BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak
Pemohon Informasi Publik
Pasal
4
(1)
Setiap Orang berhak memperoleh
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Setiap Orang berhak:
a.
Melihat dan mengetahui Informasi
Publik;
b.
Menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan salinan Informasi
Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.
menyebarluaskan Informasi Publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap Pemohon Informasi Publik
berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
tersebut.
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik
berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1)
Pengguna Informasi Publik wajib
menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengguna Informasi Publik wajib
mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang
digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Hak
Badan Publik
Pasal
6
(1)
Badan Publik berhak menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Badan Publik berhak menolak
memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Informasi Publik yang tidak dapat
diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Informasi yang dapat membahayakan
negara;
b.
Informasi yang berkaitan dengan
kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.
Informasi yang berkaitan dengan
hak-hak pribadi;
d.
Informasi yang berkaitan dengan
rahasia jabatan; dan/atau
e.
Informasi Publik yang diminta belum
dikuasai atau didokumentasikan.
Bagian
Keempat
Kewajiban
Badan Publik
Pasal 7
(1)
Badan Publik wajib menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan.
(2)
Badan Publik wajib menyediakan
Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)
Untuk melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4)
Badan Publik wajib membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap Orang atas Informasi Publik.
(5)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6)
Dalam rangka memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Pasal
8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan
dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar