Selasa, 11 Agustus 2026

Tubuh Perempuan Bukan Ruang Bagi Stigma



Tubuh perempuan selalu memiliki cerita.

Tentang menstruasi yang dianggap harus disembunyikan. Tentang keperawanan yang seolah-olah dapat diukur dari selembar selaput dara. Tentang kontrasepsi yang ditakuti karena dianggap dapat membuat perempuan tidak bisa memiliki anak.

Padahal, tidak semua yang selama ini dipercaya tentang tubuh perempuan berasal dari fakta ilmiah.

Banyak informasi mengenai kesehatan reproduksi perempuan justru dibentuk oleh mitos, norma sosial, dan cara pandang yang menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus diawasi dan dikontrol.

Akibatnya, perempuan tidak hanya kehilangan akses terhadap informasi yang benar. Mereka juga dapat menjadi sasaran diskriminasi, penghakiman, bahkan kekerasan berbasis gender.

Tubuh perempuan seolah-olah tidak pernah benar-benar menjadi miliknya sendiri.

Ia terus dinilai.

Apakah masih “perawan” atau tidak.

Apakah sudah menikah atau belum.

Apakah menggunakan kontrasepsi atau tidak.

Apakah menstruasinya dianggap “bersih” atau “kotor”.

Padahal, perempuan memiliki hak untuk mengetahui tubuhnya sendiri dan mengambil keputusan atas kesehatan reproduksinya tanpa stigma dan penghakiman.

Mitos: “Keperawanan dapat dibuktikan melalui selaput dara.”

Salah satu mitos yang paling lama hidup dalam masyarakat adalah anggapan bahwa keperawanan perempuan dapat diketahui melalui kondisi selaput dara.

Padahal, secara medis, keperawanan bukan merupakan kategori medis.

Tidak ada pemeriksaan yang dapat membuktikan apakah seseorang pernah atau belum pernah melakukan hubungan seksual. Organisasi kesehatan dunia (WHO) dan berbagai organisasi medis internasional telah menegaskan bahwa apa yang sering disebut sebagai “tes keperawanan” tidak memiliki dasar ilmiah.

Bentuk dan kondisi selaput dara juga berbeda pada setiap individu. Selaput dara bukanlah “segel” yang dapat menjadi penanda apakah seorang perempuan pernah melakukan hubungan seksual atau tidak. Kondisinya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor biologis maupun aktivitas non-seksual.

Lalu, mengapa tubuh perempuan masih terus diperiksa untuk menentukan apakah dirinya “masih perawan”?

Karena persoalannya bukan lagi tentang medis.

Persoalannya adalah tentang kontrol.

Pandangan patriarki sering kali menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan dalam kategori yang sangat sempit: perempuan “baik” adalah perempuan yang dianggap masih perawan, sementara perempuan yang dianggap tidak perawan dapat dilekatkan dengan berbagai stigma—dianggap tidak suci, tidak bermoral, berdosa, atau tidak layak dihormati.

Tubuh perempuan kemudian menjadi seperti ruang yang boleh dinilai oleh orang lain.

Padahal, tidak ada tubuh perempuan yang seharusnya menjadi objek pembuktian moral.

WHO telah menyatakan bahwa tes keperawanan tidak memiliki dasar ilmiah dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut juga dapat menyebabkan rasa malu, kecemasan, stigma, dan kekerasan terhadap perempuan.

Keperawanan bukan diagnosis medis.

Dan tubuh perempuan bukan alat untuk mengukur moralitas seseorang.

Mitos: “Perempuan yang menggunakan kontrasepsi akan sulit memiliki anak.”

Mitos lain yang masih sering beredar adalah anggapan bahwa penggunaan kontrasepsi akan menyebabkan perempuan menjadi tidak subur secara permanen.

Padahal, sebagian besar metode kontrasepsi modern bersifat sementara dan tidak menyebabkan infertilitas permanen.

Kesuburan umumnya dapat kembali setelah penggunaan kontrasepsi dihentikan, meskipun waktu kembalinya kesuburan dapat berbeda tergantung jenis kontrasepsi dan kondisi masing-masing individu.

Namun, ketakutan terhadap kontrasepsi masih menjadi salah satu persoalan dalam akses kesehatan reproduksi.

Ketika informasi yang salah terus beredar, perempuan dapat mengambil keputusan bukan berdasarkan informasi medis yang benar, tetapi berdasarkan rasa takut.

Padahal, keputusan mengenai apakah seseorang ingin menggunakan kontrasepsi merupakan bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Perempuan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai manfaat, risiko, serta pilihan metode kontrasepsi yang tersedia.

Bukan ditakut-takuti. Bukan dihakimi. Bukan dipaksa.

Setiap perempuan memiliki hak untuk mengambil keputusan mengenai tubuh dan kehidupan reproduksinya secara sadar dan mandiri.

Mitos: “Menstruasi adalah urusan pribadi perempuan.”

Menstruasi sering dianggap sebagai sesuatu yang harus disembunyikan.

Pembalut dibungkus sedemikian rupa agar tidak terlihat. Anak perempuan merasa malu ketika darah menstruasi tembus ke pakaian. Perempuan yang sedang menstruasi dianggap “tidak bersih”. Bahkan pembicaraan mengenai menstruasi masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas dibicarakan secara terbuka.

Padahal, menstruasi adalah bagian dari kesehatan.

Kesehatan bukan persoalan pribadi yang harus ditanggung perempuan seorang diri.

Stigma terhadap menstruasi dapat berdampak nyata terhadap kehidupan perempuan dan anak perempuan. Mereka dapat mengalami perundungan, merasa malu, tidak masuk sekolah, kesulitan memperoleh fasilitas sanitasi yang layak, hingga enggan mencari bantuan ketika mengalami gangguan kesehatan reproduksi.

Karena itu, menstruasi bukan sekadar persoalan biologis.

Ia berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, sanitasi, pekerjaan, dan partisipasi sosial.

Perempuan yang sedang menstruasi tetap memiliki hak untuk belajar.

Tetap memiliki hak untuk bekerja.

Tetap memiliki hak untuk beraktivitas.

Dan dalam kondisi tertentu, perempuan pekerja juga memiliki hak atas cuti haid sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Menstruasi bukan sesuatu yang memalukan.

Yang seharusnya kita pertanyakan justru mengapa perempuan masih harus merasa malu terhadap proses biologis tubuhnya sendiri.

Mitos Tidak Pernah Benar-Benar “Hanya Mitos”

Mitos mengenai keperawanan, kontrasepsi, dan menstruasi mungkin terlihat seperti sekadar informasi yang keliru.

Tetapi dampaknya jauh lebih besar.

Mitos dapat menentukan bagaimana perempuan diperlakukan.

Mitos dapat membuat perempuan takut mencari layanan kesehatan.

Mitos dapat membuat anak perempuan malu terhadap tubuhnya sendiri.

Mitos dapat membatasi perempuan dalam mengambil keputusan reproduksi.

Mitos juga dapat memperkuat stigma dan diskriminasi berbasis gender.

Ketika seorang perempuan terus diberitahu bahwa tubuhnya harus memenuhi standar tertentu agar dianggap baik, maka tubuh perempuan tidak lagi diperlakukan sebagai bagian dari dirinya.

Tubuhnya menjadi objek penilaian sosial.

Di sinilah informasi kesehatan reproduksi menjadi penting.

Edukasi bukan hanya tentang memberikan pengetahuan medis.

Edukasi adalah bagian dari upaya membongkar stigma.

Ketika perempuan mengetahui bahwa selaput dara bukan alat untuk membuktikan keperawanan, bahwa kontrasepsi tidak otomatis menyebabkan infertilitas, dan bahwa menstruasi bukan sesuatu yang memalukan, perempuan memiliki lebih banyak ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan, bukan ketakutan.

Kita perlu menciptakan ruang di mana perempuan dapat bertanya tentang tubuhnya tanpa takut ditertawakan.

Ruang di mana anak perempuan dapat berbicara tentang menstruasi tanpa dianggap menjijikkan.

Ruang di mana perempuan dapat mendiskusikan kontrasepsi tanpa langsung dicap tidak bermoral.

Dan ruang di mana seseorang tidak perlu membuktikan “kesuciannya” melalui tubuhnya sendiri.

Sebab kesehatan reproduksi yang aman tidak hanya membutuhkan layanan kesehatan.

Ia membutuhkan informasi yang benar.

Ia membutuhkan penghormatan terhadap hak tubuh.

Dan ia membutuhkan lingkungan yang tidak menjadikan stigma sebagai alat untuk mengontrol perempuan.

Tubuh perempuan bukan milik masyarakat.

Bukan milik pasangan.

Bukan milik keluarga.

Dan bukan ruang bagi stigma.

Tubuh perempuan adalah bagian dari dirinya sendiri.

Maka, sudah waktunya kita berhenti bertanya apakah tubuh perempuan memenuhi standar yang dibuat masyarakat.

Sebaliknya, mari mulai bertanya:

Sudahkah kita menciptakan ruang yang membuat perempuan merasa aman untuk mengenal, menjaga, dan mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri?

Karena ketika perempuan memiliki pengetahuan atas tubuhnya, ia bukan hanya menjadi lebih sehat.

Ia juga menjadi lebih berdaya.

Ketika masyarakat berhenti menghakimi tubuh perempuan, kita sedang membuka ruang yang lebih besar untuk kesetaraan.


Ditulis oleh:

TIM LBH APIK SEMARANG


Referensi: World Health Organization (WHO), “Eliminating Virginity Testing: An Interagency Statement” (2018); WHO, Family Planning/Contraception Methods Fact Sheet; WHO, Sexual and Reproductive Health and Rights; United Nations Population Fund (UNFPA), Sexual and Reproductive Health and Rights; UNICEF, Guidance on Menstrual Health and Hygiene (2019); WHO & UNICEF Joint Monitoring Programme (JMP) on Water, Sanitation and Hygiene; UN Women, Virginity Testing Has No Scientific Merit and is a Violation of Human Rights (2018); UN Women, Gender Equality and Women's Empowerment; Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW); Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pelayanan Kontrasepsi.

Kaderisasi Orang Muda: Membangun Ruang Aman, Solidaritas, dan Gerakan Anti Kekerasan

“Anak muda bukan hanya penerus gerakan, tetapi penggerak perubahan.”

Perubahan tidak selalu dimulai dari ruang-ruang besar.

Kadang, ia dimulai dari percakapan sederhana di antara teman sebaya. Dari seseorang yang berani bertanya, “Kamu baik-baik saja?” Dari keberanian untuk mendengarkan cerita korban tanpa menyalahkan. Dari keputusan untuk tidak ikut tertawa ketika ada candaan yang merendahkan perempuan. Atau dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekerasan bukan sesuatu yang wajar dan tidak boleh dinormalisasi.

Di tengah kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang masih terjadi di sekitar kita, anak muda memiliki posisi yang penting.

Mereka bukan hanya generasi yang akan meneruskan gerakan sosial di masa depan. Mereka adalah bagian dari gerakan itu sendiri hari ini.

Anak muda dapat menjadi peer support bagi teman sebaya, relawan komunitas, fasilitator ruang aman, edukator isu gender dan kesehatan mental, penggerak kampanye digital, hingga menjadi penghubung korban dengan layanan bantuan.

Peran tersebut mungkin terlihat sederhana.

Tetapi bagi seseorang yang sedang mengalami kekerasan, memiliki satu orang yang mau mendengarkan tanpa menghakimi dapat menjadi alasan untuk berani mencari pertolongan.

Sebab, perubahan besar sering kali dimulai dari lingkungan yang paling dekat.

Mengapa Kaderisasi Anak Muda Penting?

Kaderisasi bukan sekadar proses mencari siapa yang akan meneruskan sebuah organisasi atau gerakan.

Kaderisasi adalah proses membangun pengetahuan, keberanian, solidaritas, dan kemampuan anak muda untuk memahami persoalan di sekitarnya serta mengambil bagian dalam perubahan.

Dalam isu kekerasan berbasis gender, kaderisasi menjadi semakin penting karena kekerasan sering kali tumbuh dari sesuatu yang dianggap biasa.

Candaan seksis dianggap humor.

Kontrol terhadap pasangan dianggap bentuk perhatian.

Victim blaming dianggap sebagai nasihat.

Kekerasan dalam hubungan dianggap urusan pribadi.

Ketika hal-hal tersebut terus dinormalisasi, lingkungan di sekitar korban dapat berubah menjadi ruang yang tidak aman.

Di sinilah anak muda memiliki peran penting.

Anak muda dapat menjadi orang pertama yang mengatakan bahwa perilaku tersebut bukan sesuatu yang wajar. Mereka dapat membantu menciptakan lingkungan yang tidak menyalahkan korban, tidak membenarkan pelaku, dan tidak memaksa korban untuk segera “melupakan” kekerasan yang dialaminya.

Ruang aman tidak selalu membutuhkan tempat yang besar.

Ruang aman dapat dimulai dari komunitas kecil, kelompok pertemanan, organisasi mahasiswa, sekolah, tempat kerja, hingga ruang digital.

Yang paling penting adalah adanya rasa percaya bahwa seseorang dapat berbicara tanpa takut dihakimi.

Namun, Menjadi Penggerak Perubahan Tidak Selalu Mudah

Di balik semangat anak muda untuk terlibat dalam gerakan sosial, terdapat berbagai tantangan yang sering kali tidak terlihat.

Stigma dari masyarakat.

Anggapan bahwa anak muda terlalu muda untuk bersuara.

Keraguan terhadap kompetensi mereka.

Minimnya dukungan dan akses terhadap sumber daya.

Ancaman kekerasan di ruang digital.

Hingga burnout dan kelelahan emosional karena terlalu lama berhadapan dengan cerita kekerasan.

Anak muda yang aktif dalam gerakan sosial sering kali berhadapan dengan persoalan yang berat bahkan ketika usianya sendiri masih sangat muda.

Mendengarkan cerita korban berulang kali bukan sesuatu yang mudah.

Membaca berita tentang kekerasan setiap hari bukan sesuatu yang ringan.

Berhadapan dengan komentar kebencian di media sosial juga dapat meninggalkan luka.

Karena itu, gerakan sosial tidak boleh hanya mengajarkan anak muda bagaimana memperjuangkan orang lain.

Gerakan juga harus mengajarkan mereka bagaimana menjaga dirinya sendiri.

Tidak Harus Menyelamatkan Semua Orang Sendirian

Ada anggapan bahwa menjadi aktivis atau bagian dari gerakan sosial berarti harus selalu kuat.

Harus selalu tersedia.

Harus selalu mampu membantu.

Harus selalu siap ketika ada korban yang membutuhkan.

Padahal, anak muda juga manusia.

Mereka bisa lelah. Mereka bisa takut. Mereka bisa marah. Mereka bisa sedih. Mereka juga bisa membutuhkan pertolongan.

Anak muda tidak harus menyelamatkan semua orang sendirian.

Membagi peran bukan berarti tidak peduli. Meminta bantuan bukan berarti lemah. Beristirahat bukan berarti menyerah.

Justru, kemampuan untuk mengenali batas diri merupakan bagian dari keberlanjutan gerakan.

Anak muda perlu memiliki komunitas yang suportif dan aman. Mereka perlu belajar membatasi paparan terhadap konten kekerasan yang berlebihan. Mereka juga perlu memberikan ruang bagi dirinya sendiri untuk beristirahat dan memvalidasi emosinya sebelum membantu orang lain.

Karena bagaimana mungkin kita membangun ruang aman bagi orang lain jika diri kita sendiri tidak pernah memiliki ruang untuk merasa aman?

Gerakan yang sehat bukan gerakan yang membuat semua orang terus-menerus kuat.

Gerakan yang sehat adalah gerakan yang memungkinkan orang-orang di dalamnya saling menjaga.

Lalu, Apa Hubungannya dengan Pencegahan Kekerasan?

Berdasarkan Catatan Tahunan LBH APIK Semarang tahun 2025, remaja masih menjadi salah satu kelompok korban kekerasan dengan jumlah yang tinggi.

Data tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan tidak dapat hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi.

Pencegahan harus dimulai dari lingkungan tempat anak muda tumbuh dan berinteraksi.

Anak muda yang memiliki pengetahuan dan kesadaran mengenai kekerasan akan lebih mampu mengenali tanda-tanda kekerasan di sekitarnya.

Mereka dapat menjadi pendengar pertama bagi korban.

Mereka dapat membantu membangun ruang aman bagi kelompok sebayanya.

Mereka dapat melawan budaya victim blaming.

Mereka dapat mencegah normalisasi kekerasan.

Dan mereka dapat bersuara ketika melihat ketidakadilan.

Komunitas yang diisi oleh anak muda yang peduli dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan pertama bagi korban kekerasan, terutama ketika kekerasan terjadi di lingkungan pertemanan dan kelompok sebaya.

Sebab terkadang korban tidak langsung datang kepada lembaga layanan.

Mereka lebih dulu bercerita kepada teman.

Mereka lebih dulu mengirim pesan kepada seseorang yang dipercaya.

Mereka lebih dulu bertanya, “Menurut kamu, apa yang aku alami ini salah?”

Pada titik itulah pengetahuan dan sikap orang yang menerima cerita tersebut menjadi sangat penting.

Satu respons yang menyalahkan dapat membuat korban semakin diam.

Sebaliknya, satu respons yang aman dapat menjadi langkah pertama bagi korban untuk mencari pertolongan.

Kaderisasi Bukan Sekadar Mencari Penerus

Kita sering membicarakan kaderisasi sebagai upaya untuk memastikan sebuah gerakan tetap berjalan.

Tetapi ada satu hal yang sering terlupakan: siapa yang menjaga orang-orang yang menjalankan gerakan tersebut?

Anak muda tidak boleh hanya dipersiapkan untuk menjadi penerus.

Mereka juga harus dipastikan memiliki pengetahuan, ruang aman, dukungan, dan kemampuan untuk menjaga dirinya sendiri.

Sebab gerakan sosial yang berkelanjutan tidak dibangun dari orang-orang yang dipaksa kuat setiap hari.

Ia dibangun dari orang-orang yang tahu kapan harus bergerak, kapan harus berhenti, kapan harus meminta bantuan, dan kapan harus saling menggantikan untuk menjaga satu sama lain.

Kaderisasi berarti menumbuhkan keberanian.

Tetapi kaderisasi juga berarti menumbuhkan kepedulian.

Bukan hanya kepedulian kepada korban yang sedang didampingi, tetapi juga kepada teman seperjuangan yang mungkin diam-diam sedang kelelahan.

Kita tidak membutuhkan generasi yang dipaksa kuat terus-menerus.

Kita membutuhkan generasi yang berani bersuara, tetapi juga tahu bahwa mereka tidak sendirian.

Generasi yang mampu melawan kekerasan, tetapi tidak membangun gerakannya dengan kekerasan terhadap diri sendiri.

Generasi yang berani memperjuangkan perubahan, tetapi tetap memiliki ruang untuk beristirahat, bertumbuh, dan memiliki harapan.

Karena pada akhirnya, kaderisasi bukan hanya tentang siapa yang akan meneruskan perjuangan.

Kaderisasi adalah tentang memastikan bahwa mereka yang memperjuangkan perubahan tetap hidup, tetap aman, dan tetap memiliki harapan untuk melihat perubahan itu terjadi.

Mungkin, gerakan yang paling kuat bukanlah gerakan yang tidak pernah tumbang.

Melainkan gerakan yang ketika salah satu dari mereka jatuh, ada tangan lain yang bersedia mengangkatnya kembali.


Ditulis oleh:

TIM LBH APIK SEMARANG


Referensi:

LBH APIK Semarang Edukasi Kaderisasi dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender; pengalaman pendampingan komunitas dan kader muda LBH APIK Semarang; UN Women, Youth Leadership & Gender Equality; UNICEF Indonesia, Partisipasi Anak Muda dan Ruang Ama

Senin, 10 Agustus 2026

Ketika Kebebasan Beragama Harus Pergi dari Ruang yang Seharusnya Aman

Ada sesuatu yang ironis ketika sebuah kegiatan keagamaan harus dibubarkan bukan karena menimbulkan kerusuhan, bukan karena mengancam keselamatan orang lain, tetapi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran.

Pada 5 Juni 2026, kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026 yang diselenggarakan di Watu Gambir Camp Area, Karanganyar, Jawa Tengah, berakhir dengan pembubaran paksa.

Sebanyak 623 peserta, termasuk 84 anak-anak, terpaksa meninggalkan lokasi. Mereka tidak meninggalkan tempat tersebut karena kegiatan mereka menimbulkan kerusuhan. Mereka pergi karena adanya tekanan dari kelompok intoleran dan pengambilalihan komando oleh aparat kepolisian.

Di antara ratusan peserta tersebut terdapat anak-anak.

Anak-anak yang seharusnya dapat mengikuti kegiatan bersama teman sebaya, belajar, berinteraksi, dan menjalankan keyakinannya dalam ruang yang aman, justru harus ikut meninggalkan lokasi akibat situasi yang terjadi.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: siapa sebenarnya yang harus dilindungi oleh negara?

Apakah warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menjalankan keyakinan?

Atau justru tekanan dari kelompok yang menghendaki kegiatan tersebut dihentikan?

Pada 15 Juni 2026, LBH APIK Semarang hadir dalam Konferensi Pers Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh PELITA (Persaudaraan Lintas Agama) Semarang di Masjid Nusrat Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, LBH APIK Semarang menyampaikan pernyataan sikap atas pembubaran paksa kegiatan Ijtima Nasional Pemuda Ahmadiyah 2026.

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kegiatan keagamaan.

Ini adalah persoalan mengenai bagaimana negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hadiah dari negara.

Ia adalah hak asasi manusia.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Karena itu, ketika seseorang menjalankan keyakinannya tanpa melakukan kekerasan atau merugikan hak orang lain, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan.

Bukan justru membiarkan tekanan dari kelompok intoleran menentukan siapa yang boleh berkumpul dan siapa yang harus pergi.

Pembubaran sebuah kegiatan karena tekanan kelompok intoleran menciptakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembatalan sebuah acara.

Ia menciptakan pesan yang berbahaya: bahwa hak konstitusional seseorang dapat hilang ketika ada kelompok yang cukup keras untuk menolaknya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung bagi warga negara.

Hukum justru berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi tekanan terhadap kelompok yang dianggap berbeda.

Padahal, negara hukum seharusnya bekerja sebaliknya.

Negara harus memastikan bahwa hak warga negara tidak ditentukan oleh mayoritas dan tidak bergantung pada apakah keyakinannya disukai atau tidak oleh kelompok lain.

Sebab kebebasan beragama baru benar-benar memiliki arti ketika negara mampu melindungi mereka yang keyakinannya berbeda.

Jika kebebasan hanya diberikan kepada mereka yang diterima mayoritas, maka yang kita miliki bukan kebebasan beragama.

Kita hanya memiliki kebebasan untuk menjadi sama.

Dan Indonesia tidak dibangun untuk menjadi negara yang seragam.

Indonesia dibangun dengan keberagaman.

Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang tertulis di bawah lambang negara. Ia adalah janji bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan haknya sebagai warga negara.

Karena itu, LBH APIK Semarang mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan.

Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kelompok lain boleh menjalankan keyakinannya.

Pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban yang lebih besar.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus menjalankan mandatnya untuk memastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dinikmati seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Kerukunan tidak boleh dimaknai sebagai keadaan ketika kelompok minoritas harus terus mengalah agar tidak mengganggu kelompok mayoritas.

Kerukunan bukan berarti yang berbeda harus diam.

Kerukunan berarti setiap orang dapat hidup berdampingan tanpa harus kehilangan haknya karena perbedaan.

Dan ketika terjadi ancaman terhadap kelompok tertentu, negara tidak boleh sekadar meminta kelompok tersebut untuk menghindari konflik dengan cara membatalkan kegiatan atau meninggalkan tempat.

Sebab dengan cara tersebut, beban untuk menjaga “kerukunan” justru diletakkan kepada mereka yang mengalami tekanan.

Padahal, yang seharusnya dikendalikan adalah tindakan intimidasi dan diskriminasi.

Kita perlu berhenti menganggap bahwa membubarkan kegiatan kelompok yang dianggap berbeda adalah cara paling mudah untuk menjaga ketertiban.

Ketertiban yang dibangun dengan mengorbankan hak kelompok tertentu bukanlah ketertiban yang adil.

Ia hanya menyembunyikan konflik di bawah karpet.

Hari ini yang mengalami pembubaran adalah kelompok Ahmadiyah.

Besok, kelompok lain bisa saja mengalami hal yang sama ketika keyakinan, identitas, atau cara berpikir mereka dianggap tidak sesuai dengan kehendak kelompok mayoritas.

Karena itu, perjuangan menjaga kebebasan beragama bukan hanya perjuangan Ahmadiyah.

Ini adalah perjuangan seluruh warga negara.

Termasuk kita yang mungkin hari ini merasa aman karena keyakinan kita diterima.

Sebab hak asasi manusia tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menjadi mayoritas.

LBH APIK Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menegakkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Ruang demokrasi harus menjadi ruang tempat perbedaan dapat hadir tanpa rasa takut.

Tempat seseorang dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus meminta izin kepada mereka yang berbeda.

Tempat anak-anak dapat belajar dan berkumpul tanpa harus menyaksikan orang dewasa berdebat mengenai apakah mereka berhak berada di sana.

Dan tempat negara hadir bukan untuk bertanya, “Siapa yang paling banyak?”

Melainkan untuk memastikan, “Siapa yang haknya sedang terancam?”

Karena pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak aturan yang dimiliki.

Tetapi seberapa berani negara menggunakan kekuasaannya untuk melindungi mereka yang sedang berada dalam posisi paling rentan.

Kebebasan beragama tidak boleh menjadi hak yang hanya berlaku ketika tidak ada yang keberatan.

Ia harus tetap menjadi hak, bahkan ketika ada yang berusaha mengambilnya.

Sebab ketika sebuah kelompok dipaksa pergi hanya karena keyakinannya berbeda, yang sebenarnya sedang terusir bukan hanya mereka.



Ditulis oleh:

LBH APIK Semarang

LIVE IG ANNIVERSARY “Pembela HAM dalam Pusaran Lika-Liku Represi Negara”

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pembela HAM menghadapi berbagai bentuk intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan kerja-kerja pembelaan. Mereka menyuarakan suara hati masyarakat, mendampingi korban, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Namun, suara tersebut justru tidak jarang dibalas dengan ancaman dan proses hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Hukum seharusnya menjadi tameng bagi warga negara, bukan menjadi senjata yang digunakan untuk menebas balik mereka yang mengkritik kekuasaan.

Namun dalam praktiknya, hukum dapat diputarbalikkan menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis. Pasal-pasal yang multitafsir atau ketentuan yang terlalu luas dapat digunakan untuk menjerat mereka yang menyampaikan kritik. Gugatan hukum dan proses hukum yang tidak proporsional juga dapat menjadi bentuk tekanan tersendiri bagi pembela HAM.

Ancaman terhadap pembela HAM hari ini pun tidak lagi selalu berbentuk kekerasan fisik.

Ruang digital yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat juga tidak luput dari intimidasi. Serangan digital, doxing, persekusi daring, ancaman, hingga kampanye untuk membungkam suara kritis dapat menjadi bentuk kekerasan baru yang terus berkembang.

Dan pembela HAM tidak hanya laki-laki.

Ada perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang berdiri di garis depan untuk mendampingi korban, menyuarakan ketidakadilan, dan menuntut negara menjalankan kewajibannya.

Namun, jalan yang dilalui PPHAM sering kali memiliki tikungan yang jauh lebih tajam dan menyakitkan.

Serangan terhadap PPHAM tidak berhenti pada gagasan atau pemikiran yang mereka perjuangkan. Serangan dapat diarahkan kepada tubuh, seksualitas, kehidupan pribadi, bahkan kehormatan mereka sebagai perempuan.

Ancaman seksual dapat digunakan untuk membungkam. Stigma digunakan untuk merusak kredibilitas. Tubuh perempuan dijadikan sasaran serangan. Budaya patriarki digunakan untuk mempertanyakan apakah seorang perempuan “layak” bersuara, terlalu keras ketika mengkritik, atau dianggap melampaui batas ketika melawan ketidakadilan.

Pada titik ini, PPHAM menghadapi beban yang berlapis.

Di satu sisi, mereka harus menghadapi ancaman dari luar karena kerja-kerja pembelaan HAM yang dilakukan. Di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan norma sosial dan budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam posisi yang seharusnya diam, patuh, dan tidak banyak menuntut.

Mereka harus menjaga keselamatan diri dari intimidasi dan ancaman, sekaligus menjaga ruang aman di dalam rumah dan keluarga.

Bagi seorang perempuan Pembela HAM, keberanian untuk bersuara terkadang harus dibayar dengan rasa takut yang tidak pernah benar-benar selesai.

Karena itu, perjuangan PPHAM membutuhkan ruang perlindungan yang nyata. Negara harus menjamin bahwa perempuan dapat menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun opresi.

Perlindungan tersebut tidak cukup hanya dengan mencantumkan istilah “Pembela HAM” di dalam undang-undang.

Harus ada hak yang jelas, mekanisme perlindungan yang dapat digunakan, lembaga yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi ancaman atau serangan terhadap Pembela HAM.

Sebab, pengakuan tanpa perlindungan hanya akan membuat Pembela HAM mengetahui bahwa mereka diakui oleh negara, tetapi tetap sendirian ketika menghadapi ancaman.

Persoalan perlindungan kelompok rentan juga tidak berhenti pada perempuan Pembela HAM.

Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok minoritas, termasuk transpuan, juga menghadapi berbagai bentuk intimidasi, stigma, dan ancaman yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan masih jauh dari kata cukup.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan setiap orang, termasuk kelompok minoritas, dapat hidup tanpa ketakutan hanya karena identitas dan ekspresi dirinya.

Ketika kelompok minoritas justru semakin takut untuk tampil di ruang publik, ketika perempuan Pembela HAM harus memikirkan keselamatan dirinya sebelum menyampaikan kritik, dan ketika pendamping korban harus berhitung mengenai risiko kriminalisasi karena pekerjaannya, maka ada sesuatu yang harus dipertanyakan dari cara negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi HAM.

HAM bukan hanya tentang hak untuk hidup.

HAM juga tentang hak untuk bersuara.

Hak untuk berbeda.

Hak untuk mengkritik.

Hak untuk mendampingi korban.

Dan hak untuk berdiri di sisi mereka yang selama ini tidak memiliki kekuasaan.

Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut. Jangan sampai negara memperbarui undang-undang tentang HAM, tetapi lupa memperbarui cara melindungi orang-orang yang setiap hari memperjuangkan HAM.

Sebab ketika pembela HAM dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya pembela HAM.

Korban yang mereka dampingi juga ikut kehilangan suara.

Dan ketika perempuan Pembela HAM dibuat takut untuk bersuara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu orang perempuan, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan.

Minggu, 09 Agustus 2026

Ketika Negara Merevisi HAM, Ke Mana Perempuan Harus Berlindung?


Hak asasi manusia seharusnya menjadi ruang tempat setiap orang merasa aman. Negara hadir untuk memastikan setiap orang dapat hidup dengan martabat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.

Namun, ketika aturan yang menjadi dasar perlindungan hak asasi manusia justru sedang direvisi, pertanyaan penting perlu diajukan: ke mana perempuan harus berlindung ketika negara sendiri berpotensi mempersempit ruang perlindungannya?

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Pemerintah menyebut revisi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk kebutuhan perlindungan terhadap hak-hak digital, pembela HAM, kelompok rentan, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian berbagai persoalan dalam prosedur penegakan HAM.

Tujuannya terdengar menjanjikan.

Tetapi persoalannya bukan hanya apa yang ingin diperbaiki melalui revisi UU HAM. Persoalannya adalah bagaimana proses revisi tersebut dilakukan dan ke mana arah perubahan yang sedang disusun.

Pembahasan RUU HAM hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran karena belum memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik yang bermakna, terutama bagi kelompok korban dan kelompok yang selama ini mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Padahal, meaningful participation bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa sebuah undang-undang sedang dibahas. Partisipasi bermakna berarti masyarakat, korban, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok rentan memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi yang dibahas, memberikan masukan, mempertimbangkan masukan tersebut, dan melihat bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum.

Bagaimana mungkin negara menyusun aturan tentang HAM tanpa mendengarkan mereka yang sehari-hari berhadapan dengan pelanggaran HAM?

Bagi LBH APIK Semarang, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika melihat sejumlah ketentuan dalam RUU HAM yang berpotensi melemahkan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.

Pertama, RUU HAM belum secara memadai mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia.

Pembatasan HAM memang dapat dilakukan oleh negara dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip Siracusa telah memberikan pedoman mengenai kapan dan dalam kondisi seperti apa negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia.

Persoalannya, penggunaan frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” tanpa batasan yang jelas dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan hak secara berlebihan.

Frasa yang terlalu luas dapat ditafsirkan secara berbeda oleh aparat maupun lembaga negara. Kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dapat dibatasi atas nama ketertiban atau moral publik.

Ketika rumusan hukum terlalu lentur, pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara boleh membatasi hak, tetapi siapa yang menentukan batasnya dan siapa yang mengawasi ketika batas tersebut dilampaui.

Kedua, pembatasan terhadap ruang partisipasi publik berpotensi memperlemah mekanisme kontrol terhadap negara.

Dalam negara demokrasi, masyarakat sipil bukan ancaman bagi negara. Organisasi masyarakat sipil, lembaga independen, pendamping korban, advokat, dan pembela HAM justru merupakan bagian penting dalam memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, setiap ketentuan yang berpotensi membatasi ruang gerak lembaga independen seperti Komnas HAM harus dikaji secara serius.

Pembatasan yang tidak proporsional juga dapat membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas serta kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk perempuan dan pembela HAM.

Ketiga, RUU HAM perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penanganan pelanggaran HAM melalui mediasi.

Pasal 83 RUU HAM belum secara tegas mengatur ruang lingkup mediasi dan tidak memberikan pengecualian yang jelas terhadap perkara-perkara yang berdasarkan prinsip HAM dan perlindungan korban tidak layak diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau perdamaian.

Padahal, tidak semua perkara dapat diperlakukan sebagai perselisihan biasa antara dua pihak yang memiliki posisi setara.

Kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyiksaan, perdagangan orang, dan femisida memiliki relasi kuasa dan dampak terhadap korban yang tidak dapat begitu saja diselesaikan dengan mempertemukan korban dan pelaku di meja mediasi.

Meminta korban kekerasan untuk berdamai dengan pelaku tanpa mempertimbangkan relasi kuasa justru berpotensi mengulang kekerasan yang dialaminya.

Hukum tidak boleh memaksa korban untuk berdamai dengan orang yang telah melukainya hanya karena negara ingin perkara selesai.

Keempat, pemaknaan mengenai “perempuan” dan hak perempuan dalam RUU HAM juga perlu diperkuat.

Pengaturan mengenai perempuan tidak seharusnya berhenti pada pemaknaan perempuan melalui fungsi biologis dan reproduksi. Hak perempuan harus dilihat secara utuh sebagai hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, memiliki akses terhadap keadilan, serta memperoleh pemulihan ketika haknya dilanggar.

Meskipun RUU HAM telah memuat ketentuan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi, pengaturan tersebut belum secara tegas memberikan jaminan terhadap hak perempuan untuk bebas dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, serta hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pemulihan.

Padahal, pengalaman pendampingan perempuan korban menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya meninggalkan luka fisik.

Ada kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat tinggal, trauma, stigma, ketergantungan ekonomi, hingga ketakutan untuk melaporkan pelaku.

Karena itu, perlindungan hak perempuan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak cukup hanya melarang kekerasan. Negara juga harus memastikan korban dapat mengakses keadilan, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh pemulihan.

Kelima, RUU HAM telah mengenal Pembela HAM dalam Pasal 1 dan Pasal 115. Namun, pengakuan saja tidak cukup.

Pembela HAM membutuhkan mekanisme perlindungan yang nyata.

Dalam menjalankan tugasnya, pembela HAM, termasuk advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum, dapat menghadapi intimidasi, ancaman, kriminalisasi, hingga berbagai bentuk pembalasan karena mendampingi korban dan menyuarakan pelanggaran HAM.

Situasi tersebut menjadi semakin rentan ketika yang melakukan pembelaan adalah perempuan.

Perempuan Pembela HAM tidak hanya berhadapan dengan risiko sebagai pembela HAM, tetapi juga dapat menghadapi kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan yang tegas dan terukur kepada Pembela HAM agar mereka dapat menjalankan aktivitas pembelaan tanpa rasa takut.

Sebab, bagaimana mungkin korban dapat memperoleh keadilan jika orang-orang yang mendampinginya justru tidak mendapatkan perlindungan?

Bagaimana mungkin negara berbicara tentang penegakan HAM apabila advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum dapat diintimidasi ketika menjalankan tugasnya?

Dan bagaimana mungkin perempuan korban kekerasan diminta untuk berani bersuara apabila mereka melihat orang yang mendampinginya pun tidak aman?

Bagi LBH APIK Semarang, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, bukan justru membuka ruang bagi pembatasan hak.

Undang-undang tentang HAM seharusnya tidak membuat kelompok rentan semakin takut untuk bersuara.

Sebaliknya, ia harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjadi jaminan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki jalan untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, LBH APIK Semarang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HAM dengan substansi sebagaimana draft yang ada saat ini dan melakukan evaluasi serta pembahasan ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, perempuan, pembela HAM, serta kelompok rentan lainnya secara bermakna.

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak boleh hanya menjadi proyek legislasi untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

Ia harus menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara benar-benar ingin memperkuat perlindungan HAM?

Sebab bagi perempuan yang mengalami kekerasan, bagi korban yang mencari keadilan, dan bagi pembela HAM yang berdiri mendampingi mereka, negara bukan sekadar pembuat undang-undang.

Negara adalah tempat terakhir yang mereka harapkan ketika semua pintu lainnya tertutup.

Karena itu, ketika negara merevisi aturan tentang HAM, kita berhak bertanya:

Jika perlindungan itu dilemahkan, kepada siapa lagi perempuan harus berlindung?


Ditulis oleh:

Divisi Perubahan Hukum x Divisi Pelayanan Hukum

LBH APIK Semarang