I.
Hak
atas informasi
1.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
ü Pasal 28 F: “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia
ü Pasal 28 F: “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
II.
Hak
atas kerja dan penghidupan yang layak
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
ü Pasal 27 (2): “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
ü Pasal 28 D (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
3.
Hak untuk tidak diperbudak
ü Pasal 28 I (1): “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar