Selasa, 14 Agustus 2018

Berkenalan dan Memahami Hak Atas Kepemilikan dan Perumahan, Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan Sehat


 I.       Hak atas kepemilikan dan perumahan
1.          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
ü Pasal 28 H (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Hak untuk bertempat tinggal
ü Pasal 28 H (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 II.        Hak atas kesehatan dan lingkungan sehat
3.          Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
ü Pasal 28 H (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4.          Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
ü Pasal 28 H (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
5.          Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
ü Pasal 28 H (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar: