BAB VIII
KEBERATAN
DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian
Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi
Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. Penolakan atas permintaan
informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. Tidak disediakannya informasi
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. Tidak ditanggapinya
permintaan informasi;
d. Permintaan informasi
ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permintaan
informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak
wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi yang
melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal
36
(1) Keberatan diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan
bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal
37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa
Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa
Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai
mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu
100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan
Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final
dan mengikat.
2 komentar:
LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!
Promo Spesial :
» New Member Sportsbook 30%
» New Member Live Casino 30%
» New Member Slot Online 50%
» Cashback Sportsbook 10%
» Rollingan Live Casino 1%
» Rollingan Slot Online 1%
Permainan Tersedia :
» Sbobet Sportsbook
» Sbobet Casino
» Sbobet Toto Draw
» Ibcbet/Maxbet
» Sabung Ayam
» Tembak Ikan
» Slot Pragmatic Play
» Slot Habanero
» Slot Spadegaming
» Slot Joker
» Slot Microgaming
» Slot Toptrend
» WM Casino
» Sexy Bacccarat
» Ebet Casino
Support Bank Ligasuper88 :
BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA
Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Whatsaap 1 : +85561375501
» Whatsaap 2 : 081315849567
» Line : Ligasuper88
» Link : www.ligasuper88.com
Baccarat - Play at the Best Online Casino in Philippines
Baccarat is a simple game that allows players choegocasino to 바카라 learn from experience in this casino game. Play deccasino Baccarat for real money, win real money, win real
Posting Komentar