BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Bagian
Kesatu
Asas
Pasal
2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2)
Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat
diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Undang-Undang ini
bertujuan untuk:
a. Menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
b.
Mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e.
Mengetahui alasan kebijakan publik
yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.
Meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar