Selasa, 11 Agustus 2026

Tubuh Perempuan Bukan Ruang Bagi Stigma



Tubuh perempuan selalu memiliki cerita.

Tentang menstruasi yang dianggap harus disembunyikan. Tentang keperawanan yang seolah-olah dapat diukur dari selembar selaput dara. Tentang kontrasepsi yang ditakuti karena dianggap dapat membuat perempuan tidak bisa memiliki anak.

Padahal, tidak semua yang selama ini dipercaya tentang tubuh perempuan berasal dari fakta ilmiah.

Banyak informasi mengenai kesehatan reproduksi perempuan justru dibentuk oleh mitos, norma sosial, dan cara pandang yang menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus diawasi dan dikontrol.

Akibatnya, perempuan tidak hanya kehilangan akses terhadap informasi yang benar. Mereka juga dapat menjadi sasaran diskriminasi, penghakiman, bahkan kekerasan berbasis gender.

Tubuh perempuan seolah-olah tidak pernah benar-benar menjadi miliknya sendiri.

Ia terus dinilai.

Apakah masih “perawan” atau tidak.

Apakah sudah menikah atau belum.

Apakah menggunakan kontrasepsi atau tidak.

Apakah menstruasinya dianggap “bersih” atau “kotor”.

Padahal, perempuan memiliki hak untuk mengetahui tubuhnya sendiri dan mengambil keputusan atas kesehatan reproduksinya tanpa stigma dan penghakiman.

Mitos: “Keperawanan dapat dibuktikan melalui selaput dara.”

Salah satu mitos yang paling lama hidup dalam masyarakat adalah anggapan bahwa keperawanan perempuan dapat diketahui melalui kondisi selaput dara.

Padahal, secara medis, keperawanan bukan merupakan kategori medis.

Tidak ada pemeriksaan yang dapat membuktikan apakah seseorang pernah atau belum pernah melakukan hubungan seksual. Organisasi kesehatan dunia (WHO) dan berbagai organisasi medis internasional telah menegaskan bahwa apa yang sering disebut sebagai “tes keperawanan” tidak memiliki dasar ilmiah.

Bentuk dan kondisi selaput dara juga berbeda pada setiap individu. Selaput dara bukanlah “segel” yang dapat menjadi penanda apakah seorang perempuan pernah melakukan hubungan seksual atau tidak. Kondisinya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor biologis maupun aktivitas non-seksual.

Lalu, mengapa tubuh perempuan masih terus diperiksa untuk menentukan apakah dirinya “masih perawan”?

Karena persoalannya bukan lagi tentang medis.

Persoalannya adalah tentang kontrol.

Pandangan patriarki sering kali menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan dalam kategori yang sangat sempit: perempuan “baik” adalah perempuan yang dianggap masih perawan, sementara perempuan yang dianggap tidak perawan dapat dilekatkan dengan berbagai stigma—dianggap tidak suci, tidak bermoral, berdosa, atau tidak layak dihormati.

Tubuh perempuan kemudian menjadi seperti ruang yang boleh dinilai oleh orang lain.

Padahal, tidak ada tubuh perempuan yang seharusnya menjadi objek pembuktian moral.

WHO telah menyatakan bahwa tes keperawanan tidak memiliki dasar ilmiah dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut juga dapat menyebabkan rasa malu, kecemasan, stigma, dan kekerasan terhadap perempuan.

Keperawanan bukan diagnosis medis.

Dan tubuh perempuan bukan alat untuk mengukur moralitas seseorang.

Mitos: “Perempuan yang menggunakan kontrasepsi akan sulit memiliki anak.”

Mitos lain yang masih sering beredar adalah anggapan bahwa penggunaan kontrasepsi akan menyebabkan perempuan menjadi tidak subur secara permanen.

Padahal, sebagian besar metode kontrasepsi modern bersifat sementara dan tidak menyebabkan infertilitas permanen.

Kesuburan umumnya dapat kembali setelah penggunaan kontrasepsi dihentikan, meskipun waktu kembalinya kesuburan dapat berbeda tergantung jenis kontrasepsi dan kondisi masing-masing individu.

Namun, ketakutan terhadap kontrasepsi masih menjadi salah satu persoalan dalam akses kesehatan reproduksi.

Ketika informasi yang salah terus beredar, perempuan dapat mengambil keputusan bukan berdasarkan informasi medis yang benar, tetapi berdasarkan rasa takut.

Padahal, keputusan mengenai apakah seseorang ingin menggunakan kontrasepsi merupakan bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Perempuan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai manfaat, risiko, serta pilihan metode kontrasepsi yang tersedia.

Bukan ditakut-takuti. Bukan dihakimi. Bukan dipaksa.

Setiap perempuan memiliki hak untuk mengambil keputusan mengenai tubuh dan kehidupan reproduksinya secara sadar dan mandiri.

Mitos: “Menstruasi adalah urusan pribadi perempuan.”

Menstruasi sering dianggap sebagai sesuatu yang harus disembunyikan.

Pembalut dibungkus sedemikian rupa agar tidak terlihat. Anak perempuan merasa malu ketika darah menstruasi tembus ke pakaian. Perempuan yang sedang menstruasi dianggap “tidak bersih”. Bahkan pembicaraan mengenai menstruasi masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas dibicarakan secara terbuka.

Padahal, menstruasi adalah bagian dari kesehatan.

Kesehatan bukan persoalan pribadi yang harus ditanggung perempuan seorang diri.

Stigma terhadap menstruasi dapat berdampak nyata terhadap kehidupan perempuan dan anak perempuan. Mereka dapat mengalami perundungan, merasa malu, tidak masuk sekolah, kesulitan memperoleh fasilitas sanitasi yang layak, hingga enggan mencari bantuan ketika mengalami gangguan kesehatan reproduksi.

Karena itu, menstruasi bukan sekadar persoalan biologis.

Ia berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, sanitasi, pekerjaan, dan partisipasi sosial.

Perempuan yang sedang menstruasi tetap memiliki hak untuk belajar.

Tetap memiliki hak untuk bekerja.

Tetap memiliki hak untuk beraktivitas.

Dan dalam kondisi tertentu, perempuan pekerja juga memiliki hak atas cuti haid sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Menstruasi bukan sesuatu yang memalukan.

Yang seharusnya kita pertanyakan justru mengapa perempuan masih harus merasa malu terhadap proses biologis tubuhnya sendiri.

Mitos Tidak Pernah Benar-Benar “Hanya Mitos”

Mitos mengenai keperawanan, kontrasepsi, dan menstruasi mungkin terlihat seperti sekadar informasi yang keliru.

Tetapi dampaknya jauh lebih besar.

Mitos dapat menentukan bagaimana perempuan diperlakukan.

Mitos dapat membuat perempuan takut mencari layanan kesehatan.

Mitos dapat membuat anak perempuan malu terhadap tubuhnya sendiri.

Mitos dapat membatasi perempuan dalam mengambil keputusan reproduksi.

Mitos juga dapat memperkuat stigma dan diskriminasi berbasis gender.

Ketika seorang perempuan terus diberitahu bahwa tubuhnya harus memenuhi standar tertentu agar dianggap baik, maka tubuh perempuan tidak lagi diperlakukan sebagai bagian dari dirinya.

Tubuhnya menjadi objek penilaian sosial.

Di sinilah informasi kesehatan reproduksi menjadi penting.

Edukasi bukan hanya tentang memberikan pengetahuan medis.

Edukasi adalah bagian dari upaya membongkar stigma.

Ketika perempuan mengetahui bahwa selaput dara bukan alat untuk membuktikan keperawanan, bahwa kontrasepsi tidak otomatis menyebabkan infertilitas, dan bahwa menstruasi bukan sesuatu yang memalukan, perempuan memiliki lebih banyak ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan, bukan ketakutan.

Kita perlu menciptakan ruang di mana perempuan dapat bertanya tentang tubuhnya tanpa takut ditertawakan.

Ruang di mana anak perempuan dapat berbicara tentang menstruasi tanpa dianggap menjijikkan.

Ruang di mana perempuan dapat mendiskusikan kontrasepsi tanpa langsung dicap tidak bermoral.

Dan ruang di mana seseorang tidak perlu membuktikan “kesuciannya” melalui tubuhnya sendiri.

Sebab kesehatan reproduksi yang aman tidak hanya membutuhkan layanan kesehatan.

Ia membutuhkan informasi yang benar.

Ia membutuhkan penghormatan terhadap hak tubuh.

Dan ia membutuhkan lingkungan yang tidak menjadikan stigma sebagai alat untuk mengontrol perempuan.

Tubuh perempuan bukan milik masyarakat.

Bukan milik pasangan.

Bukan milik keluarga.

Dan bukan ruang bagi stigma.

Tubuh perempuan adalah bagian dari dirinya sendiri.

Maka, sudah waktunya kita berhenti bertanya apakah tubuh perempuan memenuhi standar yang dibuat masyarakat.

Sebaliknya, mari mulai bertanya:

Sudahkah kita menciptakan ruang yang membuat perempuan merasa aman untuk mengenal, menjaga, dan mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri?

Karena ketika perempuan memiliki pengetahuan atas tubuhnya, ia bukan hanya menjadi lebih sehat.

Ia juga menjadi lebih berdaya.

Ketika masyarakat berhenti menghakimi tubuh perempuan, kita sedang membuka ruang yang lebih besar untuk kesetaraan.


Ditulis oleh:

TIM LBH APIK SEMARANG


Referensi: World Health Organization (WHO), “Eliminating Virginity Testing: An Interagency Statement” (2018); WHO, Family Planning/Contraception Methods Fact Sheet; WHO, Sexual and Reproductive Health and Rights; United Nations Population Fund (UNFPA), Sexual and Reproductive Health and Rights; UNICEF, Guidance on Menstrual Health and Hygiene (2019); WHO & UNICEF Joint Monitoring Programme (JMP) on Water, Sanitation and Hygiene; UN Women, Virginity Testing Has No Scientific Merit and is a Violation of Human Rights (2018); UN Women, Gender Equality and Women's Empowerment; Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW); Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pelayanan Kontrasepsi.

Kaderisasi Orang Muda: Membangun Ruang Aman, Solidaritas, dan Gerakan Anti Kekerasan

“Anak muda bukan hanya penerus gerakan, tetapi penggerak perubahan.”

Perubahan tidak selalu dimulai dari ruang-ruang besar.

Kadang, ia dimulai dari percakapan sederhana di antara teman sebaya. Dari seseorang yang berani bertanya, “Kamu baik-baik saja?” Dari keberanian untuk mendengarkan cerita korban tanpa menyalahkan. Dari keputusan untuk tidak ikut tertawa ketika ada candaan yang merendahkan perempuan. Atau dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekerasan bukan sesuatu yang wajar dan tidak boleh dinormalisasi.

Di tengah kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang masih terjadi di sekitar kita, anak muda memiliki posisi yang penting.

Mereka bukan hanya generasi yang akan meneruskan gerakan sosial di masa depan. Mereka adalah bagian dari gerakan itu sendiri hari ini.

Anak muda dapat menjadi peer support bagi teman sebaya, relawan komunitas, fasilitator ruang aman, edukator isu gender dan kesehatan mental, penggerak kampanye digital, hingga menjadi penghubung korban dengan layanan bantuan.

Peran tersebut mungkin terlihat sederhana.

Tetapi bagi seseorang yang sedang mengalami kekerasan, memiliki satu orang yang mau mendengarkan tanpa menghakimi dapat menjadi alasan untuk berani mencari pertolongan.

Sebab, perubahan besar sering kali dimulai dari lingkungan yang paling dekat.

Mengapa Kaderisasi Anak Muda Penting?

Kaderisasi bukan sekadar proses mencari siapa yang akan meneruskan sebuah organisasi atau gerakan.

Kaderisasi adalah proses membangun pengetahuan, keberanian, solidaritas, dan kemampuan anak muda untuk memahami persoalan di sekitarnya serta mengambil bagian dalam perubahan.

Dalam isu kekerasan berbasis gender, kaderisasi menjadi semakin penting karena kekerasan sering kali tumbuh dari sesuatu yang dianggap biasa.

Candaan seksis dianggap humor.

Kontrol terhadap pasangan dianggap bentuk perhatian.

Victim blaming dianggap sebagai nasihat.

Kekerasan dalam hubungan dianggap urusan pribadi.

Ketika hal-hal tersebut terus dinormalisasi, lingkungan di sekitar korban dapat berubah menjadi ruang yang tidak aman.

Di sinilah anak muda memiliki peran penting.

Anak muda dapat menjadi orang pertama yang mengatakan bahwa perilaku tersebut bukan sesuatu yang wajar. Mereka dapat membantu menciptakan lingkungan yang tidak menyalahkan korban, tidak membenarkan pelaku, dan tidak memaksa korban untuk segera “melupakan” kekerasan yang dialaminya.

Ruang aman tidak selalu membutuhkan tempat yang besar.

Ruang aman dapat dimulai dari komunitas kecil, kelompok pertemanan, organisasi mahasiswa, sekolah, tempat kerja, hingga ruang digital.

Yang paling penting adalah adanya rasa percaya bahwa seseorang dapat berbicara tanpa takut dihakimi.

Namun, Menjadi Penggerak Perubahan Tidak Selalu Mudah

Di balik semangat anak muda untuk terlibat dalam gerakan sosial, terdapat berbagai tantangan yang sering kali tidak terlihat.

Stigma dari masyarakat.

Anggapan bahwa anak muda terlalu muda untuk bersuara.

Keraguan terhadap kompetensi mereka.

Minimnya dukungan dan akses terhadap sumber daya.

Ancaman kekerasan di ruang digital.

Hingga burnout dan kelelahan emosional karena terlalu lama berhadapan dengan cerita kekerasan.

Anak muda yang aktif dalam gerakan sosial sering kali berhadapan dengan persoalan yang berat bahkan ketika usianya sendiri masih sangat muda.

Mendengarkan cerita korban berulang kali bukan sesuatu yang mudah.

Membaca berita tentang kekerasan setiap hari bukan sesuatu yang ringan.

Berhadapan dengan komentar kebencian di media sosial juga dapat meninggalkan luka.

Karena itu, gerakan sosial tidak boleh hanya mengajarkan anak muda bagaimana memperjuangkan orang lain.

Gerakan juga harus mengajarkan mereka bagaimana menjaga dirinya sendiri.

Tidak Harus Menyelamatkan Semua Orang Sendirian

Ada anggapan bahwa menjadi aktivis atau bagian dari gerakan sosial berarti harus selalu kuat.

Harus selalu tersedia.

Harus selalu mampu membantu.

Harus selalu siap ketika ada korban yang membutuhkan.

Padahal, anak muda juga manusia.

Mereka bisa lelah. Mereka bisa takut. Mereka bisa marah. Mereka bisa sedih. Mereka juga bisa membutuhkan pertolongan.

Anak muda tidak harus menyelamatkan semua orang sendirian.

Membagi peran bukan berarti tidak peduli. Meminta bantuan bukan berarti lemah. Beristirahat bukan berarti menyerah.

Justru, kemampuan untuk mengenali batas diri merupakan bagian dari keberlanjutan gerakan.

Anak muda perlu memiliki komunitas yang suportif dan aman. Mereka perlu belajar membatasi paparan terhadap konten kekerasan yang berlebihan. Mereka juga perlu memberikan ruang bagi dirinya sendiri untuk beristirahat dan memvalidasi emosinya sebelum membantu orang lain.

Karena bagaimana mungkin kita membangun ruang aman bagi orang lain jika diri kita sendiri tidak pernah memiliki ruang untuk merasa aman?

Gerakan yang sehat bukan gerakan yang membuat semua orang terus-menerus kuat.

Gerakan yang sehat adalah gerakan yang memungkinkan orang-orang di dalamnya saling menjaga.

Lalu, Apa Hubungannya dengan Pencegahan Kekerasan?

Berdasarkan Catatan Tahunan LBH APIK Semarang tahun 2025, remaja masih menjadi salah satu kelompok korban kekerasan dengan jumlah yang tinggi.

Data tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan tidak dapat hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi.

Pencegahan harus dimulai dari lingkungan tempat anak muda tumbuh dan berinteraksi.

Anak muda yang memiliki pengetahuan dan kesadaran mengenai kekerasan akan lebih mampu mengenali tanda-tanda kekerasan di sekitarnya.

Mereka dapat menjadi pendengar pertama bagi korban.

Mereka dapat membantu membangun ruang aman bagi kelompok sebayanya.

Mereka dapat melawan budaya victim blaming.

Mereka dapat mencegah normalisasi kekerasan.

Dan mereka dapat bersuara ketika melihat ketidakadilan.

Komunitas yang diisi oleh anak muda yang peduli dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan pertama bagi korban kekerasan, terutama ketika kekerasan terjadi di lingkungan pertemanan dan kelompok sebaya.

Sebab terkadang korban tidak langsung datang kepada lembaga layanan.

Mereka lebih dulu bercerita kepada teman.

Mereka lebih dulu mengirim pesan kepada seseorang yang dipercaya.

Mereka lebih dulu bertanya, “Menurut kamu, apa yang aku alami ini salah?”

Pada titik itulah pengetahuan dan sikap orang yang menerima cerita tersebut menjadi sangat penting.

Satu respons yang menyalahkan dapat membuat korban semakin diam.

Sebaliknya, satu respons yang aman dapat menjadi langkah pertama bagi korban untuk mencari pertolongan.

Kaderisasi Bukan Sekadar Mencari Penerus

Kita sering membicarakan kaderisasi sebagai upaya untuk memastikan sebuah gerakan tetap berjalan.

Tetapi ada satu hal yang sering terlupakan: siapa yang menjaga orang-orang yang menjalankan gerakan tersebut?

Anak muda tidak boleh hanya dipersiapkan untuk menjadi penerus.

Mereka juga harus dipastikan memiliki pengetahuan, ruang aman, dukungan, dan kemampuan untuk menjaga dirinya sendiri.

Sebab gerakan sosial yang berkelanjutan tidak dibangun dari orang-orang yang dipaksa kuat setiap hari.

Ia dibangun dari orang-orang yang tahu kapan harus bergerak, kapan harus berhenti, kapan harus meminta bantuan, dan kapan harus saling menggantikan untuk menjaga satu sama lain.

Kaderisasi berarti menumbuhkan keberanian.

Tetapi kaderisasi juga berarti menumbuhkan kepedulian.

Bukan hanya kepedulian kepada korban yang sedang didampingi, tetapi juga kepada teman seperjuangan yang mungkin diam-diam sedang kelelahan.

Kita tidak membutuhkan generasi yang dipaksa kuat terus-menerus.

Kita membutuhkan generasi yang berani bersuara, tetapi juga tahu bahwa mereka tidak sendirian.

Generasi yang mampu melawan kekerasan, tetapi tidak membangun gerakannya dengan kekerasan terhadap diri sendiri.

Generasi yang berani memperjuangkan perubahan, tetapi tetap memiliki ruang untuk beristirahat, bertumbuh, dan memiliki harapan.

Karena pada akhirnya, kaderisasi bukan hanya tentang siapa yang akan meneruskan perjuangan.

Kaderisasi adalah tentang memastikan bahwa mereka yang memperjuangkan perubahan tetap hidup, tetap aman, dan tetap memiliki harapan untuk melihat perubahan itu terjadi.

Mungkin, gerakan yang paling kuat bukanlah gerakan yang tidak pernah tumbang.

Melainkan gerakan yang ketika salah satu dari mereka jatuh, ada tangan lain yang bersedia mengangkatnya kembali.


Ditulis oleh:

TIM LBH APIK SEMARANG


Referensi:

LBH APIK Semarang Edukasi Kaderisasi dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender; pengalaman pendampingan komunitas dan kader muda LBH APIK Semarang; UN Women, Youth Leadership & Gender Equality; UNICEF Indonesia, Partisipasi Anak Muda dan Ruang Ama

Senin, 10 Agustus 2026

Ketika Kebebasan Beragama Harus Pergi dari Ruang yang Seharusnya Aman

Ada sesuatu yang ironis ketika sebuah kegiatan keagamaan harus dibubarkan bukan karena menimbulkan kerusuhan, bukan karena mengancam keselamatan orang lain, tetapi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran.

Pada 5 Juni 2026, kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026 yang diselenggarakan di Watu Gambir Camp Area, Karanganyar, Jawa Tengah, berakhir dengan pembubaran paksa.

Sebanyak 623 peserta, termasuk 84 anak-anak, terpaksa meninggalkan lokasi. Mereka tidak meninggalkan tempat tersebut karena kegiatan mereka menimbulkan kerusuhan. Mereka pergi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran dan pengambilalihan komando oleh aparat kepolisian.

Di antara ratusan peserta tersebut terdapat anak-anak.

Anak-anak yang seharusnya dapat mengikuti kegiatan bersama teman sebaya, belajar, berinteraksi, dan menjalankan keyakinannya dalam ruang yang aman, justru harus ikut meninggalkan lokasi akibat situasi yang terjadi.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: siapa sebenarnya yang harus dilindungi oleh negara?

Apakah warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menjalankan keyakinan?

Atau justru tekanan dari kelompok yang menghendaki kegiatan tersebut dihentikan?

Pada 15 Juni 2026, LBH APIK Semarang hadir dalam Konferensi Pers Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh PELITA (Persaudaraan Lintas Agama) Semarang di Masjid Nusrat Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, LBH APIK Semarang menyampaikan pernyataan sikap atas pembubaran paksa kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026.

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kegiatan keagamaan.

Ini adalah persoalan mengenai bagaimana negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hadiah dari negara.

Ia adalah hak asasi manusia.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Karena itu, ketika seseorang menjalankan keyakinannya tanpa melakukan kekerasan atau merugikan hak orang lain, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan.

Bukan justru membiarkan tekanan dari kelompok intoleran menentukan siapa yang boleh berkumpul dan siapa yang harus pergi.

Pembubaran sebuah kegiatan karena tekanan kelompok intoleran menciptakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembatalan sebuah acara.

Ia menciptakan pesan yang berbahaya: bahwa hak konstitusional seseorang dapat hilang ketika ada kelompok yang cukup keras untuk menolaknya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung bagi warga negara.

Hukum justru berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi tekanan terhadap kelompok yang dianggap berbeda.

Padahal, negara hukum seharusnya bekerja sebaliknya.

Negara harus memastikan bahwa hak warga negara tidak ditentukan oleh mayoritas dan tidak bergantung pada apakah keyakinannya disukai atau tidak oleh kelompok lain.

Sebab kebebasan beragama baru benar-benar memiliki arti ketika negara mampu melindungi mereka yang keyakinannya berbeda.

Jika kebebasan hanya diberikan kepada mereka yang diterima mayoritas, maka yang kita miliki bukan kebebasan beragama.

Kita hanya memiliki kebebasan untuk menjadi sama.

Dan Indonesia tidak dibangun untuk menjadi negara yang seragam.

Indonesia dibangun dengan keberagaman.

Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang tertulis di bawah lambang negara. Ia adalah janji bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan haknya sebagai warga negara.

Karena itu, LBH APIK Semarang mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan.

Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kelompok lain boleh menjalankan keyakinannya.

Pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban yang lebih besar.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus menjalankan mandatnya untuk memastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dinikmati seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Kerukunan tidak boleh dimaknai sebagai keadaan ketika kelompok minoritas harus terus mengalah agar tidak mengganggu kelompok mayoritas.

Kerukunan bukan berarti yang berbeda harus diam.

Kerukunan berarti setiap orang dapat hidup berdampingan tanpa harus kehilangan haknya karena perbedaan.

Dan ketika terjadi ancaman terhadap kelompok tertentu, negara tidak boleh sekadar meminta kelompok tersebut untuk menghindari konflik dengan cara membatalkan kegiatan atau meninggalkan tempat.

Sebab dengan cara tersebut, beban untuk menjaga “kerukunan” justru diletakkan kepada mereka yang mengalami tekanan.

Padahal, yang seharusnya dikendalikan adalah tindakan intimidasi dan diskriminasi.

Kita perlu berhenti menganggap bahwa membubarkan kegiatan kelompok yang dianggap berbeda adalah cara paling mudah untuk menjaga ketertiban.

Ketertiban yang dibangun dengan mengorbankan hak kelompok tertentu bukanlah ketertiban yang adil.

Ia hanya menyembunyikan konflik di bawah karpet.

Hari ini yang mengalami pembubaran adalah kelompok Ahmadiyah.

Besok, kelompok lain bisa saja mengalami hal yang sama ketika keyakinan, identitas, atau cara berpikir mereka dianggap tidak sesuai dengan kehendak kelompok mayoritas.

Karena itu, perjuangan menjaga kebebasan beragama bukan hanya perjuangan Ahmadiyah.

Ini adalah perjuangan seluruh warga negara.

Termasuk kita yang mungkin hari ini merasa aman karena keyakinan kita diterima.

Sebab hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menjadi mayoritas.

LBH APIK Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menegakkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Ruang demokrasi harus menjadi ruang tempat perbedaan dapat hadir tanpa rasa takut.

Tempat seseorang dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus meminta izin kepada mereka yang berbeda.

Tempat anak-anak dapat belajar dan berkumpul tanpa harus menyaksikan orang dewasa berdebat mengenai apakah mereka berhak berada di sana.

Dan tempat negara hadir bukan untuk bertanya, “Siapa yang paling banyak?”

Melainkan untuk memastikan, “Siapa yang haknya sedang terancam?”

Karena pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak aturan yang dimiliki.

Tetapi seberapa berani negara menggunakan kekuasaannya untuk melindungi mereka yang sedang berada dalam posisi paling rentan.

Kebebasan beragama tidak boleh menjadi hak yang hanya berlaku ketika tidak ada yang keberatan.

Ia harus tetap menjadi hak, bahkan ketika ada yang berusaha mengambilnya.

Sebab ketika sebuah kelompok dipaksa pergi hanya karena keyakinannya berbeda, yang sebenarnya sedang terusir bukan hanya mereka.



Ditulis oleh:

LBH APIK Semarang

LIVE IG ANNIVERSARY “Pembela HAM dalam Pusaran Lika-Liku Represi Negara”

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pembela HAM menghadapi berbagai bentuk intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan kerja-kerja pembelaan. Mereka menyuarakan suara hati masyarakat, mendampingi korban, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Namun, suara tersebut justru tidak jarang dibalas dengan ancaman dan proses hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Hukum seharusnya menjadi tameng bagi warga negara, bukan menjadi senjata yang digunakan untuk menebas balik mereka yang mengkritik kekuasaan.

Namun dalam praktiknya, hukum dapat diputarbalikkan menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis. Pasal-pasal yang multitafsir atau ketentuan yang terlalu luas dapat digunakan untuk menjerat mereka yang menyampaikan kritik. Gugatan hukum dan proses hukum yang tidak proporsional juga dapat menjadi bentuk tekanan tersendiri bagi pembela HAM.

Ancaman terhadap pembela HAM hari ini pun tidak lagi selalu berbentuk kekerasan fisik.

Ruang digital yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat juga tidak luput dari intimidasi. Serangan digital, doxing, persekusi daring, ancaman, hingga kampanye untuk membungkam suara kritis dapat menjadi bentuk kekerasan baru yang terus berkembang.

Dan pembela HAM tidak hanya laki-laki.

Ada perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang berdiri di garis depan untuk mendampingi korban, menyuarakan ketidakadilan, dan menuntut negara menjalankan kewajibannya.

Namun, jalan yang dilalui PPHAM sering kali memiliki tikungan yang jauh lebih tajam dan menyakitkan.

Serangan terhadap PPHAM tidak berhenti pada gagasan atau pemikiran yang mereka perjuangkan. Serangan dapat diarahkan kepada tubuh, seksualitas, kehidupan pribadi, bahkan kehormatan mereka sebagai perempuan.

Ancaman seksual dapat digunakan untuk membungkam. Stigma digunakan untuk merusak kredibilitas. Tubuh perempuan dijadikan sasaran serangan. Budaya patriarki digunakan untuk mempertanyakan apakah seorang perempuan “layak” bersuara, terlalu keras ketika mengkritik, atau dianggap melampaui batas ketika melawan ketidakadilan.

Pada titik ini, PPHAM menghadapi beban yang berlapis.

Di satu sisi, mereka harus menghadapi ancaman dari luar karena kerja-kerja pembelaan HAM yang dilakukan. Di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan norma sosial dan budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam posisi yang seharusnya diam, patuh, dan tidak banyak menuntut.

Mereka harus menjaga keselamatan diri dari intimidasi dan ancaman, sekaligus menjaga ruang aman di dalam rumah dan keluarga.

Bagi seorang perempuan Pembela HAM, keberanian untuk bersuara terkadang harus dibayar dengan rasa takut yang tidak pernah benar-benar selesai.

Karena itu, perjuangan PPHAM membutuhkan ruang perlindungan yang nyata. Negara harus menjamin bahwa perempuan dapat menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun opresi.

Perlindungan tersebut tidak cukup hanya dengan mencantumkan istilah “Pembela HAM” di dalam undang-undang.

Harus ada hak yang jelas, mekanisme perlindungan yang dapat digunakan, lembaga yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi ancaman atau serangan terhadap Pembela HAM.

Sebab, pengakuan tanpa perlindungan hanya akan membuat Pembela HAM mengetahui bahwa mereka diakui oleh negara, tetapi tetap sendirian ketika menghadapi ancaman.

Persoalan perlindungan kelompok rentan juga tidak berhenti pada perempuan Pembela HAM.

Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok minoritas, termasuk transpuan, juga menghadapi berbagai bentuk intimidasi, stigma, dan ancaman yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan masih jauh dari kata cukup.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan setiap orang, termasuk kelompok minoritas, dapat hidup tanpa ketakutan hanya karena identitas dan ekspresi dirinya.

Ketika kelompok minoritas justru semakin takut untuk tampil di ruang publik, ketika perempuan Pembela HAM harus memikirkan keselamatan dirinya sebelum menyampaikan kritik, dan ketika pendamping korban harus berhitung mengenai risiko kriminalisasi karena pekerjaannya, maka ada sesuatu yang harus dipertanyakan dari cara negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi HAM.

HAM bukan hanya tentang hak untuk hidup.

HAM juga tentang hak untuk bersuara.

Hak untuk berbeda.

Hak untuk mengkritik.

Hak untuk mendampingi korban.

Dan hak untuk berdiri di sisi mereka yang selama ini tidak memiliki kekuasaan.

Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut. Jangan sampai negara memperbarui undang-undang tentang HAM, tetapi lupa memperbarui cara melindungi orang-orang yang setiap hari memperjuangkan HAM.

Sebab ketika pembela HAM dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya pembela HAM.

Korban yang mereka dampingi juga ikut kehilangan suara.

Dan ketika perempuan Pembela HAM dibuat takut untuk bersuara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu orang perempuan, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan.

Minggu, 09 Agustus 2026

Ketika Negara Merevisi HAM, Ke Mana Perempuan Harus Berlindung?


Hak asasi manusia seharusnya menjadi ruang tempat setiap orang merasa aman. Negara hadir untuk memastikan setiap orang dapat hidup dengan martabat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.

Namun, ketika aturan yang menjadi dasar perlindungan hak asasi manusia justru sedang direvisi, pertanyaan penting perlu diajukan: ke mana perempuan harus berlindung ketika negara sendiri berpotensi mempersempit ruang perlindungannya?

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Pemerintah menyebut revisi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk kebutuhan perlindungan terhadap hak-hak digital, pembela HAM, kelompok rentan, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian berbagai persoalan dalam prosedur penegakan HAM.

Tujuannya terdengar menjanjikan.

Tetapi persoalannya bukan hanya apa yang ingin diperbaiki melalui revisi UU HAM. Persoalannya adalah bagaimana proses revisi tersebut dilakukan dan ke mana arah perubahan yang sedang disusun.

Pembahasan RUU HAM hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran karena belum memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik yang bermakna, terutama bagi kelompok korban dan kelompok yang selama ini mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Padahal, meaningful participation bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa sebuah undang-undang sedang dibahas. Partisipasi bermakna berarti masyarakat, korban, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok rentan memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi yang dibahas, memberikan masukan, mempertimbangkan masukan tersebut, dan melihat bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum.

Bagaimana mungkin negara menyusun aturan tentang HAM tanpa mendengarkan mereka yang sehari-hari berhadapan dengan pelanggaran HAM?

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika melihat sejumlah ketentuan dalam RUU HAM yang berpotensi melemahkan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.

Pertama, RUU HAM belum secara memadai mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia.

Pembatasan HAM memang dapat dilakukan oleh negara dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip Siracusa telah memberikan pedoman mengenai kapan dan dalam kondisi seperti apa negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia.

Persoalannya, penggunaan frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” tanpa batasan yang jelas dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan hak secara berlebihan.

Frasa yang terlalu luas dapat ditafsirkan secara berbeda oleh aparat maupun lembaga negara. Kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dapat dibatasi atas nama ketertiban atau moral publik.

Ketika rumusan hukum terlalu lentur, pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara boleh membatasi hak, tetapi siapa yang menentukan batasnya dan siapa yang mengawasi ketika batas tersebut dilampaui.

Kedua, pembatasan terhadap ruang partisipasi publik berpotensi memperlemah mekanisme kontrol terhadap negara.

Dalam negara demokrasi, masyarakat sipil bukan ancaman bagi negara. Organisasi masyarakat sipil, lembaga independen, pendamping korban, advokat, dan pembela HAM justru merupakan bagian penting dalam memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, setiap ketentuan yang berpotensi membatasi ruang gerak lembaga independen seperti Komnas HAM harus dikaji secara serius.

Pembatasan yang tidak proporsional juga dapat membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas serta kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk perempuan dan pembela HAM.

Ketiga, RUU HAM perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penanganan pelanggaran HAM melalui mediasi.

Pasal 83 RUU HAM belum secara tegas mengatur ruang lingkup mediasi dan tidak memberikan pengecualian yang jelas terhadap perkara-perkara yang berdasarkan prinsip HAM dan perlindungan korban tidak layak diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau perdamaian.

Padahal, tidak semua perkara dapat diperlakukan sebagai perselisihan biasa antara dua pihak yang memiliki posisi setara.

Kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyiksaan, perdagangan orang, dan femisida memiliki relasi kuasa dan dampak terhadap korban yang tidak dapat begitu saja diselesaikan dengan mempertemukan korban dan pelaku di meja mediasi.

Meminta korban kekerasan untuk berdamai dengan pelaku tanpa mempertimbangkan relasi kuasa justru berpotensi mengulang kekerasan yang dialaminya.

Hukum tidak boleh memaksa korban untuk berdamai dengan orang yang telah melukainya hanya karena negara ingin perkara selesai.

Keempat, pemaknaan mengenai “perempuan” dan hak perempuan dalam RUU HAM juga perlu diperkuat.

Pengaturan mengenai perempuan tidak seharusnya berhenti pada pemaknaan perempuan melalui fungsi biologis dan reproduksi. Hak perempuan harus dilihat secara utuh sebagai hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, memiliki akses terhadap keadilan, serta memperoleh pemulihan ketika haknya dilanggar.

Meskipun RUU HAM telah memuat ketentuan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi, pengaturan tersebut belum secara tegas memberikan jaminan terhadap hak perempuan untuk bebas dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, serta hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pemulihan.

Padahal, pengalaman pendampingan perempuan korban menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya meninggalkan luka fisik.

Ada kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat tinggal, trauma, stigma, ketergantungan ekonomi, hingga ketakutan untuk melaporkan pelaku.

Karena itu, perlindungan hak perempuan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak cukup hanya melarang kekerasan. Negara juga harus memastikan korban dapat mengakses keadilan, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh pemulihan.

Kelima, RUU HAM telah mengenal Pembela HAM dalam Pasal 1 dan Pasal 115. Namun, pengakuan saja tidak cukup.

Pembela HAM membutuhkan mekanisme perlindungan yang nyata.

Dalam menjalankan tugasnya, pembela HAM, termasuk advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum, dapat menghadapi intimidasi, ancaman, kriminalisasi, hingga berbagai bentuk pembalasan karena mendampingi korban dan menyuarakan pelanggaran HAM.

Situasi tersebut menjadi semakin rentan ketika yang melakukan pembelaan adalah perempuan.

Perempuan Pembela HAM tidak hanya berhadapan dengan risiko sebagai pembela HAM, tetapi juga dapat menghadapi kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan yang tegas dan terukur kepada Pembela HAM agar mereka dapat menjalankan aktivitas pembelaan tanpa rasa takut.

Sebab, bagaimana mungkin korban dapat memperoleh keadilan jika orang-orang yang mendampinginya justru tidak mendapatkan perlindungan?

Bagaimana mungkin negara berbicara tentang penegakan HAM apabila advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum dapat diintimidasi ketika menjalankan tugasnya?

Dan bagaimana mungkin perempuan korban kekerasan diminta untuk berani bersuara apabila mereka melihat orang yang mendampinginya pun tidak aman?

Bagi LBH APIK Semarang, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, bukan justru membuka ruang bagi pembatasan hak.

Undang-undang tentang HAM seharusnya tidak membuat kelompok rentan semakin takut untuk bersuara.

Sebaliknya, ia harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjadi jaminan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki jalan untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, LBH APIK Semarang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HAM dengan substansi sebagaimana draft yang ada saat ini dan melakukan evaluasi serta pembahasan ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, perempuan, pembela HAM, serta kelompok rentan lainnya secara bermakna.

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak boleh hanya menjadi proyek legislasi untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

Ia harus menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara benar-benar ingin memperkuat perlindungan HAM?

Sebab bagi perempuan yang mengalami kekerasan, bagi korban yang mencari keadilan, dan bagi pembela HAM yang berdiri mendampingi mereka, negara bukan sekadar pembuat undang-undang.

Negara adalah tempat terakhir yang mereka harapkan ketika semua pintu lainnya tertutup.

Karena itu, ketika negara merevisi aturan tentang HAM, kita berhak bertanya:

Jika perlindungan itu dilemahkan, kepada siapa lagi perempuan harus berlindung?


Ditulis oleh:

Divisi Perubahan Hukum x Divisi Pelayanan Hukum

LBH APIK Semarang


Minggu, 10 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP LBH APIK SEMARANG TERHADAP KASUS KEKERASAN OKNUM PONPES TERHADAP PULUHAN SANTRIWATI DI PATI

Kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang mencuat pada awal Mei 2026 kembali menunjukkan betapa rentannya ruang pendidikan ketika relasi kuasa disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang berkembang di media dan proses penyidikan kepolisian, tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak sekitar tahun 2020 hingga 2024. Jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan alarm serius tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun lembaga pendidikan lainnya.

LBH APIK Semarang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, pengaruh, dan posisi yang dipercaya oleh korban maupun masyarakat. Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban takut berbicara, merasa terintimidasi, mengalami tekanan psikologis, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun. Karena itu, keberanian para korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang keadilan.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi secara sistematis apabila lingkungan sekitar gagal membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan yang aman bagi anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama budaya, pendidikan, agama, ataupun nama baik lembaga untuk menutupi penderitaan korban. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang terus mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan. Data tersebut menunjukkan bahwa korban sering mengalami hambatan untuk melapor karena adanya rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan terhadap pelaku, hingga stigma sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam banyak kasus, korban justru dipersalahkan, dibungkam, atau diminta diam demi menjaga nama baik institusi. Situasi demikian menunjukkan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual masih kuat terjadi dan menjadi penghambat utama bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap harkat martabat manusia yang wajib ditangani secara serius oleh negara. UU TPKS tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) mengatur adanya penambahan sepertiga (1/3) dari ancaman pidana bagi pelaku yang merupakan pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, atau dilakukan di lingkungan pendidikan. Dalam konteks ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tersangka sebagai pengasuh sekaligus figur pendidik seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.




Negara Tidak Boleh Abai

LBH APIK Semarang mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menangkap tersangka dan mendorong agar proses hukum selanjutnya berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan identitas korban, dan jaminan keamanan bagi para penyintas maupun saksi harus diberikan secara maksimal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, perlindungan dari ancaman pelaku, pemenuhan hak restitusi, hingga hak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemenuhan hak korban bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berperspektif korban.

LBH APIK Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak membangun narasi yang melemahkan keberanian penyintas. Dukungan publik yang berpihak pada korban sangat penting agar para penyintas merasa aman untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika dilakukan oleh figur yang dianggap terhormat atau memiliki posisi penting di lingkungan sosial dan keagamaan.

Kekerasan seksual bukan aib korban. Pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sudah saatnya seluruh ruang pendidikan menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Sebab, setiap upaya menormalisasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak, martabat, dan rasa aman warganya.



Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

  3. DetikNews, “Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati Diduga Capai 50 Orang”.

  4. KumparanNEWS, “Polisi Dalami Dugaan Korban Pencabulan di Ponpes Pati Capai 50 Santriwati”.

  5. ANTARA News, “Wapres Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Ponpes Pati”.



Ditulis oleh:
Tim Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Senin, 04 Mei 2026

Kado Terindah Hari Kartini: Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Akhirnya Disahkan!

 


Doc: LBH APIK Semarang


Ada kabar baik yang menyentuh hati tepat di peringatan Hari Kartini tahun ini. Setelah melalui perjalanan panjang nan terjal selama 22 tahun, sebuah sejarah baru akhirnya tertulis. Pada hari ini, 21 April 2026, DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 di Jakarta.

Momentum ini bukan sekadar pengesahan regulasi, melainkan bentuk pengakuan nyata negara terhadap martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan.

Detik-Detik Pengesahan yang Bersejarah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung momen sakral ini. "Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU," ucapnya yang disambut dengan haru.

Proses ini dilakukan secara maraton melalui rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat 1 sejak 20 April kemarin, yang dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah mulai dari Menaker, Menkumham, hingga Menteri PPPA. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa dengan UU ini, pemerintah kini memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan dan perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja.

Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT?

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjadi fondasi baru bagi keadilan sosial di ruang domestik. Beberapa poin krusial di dalamnya meliputi:

 Kepastian Hukum & Hak Pekerja: Negara mengakui PRT sebagai "pekerja", bukan sekadar pembantu. Hal ini mencakup hak atas upah, THR, jam kerja yang jelas, waktu libur, hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

 Perekrutan yang Akuntabel: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan (P3RT). Khusus untuk perusahaan, dilarang keras memotong upah PRT.

 Pendidikan Vokasi: PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.

 Perlindungan dari Kekerasan:Adanya koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan di lingkungan kerja domestik.


Air Mata dan Mimpi yang Menjadi Nyata

Bagi para pejuang di lapangan, pengesahan ini terasa seperti mimpi. Ajeng Astuti, salah satu PRT yang terlibat dalam aksi, mengungkapkan rasa syukurnya, "Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan."

Cerita pilu tentang diskriminasi, seperti dilarang duduk di fasilitas umum apartemen atau hanya boleh menggunakan lift barang, diharapkan segera berakhir dengan adanya payung hukum ini. Lita Anggraini (Koordinator JALA PRT) dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil) menekankan bahwa UU ini adalah konstruksi baru untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif dan ramah terhadap perempuan miskin.


Langkah Selanjutnya: Mengawal Aturan Turunan

Meski sudah disahkan, perjuangan belum usai. DPR memberikan waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai teknis implementasi di lapangan. Koalisi Sipil yang terdiri dari ribuan organisasi dan individu mengajak kita semua untuk tetap pasang mata. Jangan sampai peraturan turunan ini nantinya "tumpul" atau sulit diterapkan.

LBH APIK Semarang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada negara dan seluruh elemen Koalisi Sipil yang konsisten berjuang selama dua dekade terakhir. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan bagi kemanusiaan yang beradab.

Mari kita kawal bersama implementasi UU PPRT ini agar setiap rumah di Indonesia menjadi ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua.



                                                    

Doc: LBH APIK Semarang



Ditulis oleh:
Divisi Pelayanan Hukum x Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Hak Kesehatan Reproduksi: Hak Dasar atas Tubuh, Martabat, dan Pilihan

Hak kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang menjamin setiap orang, khususnya perempuan, untuk hidup sehat, bermartabat, dan terbebas dari diskriminasi dalam seluruh aspek yang berkaitan dengan tubuh dan fungsi reproduksinya. Hak ini tidak hanya berbicara tentang kemampuan biologis untuk bereproduksi, tetapi juga mencakup kebebasan untuk menentukan pilihan secara sadar dan bertanggung jawab, termasuk hak untuk memperoleh informasi, layanan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan paksaan.

Fondasi Hukum dan Definisi Global Kesehatan Reproduksi

Dalam perspektif hukum dan kebijakan global, konsep ini mulai menguat sejak International Conference on Population and Development yang menegaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Dengan demikian, setiap individu memiliki hak untuk menjalani kehidupan seksual yang aman dan memuaskan, serta kebebasan untuk memutuskan apakah, kapan, dan berapa kali ingin memiliki anak.

Di Indonesia, jaminan terhadap hak kesehatan reproduksi dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, negara juga berkewajiban memastikan bahwa layanan tersebut diberikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.


Realita di Lapangan: Tantangan Sosial dan Urgensi Perlindungan Hak

Dalam praktiknya, pemenuhan hak kesehatan reproduksi masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan sering kali tidak memiliki kontrol penuh atas tubuhnya sendiri, baik karena norma sosial, relasi kuasa dalam rumah tangga, maupun keterbatasan akses terhadap informasi yang benar. Dalam banyak kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum, persoalan kesehatan reproduksi juga berkaitan erat dengan kekerasan berbasis gender, seperti pemaksaan kehamilan, pernikahan anak, hingga penolakan akses terhadap layanan kesehatan yang aman.

Hak kesehatan reproduksi juga mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan yang komprehensif mengenai tubuh dan seksualitas. Tanpa pengetahuan yang memadai, individu, terutama remaja perempuan, sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, serta praktik-praktik yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak ini secara utuh.

Dalam konteks advokasi, pemahaman mengenai hak kesehatan reproduksi menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan. Ketika hak ini dilanggar, misalnya melalui kekerasan seksual atau pembatasan akses layanan kesehatan, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga pelanggaran hak asasi yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan demikian, hak kesehatan reproduksi bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu keadilan. Memastikan setiap orang memiliki kendali atas tubuhnya sendiri adalah langkah penting menuju masyarakat yang setara, di mana perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pilihan hidupnya.


Ditulis Oleh:
Stella Hita Arawinda, S.H., M.H.
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

SOGIESC: Setiap Identitas Berharga, Setiap Orang Berhak Atas Keadilan

 

Pada hari Jumat, 24 April 2026, LBH APIK Semarang menyelenggarakan sebuah pelatihan peningkatan kapasitas yang berfokus pada pemahaman SOGIESC, yakni Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression, and Sex Characteristics. Kegiatan ini difasilitasi oleh LBH APIK Sulteng melalui narasumber Kak Ichan, dan diikuti oleh staf serta paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perspektif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkeadilan.

Pelatihan ini menjadi ruang belajar sekaligus refleksi bersama bahwa identitas manusia tidak dapat dipandang secara sederhana. Peserta diajak memahami bahwa setiap individu memiliki karakteristik seksual yang beragam, yang tidak selalu dapat dikategorikan secara kaku dalam kerangka laki-laki atau perempuan. Dari sana, pemahaman berkembang pada identitas gender sebagai pengalaman personal yang melekat dalam diri seseorang, serta ekspresi gender yang tampak melalui cara individu menampilkan dirinya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak kalah penting, orientasi seksual juga dibahas sebagai bagian dari keberagaman manusia yang mencerminkan ketertarikan emosional maupun afeksi seseorang terhadap orang lain, yang dapat hadir dalam berbagai bentuk.

Melalui proses diskusi yang terbuka, pelatihan ini juga mengajak peserta untuk melihat bagaimana konstruksi sosial yang selama ini dianggap “normal” ternyata dapat menjadi sumber ketidakadilan. Sistem patriarki, yang menempatkan satu gender sebagai lebih dominan, sering kali berjalan beriringan dengan cara pandang yang membatasi identitas hanya dalam dua kategori serta menganggap heteroseksualitas sebagai satu-satunya norma yang sah. Dalam praktiknya, cara pandang ini melahirkan berbagai bentuk diskriminasi, stigma, hingga kekerasan terhadap individu yang berada di luar standar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan keberagaman SOGIESC bukan hanya isu identitas, melainkan juga isu keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Dalam konteks kerja-kerja bantuan hukum, pemahaman ini menjadi sangat penting. Tanpa perspektif yang utuh, layanan hukum berpotensi bias dan tidak mampu menjangkau mereka yang justru paling membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, tetapi juga membangun kepekaan, empati, dan kesadaran kritis dalam melihat setiap kasus yang ditangani.



Melalui kegiatan ini, LBH APIK Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif, adil, dan berpihak pada kemanusiaan. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang bermartabat. Pemahaman tentang SOGIESC menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.


Ditulis Oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Refleksi Perjuangan Kartini Dalam Merawat Bumi dan Lingkungan

 




Membicarakan R.A. Kartini sering kali membuat kita terjebak pada romantisme masa lalu tentang pendidikan, padahal jejak pemikirannya menyimpan kritik struktural yang sangat tajam terhadap ketidakadilan. Melalui korespondensinya dengan Stella Zeehandelaar, kita mengenal Kartini sebagai sosok yang berani mempertanyakan mengapa kaum pribumi diperlakukan tidak adil dan mengapa kelompok miskin terus terpinggirkan. Semangat kritis ini jika ditarik ke masa kini menemukan muaranya pada konsep Ekofeminisme, sebuah kesadaran bahwa penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi alam lahir dari akar kekuasaan yang sama. Kartini masa kini tidak lagi hanya berbicara tentang bangku sekolah, tetapi juga tentang bagaimana perempuan menjadi garda terdepan dalam mengkritik kerusakan lingkungan yang terjadi atas nama pembangunan. Ekofeminisme menegaskan bahwa ada kaitan erat antara dominasi manusia terhadap alam dengan dominasi laki-laki terhadap perempuan; keduanya sering kali dianggap sebagai objek yang bisa dikuasai, padahal keduanya adalah sumber kehidupan yang harus dihormati.




Ekofeminisme: Ibu Bumi Yang Menaungi

Dalam sebuah diskusi live Instagram baru-baru ini, muncul refleksi mendalam bahwa pembangunan sering kali bekerja menyerupai "candu" yang membuai kita dengan kenikmatan infrastruktur sesaat. Candu pembangunan ini membuat manusia terbuai oleh kemegahan fisik namun perlahan-lahan membuat kita melarat karena kehilangan air bersih, udara segar, dan tanah yang sehat. Di sinilah "Etika Kepekaan"yang ditekankan narasumber menjadi sangat relevan sebagai penawar dari keserakahan tersebut. Etika ini berangkat dari relasi alamiah perempuan dengan bumi melalui insting merawat yang begitu kuat. Ibarat seorang perempuan yang sedang mengandung, ia akan mencurahkan seluruh perhatiannya untuk merawat dan memberikan yang terbaik bagi janin di dalamnya agar dapat tumbuh dengan selamat. Perumpamaan rahim ini menjelaskan bahwa bumi bukan sekadar lahan untuk dikeruk, melainkan entitas hidup yang butuh kasih sayang dan perlindungan layaknya seorang ibu menjaga anaknya.

Lebih jauh lagi, ekofeminisme memotret realita pahit bahwa ketika alam rusak akibat pembangunan yang serampangan, perempuanlah yang paling pertama dan paling berat menanggung bebannya. Saat hutan digunduli atau sungai tercemar limbah, perempuan yang memiliki peran besar dalam urusan domestik harus berjuang berkali-kali lipat lebih keras untuk memastikan keluarganya tetap bisa makan dan minum dengan layak. Inilah mengapa Kartini-Kartini masa kini adalah mereka yang berani menggugat kebijakan yang abai terhadap dampak lingkungan. Mereka memahami bahwa perjuangan kesetaraan tidak akan pernah tuntas jika bumi tempat kita berpijak hancur berantakan. Kartini mengajarkan kita bahwa keberanian untuk mempertanyakan hal yang tidak adil seperti kebingungannya melihat kaum pribumi yang hanya diam saat diperlakukan tidak adil oleh sistem adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih hijau dan manusiawi.


Pembangunan Peradaban Perempuan Yang Lebih Berdaya

Etika kepekaan ini juga yang membuat sosok Kartini memiliki kepedulian yang holistik, melampaui isu gender semata. Tindakannya mengirimkan karya batik dan ukiran Jepara ke Belanda adalah strategi ekonomi yang cerdas sekaligus bentuk pelestarian budaya yang selaras dengan potensi lokal. Ia ingin memastikan bahwa kelompok miskin memiliki "panggung" untuk berdaya tanpa harus kehilangan jati diri dan kedaulatannya. Kartini menunjukkan bahwa seorang pejuang harus peka terhadap kesehatan mental, pendidikan, dan kesejahteraan sosial secara bersamaan. Pada akhirnya, merawat bumi dalam refleksi perjuangan Kartini adalah tentang menghidupkan kembali keharmonisan; sebuah kondisi di mana laki-laki berperan melindungi dan perempuan menghidupkan insting merawatnya. Dengan begitu, kita tidak lagi sekadar membangun gedung yang tinggi, melainkan membangun peradaban yang mampu memuliakan perempuan dan melestarikan alam sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.



Ditulis Oleh:
Sutra Indah
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang



Perempuan yang Mendobrak Zaman: Dari Kartini untuk Hari Ini

 



Ada masa ketika perempuan hanya diharapkan diam, patuh, dan berada di belakang. Sebuah masa ketika mimpi perempuan dibatasi oleh dinding tradisi, dan suara mereka nyaris tak terdengar. Namun dari Jepara, lahirlah seorang perempuan yang memilih untuk berpikir berbeda, Raden Ajeng Kartini.
Kartini bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia adalah simbol keberanian. Lahir pada 21 April 1879, di tengah kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai konco wingking, Kartini justru berani mempertanyakan: mengapa perempuan tidak boleh bermimpi lebih jauh?

Dengan keberanian yang melampaui zamannya, Kartini membuka jalan bagi perempuan untuk belajar. Ia mendirikan sekolah bagi perempuan, meyakini bahwa pendidikan adalah kunci kemerdekaan berpikir. Baginya, perempuan tidak hanya berhak untuk hidup, tetapi juga berhak untuk berkembang, bersuara, dan menentukan masa depannya sendiri.


Warisan yang Tak Pernah Padam

Pemikiran Kartini tidak berhenti pada tindakan. Ia menulis dan dari tulisannya, lahirlah cahaya. Gagasan-gagasannya yang tajam, reflektif, dan penuh keberanian kemudian dibukukan dalam karya legendaris Habis Gelap Terbitlah Terang.

Buku ini bukan sekadar kumpulan surat. Ia adalah nyala api. Sebuah refleksi tentang kegelisahan, harapan, dan mimpi seorang perempuan yang ingin melihat bangsanya maju, dimulai dari perempuan yang merdeka.

Hingga hari ini, pemikiran Kartini masih hidup. Ia hadir dalam setiap perempuan yang berani bersuara, dalam setiap langkah kecil menuju kesetaraan, dan dalam setiap ruang yang kini terbuka bagi perempuan untuk berkarya.


Perjuangan yang Belum Usai

Namun, realitas hari ini mengingatkan kita: perjuangan itu belum selesai.

Di berbagai sudut kehidupan, perempuan masih menghadapi ketidaksetaraan. Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Cara pandang patriarkis masih membelenggu. Hak-hak perempuan sering kali masih dinegosiasikan, seolah belum menjadi sesuatu yang mutlak.

Data dari LBH APIK Semarang melalui CATAHU tahun 2025 mencatat 218 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini bukan sekadar statistik—ia adalah cerminan bahwa masih ada luka yang belum sembuh, suara yang belum didengar, dan keadilan yang belum sepenuhnya hadir.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender belum sepenuhnya terwujud, baik di ruang domestik maupun publik. Perempuan masih harus berjuang—tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.

Namun di sinilah relevansi Kartini menjadi nyata. Semangatnya bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dilanjutkan. Pemikirannya adalah bahan bakar perjuangan, agar kita terus membuka cara pandang, melawan ketidakadilan, dan memutus rantai budaya yang mengekang.


Mari Terus Bergerak Bersama!

Hari Kartini bukan sekadar seremoni. Ia adalah pengingat.

Pengingat bahwa perubahan tidak datang dari diam. Bahwa keberanian sekecil apa pun adalah bagian dari perjuangan besar. Dan bahwa setiap dari kita memiliki peran dalam melanjutkan apa yang telah Kartini mulai lebih dari satu abad lalu.

Melalui momentum ini, LBH APIK Semarang mengajak kita semua untuk terus menyalakan semangat juang demi kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan gender.

Karena pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya tentang perempuan. Ini tentang kemanusiaan.

Seperti yang Kartini ajarkan yaitu dari gelap, kita menuju terang.



Ditulis oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Memahami Autisme: Hak, Martabat, dan Ruang Tumbuh yang Setara

Pengertian Autisme & Hak Dasar

Autisme merupakan gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan individu dalam berinteraksi sosial, berkomunikasi, serta menunjukkan perilaku tertentu. Kondisi ini menyebabkan anak mengalami hambatan dalam mengekspresikan emosi, menjalin hubungan sosial, dan merespons lingkungan sekitarnya. Autisme juga termasuk dalam kategori disabilitas mental yang berdampak pada perkembangan sosial dan emosional anak.

Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, anak dengan autisme tetap diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dasar yang sama dengan manusia lainnya. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup secara layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta dihormati martabatnya tanpa adanya diskriminasi.

Pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, termasuk autisme, telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut.



Hak dan Kecakapan Hukum Penyandang Autisme

Dalam perspektif hukum perdata, penyandang autisme tetap dikategorikan sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) yang memiliki hak-hak keperdataan sebagaimana manusia pada umumnya. Hal ini berarti mereka tetap memiliki hak untuk diakui di hadapan hukum, memiliki harta, serta memperoleh perlindungan hukum.

Namun demikian, dalam hal kecakapan bertindak, tidak semua penyandang autisme mampu melaksanakan perbuatan hukum secara mandiri. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, seseorang yang tidak cakap hukum dapat ditempatkan di bawah pengampuan (curatele), yaitu kondisi di mana pelaksanaan hak-haknya diwakili oleh pengampu atau wali.

Penetapan ketidakcakapan tersebut harus melalui putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengakuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kemampuan untuk melaksanakan hak tersebut secara mandiri, sehingga dalam praktiknya diperlukan perlindungan dan pendampingan hukum.


 Hak Pendidikan Inklusif dan Dukungan 

Anak dengan autisme memiliki hak untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif, yaitu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya di sekolah umum. Pendidikan inklusif menekankan pada kesetaraan akses pendidikan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing individu.

Selain itu, anak dengan autisme juga berhak mendapatkan dukungan khusus dalam proses pembelajaran. Dukungan tersebut dapat berupa pendampingan dari guru, perhatian yang lebih intensif, serta penggunaan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak.

Pemenuhan hak atas pendidikan dan dukungan ini sangat penting untuk membantu anak dengan autisme agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal, serta mengembangkan kemampuan akademik dan sosial sesuai dengan potensinya.


Hak Partisipasi, Perlindungan, dan Pengembangan Diri

Anak dengan autisme berhak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, khususnya di lingkungan sekolah, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Partisipasi ini memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar berinteraksi, meningkatkan keterampilan sosial, serta membangun rasa percaya diri.

Di samping itu, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak adil. Lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif sangat diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak dengan autisme secara optimal.

Lebih lanjut, anak dengan autisme memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan individu anak.

Dalam momentum peringatan Hari Autisme Sedunia, penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, memahami kondisi autisme, serta membangun lingkungan yang inklusif dan nondiskriminatif, sehingga anak dengan autisme dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan bermasyarakat.



Refrensi 

Hariss, A., & Fauzia, N. (2021). Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme  Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 943-948.

Nurfadhillah, S., dkk. (2021). Analisis karakter Anak Berkebutuhan Khusus (Autisme) Di Sekolah Inklusi SDN Cipondoh 3 Kota. Jurnal Pendidikan Dan Sains, 460.

Salimatunnisa., dkk. (2023). Hak Hak Yang Diperoleh Pada Anak Pengidap Autisme Di Sekolah Dasar Umum Di Kabupaten Bungo. Jurnal Pendidikan Vokasi dan Seni,  2 (1), 77.


Ditulis oleh:
Della Nur
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Minggu, 15 Maret 2026

Sekolah Rakyat di Persimpangan Harapan dan Realitas: Sebuah Catatan Pemerataan Program Pendidikan di Kota Semarang

Gagasan tentang pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan telah lama menjadi narasi dominan dalam kebijakan sosial. Upaya untuk menekan jumlah kemiskinan sejalan dengan perlunya pemenuhan akses pendidikan yang merata guna mendorong terciptanya penerus bangsa yang berkualitas dalam meningkatkan perekonomian negara. Becker (1964) dalam Teori Modal Manusia (Human Capital Theory) mengemukakan bahwa peningkatan tingkat pendidikan sejatinya mampu meningkatkan presentase produktivitas tenaga kerja, memperluas peluang kerja, serta menekan ketimpangan pendapatan tenaga kerja. Artinya, peluang ekonomi akan meningkat apabila seseorang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. 

Anggaran pendidikan sebuah negara mampu mencerminkan prioritas pembangunan sumber daya yang lebih kuat. Kondisi inilah yang berpengaruh terhadap hasil kualitas dan pemerataan pendidikan. Menurut data World Bank di tahun 2024, pengalokasian dana pendidikan Indonesia berkisar di angka 3,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini tidak begitu besar apabila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Vietnam yang mengalokasikan anggaran 4,5% dari PDB dan Malaysia yang mengalokasikan anggaran 5,1% dari PDB untuk biaya pendidikan mereka. 

Data Badan Pusat Statistika juga menunjukkan besaran biaya rata-rata pendidikan di Indonesia cukup tinggi, seperti Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Biaya ini tergolong tinggi, utamanya bagi keluarga yang memiliki penghasilan terbatas. Meskipun banyak bantuan pendanaan telah diinisiasikan oleh pemerintah agar diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, seringkali program ini tidak tepat sasaran. Banyak diantaranya juga terancam putus sekolah akibat tidak mampu mengakses bantuan pendanaan sekolah di tengah kondisi biaya pendidikan yang semakin tinggi. 

Salah satu program prioritas yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subanto, dalam menghadapi situasi ketimpangan tersebut ialah dengan meluncurkan Sekolah Rakyat. Program pendidikan ini digadang-gadang menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan pendidikan gratis berkualitas dengan konsep asrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang berbasis pada Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat diresmikan pada 12 Januari 2026 dan terpusat pada Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 9 Banjarbaru yang berlokasi di lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peresmian ini dilaksanakan secara serentak terhadap 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi. 

Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan rencana ambisiusnya untuk menargetkan pendirian 500 Sekolah Rakyat dengan daya tamping tiap sekolah sebanyak 1.000 siswa. Harapannya pendirian Sekolah Rakyat ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga pendidikan karakter dan keterampilan melalui pembimbingan serta fasilitas yang memadai. Hal ini dilakukan agar mampu mendorong minat pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi hingga bekerja sesuai dengan keterampilan mereka. 

Dalam kerangka itulah Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 45 Semarang turut dihadirkan di wilayah Jawa Tengah. Diresmikan pada akhir September 2025, sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dengan janji besar: pendidikan gratis, fasilitas asrama, pembinaan karakter, serta kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan struktural yang selama ini membatasi masa depan mereka. Untuk sementara waktu, SRT 45 Semarang beroperasi di kompleks Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Pedurungan sembari menunggu pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026. 

Pada tahap awal, sekolah ini menampung sekitar 100 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Secara konseptual, model sekolah berasrama ini dirancang untuk memberikan lingkungan belajar yang stabil bagi anak-anak yang selama ini hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Pada tingkat wacana kebijakan, gagasan tersebut tampak menjanjikan. Pendidikan, fasilitas tempat tinggal, serta pembinaan karakter ditempatkan dalam satu sistem terintegrasi. Negara, dalam hal ini, mencoba hadir bukan hanya sebagai penyedia kurikulum, tetapi juga sebagai institusi yang mengintervensi kondisi sosial yang melingkupi kehidupan anak-anak miskin. Namun, seperti banyak kebijakan sosial lainnya realitas di lapangan tidak selalu berjalan seideal yang tertulis dalam dokumen perencanaan.

Di ruang-ruang kelas sementara yang berada di kompleks pelatihan vokasi, suasana pendidikan di SRT 45 memperlihatkan dinamika yang kompleks. Sebagian siswa datang dari latar belakang keluarga dengan kerentanan sosial yang tinggi seperti kemiskinan ekstrem, konflik keluarga, hingga pengalaman putus sekolah sebelumnya. Kondisi ini membuat proses belajar tidak semata-mata menjadi persoalan akademik, melainkan juga persoalan psikologis dan sosial.

Beberapa tenaga pengajar menyadari bahwa tantangan terbesar bukanlah kurikulum, melainkan proses adaptasi siswa terhadap kehidupan berasrama dan disiplin pendidikan formal. Banyak siswa yang sebelumnya hidup dalam lingkungan yang sangat bebas, tanpa rutinitas belajar yang konsisten. Ketika mereka masuk ke sistem yang lebih terstruktur, maka benturan sosial hampir tidak terhindarkan.

Dalam beberapa kesempatan, muncul persoalan kedisiplinan, konflik antar siswa, hingga kesulitan mengikuti materi pelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa program pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan “memberikan akses sekolah”. Pendidikan bagi kelompok rentan memerlukan pendekatan pedagogis yang jauh lebih kompleks dengan melibatkan dukungan psikososial, konseling, serta strategi pembelajaran yang adaptif.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah risiko institusionalisasi kemiskinan melalui model sekolah khusus. Sekolah rakyat pada satu sisi berupaya memberikan kesempatan bagi anak-anak miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, pada sisi lain model ini juga berpotensi menciptakan segregasi sosial baru dalam sistem pendidikan.

Ketika anak-anak dari keluarga prasejahtera ditempatkan dalam satu institusi khusus, muncul pertanyaan mendasar, apakah sistem pendidikan sedang berupaya menghapus kesenjangan atau justru secara tidak sadar memperkuat batas sosial antara kelompok miskin dan kelompok lain?

Segregasi pendidikan semacam ini bukan persoalan sederhana. Sejarah kebijakan pendidikan di berbagai negara menunjukkan bahwa sekolah yang didesain khusus untuk kelompok miskin sering kali menghadapi stigma sosial. Tanpa pengelolaan yang hati-hati, sekolah rakyat berisiko dipersepsikan sebagai “sekolah untuk anak-anak miskin”, bukan sebagai institusi pendidikan berkualitas yang setara dengan sekolah lainnya.

Di titik inilah kritik terhadap program sekolah rakyat menjadi penting, bukan untuk menolak keberadaannya, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti sebagai proyek simbolik semata.

Kritik pertama berkaitan dengan desain kebijakan yang terlalu berfokus pada pendidikan formal, tetapi belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan sosial. Anak-anak dari keluarga pra sejahtera sering kali menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan biaya sekolah. Mereka membawa beban psikologis, pengalaman kekerasan, serta ketidakstabilan keluarga yang mempengaruhi proses belajar mereka. Tanpa dukungan layanan sosial yang kuat seperti konseling, pendampingan psikologis, dan keterlibatan keluarga, maka pendidikan berasrama dapat berubah menjadi ruang disiplin yang kaku, bukan ruang pemulihan sosial bagi anak-anak yang rentan.

Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan program. Banyak kebijakan pendidikan berbasis proyek yang pada awalnya mendapatkan perhatian besar, tetapi kemudian menghadapi kendala dalam pendanaan, pengelolaan, maupun kualitas sumber daya manusia. Sekolah rakyat hanya akan memiliki dampak jangka panjang apabila negara berkomitmen menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pengajarnya secara konsisten. Sementara itu, pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026 akan menjadi ujian berikutnya bagi keberlanjutan program ini. 

Kritik ketiga berkaitan dengan kualitas ekosistem pendidikan. Infrastruktur yang memadai memang penting, tetapi kualitas pendidikan tidak pernah hanya ditentukan oleh bangunan sekolah. Salah satu indikator keberhasilan program ditentukan oleh ekosistem pendidikan yang meliputi kurikulum, tenaga pendidik, sistem pendampingan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat. Diperlukan sinergitas antara Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, hingga Dinas Pendidikan Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan kualitas pendidikan yang merata untuk keberlangsungan peningkatan sumber daya. 

Di tengah berbagai catatan kritis tersebut, keberadaan SRT 45 Semarang tetap menyimpan potensi yang signifikan. Bagi sebagian siswa, sekolah ini mungkin merupakan satu-satunya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang stabil. Bagi keluarga yang hidup dalam kemiskinan struktural, keberadaan sekolah berasrama dapat menjadi ruang perlindungan bagi anak-anak mereka dari lingkungan yang penuh risiko.

Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila program sekolah rakyat tidak diperlakukan sebagai solusi instan terhadap kemiskinan. Kemiskinan bukan sekadar persoalan kurangnya akses pendidikan. Ia adalah hasil dari struktur ekonomi yang tidak adil, akses pekerjaan yang terbatas, serta sistem perlindungan sosial yang belum sepenuhnya menjangkau kelompok paling rentan. Pendidikan dapat menjadi salah satu jalan keluar, tetapi ia tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, masa depan sekolah rakyat sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan kebijakan pendidikan dengan kebijakan sosial yang lebih luas, melingkupi perlindungan keluarga miskin, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, serta penguatan layanan sosial di tingkat komunitas.

Sekolah rakyat seharusnya tidak dipahami sebagai tempat di mana anak-anak miskin “dipindahkan” dari realitas kemiskinan mereka. Ia seharusnya menjadi ruang di mana negara menunjukkan keseriusannya untuk memastikan bahwa latar belakang sosial seseorang tidak menentukan masa depannya.

Di Semarang, SRT 45 berdiri sebagai eksperimen kebijakan pendidikan yang ambisius. Ia membawa harapan bagi banyak keluarga prasejahtera sekaligus membuka ruang refleksi tentang bagaimana negara merancang sistem pendidikan yang benar-benar inklusif. Pertanyaannya bukan lagi apakah sekolah rakyat diperlukan, tetapi apakah negara siap menjadikannya lebih dari sekadar simbol kepedulian sosial?



Sumber:

1.  Sahrul, Muhammad, dkk., “Pengaruh Pendidikan dan Upah Minimum Terhadap Ketimpangan Pendapatan Antar Provinsi di Indonesia: Pendekatan Data Panel GMM”, Jurnal Samudera Ekonomika, Vol. 10, No. 1, Maret 2026, halaman 3. 
2.  Susanto, Teguh Trianung Djoko dkk., “Biaya Tersembunyi dan Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia:
Analisis Kebijakan dan Dampak Sosial-Ekonomi”, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 3, No. 4, April-Juni 2025, halaman 3283. 
3. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, “Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Sekolah Rakyat”, https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/presiden-prabowo-resmi-luncurkan-sekolah-rakyat, diakses pada 11 Maret 2026. 

Ditulis oleh 
Divisi Pelayanan Hukum & Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang