Pertahanan negara sering kali dibayangkan dalam bahasa yang sangat dekat dengan militer: menjaga wilayah, mempertahankan kedaulatan, menghadapi musuh, dan memastikan negara tetap berdiri tegak di tengah berbagai ancaman. Namun, negara tidak hanya terdiri dari wilayah dan institusi. Negara juga terdiri dari manusia, dengan identitas, keyakinan, pengalaman, tubuh, serta kehidupan yang beragam.
Karena itu, ketika negara menyusun kebijakan pertahanan, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya tentang apa yang harus dilindungi, tetapi juga tentang siapa yang berpotensi terdampak oleh cara negara mendefinisikan sebuah ancaman.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi salah satu kebijakan penting dalam menentukan arah pertahanan Indonesia. Kebijakan ini mengatur pedoman penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pertahanan negara tidak hanya melibatkan institusi pertahanan, tetapi juga kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa.
Di satu sisi, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara memang tidak selalu datang dalam bentuk perang atau serangan bersenjata. Perubahan sosial, politik, ekonomi, teknologi, budaya, hingga perkembangan informasi dapat memengaruhi ketahanan sebuah negara.
Namun, justru karena konsep ancaman tersebut menjadi semakin luas, batas-batasnya harus semakin jelas.
Sebab, tanpa batas yang tegas, sesuatu yang berbeda dapat dengan mudah dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya.
Ketika identitas ditempatkan sebagai ancaman
Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah pengkategorian “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Persoalannya bukan semata-mata mengenai bagaimana negara memandang LGBTQ. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara membedakan antara identitas seseorang dengan tindakan yang benar-benar menimbulkan kerugian atau melanggar hukum. Negara tentu memiliki kewenangan untuk mencegah kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan orang, pemaksaan, maupun penyebaran konten yang dilarang oleh hukum. Namun, tindakan-tindakan tersebut harus dinilai berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang.
Ketika suatu identitas ditempatkan dalam konstruksi “ancaman”, terdapat risiko bahwa individu atau kelompok tertentu tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama, melainkan sebagai objek yang harus diawasi atau dikendalikan. Di titik inilah kebijakan pertahanan bersinggungan dengan prinsip non-diskriminasi. Sebuah negara hukum tidak seharusnya menghukum seseorang karena siapa dirinya. Negara harus bertindak berdasarkan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perbedaan identitas bukanlah ancaman. Yang seharusnya menjadi perhatian negara adalah tindakan yang secara nyata melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Mengapa korupsi tidak dibicarakan sebagai ancaman strategis?
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Jika konsep ancaman nonmiliter dapat diperluas hingga mencakup berbagai persoalan sosial, budaya, politik, dan perkembangan masyarakat, lalu bagaimana dengan korupsi?
Korupsi bukan sekadar persoalan tindak pidana individual. Korupsi dapat menggerogoti institusi negara dari dalam. Ia mengurangi sumber daya yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, melemahkan pelayanan publik, merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dalam konteks pertahanan dan ketahanan nasional, negara yang institusinya rapuh tentu bukan negara yang kuat.
Karena itu, penting untuk mempertanyakan kembali konstruksi ancaman dalam kebijakan pertahanan negara: mengapa persoalan-persoalan tertentu dapat dikonstruksikan sebagai ancaman strategis, sementara korupsi belum ditempatkan secara eksplisit dalam posisi yang sama?
Pertanyaan ini penting bukan untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas, melainkan justru untuk memastikan bahwa kebijakan pertahanan benar-benar berangkat dari ancaman yang secara nyata dapat melemahkan kepentingan nasional.
Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan
Indonesia dibangun dari keberagaman. Perbedaan agama, suku, bahasa, budaya, pandangan politik, identitas, dan cara hidup merupakan bagian dari kenyataan masyarakat Indonesia. Karena itu, keberagaman tidak seharusnya diperlakukan sebagai persoalan yang harus diseragamkan. Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa persatuan tidak berarti kesamaan. Persatuan justru lahir dari kemampuan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Karena itu, konsep ancaman nonmiliter yang mencakup aspek sosial dan budaya harus dirumuskan secara hati-hati. Tanpa parameter yang jelas, terdapat risiko bahwa perbedaan pandangan, ekspresi budaya, identitas, bahkan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap negara.
Padahal, kritik bukanlah pengkhianatan. Perbedaan bukanlah ancaman dan keberagaman bukanlah kelemahan negara. Justru kemampuan negara untuk melindungi keberagaman dalam koridor hukum merupakan salah satu ukuran penting dari demokrasi dan negara hukum.
Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, serta dilakukan secara proporsional. Atas nama keamanan nasional, negara tidak boleh diberikan cek kosong untuk membatasi hak-hak warga negaranya.
Pertahanan negara juga harus berbicara tentang keamanan perempuan
Pertahanan negara tidak dapat dilepaskan dari persoalan gender.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan. Maka, perempuan dalam kebijakan pertahanan tidak boleh hanya diposisikan sebagai kelompok yang harus dilindungi.
Perempuan juga merupakan subjek negara. Perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi, menentukan masa depan, memperoleh keamanan, dan mendapatkan perlindungan yang setara. Perspektif ini penting karena ancaman terhadap perempuan tidak selalu datang dalam bentuk serangan militer. Kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, perdagangan perempuan, kemiskinan, diskriminasi, serta ketidakamanan di ruang publik dan privat juga merupakan persoalan keamanan.
Seorang perempuan yang tidak aman di rumahnya sendiri sedang menghadapi persoalan keamanan. Seorang anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual sedang menghadapi persoalan keamanan. Seorang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang sedang menghadapi persoalan keamanan.
Karena itu, keamanan negara tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa kuat negara mempertahankan wilayahnya, tetapi juga dari seberapa mampu negara memastikan manusia yang hidup di dalam wilayah tersebut dapat hidup dengan aman dan bermartabat.
Inilah yang dikenal sebagai human security atau keamanan manusia.
Siapa yang dilindungi oleh pertahanan negara?
Pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi penting.
Jika pertahanan negara diselenggarakan untuk melindungi bangsa, maka bangsa bukanlah konsep abstrak. Bangsa terdiri dari manusia dengan kondisi yang berbeda-beda. Ada perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, masyarakat adat, kelompok minoritas, kelompok yang selama ini berada di pinggir kekuasaan dan lebih rentan mengalami diskriminasi.
Karena kerentanan setiap orang berbeda, dampak sebuah kebijakan juga tidak pernah benar-benar netral. Kebijakan yang terlihat sama bagi semua orang dapat menghasilkan dampak yang berbeda bagi kelompok yang berbeda.
Karena itu, perspektif HAM, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian dari cara negara merumuskan dan menjalankan kebijakan pertahanan.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk melindungi negara justru menciptakan ketakutan bagi sebagian warga negaranya sendiri.Jangan sampai atas nama keamanan, negara justru memperkuat stigma.
Pertahanan yang kuat adalah pertahanan yang menghormati manusia
Pertahanan negara memang penting. Kedaulatan harus dijaga. Wilayah harus dilindungi. Negara harus memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman yang berkembang. Namun, kekuatan negara tidak semestinya diukur hanya dari kemampuan menghadapi musuh. Negara juga kuat ketika mampu melindungi warganya tanpa diskriminasi. Negara harus mampu menghadapi perbedaan tanpa menjadikannya ancaman.
Karena pada akhirnya, yang dipertahankan oleh negara seharusnya bukan hanya batas-batas wilayahnya. Yang dipertahankan juga adalah nilai-nilai yang membuat negara itu layak dipertahankan.
LBH APIK Semarang mendorong agar pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tetap berada dalam koridor negara hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kebijakan pertahanan perlu memastikan bahwa keamanan nasional tidak dibangun dengan mengorbankan kelompok rentan, membatasi ruang masyarakat sipil secara berlebihan, maupun menjadikan identitas tertentu sebagai ancaman.
Sebab, pertahanan negara seharusnya tidak membuat sebagian warga negara merasa harus mempertahankan dirinya dari negaranya sendiri. Pertahanan negara pada akhirnya harus kembali kepada pertanyaan paling sederhana: negara ini sedang melindungi siapa?
Jawabannya seharusnya adalah seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Ilustrasi: AI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar