Minggu, 15 Maret 2026

Sekolah Rakyat di Persimpangan Harapan dan Realitas: Sebuah Catatan Pemerataan Program Pendidikan di Kota Semarang

Gagasan tentang pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan telah lama menjadi narasi dominan dalam kebijakan sosial. Upaya untuk menekan jumlah kemiskinan sejalan dengan perlunya pemenuhan akses pendidikan yang merata guna mendorong terciptanya penerus bangsa yang berkualitas dalam meningkatkan perekonomian negara. Becker (1964) dalam Teori Modal Manusia (Human Capital Theory) mengemukakan bahwa peningkatan tingkat pendidikan sejatinya mampu meningkatkan presentase produktivitas tenaga kerja, memperluas peluang kerja, serta menekan ketimpangan pendapatan tenaga kerja. Artinya, peluang ekonomi akan meningkat apabila seseorang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. 

Anggaran pendidikan sebuah negara mampu mencerminkan prioritas pembangunan sumber daya yang lebih kuat. Kondisi inilah yang berpengaruh terhadap hasil kualitas dan pemerataan pendidikan. Menurut data World Bank di tahun 2024, pengalokasian dana pendidikan Indonesia berkisar di angka 3,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini tidak begitu besar apabila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Vietnam yang mengalokasikan anggaran 4,5% dari PDB dan Malaysia yang mengalokasikan anggaran 5,1% dari PDB untuk biaya pendidikan mereka. 

Data Badan Pusat Statistika juga menunjukkan besaran biaya rata-rata pendidikan di Indonesia cukup tinggi, seperti Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp5.590.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Biaya ini tergolong tinggi, utamanya bagi keluarga yang memiliki penghasilan terbatas. Meskipun banyak bantuan pendanaan telah diinisiasikan oleh pemerintah agar diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, seringkali program ini tidak tepat sasaran. Banyak diantaranya juga terancam putus sekolah akibat tidak mampu mengakses bantuan pendanaan sekolah di tengah kondisi biaya pendidikan yang semakin tinggi. 

Salah satu program prioritas yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subanto, dalam menghadapi situasi ketimpangan tersebut ialah dengan meluncurkan Sekolah Rakyat. Program pendidikan ini digadang-gadang menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan pendidikan gratis berkualitas dengan konsep asrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang berbasis pada Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat diresmikan pada 12 Januari 2026 dan terpusat pada Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 9 Banjarbaru yang berlokasi di lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peresmian ini dilaksanakan secara serentak terhadap 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi. 

Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan rencana ambisiusnya untuk menargetkan pendirian 500 Sekolah Rakyat dengan daya tamping tiap sekolah sebanyak 1.000 siswa. Harapannya pendirian Sekolah Rakyat ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga pendidikan karakter dan keterampilan melalui pembimbingan serta fasilitas yang memadai. Hal ini dilakukan agar mampu mendorong minat pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi hingga bekerja sesuai dengan keterampilan mereka. 

Dalam kerangka itulah Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 45 Semarang turut dihadirkan di wilayah Jawa Tengah. Diresmikan pada akhir September 2025, sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dengan janji besar: pendidikan gratis, fasilitas asrama, pembinaan karakter, serta kesempatan bagi mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan struktural yang selama ini membatasi masa depan mereka. Untuk sementara waktu, SRT 45 Semarang beroperasi di kompleks Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Pedurungan sembari menunggu pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026. 

Pada tahap awal, sekolah ini menampung sekitar 100 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Secara konseptual, model sekolah berasrama ini dirancang untuk memberikan lingkungan belajar yang stabil bagi anak-anak yang selama ini hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Pada tingkat wacana kebijakan, gagasan tersebut tampak menjanjikan. Pendidikan, fasilitas tempat tinggal, serta pembinaan karakter ditempatkan dalam satu sistem terintegrasi. Negara, dalam hal ini, mencoba hadir bukan hanya sebagai penyedia kurikulum, tetapi juga sebagai institusi yang mengintervensi kondisi sosial yang melingkupi kehidupan anak-anak miskin. Namun, seperti banyak kebijakan sosial lainnya realitas di lapangan tidak selalu berjalan seideal yang tertulis dalam dokumen perencanaan.

Di ruang-ruang kelas sementara yang berada di kompleks pelatihan vokasi, suasana pendidikan di SRT 45 memperlihatkan dinamika yang kompleks. Sebagian siswa datang dari latar belakang keluarga dengan kerentanan sosial yang tinggi seperti kemiskinan ekstrem, konflik keluarga, hingga pengalaman putus sekolah sebelumnya. Kondisi ini membuat proses belajar tidak semata-mata menjadi persoalan akademik, melainkan juga persoalan psikologis dan sosial.

Beberapa tenaga pengajar menyadari bahwa tantangan terbesar bukanlah kurikulum, melainkan proses adaptasi siswa terhadap kehidupan berasrama dan disiplin pendidikan formal. Banyak siswa yang sebelumnya hidup dalam lingkungan yang sangat bebas, tanpa rutinitas belajar yang konsisten. Ketika mereka masuk ke sistem yang lebih terstruktur, maka benturan sosial hampir tidak terhindarkan.

Dalam beberapa kesempatan, muncul persoalan kedisiplinan, konflik antar siswa, hingga kesulitan mengikuti materi pelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa program pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan “memberikan akses sekolah”. Pendidikan bagi kelompok rentan memerlukan pendekatan pedagogis yang jauh lebih kompleks dengan melibatkan dukungan psikososial, konseling, serta strategi pembelajaran yang adaptif.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah risiko institusionalisasi kemiskinan melalui model sekolah khusus. Sekolah rakyat pada satu sisi berupaya memberikan kesempatan bagi anak-anak miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, pada sisi lain model ini juga berpotensi menciptakan segregasi sosial baru dalam sistem pendidikan.

Ketika anak-anak dari keluarga prasejahtera ditempatkan dalam satu institusi khusus, muncul pertanyaan mendasar, apakah sistem pendidikan sedang berupaya menghapus kesenjangan atau justru secara tidak sadar memperkuat batas sosial antara kelompok miskin dan kelompok lain?

Segregasi pendidikan semacam ini bukan persoalan sederhana. Sejarah kebijakan pendidikan di berbagai negara menunjukkan bahwa sekolah yang didesain khusus untuk kelompok miskin sering kali menghadapi stigma sosial. Tanpa pengelolaan yang hati-hati, sekolah rakyat berisiko dipersepsikan sebagai “sekolah untuk anak-anak miskin”, bukan sebagai institusi pendidikan berkualitas yang setara dengan sekolah lainnya.

Di titik inilah kritik terhadap program sekolah rakyat menjadi penting, bukan untuk menolak keberadaannya, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti sebagai proyek simbolik semata.

Kritik pertama berkaitan dengan desain kebijakan yang terlalu berfokus pada pendidikan formal, tetapi belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan sosial. Anak-anak dari keluarga pra sejahtera sering kali menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan biaya sekolah. Mereka membawa beban psikologis, pengalaman kekerasan, serta ketidakstabilan keluarga yang mempengaruhi proses belajar mereka. Tanpa dukungan layanan sosial yang kuat seperti konseling, pendampingan psikologis, dan keterlibatan keluarga, maka pendidikan berasrama dapat berubah menjadi ruang disiplin yang kaku, bukan ruang pemulihan sosial bagi anak-anak yang rentan.

Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan program. Banyak kebijakan pendidikan berbasis proyek yang pada awalnya mendapatkan perhatian besar, tetapi kemudian menghadapi kendala dalam pendanaan, pengelolaan, maupun kualitas sumber daya manusia. Sekolah rakyat hanya akan memiliki dampak jangka panjang apabila negara berkomitmen menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pengajarnya secara konsisten. Sementara itu, pembangunan gedung permanen di Rowosari yang direncanakan selesai pada tahun 2026 akan menjadi ujian berikutnya bagi keberlanjutan program ini. 

Kritik ketiga berkaitan dengan kualitas ekosistem pendidikan. Infrastruktur yang memadai memang penting, tetapi kualitas pendidikan tidak pernah hanya ditentukan oleh bangunan sekolah. Salah satu indikator keberhasilan program ditentukan oleh ekosistem pendidikan yang meliputi kurikulum, tenaga pendidik, sistem pendampingan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat. Diperlukan sinergitas antara Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, hingga Dinas Pendidikan Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan kualitas pendidikan yang merata untuk keberlangsungan peningkatan sumber daya. 

Di tengah berbagai catatan kritis tersebut, keberadaan SRT 45 Semarang tetap menyimpan potensi yang signifikan. Bagi sebagian siswa, sekolah ini mungkin merupakan satu-satunya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang stabil. Bagi keluarga yang hidup dalam kemiskinan struktural, keberadaan sekolah berasrama dapat menjadi ruang perlindungan bagi anak-anak mereka dari lingkungan yang penuh risiko.

Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila program sekolah rakyat tidak diperlakukan sebagai solusi instan terhadap kemiskinan. Kemiskinan bukan sekadar persoalan kurangnya akses pendidikan. Ia adalah hasil dari struktur ekonomi yang tidak adil, akses pekerjaan yang terbatas, serta sistem perlindungan sosial yang belum sepenuhnya menjangkau kelompok paling rentan. Pendidikan dapat menjadi salah satu jalan keluar, tetapi ia tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, masa depan sekolah rakyat sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan kebijakan pendidikan dengan kebijakan sosial yang lebih luas, melingkupi perlindungan keluarga miskin, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, serta penguatan layanan sosial di tingkat komunitas.

Sekolah rakyat seharusnya tidak dipahami sebagai tempat di mana anak-anak miskin “dipindahkan” dari realitas kemiskinan mereka. Ia seharusnya menjadi ruang di mana negara menunjukkan keseriusannya untuk memastikan bahwa latar belakang sosial seseorang tidak menentukan masa depannya.

Di Semarang, SRT 45 berdiri sebagai eksperimen kebijakan pendidikan yang ambisius. Ia membawa harapan bagi banyak keluarga prasejahtera sekaligus membuka ruang refleksi tentang bagaimana negara merancang sistem pendidikan yang benar-benar inklusif. Pertanyaannya bukan lagi apakah sekolah rakyat diperlukan, tetapi apakah negara siap menjadikannya lebih dari sekadar simbol kepedulian sosial?



Sumber:

1.  Sahrul, Muhammad, dkk., “Pengaruh Pendidikan dan Upah Minimum Terhadap Ketimpangan Pendapatan Antar Provinsi di Indonesia: Pendekatan Data Panel GMM”, Jurnal Samudera Ekonomika, Vol. 10, No. 1, Maret 2026, halaman 3. 
2.  Susanto, Teguh Trianung Djoko dkk., “Biaya Tersembunyi dan Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia:
Analisis Kebijakan dan Dampak Sosial-Ekonomi”, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 3, No. 4, April-Juni 2025, halaman 3283. 
3. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, “Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Sekolah Rakyat”, https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/presiden-prabowo-resmi-luncurkan-sekolah-rakyat, diakses pada 11 Maret 2026. 

Ditulis oleh 
Divisi Pelayanan Hukum & Divisi Perubahan Hukum
LBH APIK Semarang

Senin, 09 Maret 2026

Relasi Hukum Adat dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Film "Women from Rote Island"

Film Women from Rote Island (2023) menghadirkan potret sosial yang tidak sekadar bercerita tentang pengalaman ketidakadilan yang dialami perempuan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum adat seringkali menjadi alat untuk membungkam suara perempuan atas nama tradisi dan kehormatan komunitas. Film ini memusatkan cerita pada keluarga Orpa, seorang Ibu di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, yang menghadapi beban ganda, yaitu kehilangan suami karena meninggal dunia sekaligus harus berjuang menghidupi serta melindungi kedua putrinya, Martha dan Bertha, di tengah sistem sosial yang patriarkal. 


Sinopsis: Langkah Pedih Para Pencari Keadilan 

Orpa menunda pemakaman suaminya demi menunggu kepulangan putrinya Martha, dari Malaysia. Dalam hukum adat setempat, perempuan yang sedang berkabung tidak diperbolehkan keluar rumah. Namun memasuki hari kedelapan, Orpa terpaksa pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tidak mungkin terus-menerus bergantung pada bantuan tetangga. Di pasar, Orpa justru menjadi korban pelecehan seksual. Alih-alih mendapatkan empati dan dukungan, Orpa malah disalahkan oleh keluarga dan tetangganya. Peristiwa tersebut dianggap sebagai hukuman dari perbuatannya yang telah melanggar ketentuan adat. Reaksi ini menunjukkan bahwa perempuan dianggap bersalah jika tidak mengikuti norma sosial, bahkan ketika menjadi korban.

Martha, sang kakak, pulang dari perantauan dengan membawa trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya selama bekerja sebagai buruh migran illegal di Malaysia. Dalam situasi rentan tersebut, sistem sosial yang patriarki di kampungnya justru membawa kekerasan yang berulang, hingga Martha kembali menjadi korban kekerasan seksual. Perlawanan Martha yang berujung pada insiden kebakaran dipandang sebagai tindakan yang membahayakan warga sekitar. Hasil musyawarah adat memutuskan untuk memasung Martha sebagai bentuk “penanganan” atas peristiwa tersebut.

Belakangan diketahui pemerkosa Martha adalah Habel, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Orpa. Hebel dan istrinya menghendaki agar kasus pemerkosaan tersebut diselesaikan menggunakan mekanisme kekeluargaan melalui hukum adat. Keduanya memohon agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum. Di titik inilah film kembali memperlihatkan benturan antara mekanisme hukum adat dengan sistem peradilan pidana nasional. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menekankan perlindungan korban sebagai orientasi utama dan menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, termasuk melalui mekanisme hukum adat.


Asas Kekeluargaan, Penegakan Hukum Adat atau Manifestasi Ketidakadilan?

Film Women in Rote Island menghadirkan potret kompleks mengenai relasi antara hukum adat, relasi kuasa, serta posisi perempuan dalam masyarakat komunal di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Dalam narasi film tersebut, penyelesaian persoalan kekerasan seksual tidak semata ditempatkan dalam kerangka hukum negara, melainkan diselesaikan melalui mekanisme adat yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan harmoni sosial. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyelesaian adat tersebut benar-benar merepresentasikan nilai keadilan, atau justru menjadi bentuk reproduksi ketidakadilan terhadap perempuan?

Dalam banyak komunitas adat di Indonesia, asas kekeluargaan merupakan prinsip utama dalam penyelesaian sengketa. Konflik dipandang bukan sebagai pertentangan individu semata, tetapi sebagai gangguan terhadap keseimbangan relasi sosial dalam komunitas. Oleh karena itu, penyelesaian konflik diarahkan pada pemulihan harmoni melalui musyawarah, kompensasi adat, atau rekonsiliasi antar keluarga. Mekanisme ini tampak ketika kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak diproses melalui sistem peradilan pidana, melainkan diselesaikan melalui perundingan adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku. Di satu sisi, pendekatan tersebut sering dipahami sebagai bentuk penegakan hukum adat yang menghargai nilai kolektivitas masyarakat lokal. Penyelesaian berbasis adat dianggap lebih cepat, lebih kontekstual, dan lebih diterima oleh komunitas. Prinsip kekeluargaan dipandang mampu menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik berkepanjangan, serta mempertahankan kohesi komunitas. Dalam perspektif pluralisme hukum, praktik tersebut menunjukkan bahwa hukum negara bukan satu-satunya sistem normatif yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Namun demikian, film ini juga mengungkap sisi problematis dari mekanisme tersebut, khususnya ketika menyangkut pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Asas kekeluargaan yang semula dimaksudkan untuk menjaga harmoni justru berpotensi menempatkan korban dalam posisi subordinat. Proses penyelesaian sering kali lebih menekankan pada pemulihan relasi antar keluarga daripada pemulihan korban. Dalam situasi demikian, suara perempuan sering kali terpinggirkan, sementara keputusan adat lebih dipengaruhi oleh struktur patriarki yang dominan dalam komunitas. Dalam Woman in Rote Island, ketegangan antara hukum adat dan keadilan gender menjadi sangat nyata. Perempuan korban tidak hanya menghadapi trauma personal, tetapi juga tekanan sosial untuk menerima penyelesaian adat demi menjaga nama baik keluarga dan komunitas. Dalam kerangka ini, asas kekeluargaan dapat berubah menjadi mekanisme sosial yang menormalisasi kekerasan dan mengaburkan tanggung jawab pelaku. Alih-alih memberikan keadilan substantif bagi korban, penyelesaian adat justru berpotensi melanggengkan ketimpangan gender. Fenomena tersebut menunjukkan adanya dilema antara penghormatan terhadap hukum adat dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan. Negara Indonesia memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun pengakuan tersebut tidak bersifat absolut. Praktik adat tetap harus sejalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ketika mekanisme adat justru memperkuat ketidakadilan struktural, maka diperlukan refleksi kritis terhadap praktik tersebut. Film ini mengajak penonton untuk mempertanyakan kembali makna keadilan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan. Apakah harmoni sosial harus selalu dicapai dengan mengorbankan suara korban? Ataukah sudah saatnya hukum adat di reinterpretasi agar lebih inklusif dan responsif terhadap keadilan gender?

Pada akhirnya, diskursus mengenai hukum adat tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Nilai kekeluargaan dan harmoni sosial memang merupakan bagian penting dari tradisi lokal, namun nilai tersebut seharusnya tidak digunakan untuk membungkam korban atau menutupi kekerasan. Justru, pembaruan pemaknaan terhadap hukum adat perlu dilakukan agar ia tetap hidup sebagai sistem hukum yang tidak hanya menjaga keseimbangan komunitas, tetapi juga menjamin keadilan substantif bagi semua anggota masyarakat, termasuk perempuan.


Mengapa penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk hukum adat, tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana nasional?

Penyelesaian berbasis adat yang ditawarkan seringkali  tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan berbasis korban (victim-centered justice). Seperti yang tergambar dari hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2023. Dari total 84 korban yang diwawancarai oleh Komnas Perempuan di 3 (tiga) wilayah pemantauan utama, sebanyak 48 korban (sekitar 57%) menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian  kasus kekerasan seksual melalui pendekatan Keadilan Restoratif/Restorative Justice.

Ketidakpuasan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) proses yang tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi korban; (2) korban merasa dipojokkan; (3) dominasi pihak pelaku dalam menentukan hasil kesepakatan yang dinilai kurang cukup memberikan efek jera terhadap pelaku; serta (4) ketiadaan pendampingan psikologis maupun hukum yang memadai sehingga aspek pemulihan terhadap korban tidak terpenuhi.

Jika dikaitkan dengan representasi dalam film Woman from Rote Island, sanksi adat dalam kasus pemerkosaan terhadap Martha digambarkan melalui tindakan pelaku menggali kuburan ibunya untuk mengambil tulang belulang sebagai simbol merebut kembali kehormatan atas perlakuannya terhadap Martha. Hal tersebut tentu saja tidak berorientasi pada pemulihan korban, melainkan semata pada pemulihan harmoni komunitas dan perlindungan nama baik keluarga pelaku.

Woman from Rote Island patut diapresiasi karena secara berani mengkritisi praktik hukum adat yang tidak sensitif terhadap pengalaman dan kerentanan perempuan. Film ini menunjukkan bahwa ketika hukum adat dijalankan tanpa perspektif keadilan gender, ia berpotensi bergeser dari instrumen penjaga harmoni sosial menjadi mekanisme yang justru mereproduksi kekerasan.


Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18(B) Ayat 2

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan, 2023, Transformasi yang Tertunda: Temuan Pemantauan Berspektif Keadilan Gender pada Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi, 23 Kota/Kabupaten, Jakarta: Komnas Perempuan


Ditulis oleh Divisi Perubahan Hukum & Divisi Pelayanan Hukum

LBH APIK Semarang



INTERNASIONAL WOMAN’S DAY 2026: MENAGIH TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER DI INDONESIA

 

Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati International Women’s Day (IWD) sebagai momentum refleksi atas capaian dan arah perjuangan keadilan gender. Namun, menyambut IWD tahun 2026, Negara masih membawa “hutang struktural” dari tahun 2025 yang belum terselesaikan. Sejumlah krisis sosial, ekologis dan hukum berkelindan dan menempatkan perempuan sebagai kelompok yang paling terdampak.

Tulisan ini adalah kolase dari peristiwa-peristiwa tersebut. Semuanya menunjukkan satu hal, yaitu keberpihakan Negara terhadap perempuan belum sepenuhnya terwujud.




Keterbatasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga 

Pada tahun 2022, International Labour Organization (ILO) memperkirakan terdapat sekitar 67,1 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia dengan 73,4% di antaranya adalah perempuan (Komnas Perempuan, 2024). Pada periode yang sama, statistik jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang (Baby Ista Pranoto, 2024). Jumlah yang besar tersebut, sayangnya, belum diikuti oleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai. 

Selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diperjuangkan, namun sampai hari ini belum juga disahkan. Ketiadaan regulasi khusus semakin problematis karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga disebabkan mereka tidak selalu dikategorikan sebagai Pekerja/Buruh dalam kerangka undang-undang tersebut. Akibatnya, pekerja rumah tangga berada dalam situasi kerja rentan. Mereka bekerja tanpa standar upah minimum, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial dan seringkali tanpa mekanisme pengaduan yang aksesibel dan berkeadilan ketika mengalami kekerasan.

Kerentanan tersebut bukanlah asumsi, Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 56 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pada tahun 2024, sementara Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan lebih dari 2.600 kasus sepanjang tahun 2017-2022 atau sekitar 10-11 kasus per hari (Komnas Perempuan, 2024). Catatan Tahunan LBH APIK Semarang tahun 2016 - 2025 masih menerima pengaduan Kekerasan saat bekerja yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 115 kasus. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ketiadaan pengakuan dan perlindungan hukum bukan hanya persoalan normatif, tetapi berimplikasi langsung pada hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

Presiden Prabowo pada tanggal 1 Mei 2025 melalui pidato nya di Peringatan Hari Buruh, menyatakan berjanji akan mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), namun hingga awal tahun 2026 janji tersebut tidak kunjung ditepati oleh negara. Terhitung hampir 22 tahun negara abai memberikan perlindungan hukum untuk PRT, yang hingga kini RUU PPRT tidak disahkan.

 


Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis Memperburuk Ketidakadilan Gender

Banjir rob, hingga anomali siklon tropis yang terjadi di wilayah khatulistiwa Indonesia sepanjang tahun 2025 memperlihatkan eskalasi krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan. Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tercatat 3.432 kejadian bencana ekologis. Banjir menjadi peristiwa yang paling dominan dengan 1.693 kasus, disusul cuaca ekstrem sebanyak 755 kasus. Salah satu aspek pemicu kondisi tersebut adalah angka deforestasi netto pada tahun 2024 yang mencapai 175,4 ribu hektar dari total luas hutan Indonesia sebesar 95,5 juta hektar. Selain itu program food estate turut mendorong konstruksi lahan tanaman monokultur yang berdampak pada degradasi dan kerusakan ekosistem hutan (Komnas Perempuan, 2024).

Menurut United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women), perubahan iklim tidak netral gender karena cenderung memperkuat ketidaksetaraan gender dan konflik yang telah ada sebelumnya, sehingga memberikan tekanan yang lebih besar kepada perempuan dalam menghadapi tantangan multidimensi (UN Women, 2024). Dalam kerangka tersebut, kejahatan lingkungan terutama yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia merupakan kejahatan yang dampaknya bersifat struktural dan jangka panjang.

Data Solidaritas Perempuan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 57 desa di Indonesia, sebanyak 3.624 perempuan menjadi korban dan mengalami pemiskinan akibat dari pembangunan yang ekstraktif. Dampak ini memperparah kerentanan perempuan terhadap bencana ekologis, misalnya menyulitkan akses terhadap air bersih, pangan dan mata pencaharian, yang sebagian besar ditopang oleh kerja-kerja perempuan. Perjuangan yang dilakukan oleh perempuan dalam mewujudkan kedaulatan sumber daya alam tersebut juga mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan struktural dan kultural, berupa intimidasi dan kriminalisasi (Madani, 2024). Selain memikul tanggung jawab atas pengelolaan rumah tangga di tengah krisis, perempuan juga berpotensi menghadapi risiko kekerasan berbasis gender di pengungsian dan mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi.

Untuk menanggapi kerentanan perempuan dalam perubahan iklim dan bencana ekologis, Pemerintah wajib memastikan seluruh kebijakan, program, dan proyek pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup berprinsip berlandaskan prinsip penghormatan hak asasi manusia dan analisis dampak berbasis gender, termasuk memastikan partisipasi bermakna perempuan dalam setiap tahap perencanaan dan penyusunannya. 


Pembatasan Dana Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak penting perlindungan korban kekerasan seksual. Namun, kasus kekerasan seksual masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan yaitu sebanyak 330.097 kasus, naik 14,17% dari tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2024). CATAHU LBH APIK Semarang di tahun 2016 - 2025 mencatat angka kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun, namun dalam proses pemberian layanan yang komprehensif untuk korban belum teralisasi secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah salahsatunya adanya batasan anggaran dana penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Parahnya, mulai tahun 2026, banyak pemerintah daerah yang tidak lagi menanggung biasa visum et repertum bagi korban. Salah satu penyebabnya adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak lagi memprioritaskan pembiayaan visum (Konde, 2026). Kebijakan ini menyulitkan korban, terutama dari keluarga miskin, untuk mengakses keadilan. Tanpa visum, pengaduan bisa ditolak, proses hukum terhambat dan pelaku berisiko lolos dari pertanggungjawaban pidana.

Pembatasan anggaran penanganan kasus kekerasan seksual berarti membatasi akses korban terhadap keadilan. Tanpa dukungan dana yang memadai, hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan sebagaimana yang tertulis dalam UU TPKS menjadi sulit direalisasikan. Negara seolah hanya hadir dalam teks undang-undang saja, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam implementasinya.

Ragam kolase peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tantangan untuk mewujudkan keadilan gender masih jauh dari selesai. IWD 2026 seharusnya tidak hanya menjadi perayaan simbolik, tetapi momentum refleksi atas “hutang struktural” yang belum dituntaskan Negara. Jangan biarkan IWD tahun ini hanyalah gema kosong, tanpa makna dan tanpa perubahan. Pengesahan RUU PPRT, penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan dan penguatan implementasi UU TPKS bukanlah agenda sektoral semata, melainkan fondasi bagi keadilan gender di Indonesia. 


Kemiskinan dan Degradasi Moral Negara Pada Penegakan Hukum 

Menurut Catatan Tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2025 memperlihatkan semakin kemunduran negara dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil, setara, dan inklusif, termasuk menerima kritik membangun dari rakyat. Negara melakukan pembungkaman pada kritikan yang diberikan untuk pembaharuan pemerintah Indonesia, bahkan melakukan kriminalisasi pada perempuan pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM), sedangkan para koruptor yang melakukan korupsi dengan “memakan dan menggrogoti” uang rakyat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh negara tidak mendapatkan tindakan hukuman tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut memperlihatkan adanya degradasi moral negara pada penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan memberikan warisan-warisan budaya normalisasi adanya koruptor di pelihara oleh negara tanpa diadili secara tegas, dan berakhir tidak ada nya pemerataan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia, khususnya Perempuan dan anak yang semakin dimiskinkan secara ekonomi dan psikis. 

Kemiskinan yang oleh negara bukan menjadi program kerja utama dalam pemberian kesejahteraan hidup, ironisnya di awal tahun 2026 adanya pemberitaan seorang murid kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, berinisial YBS diduga bunuh diri di dekat sebuah pondok tempat almarhum tinggal bersama neneknya pada 29 Januari 2026. Anak yang masih berusia 10 tahun itu diduga putus asa dengan kemiskinan yang dia alami, setelah ibunya tidak mampu memenuhi permintaan untuk membelikan buku dan pena seharga kurang dari Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). 


Sumber:

Amnesty Internasional, 2026, diakses di laman: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kematian-siswa-sd-di-ntt-ironi-hak-asasi-manusia/02/2026/

Baby Ista Pranoto, Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Jurnal Lex Renaissance Vol. 7 No. 4 Oktober 2022

CRIC, 2024, Climate Cange and Gender: A Biased Impact of the Global Challenge, diakses di laman https://resilient-cities.com/climate-change-and-gender-a-biased-impact-of-the-global-challenge/ pada 3 Maret 2026

Komnas Perempuan, 2024, Kertas Kebijakan: Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Jakarta: Komnas Perempuan

Komnas Perempuan, 2024, Siaran Pers: Komnas Perempuan Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU PPRT dalam RDPU Bersama Baleg DPR RI, diakses di laman https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-urgensi-pengesahan-ruu-pprt pada 3 Maret 2026

Komnas Perempuan, 2026, Siaran Pers: Vibrasi Degradasi Lingkungan Menuju Ekosida: Perempuan sebagai Aktor Kunci Penyelamatan Lingkungan Indonesia, diakses di laman https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-hari-lingkungan-hidup-indonesia pada 3 Maret 2026

Komnas Perempuan, 2024, Catatan Tahunan 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan

Konde, 2026, Visum Bagi Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Gratis, Ini Kemunduran Implementasi UU TPKS, diakses di laman https://www.konde.co/2026/02/visum-bagi-korban-kekerasan-seksual-tak-lagi-gratis-ini-kemunduran-implementasi-uu-tpks/ pada 3 Maret 2026

LBH APIK Semarang, Catatan Tahunan LBH APIK Semarang, Tahun: 2016 - 2025.

Madani, 2024, Perempuan Menuntut Keadilan Ekologis dan Keadilan Iklim: Solusi yang Adil Harus dari Komunitas, diakses di laman https://madaniberkelanjutan.id/perempuan-menuntut-keadilan-ekologis-dan-keadilan-iklim-solusi-yang-adi

l-harus-dari-komunitas/ pada 3 Maret 2026


Ditulis oleh Divisi Pelayanan Hukum & Divisi Perubahan Hukum

LBH APIK Semarang


Senin, 09 Februari 2026

Perjalanan Pencarian Keadilan Terhambat: Ketika Biaya Visum et Repertum Tak Lagi Ditanggung Negara

Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang, yang dilakukan atas permintaan penyidik atau aparat penegak hukum, untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan. Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) antara lain korban kekerasan seksual dan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Visum et Repertum bukan sekadar dokumen medis. Visum adalah pintu awal untuk mendapatkan pengakuan hukum atas kekerasan yang dialaminya. Namun dalam praktiknya akibat adanya efisiensi anggaran, akses terhadap Visum justru menjadi hambatan pertama bagi korban karena biaya yang tadinya ditanggung negara, kini harus ditanggung sendiri. 


Penafsiran Hukum Yang Sempit: Aturan Teknis Tak Berpihak pada Korban

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyampaikan bahwa memang belum ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menyebut biaya Visum wajib ditanggung negara. Fakta ini menunjukkan adanya kekosongan aturan teknis yang berdampak langsung pada korban kekerasan seksual di lapangan. Meskipun demikian, Dini melanjutkan, hak-hak korban tetap harus terjamin. Inilah yang disebut sebagai keadilan substantif.  


Keadilan substantif dapat diwujudkan dengan kemauan penafsiran hukum melampaui aturan-aturan teknis atau tertulis semata. Apabila berbicara tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit mengatur perihal Visum et Repertum ditanggung negara, sejatinya Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah" sudah menegaskan peran negara sebagai pelindung dan pemenuh HAM. 


Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang mengatur mengenai Kewajiban Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan langkah administratif untuk menghapus diskriminasi, termasuk di dalam perlindungan hukumnya (Pasal 2). Selain itu, Negara juga wajib mengambil langkah-langkah di segala bidang (politik, sosial, ekonomi, budaya) untuk menjamin pengembangan dan kemajuan perempuan demi hak asasi manusia (Pasal 3). Penafsiran sempit terhadap hukum-lah yang melatarbelakangi lahirnya pelaksanaan teknis yang tidak berpihak pada korban.


Padahal, Visum et Repertum sangat penting menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) karena berfungsi sebagai salah satu alat bukti yang membantu korban untuk membuktikan adanya tindak pidana, mengungkap kronologi objektif, dan menentukan derajat luka korban. 

Menurut Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa Alat Bukti terdiri atas:

1. Keterangan Saksi;

2. Keterangan Ahli;

3. Surat;

4. Keterangan Terdakwa;

5. Barang bukti;

6. Bukti elektronik;

7. Pengamatan Hakim; dan

8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.


Visum et Repertum termasuk alat bukti berupa surat yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 239 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Urgensi adanya Visum berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk kepentingan penyidik di peradilan dalam hal menangani korban yang diduga karena peristiwa tindak pidana.  Adapun di dalam Pasal 136 KUHAP telah menjamin secara teknis bahwa negara yang akan menanggung segala kepentingan tersebut.


Visum juga sangat membantu pembuktian korban Kekerasan seksual, karena kekerasan seksual merupakan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam hukum Indonesia, antaralain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apabila aturan tersebut diterjemahkan melalui pandangan progresif, korban yang mengalami Kekerasan Seksual justru termasuk dalam kategori pihak yang sangat berhak mendapat bantuan biaya pemeriksan Visum et Repertum kaitannya dengan mengajukan keterangan ahli sebagai Upaya Pembuktian di pengadilan.


Visum et Repertum Sebagai Pintu Awal Mencari Keadilan, Negara Wajib Hadir!

Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang tahun 2025 menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan (KDRT dan Kekerasan Seksual) masih tergolong sangat tinggi. Keputusan Negara untuk melakukan efisiensi anggaran tentunya berdampak pada layanan bantuan hukum untuk PBH. Apabila memang belum ditemukan secara eksplisit aturan yang mengatur tentang Visum et Repertum, namun korban Kekerasan Seksual atau KDRT tetap wajib ditanggung negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Dini Rahmania, substansi perlindungan hak-hak korban/PBH tetap tidak boleh diabaikan. UU TPKS kembali menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara dan harus disesuaikan dengan kebutuhan korban. 

Hak korban untuk mendapatkan layanan medis juga dijamin dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Ketentuan ini mewajibkan negara memberikan bantuan medis dan psikososial tanpa membebani korban. Artinya, Visum seharusnya dipahami sebagai bagian dari hak korban, bukan beban korban.


Ketika Korban Justru Dikorbankan: Efisiensi Anggaran Semu?


Namun di lapangan, realitanya berbeda. Dengan alasan efisiensi anggaran, yang kemudian diperkuat dengan dalih “belum ada aturan hukum yang mengatur secara eksplisit”, beberapa pemerintah daerah menghapus atau tidak lagi mengalokasikan pembiayaan Visum bagi korban kekerasan seksual dan KDRT. Kondisi ini membuat korban kembali dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan proses hukum atau berhenti karena keterbatasan biaya.


Padahal tanpa Visum, proses hukum menjadi lemah, dan peluang korban untuk mendapatkan keadilan semakin kecil. Ketika Visum harus dibayar sendiri, negara secara tidak langsung membiarkan ketimpangan akses keadilan terus terjadi dan menormalisasikan lingkaran kekerasan. Realita pelik bahwa korban harus menanggung sekaligus trauma psikologis, stigma sosial, dampak ekonomi, serta beban biaya untuk mendapat bantuan hukum merupakan lapisan kemunduran baru dalam perjalanan mencari keadilan. Korban seharusnya dilindungi dan dipulihkan, bukan dipersulit sejak langkah pertama. Hal tersebut juga sesuai ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pemenuhan hak korban tidak boleh bergantung pada kebijakan anggaran daerah atau aturan eksplisit semata. Justru kekosongan ini yang seharusnya mendorong negara untuk memastikan Visum et Repertum dijamin pembiayaannya melalui mekanisme yang jelas dan berkelanjutan. Keadilan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud ketika negara hadir sejak awal dan memastikan tidak ada korban yang kembali dikorbankan.


Raden rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H.,M.H. - Direktur LBH APIK Semarang menyatakan:

“Wacana pembebanan biaya Visum terhadap korban dinilai berpotensi besar merugikan Perempuan Berhadapan dengan Hukum seperti korban kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kebijakan tersebut secara langsung menyasar kelompok rentan, seperti keluarga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan hukum. Hal ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara mewujudkan keadilan pemberian hak-hak korban secara komprehensif dalam melakukan perlindungan dan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Harapannya, negara dapat lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan perlindungan.”


Sumber:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I Ayat (4).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  9. Catatan Tahunan (CATAHU) LBH APIK Semarang Tahun 2025.


Ditulis oleh Stella Hita Arawinda, S.H. 
Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang