BAB VII
KOMISI
INFORMASI
Bagian
Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri
yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya
menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian
Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas
Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi
Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat
berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi
berkedudukan di ibukota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan
di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian
Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi
Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin
oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua
merangkap anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih
dari dan oleh para anggota Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi
Informasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian
Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b. menetapkan kebijakan umum
pelayanan Informasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat
bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan
penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai
pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika
diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian
Kelima
Wewenang
Pasal
27
(1) Dalam menjalankan tugasnya,
Komisi Informasi memiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau
mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan
yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untu mengambil keputusan
dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau
menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi
yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa
Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang
diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi
Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang
menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik
tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi
Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi
provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik
tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi
kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat
bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi
bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
yang bersangkutan.
(3) Komisi Informasi
kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat
terbuka untuk umum.
Bagian
Ketujuh
Sekretariat
dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
(1)
Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi
Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
(2)
Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3)
Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi
dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4)
Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh
pejabat yang tugas dan wewenangnya dibidang komunikasi dan informasi di tingkat
provinsi yang bersangkutan.
(5)
Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh
pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6)
Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan.
Bagian
Kedelapan
Pengangkatan
dan Pemberhentian
Pasal
30
(1) Syarat-syarat pengangkatan
anggota Komisi Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak
tercela;
c. tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan
pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam
aktivitas Badan Publik;
f. bersedia melepaskan
keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota
Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35
(tiga puluh lima) tahun; dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota
Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan
objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi
Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak
mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi
Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden
sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan
dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi
Pusat yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal
32
(1) Calon anggota Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh
gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan
paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan
kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya.
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi
Informasi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan
tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi Informasi Pusat, kepada
gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada bupati/walikota untuk
Komisi Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi
berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling
singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau
sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1
(satu) tahun berturut-turut; atau
f. melakukan tindakan tercela
dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan/atau keputusan
bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota
Komisi Informasi dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh
gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah
berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
(5) Anggota Komisi Informasi
pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan
anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.