Rabu, 27 Juni 2018

FGD Dan Layanan Posko Pengaduan KOMNAS HAM

 FGD
Dan LAYANAN POSKO
PENGADUAN KOMNAS HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 Hari, di salah satu posko paralegal "Yayasan Paralegal Pertiwi" LBH APIK SEMARANG. Kegiatan diawali dengan FGD, diskusi yang membahas atau bahkan sharing mengenai kasus - kasus yang sering terjadi di Jawa Tengah, lalu dilanjutkan dengan pelayanan pengaduan kasus mengenai HAM dan diakhiri dengan penandatanganan MOU.



Tidak ada komentar: