Jumat, 25 Mei 2018

FGD Bersama Youth Studies Centre UGM-SINERGI

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dari definisi seperti ini, berarti siapa pun pada usia berapa pun yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, dapat disebut sebagai tenaga kerja. 

akan tetapi banyaknya kendala yang dialami, terutama teman - teman difabel, jadi kegiatan in membahas, tenaga kerja yang berbasis inklusi, terkait dukungan dan kendala dalam rekruitmen maupun akses ketanagakerjaan. dihadiri BAPPEDA Litbang, Dinakerin, Dinsosp2pa, Perwakilan Karangtaruna, Dunia Usaha dan Kesra. 

Diskusi kedua membahas berbagai permasalahan, seperti koordinasi, akses informasi dan persepsi. Temuan masalah tambahan yang sering ditemuai antara lain pemberian bantuan yang tidak sesuai minat, perempuan kuran diikutsertakan, kurangnya sarpras/akses untuk difabel dan pragmatisme sistem pengisian kuota.



Tidak ada komentar: