Rabu, 14 Maret 2018

Memperjuangkan Legal Identitas Sebagai Nelayan Hingga Diakui

Hasil tidak akan pernah mengkhianati proses. Inilah kata yang cukup mewakili dari setiap semangat yang pantang menyerah mengenai pengakuan sebagai seorang nelayan yang berhak untuk mendapatkan hak-haknya. 
Paralegal, peserta SPK maupun peserta Forum warga TRI-D( desa Margolinduk, Morodemak dan Purworejo) membuktikan bahwa bekerja untuk kaum Marjinal tidak akan pernah sia-sia. Hal ini bisa dilihat dimana kini perempuan nelayan sudah mulai diakui eksistensinya. Dan yang lebih membanggakan serta mengharukan hasil perjuangan ini telah mencetak sejarah dimana status sebagai nelayan kini sudah tertulis di KTP mereka. Hal ini merupakan pengakuan pertama di Kabupaten Demak dan di negara indonesia.
#Salamperjuangan
#BekerjauntukKaumMarjinal
#SemangatTanpaBatas
#PerempuanNelayanMandiridanBerjaya




Tidak ada komentar: