Rabu, 19 September 2018

CEDAW

CEDAW
CONVENTION ON THE ELLIMINATION
OF ALL DISCRIMINATION AGAINST WOMEN 

Konvensi ini merupakan konvensi yang cukup penting, karena memuat gabungan dari konvensi Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Pengesahan dalam konvensi ini untuk memastikan pelaksanaan sistem HAM yang menyeluruh dengan memasukkan Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya secara bersama sama. 

Menghilangkan pemisahan wilayah publik (masyarakat) dan wilayah privat/domestik (rumah tangga) dalam mengakses, mengaktualisasi dan menanggulangi pelanggaran Hak Asasi Perempuan. CEDAW diadopsi PBB pada 19 Desember 1979, dan dilaksanakan pada tahun 1981, 30 hari setelah 20 negara meratifikasi. Saat ini sudah ada 177 negara yang meratifikasi. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU nomor 7 tahun 1984 tanggal 24 Juli 1984. 

Yang dimaksud dengan RATIFIKASI (mengadopsi) berarti bahwa negara mengakui :
  1. Adanya diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan antara perempuan dan laki - laki
  2. Perlunya negara untuk mengambil tindakan dalam mengatasinya
  3. Memberikan komitmen dan jaminan untuk melakukan dan tidak melakukan tindakan tertentu
  4. Negara bertanggung jawab pada tingkat nasional dan internasional atas tindakan dan langkah - langkah itu 
RATIFIKASI juga bahwa negara peserta mengikat dirinya untuk melaksanakan ketentuan - ketentuan dalam konvensi tersebut.

PRINSIP - PRINSIP CEDAW ada 3 yaitu :
  1. PRINSIP KESETARAAN SUBSTANTIF (adalah prinsip untuk mengakui perbedaan khas antara laki - laki dan perempuan, secara khusus konvensi ini mengakui hamil, melahirkan dan menyusui adalah fungsi yang secara khusus diemban oleh perempuan yang tidak hanya bersifat biologis, namun juga memiliki fungsi sosial yang tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskriminasi terhadap perempuan, konvensi ini juga mengakui perbedaan perempuan dan laki - laki dalam pemenuhan Hak selama ini, pikiran yang mendasari nya bahwa perempuan telah menanggung akibat karena adanya tindakan diskriminatif di waktu lampau yang berlangsung hingga sekarang, kemudian dilakukan pendekatan untuk mengkaji regulasi yang ada dengan melihat apakah aturan itu mengakibatkan subordinasi bagi perempuan atau sebaliknya dapat membantu perempuan dalam mengatasi subordinasi dan diskriminasi
  2. PRINSIP NON DISKRIMINASI (diskriminasi berarti pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat untuk mempunyai pengaruh atau tujuan dengan mengurangi, atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan - kebebasan pokok dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya dan sipil atau apapun lainnya.
  3. PRINSIP KEWAJIBAN NEGARA 
  • memberikan jaminan melalui hukum dan kewajiban negara
  • menjamin pelaksanaan dari hak perempuan melalui tindakan atau aturan khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif (yaitu meningkatkan akses perempuan pada kesempatan atau peluang yang ada 
  • merealisasikan hak - hak perempuan 
  • tidak hanya De - Jure (aturan hukum), tetapi juga De - Facto (pelaksanaan) 

Tidak ada komentar: