Senin, 10 Agustus 2026

LIVE IG ANNIVERSARY “Pembela HAM dalam Pusaran Lika-Liku Represi Negara”

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pembela HAM menghadapi berbagai bentuk intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan kerja-kerja pembelaan. Mereka menyuarakan suara hati masyarakat, mendampingi korban, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Namun, suara tersebut justru tidak jarang dibalas dengan ancaman dan proses hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Hukum seharusnya menjadi tameng bagi warga negara, bukan menjadi senjata yang digunakan untuk menebas balik mereka yang mengkritik kekuasaan.

Namun dalam praktiknya, hukum dapat diputarbalikkan menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis. Pasal-pasal yang multitafsir atau ketentuan yang terlalu luas dapat digunakan untuk menjerat mereka yang menyampaikan kritik. Gugatan hukum dan proses hukum yang tidak proporsional juga dapat menjadi bentuk tekanan tersendiri bagi pembela HAM.

Ancaman terhadap pembela HAM hari ini pun tidak lagi selalu berbentuk kekerasan fisik.

Ruang digital yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat juga tidak luput dari intimidasi. Serangan digital, doxing, persekusi daring, ancaman, hingga kampanye untuk membungkam suara kritis dapat menjadi bentuk kekerasan baru yang terus berkembang.

Dan pembela HAM tidak hanya laki-laki.

Ada perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang berdiri di garis depan untuk mendampingi korban, menyuarakan ketidakadilan, dan menuntut negara menjalankan kewajibannya.

Namun, jalan yang dilalui PPHAM sering kali memiliki tikungan yang jauh lebih tajam dan menyakitkan.

Serangan terhadap PPHAM tidak berhenti pada gagasan atau pemikiran yang mereka perjuangkan. Serangan dapat diarahkan kepada tubuh, seksualitas, kehidupan pribadi, bahkan kehormatan mereka sebagai perempuan.

Ancaman seksual dapat digunakan untuk membungkam. Stigma digunakan untuk merusak kredibilitas. Tubuh perempuan dijadikan sasaran serangan. Budaya patriarki digunakan untuk mempertanyakan apakah seorang perempuan “layak” bersuara, terlalu keras ketika mengkritik, atau dianggap melampaui batas ketika melawan ketidakadilan.

Pada titik ini, PPHAM menghadapi beban yang berlapis.

Di satu sisi, mereka harus menghadapi ancaman dari luar karena kerja-kerja pembelaan HAM yang dilakukan. Di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan norma sosial dan budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam posisi yang seharusnya diam, patuh, dan tidak banyak menuntut.

Mereka harus menjaga keselamatan diri dari intimidasi dan ancaman, sekaligus menjaga ruang aman di dalam rumah dan keluarga.

Bagi seorang perempuan Pembela HAM, keberanian untuk bersuara terkadang harus dibayar dengan rasa takut yang tidak pernah benar-benar selesai.

Karena itu, perjuangan PPHAM membutuhkan ruang perlindungan yang nyata. Negara harus menjamin bahwa perempuan dapat menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun opresi.

Perlindungan tersebut tidak cukup hanya dengan mencantumkan istilah “Pembela HAM” di dalam undang-undang.

Harus ada hak yang jelas, mekanisme perlindungan yang dapat digunakan, lembaga yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi ancaman atau serangan terhadap Pembela HAM.

Sebab, pengakuan tanpa perlindungan hanya akan membuat Pembela HAM mengetahui bahwa mereka diakui oleh negara, tetapi tetap sendirian ketika menghadapi ancaman.

Persoalan perlindungan kelompok rentan juga tidak berhenti pada perempuan Pembela HAM.

Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok minoritas, termasuk transpuan, juga menghadapi berbagai bentuk intimidasi, stigma, dan ancaman yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan masih jauh dari kata cukup.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan setiap orang, termasuk kelompok minoritas, dapat hidup tanpa ketakutan hanya karena identitas dan ekspresi dirinya.

Ketika kelompok minoritas justru semakin takut untuk tampil di ruang publik, ketika perempuan Pembela HAM harus memikirkan keselamatan dirinya sebelum menyampaikan kritik, dan ketika pendamping korban harus berhitung mengenai risiko kriminalisasi karena pekerjaannya, maka ada sesuatu yang harus dipertanyakan dari cara negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi HAM.

HAM bukan hanya tentang hak untuk hidup.

HAM juga tentang hak untuk bersuara.

Hak untuk berbeda.

Hak untuk mengkritik.

Hak untuk mendampingi korban.

Dan hak untuk berdiri di sisi mereka yang selama ini tidak memiliki kekuasaan.

Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut. Jangan sampai negara memperbarui undang-undang tentang HAM, tetapi lupa memperbarui cara melindungi orang-orang yang setiap hari memperjuangkan HAM.

Sebab ketika pembela HAM dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya pembela HAM.

Korban yang mereka dampingi juga ikut kehilangan suara.

Dan ketika perempuan Pembela HAM dibuat takut untuk bersuara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu orang perempuan, tetapi juga keberanian masyarakat untuk melawan ketidakadilan.






Ditulis oleh:
Tasya Asaura
Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Tidak ada komentar: