Pada Siang ini kita akan menulis mengenai 40 Hak Dasar, akan tetapi karena jumlahnya yang banyak, jadi kami bermaksud untuk menulis sedikit Demi Sedikit .....
Tujuannya apa ?... Tentu Agar pembaca dapat lebih memahami dan tidak bosan untuk membaca...
Mungkin teman - teman pembaca bertanya : Mengapa berkenalan dan memahami, kenapa tidak salah satu saja ?...
Jawabannya adalah : Karena kita tidak cukup jika hanya berkenalan, maka kita harus memahami, hal ini saling berkaitan, karena sebaliknya, jika kita mencoba untuk langsung memahami, tanpa mengetahui terlebih dahulu, maka itu akan sangat menguras otak kita untuk bekerja dengan ekstra. maka dari itu mari kita berkenalan dan memahami ....
Pertama Mari Kita Berkenalan Dan Memahami :
" HAK ATAS KEWARGANEGARAAN & HAK ATAS HIDUP "
HAK ATAS KEWARGANEGARAAN
- Hak Atas Status Kewarganegaraan diatur dalam UUD Pasal 28D (4) : “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”
- Hak Atas Kesamaan Kedudukan di Dalam Hukum dan Pemerintah diatur dalam UUDPasal 27 (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
- Hak untuk Hidup Serta Mempertahankan Hidup dan Kehidupannya diatur dalam UUD ü Pasal 28 A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
ü pasal 28 I (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
- Hak untuk Hidup Serta Mempertahankan Hidup dan Kehidupannya diatur dalam UUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar