BAB VI
MEKANISME
MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme
untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu,
dan biaya ringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi
Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada
Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat
nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta
cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang
bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara
tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib
memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan
diterima.
(5) Dalam hal permintaan
disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran
diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan
disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan
dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
a. Informasi yang diminta berada
di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib
memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila
informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik
yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. Penerimaan atau penolakan
permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. Dalam hal permintaan diterima
seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. Dalam hal suatu dokumen
mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka
informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan
dan materinya;
f. Alat penyampai dan format
informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. Biaya serta cara pembayaran
untuk memperoleh informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang
bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan
alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi
Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar