Minggu, 14 Oktober 2018

KOMISI INFORMASI PUBLIK



Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP serta peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan /atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.



Pembentukan Komisi Informasi diawali dengan  penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI.  KI Pusat beranggotakan 7 (tujuh) komisioner, dengan dua orang dari unsur Pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
Menurut pasal 24 UU  KIP, selain KI Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan  5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. KI Provinsi dan KI kab/kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
Dalam UU KIP terdapat pengelompokan informasi diantaranya adalah :
1.    Informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contoh: profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan.
2.    Informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contoh: BMKG wajib memberi informasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat.
3.    Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contoh: informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif.
4.    Informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contoh: informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.

Komisi Informasi bertugas Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
1)        Komisi Informasi Pusat bertugas: Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
2)        Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.



Tidak ada komentar: