Senin, 04 Mei 2026

Kado Terindah Hari Kartini: Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Akhirnya Disahkan!

 


Ada kabar baik yang menyentuh hati tepat di peringatan Hari Kartini tahun ini. Setelah melalui perjalanan panjang nan terjal selama 22 tahun, sebuah sejarah baru akhirnya tertulis. Pada hari ini, 21 April 2026, DPR RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 di Jakarta.

Momentum ini bukan sekadar pengesahan regulasi, melainkan bentuk pengakuan nyata negara terhadap martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan.

Detik-Detik Pengesahan yang Bersejarah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung momen sakral ini. "Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU," ucapnya yang disambut dengan haru.

Proses ini dilakukan secara maraton melalui rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat 1 sejak 20 April kemarin, yang dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah mulai dari Menaker, Menkumham, hingga Menteri PPPA. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa dengan UU ini, pemerintah kini memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan dan perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja.

Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT?

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjadi fondasi baru bagi keadilan sosial di ruang domestik. Beberapa poin krusial di dalamnya meliputi:

 Kepastian Hukum & Hak Pekerja: Negara mengakui PRT sebagai "pekerja", bukan sekadar pembantu. Hal ini mencakup hak atas upah, THR, jam kerja yang jelas, waktu libur, hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

 Perekrutan yang Akuntabel: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan (P3RT). Khusus untuk perusahaan, dilarang keras memotong upah PRT.

 Pendidikan Vokasi: PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.

 Perlindungan dari Kekerasan:Adanya koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan di lingkungan kerja domestik.


Air Mata dan Mimpi yang Menjadi Nyata

Bagi para pejuang di lapangan, pengesahan ini terasa seperti mimpi. Ajeng Astuti, salah satu PRT yang terlibat dalam aksi, mengungkapkan rasa syukurnya, "Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan."

Cerita pilu tentang diskriminasi, seperti dilarang duduk di fasilitas umum apartemen atau hanya boleh menggunakan lift barang, diharapkan segera berakhir dengan adanya payung hukum ini. Lita Anggraini (Koordinator JALA PRT) dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil) menekankan bahwa UU ini adalah konstruksi baru untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif dan ramah terhadap perempuan miskin.


Langkah Selanjutnya: Mengawal Aturan Turunan

Meski sudah disahkan, perjuangan belum usai. DPR memberikan waktu satu tahun untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai teknis implementasi di lapangan. Koalisi Sipil yang terdiri dari ribuan organisasi dan individu mengajak kita semua untuk tetap pasang mata. Jangan sampai peraturan turunan ini nantinya "tumpul" atau sulit diterapkan.

LBH APIK Semarang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada negara dan seluruh elemen Koalisi Sipil yang konsisten berjuang selama dua dekade terakhir. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan bagi kemanusiaan yang beradab.

Mari kita kawal bersama implementasi UU PPRT ini agar setiap rumah di Indonesia menjadi ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua.


Ditulis oleh:
Divisi Pelayanan Hukum x Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Tidak ada komentar: