I. Hak untuk mengembangkan diri
1.
Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya.
ü Pasal 28 C (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2. Hak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
ü Pasal 28 H (3) : “Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
3.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial.
ü Pasal 28 F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
4.
Hak
mendapat pendidikan.
ü Pasal 31 (1): “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.”
ü Pasal 28 C (1): “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar