Pengertian Autisme & Hak Dasar
Autisme merupakan gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan individu dalam berinteraksi sosial, berkomunikasi, serta menunjukkan perilaku tertentu. Kondisi ini menyebabkan anak mengalami hambatan dalam mengekspresikan emosi, menjalin hubungan sosial, dan merespons lingkungan sekitarnya. Autisme juga termasuk dalam kategori disabilitas mental yang berdampak pada perkembangan sosial dan emosional anak.
Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, anak dengan autisme tetap diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dasar yang sama dengan manusia lainnya. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup secara layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta dihormati martabatnya tanpa adanya diskriminasi.
Pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, termasuk autisme, telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut.
Hak dan Kecakapan Hukum Penyandang Autisme
Dalam perspektif hukum perdata, penyandang autisme tetap dikategorikan sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) yang memiliki hak-hak keperdataan sebagaimana manusia pada umumnya. Hal ini berarti mereka tetap memiliki hak untuk diakui di hadapan hukum, memiliki harta, serta memperoleh perlindungan hukum.
Namun demikian, dalam hal kecakapan bertindak, tidak semua penyandang autisme mampu melaksanakan perbuatan hukum secara mandiri. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, seseorang yang tidak cakap hukum dapat ditempatkan di bawah pengampuan (curatele), yaitu kondisi di mana pelaksanaan hak-haknya diwakili oleh pengampu atau wali.
Penetapan ketidakcakapan tersebut harus melalui putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengakuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kemampuan untuk melaksanakan hak tersebut secara mandiri, sehingga dalam praktiknya diperlukan perlindungan dan pendampingan hukum.
Hak Pendidikan Inklusif dan Dukungan
Anak dengan autisme memiliki hak untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif, yaitu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya di sekolah umum. Pendidikan inklusif menekankan pada kesetaraan akses pendidikan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing individu.
Selain itu, anak dengan autisme juga berhak mendapatkan dukungan khusus dalam proses pembelajaran. Dukungan tersebut dapat berupa pendampingan dari guru, perhatian yang lebih intensif, serta penggunaan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak.
Pemenuhan hak atas pendidikan dan dukungan ini sangat penting untuk membantu anak dengan autisme agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal, serta mengembangkan kemampuan akademik dan sosial sesuai dengan potensinya.
Hak Partisipasi, Perlindungan, dan Pengembangan Diri
Anak dengan autisme berhak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, khususnya di lingkungan sekolah, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Partisipasi ini memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar berinteraksi, meningkatkan keterampilan sosial, serta membangun rasa percaya diri.
Di samping itu, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak adil. Lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif sangat diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak dengan autisme secara optimal.
Lebih lanjut, anak dengan autisme memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan individu anak.
Dalam momentum peringatan Hari Autisme Sedunia, penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, memahami kondisi autisme, serta membangun lingkungan yang inklusif dan nondiskriminatif, sehingga anak dengan autisme dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan bermasyarakat.
Refrensi
Hariss, A., & Fauzia, N. (2021). Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 943-948.
Nurfadhillah, S., dkk. (2021). Analisis karakter Anak Berkebutuhan Khusus (Autisme) Di Sekolah Inklusi SDN Cipondoh 3 Kota. Jurnal Pendidikan Dan Sains, 460.
Salimatunnisa., dkk. (2023). Hak Hak Yang Diperoleh Pada Anak Pengidap Autisme Di Sekolah Dasar Umum Di Kabupaten Bungo. Jurnal Pendidikan Vokasi dan Seni, 2 (1), 77.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar