Keterbukaan
informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara
komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara
untuk memberikan pelayanan informasi
yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Komisi
Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP serta peraturan pelaksanaannya, menetapkan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa
informasi publik melalui mediasi dan /atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik
antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses
penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
Komisi Informasi.
Pembentukan
Komisi Informasi diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat
(KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009
setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI. KI Pusat beranggotakan 7 (tujuh) komisioner, dengan dua orang dari unsur
Pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
Menurut
pasal 24 UU KIP, selain KI Pusat yang
berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI
Provinsi) yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat
dibentuk Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu
kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. KI Provinsi
dan KI kab/kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan
sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi
non litigasi.
Dalam
UU KIP terdapat pengelompokan informasi diantaranya adalah :
1. Informasi yang wajib disediakaan dan
diumumkan badan publik secara berkala. Contoh: profil, kinerja, dan rencana anggaran badan
publik dan laporan keuangan.
2. Informasi yang wajib disampaikan secara serta
merta. Contoh: BMKG wajib memberi informasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat.
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Contoh:
informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif.
4. Informasi yang dikecualikan atau yang
dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contoh: informasi yang dapat mengganggu penyidikan,
seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan
persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.
Komisi Informasi bertugas Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum
pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
1)
Komisi Informasi Pusat bertugas: Menetapkan prosedur
pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di
daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
2)
Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi
Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar