Selasa, 16 Oktober 2018

UU KIP BAB IV





BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1)        Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2)   Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.   Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.   Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d.  Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)   Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4)   Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5)   Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara
Serta-merta
Pasal 10
(1)   Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2)   Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
                                  Pasal 11   
(1)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.     Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b.     Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c.     Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.     Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e.     Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f.       Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g.     Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h.     Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(2)   Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
a.     Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.     Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.     Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d.     Alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1)   Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a.     Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b.     Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2)   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a.   nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.  nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.   laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.  hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e.   sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.    mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;
g.  kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h.  pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.     pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.     penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k.  perubahan tahun fiskal perusahaan;
l.     kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.     mekanisme  pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
n.        informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a.   asas dan tujuan;
b.  program umum dan kegiatan partai politik;
c.   nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d.  pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.   mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.    keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g.  informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini
adalah:
a.     asas dan tujuan;
b.    program dan kegiatan organisasi;
c.     nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d.    pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e.     mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f.      keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g.    informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar: