Selasa, 22 Mei 2018

PENYULUHAN HUKUM UU PDKRT BERSAMA PEREMPUAN NELAYAN DEMAK


Kekerasan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang memiliki arti sifat hal yang keras, paksaan. 
Kekerasan memiliki arti serangan, penghancuran, pengrusakan yang keras, dan sangat kejam. Kekerasan memiliki dampak yang sangat besar, bagi mental, keadaan psikis maupun fisik, perkembangan dan hubungan sosial bagi korban. Kekerasan dapat berupa : kekerasan fisik, verbal, seksual, agresivitas dan masih banyak lagi.

Budaya Patriarki memang masih sangat melekat di Indonesia, dimana laki - laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada perempuan. Sehingga menghasilkan beberapa pemahaman bahwa laki - laki memiliki previledges lebih daripada perempuan, sehingga pemahaman tersebut melahirkan DISKRIMINASI dan berujung pada KEKERASAN, dan perempuan menjadi korban. 

Minimnya pemahaman masyarakat mengenai Undang - Undang, terutama UU PKDRT yang didalamnya mengatur pasal - pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta Banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan yang masih dianggap tabu dan memalukan bagi yang mengalami, sehingga perempuan itu sendiri tidak menyadari kalau dirinya sudah menjadi korban kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi dll. Bahkan masih ada akses hak-hak perempuan yg diskriminasi di semua ruang. Mendorong kami untuk mengadakan kegiatan PENYULUHAN HUKUM UU PKDRT, yang diharapkan mampu membuka pikiran masyarakat terutama perempuan agar mengerti akan adanya kebijakan pemerintah untuk melindungi perempuan, terutama perempuan yang menjadi korban. 

Tidak ada komentar: