Pada 5 Juni 2026, kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026 yang diselenggarakan di Watu Gambir Camp Area, Karanganyar, Jawa Tengah, berakhir dengan pembubaran paksa.
Sebanyak 623 peserta, termasuk 84 anak-anak, terpaksa meninggalkan lokasi. Mereka tidak meninggalkan tempat tersebut karena kegiatan mereka menimbulkan kerusuhan. Mereka pergi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran dan pengambilalihan komando oleh aparat kepolisian.
Di antara ratusan peserta tersebut terdapat anak-anak.
Anak-anak yang seharusnya dapat mengikuti kegiatan bersama teman sebaya, belajar, berinteraksi, dan menjalankan keyakinannya dalam ruang yang aman, justru harus ikut meninggalkan lokasi akibat situasi yang terjadi.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: siapa sebenarnya yang harus dilindungi oleh negara?
Apakah warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menjalankan keyakinan?
Atau justru tekanan dari kelompok yang menghendaki kegiatan tersebut dihentikan?
Pada 15 Juni 2026, LBH APIK Semarang hadir dalam Konferensi Pers Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh PELITA (Persaudaraan Lintas Agama) Semarang di Masjid Nusrat Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, LBH APIK Semarang menyampaikan pernyataan sikap atas pembubaran paksa kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026.
Bagi LBH APIK Semarang, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kegiatan keagamaan.
Ini adalah persoalan mengenai bagaimana negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hadiah dari negara.
Ia adalah hak asasi manusia.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Karena itu, ketika seseorang menjalankan keyakinannya tanpa melakukan kekerasan atau merugikan hak orang lain, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan.
Bukan justru membiarkan tekanan dari kelompok intoleran menentukan siapa yang boleh berkumpul dan siapa yang harus pergi.
Pembubaran sebuah kegiatan karena tekanan kelompok intoleran menciptakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembatalan sebuah acara.
Ia menciptakan pesan yang berbahaya: bahwa hak konstitusional seseorang dapat hilang ketika ada kelompok yang cukup keras untuk menolaknya.
Jika hal tersebut dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung bagi warga negara.
Hukum justru berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi tekanan terhadap kelompok yang dianggap berbeda.
Padahal, negara hukum seharusnya bekerja sebaliknya.
Negara harus memastikan bahwa hak warga negara tidak ditentukan oleh mayoritas dan tidak bergantung pada apakah keyakinannya disukai atau tidak oleh kelompok lain.
Sebab kebebasan beragama baru benar-benar memiliki arti ketika negara mampu melindungi mereka yang keyakinannya berbeda.
Jika kebebasan hanya diberikan kepada mereka yang diterima mayoritas, maka yang kita miliki bukan kebebasan beragama.
Kita hanya memiliki kebebasan untuk menjadi sama.
Dan Indonesia tidak dibangun untuk menjadi negara yang seragam.
Indonesia dibangun dengan keberagaman.
Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang tertulis di bawah lambang negara. Ia adalah janji bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan haknya sebagai warga negara.
Karena itu, LBH APIK Semarang mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan.
Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kelompok lain boleh menjalankan keyakinannya.
Pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban yang lebih besar.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus menjalankan mandatnya untuk memastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dinikmati seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kerukunan tidak boleh dimaknai sebagai keadaan ketika kelompok minoritas harus terus mengalah agar tidak mengganggu kelompok mayoritas.
Kerukunan bukan berarti yang berbeda harus diam.
Kerukunan berarti setiap orang dapat hidup berdampingan tanpa harus kehilangan haknya karena perbedaan.
Dan ketika terjadi ancaman terhadap kelompok tertentu, negara tidak boleh sekadar meminta kelompok tersebut untuk menghindari konflik dengan cara membatalkan kegiatan atau meninggalkan tempat.
Sebab dengan cara tersebut, beban untuk menjaga “kerukunan” justru diletakkan kepada mereka yang mengalami tekanan.
Padahal, yang seharusnya dikendalikan adalah tindakan intimidasi dan diskriminasi.
Kita perlu berhenti menganggap bahwa membubarkan kegiatan kelompok yang dianggap berbeda adalah cara paling mudah untuk menjaga ketertiban.
Ketertiban yang dibangun dengan mengorbankan hak kelompok tertentu bukanlah ketertiban yang adil.
Ia hanya menyembunyikan konflik di bawah karpet.
Hari ini yang mengalami pembubaran adalah kelompok Ahmadiyah.
Besok, kelompok lain bisa saja mengalami hal yang sama ketika keyakinan, identitas, atau cara berpikir mereka dianggap tidak sesuai dengan kehendak kelompok mayoritas.
Karena itu, perjuangan menjaga kebebasan beragama bukan hanya perjuangan Ahmadiyah.
Ini adalah perjuangan seluruh warga negara.
Termasuk kita yang mungkin hari ini merasa aman karena keyakinan kita diterima.
Sebab hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menjadi mayoritas.
LBH APIK Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menegakkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Ruang demokrasi harus menjadi ruang tempat perbedaan dapat hadir tanpa rasa takut.
Tempat seseorang dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus meminta izin kepada mereka yang berbeda.
Tempat anak-anak dapat belajar dan berkumpul tanpa harus menyaksikan orang dewasa berdebat mengenai apakah mereka berhak berada di sana.
Dan tempat negara hadir bukan untuk bertanya, “Siapa yang paling banyak?”
Melainkan untuk memastikan, “Siapa yang haknya sedang terancam?”
Karena pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak aturan yang dimiliki.
Tetapi seberapa berani negara menggunakan kekuasaannya untuk melindungi mereka yang sedang berada dalam posisi paling rentan.
Kebebasan beragama tidak boleh menjadi hak yang hanya berlaku ketika tidak ada yang keberatan.
Ia harus tetap menjadi hak, bahkan ketika ada yang berusaha mengambilnya.
Sebab ketika sebuah kelompok dipaksa pergi hanya karena keyakinannya berbeda, yang sebenarnya sedang terusir bukan hanya mereka.
Ditulis oleh:
LBH APIK Semarang




