Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Dari definisi seperti ini, berarti
siapa pun pada usia berapa pun yang dapat bekerja untuk menghasilkan
barang atau jasa, dapat disebut sebagai tenaga kerja.
akan tetapi banyaknya kendala yang dialami, terutama teman - teman difabel, jadi kegiatan in membahas, tenaga kerja yang berbasis inklusi, terkait dukungan dan kendala dalam rekruitmen maupun akses ketanagakerjaan. dihadiri BAPPEDA Litbang, Dinakerin, Dinsosp2pa, Perwakilan Karangtaruna, Dunia Usaha dan Kesra.
Diskusi kedua membahas berbagai permasalahan, seperti koordinasi, akses informasi dan persepsi.
Temuan masalah tambahan yang sering ditemuai antara lain pemberian
bantuan yang tidak sesuai minat, perempuan kuran diikutsertakan,
kurangnya sarpras/akses untuk difabel dan pragmatisme sistem pengisian
kuota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar