Minggu, 15 Maret 2026

Sekolah Rakyat di Persimpangan Harapan dan Realitas: Sebuah Catatan Pemerataan Program Pendidikan di Kota Semarang

Gagasan tentang pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan telah lama menjadi narasi dominan dalam kebijakan sosial. Upaya untuk menekan jumlah kemiskinan sejalan dengan perlunya pemenuhan akses pendidikan yang merata guna mendorong terciptanya penerus bangsa yang berkualitas dalam meningkatkan perekonomian negara. Becker (1964) dalam Teori Modal Manusia (Human Capital Theory) mengemukakan bahwa peningkatan tingkat pendidikan sejatinya mampu meningkatkan presentase produktivitas tenaga kerja, memperluas peluang kerja, serta menekan ketimpangan pendapatan tenaga kerja. Artinya, peluang ekonomi akan meningkat apabila seseorang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. 

Anggaran pendidikan sebuah negara mampu mencerminkan prioritas pembangunan sumber daya yang lebih kuat. Kondisi inilah yang berpengaruh terhadap hasil kualitas dan pemerataan pendidikan. Menurut data World Bank di tahun 2024, pengalokasian dana pendidikan Indonesia berkisar di angka 3,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini tidak begitu besar apabila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Vietnam yang mengalokasikan anggaran 4,5% dari PDB dan Malaysia yang mengalokasikan anggaran 5,1% dari PDB untuk biaya pendidikan mereka. 

Data Badan Pusat Statistika juga menunjukkan besaran biaya rata-rata pendidikan di Indonesia cukup tinggi, seperti Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Biaya ini tergolong tinggi, utamanya bagi keluarga yang memiliki penghasilan terbatas. Meskipun banyak bantuan pendanaan telah diinisiasikan oleh pemerintah agar diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, seringkali program ini tidak tepat sasaran. Banyak diantaranya juga terancam putus sekolah akibat tidak mampu mengakses bantuan pendanaan sekolah di tengah kondisi biaya pendidikan yang semakin tinggi. 

Salah satu program prioritas yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subanto, dalam menghadapi situasi ketimpangan tersebut ialah dengan meluncurkan Sekolah Rakyat. Program pendidikan ini digadang-gadang menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan pendidikan gratis berkualitas dengan konsep asrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang berbasis pada Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat diresmikan pada 12 Januari 2026 dan terpusat pada Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 9 Banjarbaru yang berlokasi di lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peresmian ini dilaksanakan secara serentak terhadap 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi. 

Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan rencana ambisiusnya untuk menargetkan pendirian 500 Sekolah Rakyat dengan daya tamping tiap sekolah sebanyak 1.000 siswa. Harapannya pendirian Sekolah Rakyat ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga pendidikan karakter dan keterampilan melalui pembimbingan serta fasilitas yang memadai. Hal ini dilakukan agar mampu mendorong minat pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi hingga bekerja sesuai dengan keterampilan mereka. 

Dalam kerangka itulah Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 45 Semarang turut dihadirkan di wilayah Jawa Tengah. Diresmikan pada akhir September 2025, sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dengan janji besar: pendidikan gratis, fasilitas asrama, pembinaan karakter, serta kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan struktural yang selama ini membatasi masa depan mereka. Untuk sementara waktu, SRT 45 Semarang beroperasi di kompleks Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Pedurungan sembari menunggu pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026. 

Pada tahap awal, sekolah ini menampung sekitar 100 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Secara konseptual, model sekolah berasrama ini dirancang untuk memberikan lingkungan belajar yang stabil bagi anak-anak yang selama ini hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Pada tingkat wacana kebijakan, gagasan tersebut tampak menjanjikan. Pendidikan, fasilitas tempat tinggal, serta pembinaan karakter ditempatkan dalam satu sistem terintegrasi. Negara, dalam hal ini, mencoba hadir bukan hanya sebagai penyedia kurikulum, tetapi juga sebagai institusi yang mengintervensi kondisi sosial yang melingkupi kehidupan anak-anak miskin. Namun, seperti banyak kebijakan sosial lainnya realitas di lapangan tidak selalu berjalan seideal yang tertulis dalam dokumen perencanaan.

Di ruang-ruang kelas sementara yang berada di kompleks pelatihan vokasi, suasana pendidikan di SRT 45 memperlihatkan dinamika yang kompleks. Sebagian siswa datang dari latar belakang keluarga dengan kerentanan sosial yang tinggi seperti kemiskinan ekstrem, konflik keluarga, hingga pengalaman putus sekolah sebelumnya. Kondisi ini membuat proses belajar tidak semata-mata menjadi persoalan akademik, melainkan juga persoalan psikologis dan sosial.

Beberapa tenaga pengajar menyadari bahwa tantangan terbesar bukanlah kurikulum, melainkan proses adaptasi siswa terhadap kehidupan berasrama dan disiplin pendidikan formal. Banyak siswa yang sebelumnya hidup dalam lingkungan yang sangat bebas, tanpa rutinitas belajar yang konsisten. Ketika mereka masuk ke sistem yang lebih terstruktur, maka benturan sosial hampir tidak terhindarkan.

Dalam beberapa kesempatan, muncul persoalan kedisiplinan, konflik antar siswa, hingga kesulitan mengikuti materi pelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa program pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan “memberikan akses sekolah”. Pendidikan bagi kelompok rentan memerlukan pendekatan pedagogis yang jauh lebih kompleks dengan melibatkan dukungan psikososial, konseling, serta strategi pembelajaran yang adaptif.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah risiko institusionalisasi kemiskinan melalui model sekolah khusus. Sekolah rakyat pada satu sisi berupaya memberikan kesempatan bagi anak-anak miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, pada sisi lain model ini juga berpotensi menciptakan segregasi sosial baru dalam sistem pendidikan.

Ketika anak-anak dari keluarga prasejahtera ditempatkan dalam satu institusi khusus, muncul pertanyaan mendasar, apakah sistem pendidikan sedang berupaya menghapus kesenjangan atau justru secara tidak sadar memperkuat batas sosial antara kelompok miskin dan kelompok lain?

Segregasi pendidikan semacam ini bukan persoalan sederhana. Sejarah kebijakan pendidikan di berbagai negara menunjukkan bahwa sekolah yang didesain khusus untuk kelompok miskin sering kali menghadapi stigma sosial. Tanpa pengelolaan yang hati-hati, sekolah rakyat berisiko dipersepsikan sebagai “sekolah untuk anak-anak miskin”, bukan sebagai institusi pendidikan berkualitas yang setara dengan sekolah lainnya.

Di titik inilah kritik terhadap program sekolah rakyat menjadi penting, bukan untuk menolak keberadaannya, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti sebagai proyek simbolik semata.

Kritik pertama berkaitan dengan desain kebijakan yang terlalu berfokus pada pendidikan formal, tetapi belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan sosial. Anak-anak dari keluarga pra sejahtera sering kali menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan biaya sekolah. Mereka membawa beban psikologis, pengalaman kekerasan, serta ketidakstabilan keluarga yang mempengaruhi proses belajar mereka. Tanpa dukungan layanan sosial yang kuat seperti konseling, pendampingan psikologis, dan keterlibatan keluarga, maka pendidikan berasrama dapat berubah menjadi ruang disiplin yang kaku, bukan ruang pemulihan sosial bagi anak-anak yang rentan.

Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan program. Banyak kebijakan pendidikan berbasis proyek yang pada awalnya mendapatkan perhatian besar, tetapi kemudian menghadapi kendala dalam pendanaan, pengelolaan, maupun kualitas sumber daya manusia. Sekolah rakyat hanya akan memiliki dampak jangka panjang apabila negara berkomitmen menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pengajarnya secara konsisten. Sementara itu, pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026 akan menjadi ujian berikutnya bagi keberlanjutan program ini. 

Kritik ketiga berkaitan dengan kualitas ekosistem pendidikan. Infrastruktur yang memadai memang penting, tetapi kualitas pendidikan tidak pernah hanya ditentukan oleh bangunan sekolah. Salah satu indikator keberhasilan program ditentukan oleh ekosistem pendidikan yang meliputi kurikulum, tenaga pendidik, sistem pendampingan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat. Diperlukan sinergitas antara Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, hingga Dinas Pendidikan Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan kualitas pendidikan yang merata untuk keberlangsungan peningkatan sumber daya. 

Di tengah berbagai catatan kritis tersebut, keberadaan SRT 45 Semarang tetap menyimpan potensi yang signifikan. Bagi sebagian siswa, sekolah ini mungkin merupakan satu-satunya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang stabil. Bagi keluarga yang hidup dalam kemiskinan struktural, keberadaan sekolah berasrama dapat menjadi ruang perlindungan bagi anak-anak mereka dari lingkungan yang penuh risiko.

Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila program sekolah rakyat tidak diperlakukan sebagai solusi instan terhadap kemiskinan. Kemiskinan bukan sekadar persoalan kurangnya akses pendidikan. Ia adalah hasil dari struktur ekonomi yang tidak adil, akses pekerjaan yang terbatas, serta sistem perlindungan sosial yang belum sepenuhnya menjangkau kelompok paling rentan. Pendidikan dapat menjadi salah satu jalan keluar, tetapi ia tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, masa depan sekolah rakyat sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan kebijakan pendidikan dengan kebijakan sosial yang lebih luas, melingkupi perlindungan keluarga miskin, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, serta penguatan layanan sosial di tingkat komunitas.

Sekolah rakyat seharusnya tidak dipahami sebagai tempat di mana anak-anak miskin “dipindahkan” dari realitas kemiskinan mereka. Ia seharusnya menjadi ruang di mana negara menunjukkan keseriusannya untuk memastikan bahwa latar belakang sosial seseorang tidak menentukan masa depannya.

Di Semarang, SRT 45 berdiri sebagai eksperimen kebijakan pendidikan yang ambisius. Ia membawa harapan bagi banyak keluarga prasejahtera sekaligus membuka ruang refleksi tentang bagaimana negara merancang sistem pendidikan yang benar-benar inklusif. Pertanyaannya bukan lagi apakah sekolah rakyat diperlukan, tetapi apakah negara siap menjadikannya lebih dari sekadar simbol kepedulian sosial?



Sumber:

1.  Sahrul, Muhammad, dkk., “Pengaruh Pendidikan dan Upah Minimum Terhadap Ketimpangan Pendapatan Antar Provinsi di Indonesia: Pendekatan Data Panel GMM”, Jurnal Samudera Ekonomika, Vol. 10, No. 1, Maret 2026, halaman 3. 
2.  Susanto, Teguh Trianung Djoko dkk., “Biaya Tersembunyi dan Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia:
Analisis Kebijakan dan Dampak Sosial-Ekonomi”, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 3, No. 4, April-Juni 2025, halaman 3283. 
3. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, “Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Sekolah Rakyat”, https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/presiden-prabowo-resmi-luncurkan-sekolah-rakyat, diakses pada 11 Maret 2026. 

Ditulis oleh 
Divisi Pelayanan Hukum & Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Tidak ada komentar: