Hak asasi manusia seharusnya menjadi ruang tempat setiap orang merasa aman. Negara hadir untuk memastikan setiap orang dapat hidup dengan martabat, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.
Namun, ketika aturan yang menjadi dasar perlindungan hak asasi manusia justru sedang direvisi, pertanyaan penting perlu diajukan: ke mana perempuan harus berlindung ketika negara sendiri berpotensi mempersempit ruang perlindungannya?
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Pemerintah menyebut revisi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk kebutuhan perlindungan terhadap hak-hak digital, pembela HAM, kelompok rentan, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian berbagai persoalan dalam prosedur penegakan HAM.
Tujuannya terdengar menjanjikan.
Tetapi persoalannya bukan hanya apa yang ingin diperbaiki melalui revisi UU HAM. Persoalannya adalah bagaimana proses revisi tersebut dilakukan dan ke mana arah perubahan yang sedang disusun.
Pembahasan RUU HAM hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran karena belum memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik yang bermakna, terutama bagi kelompok korban dan kelompok yang selama ini mengalami diskriminasi dan kekerasan.
Padahal, meaningful participation bukan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa sebuah undang-undang sedang dibahas. Partisipasi bermakna berarti masyarakat, korban, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok rentan memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi yang dibahas, memberikan masukan, mempertimbangkan masukan tersebut, dan melihat bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum.
Bagaimana mungkin negara menyusun aturan tentang HAM tanpa mendengarkan mereka yang sehari-hari berhadapan dengan pelanggaran HAM?
Bagi LBH APIK Semarang, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika melihat sejumlah ketentuan dalam RUU HAM yang berpotensi melemahkan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.
Pertama, RUU HAM belum secara memadai mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia.
Pembatasan HAM memang dapat dilakukan oleh negara dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip Siracusa telah memberikan pedoman mengenai kapan dan dalam kondisi seperti apa negara dapat melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia.
Persoalannya, penggunaan frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” tanpa batasan yang jelas dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan hak secara berlebihan.
Frasa yang terlalu luas dapat ditafsirkan secara berbeda oleh aparat maupun lembaga negara. Kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dapat dibatasi atas nama ketertiban atau moral publik.
Ketika rumusan hukum terlalu lentur, pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara boleh membatasi hak, tetapi siapa yang menentukan batasnya dan siapa yang mengawasi ketika batas tersebut dilampaui.
Kedua, pembatasan terhadap ruang partisipasi publik berpotensi memperlemah mekanisme kontrol terhadap negara.
Dalam negara demokrasi, masyarakat sipil bukan ancaman bagi negara. Organisasi masyarakat sipil, lembaga independen, pendamping korban, advokat, dan pembela HAM justru merupakan bagian penting dalam memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Karena itu, setiap ketentuan yang berpotensi membatasi ruang gerak lembaga independen seperti Komnas HAM harus dikaji secara serius.
Pembatasan yang tidak proporsional juga dapat membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas serta kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk perempuan dan pembela HAM.
Ketiga, RUU HAM perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penanganan pelanggaran HAM melalui mediasi.
Pasal 83 RUU HAM belum secara tegas mengatur ruang lingkup mediasi dan tidak memberikan pengecualian yang jelas terhadap perkara-perkara yang berdasarkan prinsip HAM dan perlindungan korban tidak layak diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau perdamaian.
Padahal, tidak semua perkara dapat diperlakukan sebagai perselisihan biasa antara dua pihak yang memiliki posisi setara.
Kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyiksaan, perdagangan orang, dan femisida memiliki relasi kuasa dan dampak terhadap korban yang tidak dapat begitu saja diselesaikan dengan mempertemukan korban dan pelaku di meja mediasi.
Meminta korban kekerasan untuk berdamai dengan pelaku tanpa mempertimbangkan relasi kuasa justru berpotensi mengulang kekerasan yang dialaminya.
Hukum tidak boleh memaksa korban untuk berdamai dengan orang yang telah melukainya hanya karena negara ingin perkara selesai.
Keempat, pemaknaan mengenai “perempuan” dan hak perempuan dalam RUU HAM juga perlu diperkuat.
Pengaturan mengenai perempuan tidak seharusnya berhenti pada pemaknaan perempuan melalui fungsi biologis dan reproduksi. Hak perempuan harus dilihat secara utuh sebagai hak untuk hidup aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, memiliki akses terhadap keadilan, serta memperoleh pemulihan ketika haknya dilanggar.
Meskipun RUU HAM telah memuat ketentuan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi, pengaturan tersebut belum secara tegas memberikan jaminan terhadap hak perempuan untuk bebas dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, serta hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pemulihan.
Padahal, pengalaman pendampingan perempuan korban menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya meninggalkan luka fisik.
Ada kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat tinggal, trauma, stigma, ketergantungan ekonomi, hingga ketakutan untuk melaporkan pelaku.
Karena itu, perlindungan hak perempuan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak cukup hanya melarang kekerasan. Negara juga harus memastikan korban dapat mengakses keadilan, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh pemulihan.
Kelima, RUU HAM telah mengenal Pembela HAM dalam Pasal 1 dan Pasal 115. Namun, pengakuan saja tidak cukup.
Pembela HAM membutuhkan mekanisme perlindungan yang nyata.
Dalam menjalankan tugasnya, pembela HAM, termasuk advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum, dapat menghadapi intimidasi, ancaman, kriminalisasi, hingga berbagai bentuk pembalasan karena mendampingi korban dan menyuarakan pelanggaran HAM.
Situasi tersebut menjadi semakin rentan ketika yang melakukan pembelaan adalah perempuan.
Perempuan Pembela HAM tidak hanya berhadapan dengan risiko sebagai pembela HAM, tetapi juga dapat menghadapi kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.
Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan yang tegas dan terukur kepada Pembela HAM agar mereka dapat menjalankan aktivitas pembelaan tanpa rasa takut.
Sebab, bagaimana mungkin korban dapat memperoleh keadilan jika orang-orang yang mendampinginya justru tidak mendapatkan perlindungan?
Bagaimana mungkin negara berbicara tentang penegakan HAM apabila advokat, pendamping korban, dan organisasi bantuan hukum dapat diintimidasi ketika menjalankan tugasnya?
Dan bagaimana mungkin perempuan korban kekerasan diminta untuk berani bersuara apabila mereka melihat orang yang mendampinginya pun tidak aman?
Bagi LBH APIK Semarang, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, bukan justru membuka ruang bagi pembatasan hak.
Undang-undang tentang HAM seharusnya tidak membuat kelompok rentan semakin takut untuk bersuara.
Sebaliknya, ia harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjadi jaminan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki jalan untuk memperoleh keadilan.
Karena itu, LBH APIK Semarang mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HAM dengan substansi sebagaimana draft yang ada saat ini dan melakukan evaluasi serta pembahasan ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, perempuan, pembela HAM, serta kelompok rentan lainnya secara bermakna.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak boleh hanya menjadi proyek legislasi untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.
Ia harus menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara benar-benar ingin memperkuat perlindungan HAM?
Sebab bagi perempuan yang mengalami kekerasan, bagi korban yang mencari keadilan, dan bagi pembela HAM yang berdiri mendampingi mereka, negara bukan sekadar pembuat undang-undang.
Negara adalah tempat terakhir yang mereka harapkan ketika semua pintu lainnya tertutup.
Karena itu, ketika negara merevisi aturan tentang HAM, kita berhak bertanya:
Jika perlindungan itu dilemahkan, kepada siapa lagi perempuan harus berlindung?
Ditulis oleh:
Divisi Perubahan Hukum x Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar