Minggu, 10 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP LBH APIK SEMARANG TERHADAP KASUS KEKERASAN OKNUM PONPES TERHADAP PULUHAN SANTRIWATI DI PATI


Kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati kembali menunjukkan betapa rentannya ruang pendidikan ketika relasi kuasa disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati dalam rentang waktu yang panjang. Situasi ini bukan hanya persoalan tindak pidana individual, melainkan juga alarm serius tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun lembaga pendidikan lainnya.


LBH APIK Semarang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, pengaruh, dan posisi yang dipercaya oleh korban maupun masyarakat. Relasi kuasa yang timpang sering kali membuat korban takut berbicara, merasa terintimidasi, mengalami tekanan psikologis, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun. Karena itu, keberanian para korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang keadilan.


Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi secara sistematis apabila lingkungan sekitar gagal membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan yang aman bagi anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama budaya, pendidikan, agama, ataupun nama baik lembaga untuk menutupi penderitaan korban. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.


Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang terus mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan. Data tersebut menunjukkan bahwa korban sering mengalami hambatan untuk melapor karena adanya rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan terhadap pelaku, hingga stigma sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam banyak kasus, korban justru dipersalahkan, dibungkam, atau diminta diam demi menjaga nama baik institusi. Situasi demikian menunjukkan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual masih kuat terjadi dan menjadi penghambat utama bagi korban untuk memperoleh keadilan.


Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap harkat martabat manusia yang wajib ditangani secara serius oleh negara. UU TPKS tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan. Oleh karena itu, negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk tidak menormalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih menjaga nama baik lembaga, relasi kuasa, maupun posisi sosial pelaku.




Negara Tidak Boleh Abai

LBH APIK Semarang mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap tersangka dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan identitas korban, dan jaminan keamanan bagi para penyintas maupun saksi harus diberikan secara maksimal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.


Selain itu, korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, perlindungan dari ancaman pelaku, pemenuhan hak restitusi, hingga hak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemenuhan hak korban bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berperspektif korban.


LBH APIK Semarang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak membangun narasi yang melemahkan keberanian penyintas. Dukungan publik yang berpihak pada korban sangat penting agar para penyintas merasa aman untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika dilakukan oleh figur yang dianggap terhormat atau memiliki posisi penting di lingkungan sosial dan keagamaan.


Kekerasan seksual bukan aib korban. Pelakulah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sudah saatnya seluruh ruang pendidikan menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.



Ditulis oleh:
Tim Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Tidak ada komentar: