Kamis, 18 Oktober 2018

UU KIP BAB VIII






BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a.     Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.    Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.     Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d.    Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.     Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f.      Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.    Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1)   Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2)   Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3)   Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
(1)   Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2)   Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
(1)   Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2)   Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.


Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.


2 komentar:

Seputar Berita Harian mengatakan...

LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!

Promo Spesial :
» New Member Sportsbook 30%
» New Member Live Casino 30%
» New Member Slot Online 50%
» Cashback Sportsbook 10%
» Rollingan Live Casino 1%
» Rollingan Slot Online 1%

Permainan Tersedia :
» Sbobet Sportsbook
» Sbobet Casino
» Sbobet Toto Draw
» Ibcbet/Maxbet
» Sabung Ayam
» Tembak Ikan
» Slot Pragmatic Play
» Slot Habanero
» Slot Spadegaming
» Slot Joker
» Slot Microgaming
» Slot Toptrend
» WM Casino
» Sexy Bacccarat
» Ebet Casino

Support Bank Ligasuper88 :
BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA

Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

» Whatsaap 1 : +85561375501
» Whatsaap 2 : 081315849567
» Line : Ligasuper88
» Link : www.ligasuper88.com

Anonim mengatakan...

Baccarat - Play at the Best Online Casino in Philippines
Baccarat is a simple game that allows players choegocasino to 바카라 learn from experience in this casino game. Play deccasino Baccarat for real money, win real money, win real