Minggu, 19 Agustus 2018

Berkenalan Dengan PARALEGAL

Setelah kita semua memahami 40 Hak Dasar, penulis akan mengajak pembaca untuk mengenal 
"PARALEGAL" 



  1. Apa itu PARALEGAL
  2. Dan siapakah yang menjadi PARALEGAL
  3. Dimanakah ruang lingkup PARALEGAL ?
  4. Apa saja tugas PARALEGAL ?
  5. Apa Fungsi dari PARALEGAL ?
  6. Bagaiman Prinsip - prinsip yang ada dalam PARALEGAL ?





Paralegal adalah orang yang bukan sarjana hukum dan juga tidak harus berpendidikan hokum, yang  melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Menggunakan peraturan yang ada atau terobosan hukum lainnya. 


Untuk menjadi paralegal harus memenuhi 3 (tiga) hal, yakni:


1)                      Mempunyai pengetahuan hukum: dapat mengerti dan menjawab permasalahan hukum secara umum.
2)                      Memiliki kemauan untuk membantu masyarakat sekitarnya terutama kaum marginal yang sedang mengalami permasalahan hukum, kesadaran atau panggilan jiwa yang harus dimiliki paralegal.
3)                      Memiliki keterampilan pendampingan Korban


Wilayah kerja di lingkungan di sekitar tempat tinggal/ komunitas paralegal.

·   Putusan Mahkamah Konstitusi No.88/PUU-X/2012 tentang eksistensi Paralegal komunitas: melakukan pemberian bantuan hukum di tingkat awal. Paralegal komunitas paling mengetahui permasalahan dan mendampingi persoalan hukum yang dihadapi oleh komunitasnya;
Berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 16/2011, pemberi bantuan hukum yang telah terakreditas dapat memperluas jaringan dengan melakukan penggalangan jaringan dari advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, agar akses keadilan dapat dinikmati oleh masyarakat miskin yang berada di pelosok.
 Tugas - tugas dari PARALEGAL
a)        Pemberian Bantuan Hukum meliputi :

·    Melakukan investigasi kasus
·    Melakukan konsultasi hukum
·    Melakukan pendampingan di luar pengadilan baik itu berupa mediasi maupun negoisasi.
b)       Pemberdayaan Bantuan Hukum
·    Melakukan pendidikan hukum pada masyarakat di lingkungan sekitar/ komunitas.
·    Melakukan pengorganisasian masyarakat di lingkungan sekitar atau komunitas.
c)         Dokumentasi
mengumpulkan data (berupa berkas dan foto) yang terkait dengan tugas pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi - Fungsi PARALEGAL


a)                      Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat agar dapat  memperjuangkan hak mereka.
b)                      Melakukan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang hak-hak dasarnya.
c)                       Melakukan analisa sosial tentang masalah yang dihadapi masyarakat/komunitas.
d)                      Membimbing dan melakukan mediasi dan rekonsiliasi bila terjadi perselisihan- perselisihan di masyarakat.
e)                      Memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah secepatnya.
f)                         Membangun jaringan kerja.
g)                      Mendorong masyarakat mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak dasar.
h)                      Dokumentasi, termasuk mencatat kronologi peristiwa penting yang terjadi di komunitasnya.
i)                          Membuat surat-surat.
j)                          Membantu pengacara publik dengan melakukan penyelidikan awal, mencari korban, mengumpulkan bukti-bukti, dan menyiapkan kronologi dan membantu menyusun pembelaan yang sederhana.




Prinsip - Prinsip Kerja PARALEGAL

1)     Objektif, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus seimbang.

2)    Transparan, harus terbuka dengan menyampaikan segala informasi kepada masyarakat di lingkungan atau komunitas tentang sengketa yang diadukan.
3)   Integritas, mempunyai kemauan kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
4)     Bertanggungjawab, harus serius dan berani menghadapi resiko-resiko yang ada dengan memperhitungkan secara matang kemungkinan terburuk yang dihadapi.
5)   Sukarela, menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pamrih, dan dilarang meminta biaya kepada masyarakat yang meminta bantuan hukum.
6)      Keadilan.
7)   Kredibilitas, wajib menjaga perilaku dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kepercayaan masyarakat.
8)   Non Diskriminasi, tidak mem- bedakan masyarakat berdasarkan suku, ras, etnis dan agama.
9)    Non Partisan, bukan anggota partai maupun simpatisan dari salah satu partai politik dan harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
10)  Partisipatif, melibatkan korban dan anggota masyarakat dalam  kegiatan pendampingan.
 

 

Tidak ada komentar: