"PARALEGAL"
- Apa itu PARALEGAL ?
- Dan siapakah yang menjadi PARALEGAL ?
- Dimanakah ruang lingkup PARALEGAL ?
- Apa saja tugas PARALEGAL ?
- Apa Fungsi dari PARALEGAL ?
- Bagaiman Prinsip - prinsip yang ada dalam PARALEGAL ?
Paralegal adalah orang yang bukan sarjana hukum dan
juga tidak harus
berpendidikan hokum, yang melakukan pendampingan untuk memperjuangkan
keadilan dalam masyarakat. Menggunakan peraturan yang ada atau terobosan hukum
lainnya.
Untuk menjadi paralegal harus memenuhi 3 (tiga) hal,
yakni:
1)
Mempunyai
pengetahuan hukum: dapat mengerti dan menjawab permasalahan hukum secara umum.
2)
Memiliki
kemauan untuk membantu masyarakat sekitarnya terutama kaum marginal yang sedang
mengalami permasalahan hukum, kesadaran atau panggilan jiwa yang harus dimiliki
paralegal.
3)
Memiliki
keterampilan pendampingan Korban
Wilayah kerja di lingkungan di sekitar tempat
tinggal/ komunitas paralegal.
· Putusan
Mahkamah Konstitusi No.88/PUU-X/2012 tentang eksistensi Paralegal komunitas: melakukan
pemberian bantuan hukum di tingkat awal. Paralegal komunitas paling mengetahui
permasalahan dan mendampingi persoalan hukum yang dihadapi oleh komunitasnya;
Berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 16/2011,
pemberi bantuan hukum yang telah terakreditas dapat memperluas jaringan dengan
melakukan penggalangan jaringan dari advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa
fakultas hukum, agar akses keadilan dapat dinikmati oleh masyarakat miskin yang
berada di pelosok.
Tugas - tugas dari PARALEGAL
a)
Pemberian
Bantuan Hukum meliputi :
·
Melakukan investigasi kasus
·
Melakukan konsultasi hukum
·
Melakukan pendampingan di
luar pengadilan baik itu berupa mediasi maupun negoisasi.
b)
Pemberdayaan
Bantuan Hukum
·
Melakukan pendidikan hukum
pada masyarakat di lingkungan sekitar/ komunitas.
·
Melakukan pengorganisasian
masyarakat di lingkungan sekitar atau komunitas.
c)
Dokumentasi
mengumpulkan data (berupa berkas dan foto)
yang terkait dengan tugas pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi - Fungsi PARALEGAL
a)
Memfasilitasi pembentukan
organisasi rakyat agar dapat
memperjuangkan hak mereka.
b)
Melakukan pendidikan dan
penyadaran masyarakat tentang hak-hak dasarnya.
c)
Melakukan analisa sosial tentang
masalah yang dihadapi masyarakat/komunitas.
d)
Membimbing dan melakukan
mediasi dan rekonsiliasi bila terjadi perselisihan- perselisihan di masyarakat.
e)
Memberikan bantuan hukum
untuk menyelesaikan masalah secepatnya.
f)
Membangun jaringan kerja.
g)
Mendorong masyarakat
mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak dasar.
h)
Dokumentasi, termasuk
mencatat kronologi peristiwa penting yang terjadi di komunitasnya.
i)
Membuat surat-surat.
j)
Membantu pengacara publik dengan
melakukan penyelidikan awal, mencari korban, mengumpulkan bukti-bukti, dan
menyiapkan kronologi dan membantu menyusun pembelaan yang sederhana.
Prinsip - Prinsip Kerja PARALEGAL
1) Objektif,
dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus seimbang.
2) Transparan,
harus terbuka dengan menyampaikan segala informasi kepada masyarakat di
lingkungan atau komunitas tentang sengketa yang diadukan.
3) Integritas,
mempunyai kemauan kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
4) Bertanggungjawab,
harus serius dan berani menghadapi resiko-resiko yang ada dengan
memperhitungkan secara matang kemungkinan terburuk yang dihadapi.
5) Sukarela,
menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pamrih, dan dilarang meminta biaya kepada
masyarakat yang meminta bantuan hukum.
6) Keadilan.
7) Kredibilitas,
wajib menjaga perilaku dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kepercayaan
masyarakat.
8) Non
Diskriminasi, tidak mem- bedakan masyarakat berdasarkan
suku, ras, etnis dan agama.
9) Non
Partisan, bukan anggota partai maupun simpatisan dari
salah satu partai politik dan harus independen dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
10) Partisipatif,
melibatkan korban dan anggota masyarakat dalam kegiatan pendampingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar