Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a)
Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang
bersengketa;
b)
Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki
oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik;
c)
Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik
ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
Publik;
Mengambil
sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan
kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat
provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi
di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian
sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Kewenangan
Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar