FGD
Dan LAYANAN POSKO
PENGADUAN KOMNAS HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi
melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 Hari, di salah satu posko paralegal "Yayasan Paralegal Pertiwi" LBH APIK SEMARANG. Kegiatan diawali dengan FGD, diskusi yang membahas atau bahkan sharing mengenai kasus - kasus yang sering terjadi di Jawa Tengah, lalu dilanjutkan dengan pelayanan pengaduan kasus mengenai HAM dan diakhiri dengan penandatanganan MOU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar