I.
Hak
atas kepemilikan dan perumahan
1.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi
ü Pasal 28 H (4): “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
2.
Hak untuk bertempat tinggal
ü Pasal 28 H (1): “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
II.
Hak
atas kesehatan dan lingkungan sehat
3.
Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin
ü Pasal 28 H (1): “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
4.
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
ü Pasal 28 H (1): “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
5.
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
ü Pasal 28 H (1): “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar