I.
JENIS KONSTITUSI
-
Konstitusi tertulis,
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
-
Konstitusi tidak tertulis/
konvensi, berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun
syarat-syarat konvensi adalah :
Diakui dan
dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi:
·
Konstitusi politik, berisi
tentang norma-norma dalam penyelengaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
·
Konstitusi sosial, konstitusi
yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
·
Fleksibel apabila konstitusi (UUD)
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
·
Kaku apabila konstitusi (UUD)
sulit untuk diubah.
II.
UNSUR KONSTITUSI
Menurut Sri
Sumantri, konstitusi berisi 3 hal yaitu:
1. Jaminan
terhadap HAM dan warga negara
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3. Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang :
1. Organisasi
negara
2. HAM(Hak Azasi
Manusia)
3. Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum
4. Cara
perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetapiro, konstitusi berisi tentang :
1. Pernyataan ideologis
2. Pembagian
kekuasaan negara
3. Jaminan HAM
4. Perubahan
konstitusi
5. Larangan
Perubahan konstitusi.
III.
PARAMETER & KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kontitusi
menjadi parameter terbentuknya pasal-pasal dalam UU, agar:
A. Suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat
B. Melindungi
asas demokrasi
C. Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat
D. Untuk
melaksanakan dasar negara
E. Menentukan
suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan
konstitusi/UUD yaitu:
Ø Dengan adanya
UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
Ø Sebagai hukum
dasar.
Ø Sebagai hukum
yang tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar