Rabu, 23 Mei 2018

Penyuluhan Hukum Masyarakat dengan tema tentang UU PKDRT bersama warga RW 03 Kelurahan Kemijen Kec Semarang Timur, Kota Semarang

Kekerasan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang memiliki arti sifat hal yang keras, paksaan. 
Kekerasan memiliki arti serangan, penghancuran, pengrusakan yang keras, dan sangat kejam. Kekerasan memiliki dampak yang sangat besar, bagi mental, keadaan psikis maupun fisik, perkembangan dan hubungan sosial bagi korban. Kekerasan dapat berupa : kekerasan fisik, verbal, seksual, agresivitas dan masih banyak lagi.
 
KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami-istri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak. KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.
 
LBH APIK SEMARANG


Tidak ada komentar: