Senin, 03 Februari 2020

LBH APIK Semarang Selenggarakan Launching Data Kasus Tahun 2019 di Monod Diephuis, Semarang





Launching data kasus tahun 2019 dilakukan LBH APIK Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja yang telah diberikan kepada masyarakat khususnya perempuan pencari keadilan kepada publik. Launcing dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Monod Diephuis, Kawasan Kota Lama Semarang. 

Untuk pertama kalinya perkenankan kami memperkenalkan diri, LBH APIK Semarang merupakan lembaga non-profit yang fokus pada advokasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan gender. LBH APIK Semarang memberikan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat perempuan pencari keadilan terutama korban kekerasan dan melakukan pemberdayaan hukum masyarakat.

LBH APIK Semarang dalam penanganan kasus setiap tahunnya mengalami peningakatan. Di tahun 2017 LBH APIK Semarang telah menangani 49 kasus dengan rincian terdapat 30 kasus perdata, 17 kasus pidana dan 2 kasus sekaligus pidana dan perdata. Di tahun 2018 meningkat menjadi 58 kasus dengan rincian 29 kasus perdata, 10 kasus pidana, 1 kasus pidana dan perdata, 16 kasus yang melakukan konsultasi Hukum, dan 2 kasus yang diselesaikan secara mediasi. Di tahun 2019 meningkat lebih tinggi menjadi 73 kasus dengan rincian 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus pidana dan perdata, 53 kasus yang melakukan konsultasi Hukum, 2  kasus yang diselesaikan secara mediasi dan 1 akses pelayanan publik.

Jenis kekerasan berdasarkan kasus yang masuk di LBH APIK Semarang tahun 2019 yang terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Kekerasan Seksual, Incest, Pemerasan dan Penipuan, Penipuan, Pencurian, Human Traficking, Narkoba, Kekerasan Fisik dan Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Dokumen, Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan Dokumen, Sengketa Tanah, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asuh Anak, Akses Pelayanan Publik serta Kekerasan Fisik dan Psikis di Dalam Pesantren.

Berdasarkan jenis kekerasan yang masuk di LBH APIK Semarang dari tahun ke tahun yang paling tinggi adalah jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada tahun 2017 sejumlah 30 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tahun 2018 sejumlah 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tahun 2019 meningkat menjadi 37 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan relasi adalah suami sah.
Berdasarkan pengalaman para korban perempuan tersebut, selain mereka membutuhkan layanan pendampingan bantuan hukum juga membutuhkan pendampingan untuk melakukan advokasi perubahan sistem hukum yang adil dan setara gender untuk menciptakan sistem hukum yang adil di semua aspek kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya untuk mereka.

Dilihat dari relasi pendidikan pelaku di tahun 2019 yang terdiri dari tingkatan SD, SMP, SMA, AKADEMI dan UNIVERSITAS. Jenis pekerjaan pelaku yang bermacam-macam jenis pekerjaan dari Tidak Bekerja, Karyawan Swasta, Buruh, Wiraswasta, PNS, Pelajar, Nelayan, TNI, dan Petani.

Selama pendampingan kami dibantu oleh Paralegal LBH APIK Semarang dari beberapa posko dari Semarang dan Demak yaitu, Posko Paralegal KOMPARI di Kemijen, Posko Paralega PUSPA KANDRI di Guntungpati, Posko Paralegal Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Mijen, Posko Puspita Bahari di Morodemak, Posko Komunitas Disabilitas Demak dan Posko Guntur di Guntur. Selain itu juga bekerjasama dengan Jaringan seperti LRC-KJHAM, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kementrian Hukum & HAM  Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Kabupaten Demak, Polrestabes Semarang, LBH Semarang, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Kota Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Jawa Tengah, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Kendal, Centre for Trauma Recovery Fakultas Psikologi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (CTR UNIKA Soegijapranata, dan jejaring lainnya yang bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum korban kekerasan berbasis gender.

Tidak ada komentar: