BAB
IV
INFORMASI
YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian
Kesatu
Informasi
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal
9
(1)
Setiap Badan Publik wajib
mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2)
Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Informasi yang berkaitan dengan
Badan Publik;
b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c.
Informasi mengenai laporan
keuangan; dan/atau
d. Informasi
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewajiban memberikan dan
menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5)
Cara-cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian
Kedua
Informasi
yang Wajib Diumumkan secara
Serta-merta
Pasal
10
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan
secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum.
(2)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian
Ketiga
Informasi
yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.
Daftar seluruh Informasi Publik
yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b.
Hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c.
Seluruh kebijakan yang ada berikut
dokumen pendukungnya;
d.
Rencana kerja proyek termasuk di
dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e.
Perjanjian Badan Publik dengan
pihak ketiga;
f.
Informasi dan kebijakan yang
disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g.
Prosedur kerja pegawai Badan Publik
yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h.
Laporan mengenai pelayanan akses
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(2) Informasi
Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna
Informasi Publik.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi
Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Pasal
12
Setiap tahun Badan
Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
a.
Jumlah permintaan informasi yang
diterima;
b.
Waktu yang diperlukan Badan Publik
dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.
Jumlah pemberian dan penolakan
permintaan informasi; dan/atau
d.
Alasan penolakan permintaan
informasi.
Pasal
13
(1)
Untuk mewujudkan pelayanan cepat,
tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a.
Menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi; dan
b.
Membuat dan mengembangkan sistem
penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2)
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat
fungsional.
Pasal
14
Informasi Publik
yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau
badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a.
nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. nama
lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.
laporan tahunan, laporan keuangan,
neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang
telah diaudit;
d. hasil
penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga
pemeringkat lainnya;
e.
sistem dan alokasi dana remunerasi
anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.
mekanisme penetapan direksi dan
komisaris/ dewan pengawas;
g. kasus
hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.
pengumuman penerbitan efek yang
bersifat utang;
j.
penggantian akuntan yang mengaudit
perusahaan;
k. perubahan
tahun fiskal perusahaan;
l.
kegiatan penugasan pemerintah
dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.
mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
n.
informasi lain yang ditentukan oleh
Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah.
Pasal
15
Informasi Publik
yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a.
asas dan tujuan;
b. program
umum dan kegiatan partai politik;
c.
nama, alamat dan susunan
kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan
dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.
mekanisme pengambilan keputusan
partai;
f.
keputusan partai yang berasal dari
hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi
lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini
adalah:
a.
asas dan tujuan;
b.
program dan kegiatan organisasi;
c.
nama, alamat, susunan kepengurusan,
dan perubahannya;
d.
pengelolaan dan penggunaan dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
negeri;
e.
mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f.
keputusan-keputusan organisasi;
dan/atau
g.
informasi lain yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar