Launching data kasus tahun 2019 dilakukan LBH APIK Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja yang telah diberikan kepada masyarakat khususnya perempuan pencari keadilan kepada publik. Launcing dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020 di Gedung Monod Diephuis, Kawasan Kota Lama Semarang.
Untuk pertama
kalinya perkenankan kami memperkenalkan diri, LBH APIK Semarang merupakan
lembaga non-profit yang fokus pada advokasi untuk mewujudkan sistem hukum yang
berkeadilan gender. LBH APIK Semarang memberikan pelayanan bantuan hukum pada
masyarakat perempuan pencari keadilan terutama korban kekerasan dan melakukan
pemberdayaan hukum masyarakat.
LBH APIK Semarang dalam penanganan kasus setiap tahunnya mengalami peningakatan. Di tahun
2017 LBH APIK Semarang telah menangani 49 kasus dengan rincian
terdapat 30
kasus perdata, 17 kasus pidana dan 2
kasus sekaligus pidana dan perdata. Di tahun 2018
meningkat menjadi 58 kasus dengan rincian 29 kasus perdata, 10 kasus pidana, 1
kasus pidana dan perdata, 16 kasus yang melakukan konsultasi Hukum, dan 2 kasus
yang diselesaikan secara mediasi. Di tahun 2019 meningkat lebih tinggi menjadi
73 kasus dengan rincian 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus pidana dan
perdata, 53 kasus yang melakukan konsultasi Hukum, 2 kasus yang diselesaikan secara mediasi dan 1
akses pelayanan publik.
Jenis kekerasan
berdasarkan kasus yang masuk di LBH APIK Semarang tahun 2019 yang terdiri dari
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kekerasan
Dalam Pacaran (KDP), Kekerasan Seksual, Incest, Pemerasan dan Penipuan,
Penipuan, Pencurian, Human Traficking, Narkoba, Kekerasan Fisik dan Pencemaran
Nama Baik, Pemalsuan Dokumen, Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan Dokumen,
Sengketa Tanah, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asuh Anak, Akses
Pelayanan Publik serta Kekerasan Fisik dan Psikis di Dalam Pesantren.
Berdasarkan
jenis kekerasan yang masuk di LBH APIK Semarang dari tahun ke tahun yang paling
tinggi adalah jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada tahun 2017
sejumlah 30 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tahun 2018 sejumlah 33
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tahun 2019 meningkat menjadi 37
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan relasi adalah suami sah.
Berdasarkan pengalaman para korban perempuan tersebut, selain mereka
membutuhkan layanan pendampingan bantuan hukum juga membutuhkan pendampingan
untuk melakukan advokasi perubahan sistem hukum yang adil dan setara gender
untuk menciptakan sistem hukum yang adil di semua aspek kehidupan ekonomi,
politik, dan sosial budaya untuk mereka.
Dilihat dari relasi
pendidikan pelaku di tahun 2019 yang terdiri dari tingkatan SD, SMP, SMA,
AKADEMI dan UNIVERSITAS. Jenis pekerjaan pelaku yang bermacam-macam jenis pekerjaan
dari Tidak Bekerja, Karyawan Swasta, Buruh, Wiraswasta, PNS, Pelajar, Nelayan,
TNI, dan Petani.
Selama
pendampingan kami dibantu oleh Paralegal LBH APIK Semarang dari beberapa posko
dari Semarang dan Demak yaitu, Posko Paralegal KOMPARI di Kemijen, Posko
Paralega PUSPA KANDRI di Guntungpati, Posko Paralegal Serikat Pekerja Rumah
Tangga (PRT) di Mijen, Posko Puspita Bahari di Morodemak, Posko Komunitas
Disabilitas Demak dan Posko Guntur di Guntur. Selain itu juga bekerjasama
dengan Jaringan seperti LRC-KJHAM, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kementrian Hukum & HAM Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Penghubung Komisi
Yudisial Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa
Tengah, Polres Kabupaten Demak, Polrestabes Semarang, LBH Semarang, Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah, Dinas Sosial Kota Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kota Semarang, Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA)
Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Tengah,
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Jawa Tengah, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
Kabupaten Kendal, Centre for Trauma Recovery Fakultas Psikologi Universitas Katolik
Soegijapranata Semarang (CTR UNIKA Soegijapranata, dan
jejaring lainnya yang bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum korban
kekerasan berbasis gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar