Selasa, 14 Agustus 2018

Berkenalan dan Memahami Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Memilih






   I.  Hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih
 
1.   Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
ü Pasal 28 I (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.        Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
ü Pasal 28 E (2): “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.        Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
ü Pasal 28E (1):Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
ü Pasal 29 (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.        Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal.
ü Pasal 28 E (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
5.        Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
ü Pasal 28E (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6.        Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
ü Pasal 28 E (2): Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.



Tidak ada komentar: