanjutkan. Pemikirannya adalah bahan bakar perjuangan, agar kita terus membuka cara pandang, melawan ketidakadilan, dan memutus rantai budaya yang mengekang.


Mari Terus Bergerak Bersama!

Hari Kartini bukan sekadar seremoni. Ia adalah pengingat.

Pengingat bahwa perubahan tidak datang dari diam. Bahwa keberanian sekecil apa pun adalah bagian dari perjuangan besar. Dan bahwa setiap dari kita memiliki peran dalam melanjutkan apa yang telah Kartini mulai lebih dari satu abad lalu.

Melalui momentum ini, LBH APIK Semarang mengajak kita semua untuk terus menyalakan semangat juang demi kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan gender.

Karena pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya tentang perempuan. Ini tentang kemanusiaan.

Seperti yang Kartini ajarkan yaitu dari gelap, kita menuju terang.



Ditulis oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Memahami Autisme: Hak, Martabat, dan Ruang Tumbuh yang Setara

Pengertian Autisme & Hak Dasar

Autisme merupakan gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan individu dalam berinteraksi sosial, berkomunikasi, serta menunjukkan perilaku tertentu. Kondisi ini menyebabkan anak mengalami hambatan dalam mengekspresikan emosi, menjalin hubungan sosial, dan merespons lingkungan sekitarnya. Autisme juga termasuk dalam kategori disabilitas mental yang berdampak pada perkembangan sosial dan emosional anak.

Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, anak dengan autisme tetap diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dasar yang sama dengan manusia lainnya. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup secara layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta dihormati martabatnya tanpa adanya diskriminasi.

Pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, termasuk autisme, telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut.



Hak dan Kecakapan Hukum Penyandang Autisme

Dalam perspektif hukum perdata, penyandang autisme tetap dikategorikan sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) yang memiliki hak-hak keperdataan sebagaimana manusia pada umumnya. Hal ini berarti mereka tetap memiliki hak untuk diakui di hadapan hukum, memiliki harta, serta memperoleh perlindungan hukum.

Namun demikian, dalam hal kecakapan bertindak, tidak semua penyandang autisme mampu melaksanakan perbuatan hukum secara mandiri. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, seseorang yang tidak cakap hukum dapat ditempatkan di bawah pengampuan (curatele), yaitu kondisi di mana pelaksanaan hak-haknya diwakili oleh pengampu atau wali.

Penetapan ketidakcakapan tersebut harus melalui putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengakuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kemampuan untuk melaksanakan hak tersebut secara mandiri, sehingga dalam praktiknya diperlukan perlindungan dan pendampingan hukum.


 Hak Pendidikan Inklusif dan Dukungan 

Anak dengan autisme memiliki hak untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif, yaitu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya di sekolah umum. Pendidikan inklusif menekankan pada kesetaraan akses pendidikan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing individu.

Selain itu, anak dengan autisme juga berhak mendapatkan dukungan khusus dalam proses pembelajaran. Dukungan tersebut dapat berupa pendampingan dari guru, perhatian yang lebih intensif, serta penggunaan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak.

Pemenuhan hak atas pendidikan dan dukungan ini sangat penting untuk membantu anak dengan autisme agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal, serta mengembangkan kemampuan akademik dan sosial sesuai dengan potensinya.


Hak Partisipasi, Perlindungan, dan Pengembangan Diri

Anak dengan autisme berhak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, khususnya di lingkungan sekolah, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Partisipasi ini memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar berinteraksi, meningkatkan keterampilan sosial, serta membangun rasa percaya diri.

Di samping itu, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak adil. Lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif sangat diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak dengan autisme secara optimal.

Lebih lanjut, anak dengan autisme memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan individu anak.

Dalam momentum peringatan Hari Autisme Sedunia, penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, memahami kondisi autisme, serta membangun lingkungan yang inklusif dan nondiskriminatif, sehingga anak dengan autisme dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan bermasyarakat.



Refrensi 

Hariss, A., & Fauzia, N. (2021). Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme  Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 943-948.

Nurfadhillah, S., dkk. (2021). Analisis karakter Anak Berkebutuhan Khusus (Autisme) Di Sekolah Inklusi SDN Cipondoh 3 Kota. Jurnal Pendidikan Dan Sains, 460.

Salimatunnisa., dkk. (2023). Hak Hak Yang Diperoleh Pada Anak Pengidap Autisme Di Sekolah Dasar Umum Di Kabupaten Bungo. Jurnal Pendidikan Vokasi dan Seni,  2 (1), 77.


Ditulis oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang