Senin, 09 Februari 2026

Perjalanan Pencarian Keadilan Terhambat: Ketika Biaya Visum et Repertum Tak Lagi Ditanggung Negara

Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang, yang dilakukan atas permintaan penyidik atau aparat penegak hukum, untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan. Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) antara lain korban kekerasan seksual dan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Visum et Repertum bukan sekadar dokumen medis. Visum adalah pintu awal untuk mendapatkan pengakuan hukum atas kekerasan yang dialaminya. Namun dalam praktiknya akibat adanya efisiensi anggaran, akses terhadap Visum justru menjadi hambatan pertama bagi korban karena biaya yang tadinya ditanggung negara, kini harus ditanggung sendiri. 


Penafsiran Hukum Yang Sempit: Aturan Teknis Tak Berpihak pada Korban

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyampaikan bahwa memang belum ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menyebut biaya Visum wajib ditanggung negara. Fakta ini menunjukkan adanya kekosongan aturan teknis yang berdampak langsung pada korban kekerasan seksual di lapangan. Meskipun demikian, Dini melanjutkan, hak-hak korban tetap harus terjamin. Inilah yang disebut sebagai keadilan substantif.  


Keadilan substantif dapat diwujudkan dengan kemauan penafsiran hukum melampaui aturan-aturan teknis atau tertulis semata. Apabila berbicara tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit mengatur perihal Visum et Repertum ditanggung negara, sejatinya Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah" sudah menegaskan peran negara sebagai pelindung dan pemenuh HAM. 


Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang mengatur mengenai Kewajiban Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan langkah administratif untuk menghapus diskriminasi, termasuk di dalam perlindungan hukumnya (Pasal 2). Selain itu, Negara juga wajib mengambil langkah-langkah di segala bidang (politik, sosial, ekonomi, budaya) untuk menjamin pengembangan dan kemajuan perempuan demi hak asasi manusia (Pasal 3). Penafsiran sempit terhadap hukum-lah yang melatarbelakangi lahirnya pelaksanaan teknis yang tidak berpihak pada korban.


Padahal, Visum et Repertum sangat penting menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) karena berfungsi sebagai salah satu alat bukti yang membantu korban untuk membuktikan adanya tindak pidana, mengungkap kronologi objektif, dan menentukan derajat luka korban. 

Menurut Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa Alat Bukti terdiri atas:

1. Keterangan Saksi;

2. Keterangan Ahli;

3. Surat;

4. Keterangan Terdakwa;

5. Barang bukti;

6. Bukti elektronik;

7. Pengamatan Hakim; dan

8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.


Visum et Repertum termasuk alat bukti berupa surat yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 239 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Urgensi adanya Visum berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk kepentingan penyidik di peradilan dalam hal menangani korban yang diduga karena peristiwa tindak pidana.  Adapun di dalam Pasal 136 KUHAP telah menjamin secara teknis bahwa negara yang akan menanggung segala kepentingan tersebut.


Visum juga sangat membantu pembuktian korban Kekerasan seksual, karena kekerasan seksual merupakan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam hukum Indonesia, antaralain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apabila aturan tersebut diterjemahkan melalui pandangan progresif, korban yang mengalami Kekerasan Seksual justru termasuk dalam kategori pihak yang sangat berhak mendapat bantuan biaya pemeriksan Visum et Repertum kaitannya dengan mengajukan keterangan ahli sebagai Upaya Pembuktian di pengadilan.


Visum et Repertum Sebagai Pintu Awal Mencari Keadilan, Negara Wajib Hadir!

Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang tahun 2025 menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan (KDRT dan Kekerasan Seksual) masih tergolong sangat tinggi. Keputusan Negara untuk melakukan efisiensi anggaran tentunya berdampak pada layanan bantuan hukum untuk PBH. Apabila memang belum ditemukan secara eksplisit aturan yang mengatur tentang Visum et Repertum, namun korban Kekerasan Seksual atau KDRT tetap wajib ditanggung negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Dini Rahmania, substansi perlindungan hak-hak korban/PBH tetap tidak boleh diabaikan. UU TPKS kembali menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara dan harus disesuaikan dengan kebutuhan korban. 

Hak korban untuk mendapatkan layanan medis juga dijamin dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Ketentuan ini mewajibkan negara memberikan bantuan medis dan psikososial tanpa membebani korban. Artinya, Visum seharusnya dipahami sebagai bagian dari hak korban, bukan beban korban.


Ketika Korban Justru Dikorbankan: Efisiensi Anggaran Semu?


Namun di lapangan, realitanya berbeda. Dengan alasan efisiensi anggaran, yang kemudian diperkuat dengan dalih “belum ada aturan hukum yang mengatur secara eksplisit”, beberapa pemerintah daerah menghapus atau tidak lagi mengalokasikan pembiayaan Visum bagi korban kekerasan seksual dan KDRT. Kondisi ini membuat korban kembali dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan proses hukum atau berhenti karena keterbatasan biaya.


Padahal tanpa Visum, proses hukum menjadi lemah, dan peluang korban untuk mendapatkan keadilan semakin kecil. Ketika Visum harus dibayar sendiri, negara secara tidak langsung membiarkan ketimpangan akses keadilan terus terjadi dan menormalisasikan lingkaran kekerasan. Realita pelik bahwa korban harus menanggung sekaligus trauma psikologis, stigma sosial, dampak ekonomi, serta beban biaya untuk mendapat bantuan hukum merupakan lapisan kemunduran baru dalam perjalanan mencari keadilan. Korban seharusnya dilindungi dan dipulihkan, bukan dipersulit sejak langkah pertama. Hal tersebut juga sesuai ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pemenuhan hak korban tidak boleh bergantung pada kebijakan anggaran daerah atau aturan eksplisit semata. Justru kekosongan ini yang seharusnya mendorong negara untuk memastikan Visum et Repertum dijamin pembiayaannya melalui mekanisme yang jelas dan berkelanjutan. Keadilan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud ketika negara hadir sejak awal dan memastikan tidak ada korban yang kembali dikorbankan.


Raden rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H.,M.H. - Direktur LBH APIK Semarang menyatakan:

“Wacana pembebanan biaya Visum terhadap korban dinilai berpotensi besar merugikan Perempuan Berhadapan dengan Hukum seperti korban kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kebijakan tersebut secara langsung menyasar kelompok rentan, seperti keluarga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan hukum. Hal ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara mewujudkan keadilan pemberian hak-hak korban secara komprehensif dalam melakukan perlindungan dan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Harapannya, negara dapat lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan perlindungan.”


Sumber:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I Ayat (4).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  9. Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang Tahun 2025.


Ditulis oleh Stella Hita Arawinda, S.H. 
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

Tidak ada komentar: