I.
Hak
atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih
1.
Hak
atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
ü Pasal 28 I (1): “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”
2.
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
ü Pasal 28 E (2): “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
3.
Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya.
ü Pasal 28E (1):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
ü Pasal 29 (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4.
Hak
untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan,
tempat tinggal.
ü Pasal 28 E (1): “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
5.
Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
ü Pasal 28E (3): “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
6.
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
ü Pasal 28 E (2): “Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar