Senin, 13 Agustus 2018

Memahami Jenis, Unsur, Parameter & Kedudukan Konstitusi

                 I.  JENIS KONSTITUSI

-          Konstitusi tertulis, aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
-          Konstitusi tidak tertulis/ konvensi, berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat-syarat konvensi adalah :
*     Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
*     Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
*     Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·            Konstitusi politik, berisi tentang norma-norma dalam penyelengaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
·            Konstitusi sosial, konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.


Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
·            Fleksibel apabila konstitusi (UUD) memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
·            Kaku apabila konstitusi (UUD) sulit untuk diubah.


II.              UNSUR KONSTITUSI

Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi 3 hal yaitu:
1.    Jaminan terhadap HAM dan warga negara
2.    Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3.    Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang :
1.    Organisasi negara
2.    HAM(Hak Azasi Manusia)
3.    Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
4.    Cara perubahan konstitusi.

Menurut Koerniatmanto Soetapiro, konstitusi berisi tentang :
1.    Pernyataan ideologis
2.    Pembagian kekuasaan negara
3.    Jaminan HAM
4.    Perubahan konstitusi
5.    Larangan Perubahan konstitusi.
 


III.              PARAMETER & KEDUDUKAN KONSTITUSI

Kontitusi menjadi parameter terbentuknya pasal-pasal dalam UU, agar:
A.   Suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat
B.   Melindungi asas demokrasi
C.   Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat
D.  Untuk melaksanakan dasar negara
E.    Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.

 
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
Ø Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
Ø Sebagai hukum dasar.
Ø Sebagai hukum yang tertinggi.

Tidak ada komentar: