Selasa, 22 Mei 2018

PENYULUHAN HUKUM UU PDKRT BERSAMA PEREMPUAN NELAYAN DEMAK


Kekerasan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang memiliki arti sifat hal yang keras, paksaan. 
Kekerasan memiliki arti serangan, penghancuran, pengrusakan yang keras, dan sangat kejam. Kekerasan memiliki dampak yang sangat besar, bagi mental, keadaan psikis maupun fisik, perkembangan dan hubungan sosial bagi korban. Kekerasan dapat berupa : kekerasan fisik, verbal, seksual, agresivitas dan masih banyak lagi.

Budaya Patriarki memang masih sangat melekat di Indonesia, dimana laki - laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada perempuan. Sehingga menghasilkan beberapa pemahaman bahwa laki - laki memiliki previledges lebih daripada perempuan, sehingga pemahaman tersebut melahirkan DISKRIMINASI dan berujung pada KEKERASAN, dan perempuan menjadi korban. 

Minimnya pemahaman masyarakat mengenai Undang - Undang, terutama UU PKDRT yang didalamnya mengatur pasal - pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta Banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan yang masih dianggap tabu dan memalukan bagi yang mengalami, sehingga perempuan itu sendiri tidak menyadari kalau dirinya sudah menjadi korban kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi dll. Bahkan masih ada akses hak-hak perempuan yg diskriminasi di semua ruang. Mendorong kami untuk mengadakan kegiatan PENYULUHAN HUKUM UU PKDRT, yang diharapkan mampu membuka pikiran masyarakat terutama perempuan agar mengerti akan adanya kebijakan pemerintah untuk melindungi perempuan, terutama perempuan yang menjadi korban. 

Sabtu, 12 Mei 2018

KONGRES DISABILITAS JAWA TENGAH 2018

Kongres Disabilitas Jawa Tengah 
2018
Kongres yang berarti pertemuan besar perwakilan suatu kelompok, komunitas, dan organisasi yang bertujuan untuk memecahkan suatu masalah atau fenomena yang terjadi.

Seringkali teman - teman disabilitas dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Stigma yang sangat lekat, memunculkan berbagai macam bentuk DISKRIMINASI.

Dalam pertemuan kali ini, kami dipercaya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi kegiatang "KONGRES DISABILITAS Se - JAWA TENGAH". Kongres ini menghadirkan seluruh komunitas disabilitas se - Jawa Tengah. membahas masalah yang seringkali terjadi. Banyaknya masalah yang ditemukan, mendorong komunitas disabilitas untuk berkumpul dan bersama - sama mendorong suatu kebijakan untuk menghapus DISKRIMINASI.

Dalam rangkaian acara Kongres Disabilitas, kami membentuk beberapa sidang komisi diantaranya (Pendidikan, Ekonomi dan Kewirausahaan, Sosial dan Budaya, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Politik). Hasil dari sidang komisi diharapkan mampu menjadi Perhatian Pemerintah mengenai kebutuhan dan masalah yang dihadapi. 
LBH APIK SEMARANG



Selasa, 03 April 2018

PARTISIPASI DALAM MUSRENBANG KABUPATEN DEMAK




Musrenbang (musyawarah perencanaan dan pembangunan), menjadi kegiatan tahunan yang selalu diadakan pemerintah di tiap kabupaten / kota. kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan perencaan ataupun perbaikan, yang meliputi : infrastruktur di tiap kabupaten / kota, ide dari masyarakat demi kemajuan di daerah masing - masing, dan rencana kerja yang melibatkan beragam lapisan masyarakat di dalamnya.

Kami LBH APIK yang juga memiliki concern kepedulian dengan komunitas difabel, menghadirkan teman - teman difabel, untuk berpartisipasi dalam kegiatan MUSRENBANG kabupaten Demak. Yang bertujuan agar teman - teman difabel, memiliki suara dalam diskusi.

Untuk menyampaikan pendapat dalam diskusi kelompok, yang di dalamnya mencakup banyak hal diantaranya : aksesbilitas, advokasi terhadap instansi pemerintah, ikut dalam membuat rencana kerja yang memberdayakan teman - teman difabel.

#LBH_APIK_SEMARANG
#MUSRENBANG_KABUPATEN_DEMAK
#SAATNYA_BERSUARA
#WAKTUNYA_KOMUNITAS_DIFABEL_UNTUK_BERSUARA

Sabtu, 17 Maret 2018

PENGESAHAN RKUHP UBAH NEGARA MENJADI OTORITER


PENGESAHAN RKUHP UBAH NEGARA MENJADI OTORITER
SAATNYA MENJADI MASYARAKAT YANG KRITIS

Dalam Rangkaian Acara Ormas Expo yang diselenggarakan pada Maret 2018, dan menanggapi perencanaan pengesahan RKUHP, maka kami mengadakan diskusi WARUNG HAM ke 16, yang akan membahas dengan kritis, mengenai adanya dampak diskriminatif pada PEREMPUAN.

Dosen Filsafat Hukum dan Gender UNIKA Soegijapranata bapak Donny Danardono . Menegaskan mengenai pasal - pasal yang dimasukkan dalam RKUHP cenderung menyoroti kehormatan pemilik tubuh dan bukan masuk dalam kesusilaan. Beliau menegeaskan bahwa " Banyak Pasal yang buat negara sangat otoriter, jadi negara otoriter itu membahas definisi yang tidak jelas, terutama yang bertentangan dengan kesusilaan" (dikutip dari Metro Jateng, Sabtu 17 Maret 2018).

Direktur PKBI Jawa Tengah Ibu Elisabeth SA Widiyastuti, menambahkan bahwa pasal - pasal dalam RKUHP akan memunculkan masalah dimasa mendatang, mengingat adanya pasal yang mengebiri kaum - kaum marjinal. beliau mencontohkan jika hak kaum marjinal yang tersisih ada pada kasus KEKERASAN SEKSUAL, padahal penanganan hukum yang dilakukan belum sebanding dengan DAMPAK yang ditimbulkan, dampak itu mencakup (FISIK, PSIKOLOGIS, dan SOSIAL). (dikutip dari Metro Jateng, Sabtu 17 Maret 2018).
#JUNJUNG_KESETARAAN_GENDER
#LBH_APIK_SEMARANG
#WAROENG_HAM_16


Rabu, 14 Maret 2018

Memperjuangkan Legal Identitas Sebagai Nelayan Hingga Diakui

Hasil tidak akan pernah mengkhianati proses. Inilah kata yang cukup mewakili dari setiap semangat yang pantang menyerah mengenai pengakuan sebagai seorang nelayan yang berhak untuk mendapatkan hak-haknya. 
Paralegal, peserta SPK maupun peserta Forum warga TRI-D( desa Margolinduk, Morodemak dan Purworejo) membuktikan bahwa bekerja untuk kaum Marjinal tidak akan pernah sia-sia. Hal ini bisa dilihat dimana kini perempuan nelayan sudah mulai diakui eksistensinya. Dan yang lebih membanggakan serta mengharukan hasil perjuangan ini telah mencetak sejarah dimana status sebagai nelayan kini sudah tertulis di KTP mereka. Hal ini merupakan pengakuan pertama di Kabupaten Demak dan di negara indonesia.
#Salamperjuangan
#BekerjauntukKaumMarjinal
#SemangatTanpaBatas
#PerempuanNelayanMandiridanBerjaya




Kampanye Bersama Menolak RKUHP

Kampanye bersama Hari Perempuan internasional menolak RKUHP yang dapat mengkriminalisasikan Perempuan korban kekerasan dan semakin membungkam perempuan korban untuk menyuarakan haknya. 
Semarang, 11 Maret 2018


Paralegal Disabilitas Demak Mulai Mengakses SIM D

Paralegal Lbh Apik Semarang posko Disabilitas Mrisen(D'Sen) sedang melakukan pendampingan dalam akses SIM D bagi teman-teman penyandang disabilitas di Polres Demak, 10 Maret 2018. 
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi yang sudah memodifikasi kendaraannya guna mempermudah penggunaan dalam berkendara. 
#SemangatTanpaBatas