BAB
V
INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN
Pasal
17
Setiap Badan
Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1.
Menghambat proses penyelidikan dan
penyidikan suatu tindak pidana;
2.
Mengungkapkan identitas informan,
pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.
Mengungkapkan data intelijen
kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan
segala bentuk kejahatan transnasional;
4.
Membahayakan keselamatan dan
kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5.
Membahayakan keamanan peralatan,
sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat;
c.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. Informasi
tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. Dokumen
yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang
meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. Jumlah,
komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. Gambar
dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. Data
perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala
tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia
atau sangat rahasia;
6. Sistem
persandian negara; dan/atau
7. Sistem
intelijen negara.
d.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia;
e.
Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
1.
Rencana awal pembelian dan
penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2.
Rencana awal perubahan nilai tukar,
suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.
Rencana awal perubahan suku bunga
bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/daerah lainnya;
4.
Rencana awal penjualan atau
pembelian tanah atau properti;
5.
Rencana awal investasi asing;
6.
Proses dan hasil pengawasan
perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7.
Hal-hal yang berkaitan dengan
proses pencetakan uang.
f.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri:
1.
Posisi, daya tawar dan strategi
yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi
internasional;
2.
Korespondensi diplomatik
antarnegara;
3.
Sistem komunikasi dan persandian
yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4.
Perlindungan dan pengamanan
infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang;
h.
Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
pribadi, yaitu:
1. Riwayat
dan kondisi anggota keluarga;
2. Riwayat,
kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. Kondisi
keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. Hasil-hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang; dan/atau
5. Catatan
yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal.
i.
Memorandum atau surat-surat antar
Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan
kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j.
Informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal
18
(1)
Tidak termasuk dalam kategori
informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a.
Putusan badan peradilan;
b.
Ketetapan, keputusan, peraturan,
surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak
hukum;
c.
Surat perintah penghentian
penyidikan atau penuntutan;
d.
Rencana pengeluaran tahunan lembaga
penegak hukum;
e.
Laporan keuangan tahunan lembaga
penegak hukum;
f.
Laporan hasil pengembalian uang
hasil korupsi; dan/atau
g.
Informasi lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)
Tidak termasuk informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara
lain apabila:
a.
Pihak yang rahasianya diungkap
memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.
Pengungkapan berkaitan dengan
posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam
hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya
yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf i, dan huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara
perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat
menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh
ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar