Senin, 25 Juni 2018

FGD Perlindungan PRT JATENG

FGD PERLINDUNGAN PRT
JAWA TENGAH BERSAMA SPRT, JALA PRT 
DAN DINAS TERKAIT

Berdasarkan pengertian pekerja dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan pasal 1 (3) pengertian pekerja adalah "Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain". Pengertian ini memang sangat umum namun memiliki makna yang luas karena dapat mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja baik perseorangan, persekutuan, badan hukum maupun badan lainnya. Tak terkecuali dengan PRT.

PRT disebutkan dalam pasal 1 Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja"

PRT (Pekerja Rumah Tangga) seringkali mendapatkan kekerasan, upah yang kurang, banyak sekali hak - hak yang masih belum terpenuhi salah satunya (kesehatan, bpjs, jaminan kerja dan masih banyak lagi), FGD kali ini mendatangkan beberapa instansi terkait (dinas ketenagakerjaan, dinas sosial, dinas pendidikan, bpjs), selain itu banyak sekali antusiasme dari mahasiswa dan paralegal binaan LBH APIK SEMARANG. kegiatan ini menghasilkan beberapa usulan untuk melindungi hak PRT, dan sebagai bahan untuk menyusun PERGUB, yang nantinya akan memasukkan hak - hak yang perlu menjadi concern bersama. Langkah awal bentuk perhatian pemerintah untuk masyarakat Jawa Tengah, khususnya PRT yang selama ini ada, dibutuhkan namun dianggap sebelah mata keberadaannya. 

LINDUNGI HAK KAUM MARGINAL
PRT JUGA PUNYA HAK
LBH APIK SEMARANG
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA 




Tidak ada komentar: