Senin, 10 Agustus 2026

Ketika Kebebasan Beragama Harus Pergi dari Ruang yang Seharusnya Aman

Ada sesuatu yang ironis ketika sebuah kegiatan keagamaan harus dibubarkan bukan karena menimbulkan kerusuhan, bukan karena mengancam keselamatan orang lain, tetapi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran.

Pada 5 Juni 2026, kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026 yang diselenggarakan di Watu Gambir Camp Area, Karanganyar, Jawa Tengah, berakhir dengan pembubaran paksa.

Sebanyak 623 peserta, termasuk 84 anak-anak, terpaksa meninggalkan lokasi. Mereka tidak meninggalkan tempat tersebut karena kegiatan mereka menimbulkan kerusuhan. Mereka pergi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran dan pengambilalihan komando oleh aparat kepolisian.

Di antara ratusan peserta tersebut terdapat anak-anak.

Anak-anak yang seharusnya dapat mengikuti kegiatan bersama teman sebaya, belajar, berinteraksi, dan menjalankan keyakinannya dalam ruang yang aman, justru harus ikut meninggalkan lokasi akibat situasi yang terjadi.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: siapa sebenarnya yang harus dilindungi oleh negara?

Apakah warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menjalankan keyakinan?

Atau justru tekanan dari kelompok yang menghendaki kegiatan tersebut dihentikan?

Pada 15 Juni 2026, LBH APIK Semarang hadir dalam Konferensi Pers Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh PELITA (Persaudaraan Lintas Agama) Semarang di Masjid Nusrat Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, LBH APIK Semarang menyampaikan pernyataan sikap atas pembubaran paksa kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026.

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kegiatan keagamaan.

Ini adalah persoalan mengenai bagaimana negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hadiah dari negara.

Ia adalah hak asasi manusia.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Karena itu, ketika seseorang menjalankan keyakinannya tanpa melakukan kekerasan atau merugikan hak orang lain, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan.

Bukan justru membiarkan tekanan dari kelompok intoleran menentukan siapa yang boleh berkumpul dan siapa yang harus pergi.

Pembubaran sebuah kegiatan karena tekanan kelompok intoleran menciptakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembatalan sebuah acara.

Ia menciptakan pesan yang berbahaya: bahwa hak konstitusional seseorang dapat hilang ketika ada kelompok yang cukup keras untuk menolaknya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung bagi warga negara.

Hukum justru berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi tekanan terhadap kelompok yang dianggap berbeda.

Padahal, negara hukum seharusnya bekerja sebaliknya.

Negara harus memastikan bahwa hak warga negara tidak ditentukan oleh mayoritas dan tidak bergantung pada apakah keyakinannya disukai atau tidak oleh kelompok lain.

Sebab kebebasan beragama baru benar-benar memiliki arti ketika negara mampu melindungi mereka yang keyakinannya berbeda.

Jika kebebasan hanya diberikan kepada mereka yang diterima mayoritas, maka yang kita miliki bukan kebebasan beragama.

Kita hanya memiliki kebebasan untuk menjadi sama.

Dan Indonesia tidak dibangun untuk menjadi negara yang seragam.

Indonesia dibangun dengan keberagaman.

Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang tertulis di bawah lambang negara. Ia adalah janji bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan haknya sebagai warga negara.

Karena itu, LBH APIK Semarang mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan.

Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kelompok lain boleh menjalankan keyakinannya.

Pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban yang lebih besar.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus menjalankan mandatnya untuk memastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dinikmati seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Kerukunan tidak boleh dimaknai sebagai keadaan ketika kelompok minoritas harus terus mengalah agar tidak mengganggu kelompok mayoritas.

Kerukunan bukan berarti yang berbeda harus diam.

Kerukunan berarti setiap orang dapat hidup berdampingan tanpa harus kehilangan haknya karena perbedaan.

Dan ketika terjadi ancaman terhadap kelompok tertentu, negara tidak boleh sekadar meminta kelompok tersebut untuk menghindari konflik dengan cara membatalkan kegiatan atau meninggalkan tempat.

Sebab dengan cara tersebut, beban untuk menjaga “kerukunan” justru diletakkan kepada mereka yang mengalami tekanan.

Padahal, yang seharusnya dikendalikan adalah tindakan intimidasi dan diskriminasi.

Kita perlu berhenti menganggap bahwa membubarkan kegiatan kelompok yang dianggap berbeda adalah cara paling mudah untuk menjaga ketertiban.

Ketertiban yang dibangun dengan mengorbankan hak kelompok tertentu bukanlah ketertiban yang adil.

Ia hanya menyembunyikan konflik di bawah karpet.

Hari ini yang mengalami pembubaran adalah kelompok Ahmadiyah.

Besok, kelompok lain bisa saja mengalami hal yang sama ketika keyakinan, identitas, atau cara berpikir mereka dianggap tidak sesuai dengan kehendak kelompok mayoritas.

Karena itu, perjuangan menjaga kebebasan beragama bukan hanya perjuangan Ahmadiyah.

Ini adalah perjuangan seluruh warga negara.

Termasuk kita yang mungkin hari ini merasa aman karena keyakinan kita diterima.

Sebab hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menjadi mayoritas.

LBH APIK Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menegakkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Ruang demokrasi harus menjadi ruang tempat perbedaan dapat hadir tanpa rasa takut.

Tempat seseorang dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus meminta izin kepada mereka yang berbeda.

Tempat anak-anak dapat belajar dan berkumpul tanpa harus menyaksikan orang dewasa berdebat mengenai apakah mereka berhak berada di sana.

Dan tempat negara hadir bukan untuk bertanya, “Siapa yang paling banyak?”

Melainkan untuk memastikan, “Siapa yang haknya sedang terancam?”

Karena pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak aturan yang dimiliki.

Tetapi seberapa berani negara menggunakan kekuasaannya untuk melindungi mereka yang sedang berada dalam posisi paling rentan.

Kebebasan beragama tidak boleh menjadi hak yang hanya berlaku ketika tidak ada yang keberatan.

Ia harus tetap menjadi hak, bahkan ketika ada yang berusaha mengambilnya.

Sebab ketika sebuah kelompok dipaksa pergi hanya karena keyakinannya berbeda, yang sebenarnya sedang terusir bukan hanya mereka.



Ditulis oleh:

LBH APIK Semarang

LIVE IG ANNIVERSARY “Pembela HAM dalam Pusaran Lika-Liku Represi Negara”

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pembela HAM menghadapi berbagai bentuk intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan kerja-kerja pembelaan. Mereka menyuarakan suara hati masyarakat, mendampingi korban, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Namun, suara tersebut justru tidak jarang dibalas dengan ancaman dan proses hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Hukum seharusnya menjadi tameng bagi warga negara, bukan menjadi senjata yang digunakan untuk menebas balik mereka yang mengkritik kekuasaan.

Namun dalam praktiknya, hukum dapat diputarbalikkan menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis. Pasal-pasal yang multitafsir atau ketentuan yang terlalu luas dapat digunakan untuk menjerat mereka yang menyampaikan kritik. Gugatan hukum dan proses hukum yang tidak proporsional juga dapat menjadi bentuk tekanan tersendiri bagi pembela HAM.

Ancaman terhadap pembela HAM hari ini pun tidak lagi selalu berbentuk kekerasan fisik.

Ruang digital yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat juga tidak luput dari intimidasi. Serangan digital, doxing, persekusi daring, ancaman, hingga kampanye untuk membungkam suara kritis dapat menjadi bentuk kekerasan baru yang terus berkembang.

Dan pembela HAM tidak hanya laki-laki.

Ada perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang berdiri di garis depan untuk mendampingi korban, menyuarakan ketidakadilan, dan menuntut negara menjalankan kewajibannya.

Namun, jalan yang dilalui PPHAM sering kali memiliki tikungan yang jauh lebih tajam dan menyakitkan.

Serangan terhadap PPHAM tidak berhenti pada gagasan atau pemikiran yang mereka perjuangkan. Serangan dapat diarahkan kepada tubuh, seksualitas, kehidupan pribadi, bahkan kehormatan mereka sebagai perempuan.

Ancaman seksual dapat digunakan untuk membungkam. Stigma digunakan untuk merusak kredibilitas. Tubuh perempuan dijadikan sasaran serangan. Budaya patriarki digunakan untuk mempertanyakan apakah seorang perempuan “layak” bersuara, terlalu keras ketika mengkritik, atau dianggap melampaui batas ketika melawan ketidakadilan.

Pada titik ini, PPHAM menghadapi beban yang berlapis.

Di satu sisi, mereka harus menghadapi ancaman dari luar karena kerja-kerja pembelaan HAM yang dilakukan. Di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan norma sosial dan budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam posisi yang seharusnya diam, patuh, dan tidak banyak menuntut.

Mereka harus menjaga keselamatan diri dari intimidasi dan ancaman, sekaligus menjaga ruang aman di dalam rumah dan keluarga.

Bagi seorang perempuan Pembela HAM, keberanian untuk bersuara terkadang harus dibayar dengan rasa takut yang tidak pernah benar-benar selesai.

Karena itu, perjuangan PPHAM membutuhkan ruang perlindungan yang nyata. Negara harus menjamin bahwa perempuan dapat menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun opresi.

Perlindungan tersebut tidak cukup hanya dengan mencantumkan istilah “Pembela HAM” di dalam undang-undang.

Harus ada hak yang jelas, mekanisme perlindungan yang dapat digunakan, lembaga yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi ancaman atau serangan terhadap Pembela HAM.

Sebab, pengakuan tanpa perlindungan hanya akan membuat Pembela HAM mengetahui bahwa mereka diakui oleh negara, tetapi tetap sendirian ketika menghadapi ancaman.

Persoalan perlindungan kelompok rentan juga tidak berhenti pada perempuan Pembela HAM.

Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok minoritas, termasuk transpuan, juga menghadapi berbagai bentuk intimidasi, stigma, dan ancaman yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan masih jauh dari kata cukup.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan setiap orang, termasuk kelompok minoritas, dapat hidup tanpa ketakutan hanya karena identitas dan ekspresi dirinya.

Ketika kelompok minoritas justru semakin takut untuk tampil di ruang publik, ketika perempuan Pembela HAM harus memikirkan keselamatan dirinya sebelum menyampaikan kritik, dan ketika pendamping korban harus berhitung mengenai risiko kriminalisasi karena pekerjaannya, maka ada sesuatu yang harus dipertanyakan dari cara negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi HAM.

HAM bukan hanya tentang hak untuk hidup.

HAM juga tentang hak untuk bersuara.

Hak untuk berbeda.

Hak untuk mengkritik.

Hak untuk mendampingi korban.

Dan hak untuk berdiri di sisi mereka yang selama ini tidak memiliki kekuasaan.

Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut. Jangan sampai negara memperbarui undang-undang tentang HAM, tetapi lupa memperbarui cara melindungi orang-orang yang setiap hari memperjuangkan HAM.

Sebab ketika pembela HAM dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya pembela HAM.

Korban yang mereka dampingi juga ikut kehilangan suara.

Dan ketika perempuan Pembela HAM dibuat takut untuk bersuara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu orang perempuan, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan.

Minggu, 09 Agustus 2026

Ketika Negara Merevisi HAM, Ke Mana Perempuan Harus Berlindung?


Hak asasi manusia seharusnya menjadi ruang tempat setiap orang merasa aman. Negara hadir untuk memastikan setiap orang dapat hidup dengan martabat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.

Namun, ketika aturan yang menjadi dasar perlindungan hak asasi manusia justru sedang direvisi, pertanyaan penting perlu diajukan: ke mana perempuan harus berlindung ketika negara sendiri berpotensi mempersempit ruang perlindungannya?

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Pemerintah menyebut revisi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk kebutuhan perlindungan terhadap hak-hak digital, pembela HAM, kelompok rentan, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian berbagai persoalan dalam prosedur penegakan HAM.

Tujuannya terdengar menjanjikan.

Tetapi persoalannya bukan hanya apa yang ingin diperbaiki melalui revisi UU HAM. Persoalannya adalah bagaimana proses revisi tersebut dilakukan dan ke mana arah perubahan yang sedang disusun.

Pembahasan RUU HAM hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran karena belum memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik yang bermakna, terutama bagi kelompok korban dan kelompok yang selama ini mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Padahal, meaningful participation bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa sebuah undang-undang sedang dibahas. Partisipasi bermakna berarti masyarakat, korban, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok rentan memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi yang dibahas, memberikan masukan, mempertimbangkan masukan tersebut, dan melihat bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum.

Bagaimana mungkin negara menyusun aturan tentang HAM tanpa mendengarkan mereka yang sehari-hari berhadapan dengan pelanggaran HAM?

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika melihat sejumlah ketentuan dalam RUU HAM yang berpotensi melemahkan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.

Pertama, RUU HAM belum secara memadai mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia.

Pembatasan HAM memang dapat dilakukan oleh negara dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip Siracusa telah memberikan pedoman mengenai kapan dan dalam kondisi seperti apa negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia.

Persoalannya, penggunaan frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” tanpa batasan yang jelas dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan hak secara berlebihan.

Frasa yang terlalu luas dapat ditafsirkan secara berbeda oleh aparat maupun lembaga negara. Kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dapat dibatasi atas nama ketertiban atau moral publik.

Ketika rumusan hukum terlalu lentur, pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara boleh membatasi hak, tetapi siapa yang menentukan batasnya dan siapa yang mengawasi ketika batas tersebut dilampaui.

Kedua, pembatasan terhadap ruang partisipasi publik berpotensi memperlemah mekanisme kontrol terhadap negara.

Dalam negara demokrasi, masyarakat sipil bukan ancaman bagi negara. Organisasi masyarakat sipil, lembaga independen, pendamping korban, advokat, dan pembela HAM justru merupakan bagian penting dalam memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, setiap ketentuan yang berpotensi membatasi ruang gerak lembaga independen seperti Komnas HAM harus dikaji secara serius.

Pembatasan yang tidak proporsional juga dapat membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas serta kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk perempuan dan pembela HAM.

Ketiga, RUU HAM perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penanganan pelanggaran HAM melalui mediasi.

Pasal 83 RUU HAM belum secara tegas mengatur ruang lingkup mediasi dan tidak memberikan pengecualian yang jelas terhadap perkara-perkara yang berdasarkan prinsip HAM dan perlindungan korban tidak layak diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau perdamaian.

Padahal, tidak semua perkara dapat diperlakukan sebagai perselisihan biasa antara dua pihak yang memiliki posisi setara.

Kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyiksaan, perdagangan orang, dan femisida memiliki relasi kuasa dan dampak terhadap korban yang tidak dapat begitu saja diselesaikan dengan mempertemukan korban dan pelaku di meja mediasi.

Meminta korban kekerasan untuk berdamai dengan pelaku tanpa mempertimbangkan relasi kuasa justru berpotensi mengulang kekerasan yang dialaminya.

Hukum tidak boleh memaksa korban untuk berdamai dengan orang yang telah melukainya hanya karena negara ingin perkara selesai.

Keempat, pemaknaan mengenai “perempuan” dan hak perempuan dalam RUU HAM juga perlu diperkuat.

Pengaturan mengenai perempuan tidak seharusnya berhenti pada pemaknaan perempuan melalui fungsi biologis dan reproduksi. Hak perempuan harus dilihat secara utuh sebagai hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, memiliki akses terhadap keadilan, serta memperoleh pemulihan ketika haknya dilanggar.

Meskipun RUU HAM telah memuat ketentuan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi, pengaturan tersebut belum secara tegas memberikan jaminan terhadap hak perempuan untuk bebas dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, serta hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pemulihan.

Padahal, pengalaman pendampingan perempuan korban menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya meninggalkan luka fisik.

Ada kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat tinggal, trauma, stigma, ketergantungan ekonomi, hingga ketakutan untuk melaporkan pelaku.

Karena itu, perlindungan hak perempuan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak cukup hanya melarang kekerasan. Negara juga harus memastikan korban dapat mengakses keadilan, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh pemulihan.

Kelima, RUU HAM telah mengenal Pembela HAM dalam Pasal 1 dan Pasal 115. Namun, pengakuan saja tidak cukup.

Pembela HAM membutuhkan mekanisme perlindungan yang nyata.

Dalam menjalankan tugasnya, pembela HAM, termasuk advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum, dapat menghadapi intimidasi, ancaman, kriminalisasi, hingga berbagai bentuk pembalasan karena mendampingi korban dan menyuarakan pelanggaran HAM.

Situasi tersebut menjadi semakin rentan ketika yang melakukan pembelaan adalah perempuan.

Perempuan Pembela HAM tidak hanya berhadapan dengan risiko sebagai pembela HAM, tetapi juga dapat menghadapi kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan yang tegas dan terukur kepada Pembela HAM agar mereka dapat menjalankan aktivitas pembelaan tanpa rasa takut.

Sebab, bagaimana mungkin korban dapat memperoleh keadilan jika orang-orang yang mendampinginya justru tidak mendapatkan perlindungan?

Bagaimana mungkin negara berbicara tentang penegakan HAM apabila advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum dapat diintimidasi ketika menjalankan tugasnya?

Dan bagaimana mungkin perempuan korban kekerasan diminta untuk berani bersuara apabila mereka melihat orang yang mendampinginya pun tidak aman?

Bagi LBH APIK Semarang, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, bukan justru membuka ruang bagi pembatasan hak.

Undang-undang tentang HAM seharusnya tidak membuat kelompok rentan semakin takut untuk bersuara.

Sebaliknya, ia harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjadi jaminan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki jalan untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, LBH APIK Semarang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HAM dengan substansi sebagaimana draft yang ada saat ini dan melakukan evaluasi serta pembahasan ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, perempuan, pembela HAM, serta kelompok rentan lainnya secara bermakna.

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak boleh hanya menjadi proyek legislasi untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

Ia harus menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara benar-benar ingin memperkuat perlindungan HAM?

Sebab bagi perempuan yang mengalami kekerasan, bagi korban yang mencari keadilan, dan bagi pembela HAM yang berdiri mendampingi mereka, negara bukan sekadar pembuat undang-undang.

Negara adalah tempat terakhir yang mereka harapkan ketika semua pintu lainnya tertutup.

Karena itu, ketika negara merevisi aturan tentang HAM, kita berhak bertanya:

Jika perlindungan itu dilemahkan, kepada siapa lagi perempuan harus berlindung?


Ditulis oleh:

Divisi Perubahan Hukum x Divisi Pelayanan Hukum

LBH APIK Semarang


Minggu, 10 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP LBH APIK SEMARANG TERHADAP KASUS KEKERASAN OKNUM PONPES TERHADAP PULUHAN SANTRIWATI DI PATI

Kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang mencuat pada awal Mei 2026 kembali menunjukkan betapa rentannya ruang pendidikan ketika relasi kuasa disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang berkembang di media dan proses penyidikan kepolisian, tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak sekitar tahun 2020 hingga 2024. Jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan alarm serius tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun lembaga pendidikan lainnya.

LBH APIK Semarang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, pengaruh, dan posisi yang dipercaya oleh korban maupun masyarakat. Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban takut berbicara, merasa terintimidasi, mengalami tekanan psikologis, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun. Karena itu, keberanian para korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang keadilan.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi secara sistematis apabila lingkungan sekitar gagal membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan yang aman bagi anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama budaya, pendidikan, agama, ataupun nama baik lembaga untuk menutupi penderitaan korban. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang terus mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan. Data tersebut menunjukkan bahwa korban sering mengalami hambatan untuk melapor karena adanya rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan terhadap pelaku, hingga stigma sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam banyak kasus, korban justru dipersalahkan, dibungkam, atau diminta diam demi menjaga nama baik institusi. Situasi demikian menunjukkan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual masih kuat terjadi dan menjadi penghambat utama bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap harkat martabat manusia yang wajib ditangani secara serius oleh negara. UU TPKS tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) mengatur adanya penambahan sepertiga (1/3) dari ancaman pidana bagi pelaku yang merupakan pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, atau dilakukan di lingkungan pendidikan. Dalam konteks ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tersangka sebagai pengasuh sekaligus figur pendidik seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.




Negara Tidak Boleh Abai

LBH APIK Semarang mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menangkap tersangka dan mendorong agar proses hukum selanjutnya berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan identitas korban, dan jaminan keamanan bagi para penyintas maupun saksi harus diberikan secara maksimal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, perlindungan dari ancaman pelaku, pemenuhan hak restitusi, hingga hak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemenuhan hak korban bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berperspektif korban.

LBH APIK Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak membangun narasi yang melemahkan keberanian penyintas. Dukungan publik yang berpihak pada korban sangat penting agar para penyintas merasa aman untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika dilakukan oleh figur yang dianggap terhormat atau memiliki posisi penting di lingkungan sosial dan keagamaan.

Kekerasan seksual bukan aib korban. Pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sudah saatnya seluruh ruang pendidikan menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Sebab, setiap upaya menormalisasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak, martabat, dan rasa aman warganya.



Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

  3. DetikNews, “Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati Diduga Capai 50 Orang”.

  4. KumparanNEWS, “Polisi Dalami Dugaan Korban Pencabulan di Ponpes Pati Capai 50 Santriwati”.

  5. ANTARA News, “Wapres Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Ponpes Pati”.



Ditulis oleh:
Tim Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Senin, 04 Mei 2026

Kado Terindah Hari Kartini: Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Akhirnya Disahkan!

 


Doc: LBH APIK Semarang


Ada kabar baik yang menyentuh hati tepat di peringatan Hari Kartini tahun ini. Setelah melalui perjalanan panjang nan terjal selama 22 tahun, sebuah sejarah baru akhirnya tertulis. Pada hari ini, 21 April 2026, DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 di Jakarta.

Momentum ini bukan sekadar pengesahan regulasi, melainkan bentuk pengakuan nyata negara terhadap martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan.

Detik-Detik Pengesahan yang Bersejarah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung momen sakral ini. "Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU," ucapnya yang disambut dengan haru.

Proses ini dilakukan secara maraton melalui rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat 1 sejak 20 April kemarin, yang dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah mulai dari Menaker, Menkumham, hingga Menteri PPPA. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa dengan UU ini, pemerintah kini memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan dan perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja.

Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT?

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjadi fondasi baru bagi keadilan sosial di ruang domestik. Beberapa poin krusial di dalamnya meliputi:

 Kepastian Hukum & Hak Pekerja: Negara mengakui PRT sebagai "pekerja", bukan sekadar pembantu. Hal ini mencakup hak atas upah, THR, jam kerja yang jelas, waktu libur, hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

 Perekrutan yang Akuntabel: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan (P3RT). Khusus untuk perusahaan, dilarang keras memotong upah PRT.

 Pendidikan Vokasi: PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.

 Perlindungan dari Kekerasan:Adanya koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan di lingkungan kerja domestik.


Air Mata dan Mimpi yang Menjadi Nyata

Bagi para pejuang di lapangan, pengesahan ini terasa seperti mimpi. Ajeng Astuti, salah satu PRT yang terlibat dalam aksi, mengungkapkan rasa syukurnya, "Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan."

Cerita pilu tentang diskriminasi, seperti dilarang duduk di fasilitas umum apartemen atau hanya boleh menggunakan lift barang, diharapkan segera berakhir dengan adanya payung hukum ini. Lita Anggraini (Koordinator JALA PRT) dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil) menekankan bahwa UU ini adalah konstruksi baru untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif dan ramah terhadap perempuan miskin.


Langkah Selanjutnya: Mengawal Aturan Turunan

Meski sudah disahkan, perjuangan belum usai. DPR memberikan waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai teknis implementasi di lapangan. Koalisi Sipil yang terdiri dari ribuan organisasi dan individu mengajak kita semua untuk tetap pasang mata. Jangan sampai peraturan turunan ini nantinya "tumpul" atau sulit diterapkan.

LBH APIK Semarang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada negara dan seluruh elemen Koalisi Sipil yang konsisten berjuang selama dua dekade terakhir. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan bagi kemanusiaan yang beradab.

Mari kita kawal bersama implementasi UU PPRT ini agar setiap rumah di Indonesia menjadi ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua.



                                                    

Doc: LBH APIK Semarang



Ditulis oleh:
Divisi Pelayanan Hukum x Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Hak Kesehatan Reproduksi: Hak Dasar atas Tubuh, Martabat, dan Pilihan

Hak kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang menjamin setiap orang, khususnya perempuan, untuk hidup sehat, bermartabat, dan terbebas dari diskriminasi dalam seluruh aspek yang berkaitan dengan tubuh dan fungsi reproduksinya. Hak ini tidak hanya berbicara tentang kemampuan biologis untuk bereproduksi, tetapi juga mencakup kebebasan untuk menentukan pilihan secara sadar dan bertanggung jawab, termasuk hak untuk memperoleh informasi, layanan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan paksaan.

Fondasi Hukum dan Definisi Global Kesehatan Reproduksi

Dalam perspektif hukum dan kebijakan global, konsep ini mulai menguat sejak International Conference on Population and Development yang menegaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Dengan demikian, setiap individu memiliki hak untuk menjalani kehidupan seksual yang aman dan memuaskan, serta kebebasan untuk memutuskan apakah, kapan, dan berapa kali ingin memiliki anak.

Di Indonesia, jaminan terhadap hak kesehatan reproduksi dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, negara juga berkewajiban memastikan bahwa layanan tersebut diberikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.


Realita di Lapangan: Tantangan Sosial dan Urgensi Perlindungan Hak

Dalam praktiknya, pemenuhan hak kesehatan reproduksi masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan sering kali tidak memiliki kontrol penuh atas tubuhnya sendiri, baik karena norma sosial, relasi kuasa dalam rumah tangga, maupun keterbatasan akses terhadap informasi yang benar. Dalam banyak kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum, persoalan kesehatan reproduksi juga berkaitan erat dengan kekerasan berbasis gender, seperti pemaksaan kehamilan, pernikahan anak, hingga penolakan akses terhadap layanan kesehatan yang aman.

Hak kesehatan reproduksi juga mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan yang komprehensif mengenai tubuh dan seksualitas. Tanpa pengetahuan yang memadai, individu, terutama remaja perempuan, sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, serta praktik-praktik yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak ini secara utuh.

Dalam konteks advokasi, pemahaman mengenai hak kesehatan reproduksi menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan. Ketika hak ini dilanggar, misalnya melalui kekerasan seksual atau pembatasan akses layanan kesehatan, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga pelanggaran hak asasi yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan demikian, hak kesehatan reproduksi bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu keadilan. Memastikan setiap orang memiliki kendali atas tubuhnya sendiri adalah langkah penting menuju masyarakat yang setara, di mana perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pilihan hidupnya.


Ditulis Oleh:
Stella Hita Arawinda, S.H., M.H.
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

SOGIESC: Setiap Identitas Berharga, Setiap Orang Berhak Atas Keadilan

 

Pada hari Jumat, 24 April 2026, LBH APIK Semarang menyelenggarakan sebuah pelatihan peningkatan kapasitas yang berfokus pada pemahaman SOGIESC, yakni Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression, and Sex Characteristics. Kegiatan ini difasilitasi oleh LBH APIK Sulteng melalui narasumber Kak Ichan, dan diikuti oleh staf serta paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perspektif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkeadilan.

Pelatihan ini menjadi ruang belajar sekaligus refleksi bersama bahwa identitas manusia tidak dapat dipandang secara sederhana. Peserta diajak memahami bahwa setiap individu memiliki karakteristik seksual yang beragam, yang tidak selalu dapat dikategorikan secara kaku dalam kerangka laki-laki atau perempuan. Dari sana, pemahaman berkembang pada identitas gender sebagai pengalaman personal yang melekat dalam diri seseorang, serta ekspresi gender yang tampak melalui cara individu menampilkan dirinya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak kalah penting, orientasi seksual juga dibahas sebagai bagian dari keberagaman manusia yang mencerminkan ketertarikan emosional maupun afeksi seseorang terhadap orang lain, yang dapat hadir dalam berbagai bentuk.

Melalui proses diskusi yang terbuka, pelatihan ini juga mengajak peserta untuk melihat bagaimana konstruksi sosial yang selama ini dianggap “normal” ternyata dapat menjadi sumber ketidakadilan. Sistem patriarki, yang menempatkan satu gender sebagai lebih dominan, sering kali berjalan beriringan dengan cara pandang yang membatasi identitas hanya dalam dua kategori serta menganggap heteroseksualitas sebagai satu-satunya norma yang sah. Dalam praktiknya, cara pandang ini melahirkan berbagai bentuk diskriminasi, stigma, hingga kekerasan terhadap individu yang berada di luar standar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan keberagaman SOGIESC bukan hanya isu identitas, melainkan juga isu keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Dalam konteks kerja-kerja bantuan hukum, pemahaman ini menjadi sangat penting. Tanpa perspektif yang utuh, layanan hukum berpotensi bias dan tidak mampu menjangkau mereka yang justru paling membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, tetapi juga membangun kepekaan, empati, dan kesadaran kritis dalam melihat setiap kasus yang ditangani.



Melalui kegiatan ini, LBH APIK Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif, adil, dan berpihak pada kemanusiaan. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang bermartabat. Pemahaman tentang SOGIESC menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.


Ditulis Oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang