UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
Bahwa informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b.
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik;
c.
Bahwa keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik;
d.
Bahwa
pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan
masyarakat informasi;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat
: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makan, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
3.
Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4.
Komisi Informasi adalah lembaga
mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan
sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5.
Sengketa Informasi Publik adalah
sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang
berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan
perundang-undangan.
6.
Mediasi adalah penyelesaian
sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi
informasi.
7.
Ajudikasi adalah proses
penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
komisi informasi.
8.
Pejabat Publik adalah orang yang
ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada
badan publik.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10.
Orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
11.
Pengguna Informasi Publik adalah
orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
12.
Pemohon Informasi Publik adalah
warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar