Minggu, 30 September 2018

PEREMPUAN TANGGUH PEREMPUAN NELAYAN

Selamat pagi ..... tidak terasa sudah lumayan lama tidak menulis konten di blog
jadi pagi ini kami akan memperkenalkan sosok perempuan tangguh yaitu perempuan nelayan 

berikut adalah pengantar dari kami 


Nelayan, sosok manusia yang dari dulu sampai sekarang tidak habis kata dalam perbincangan. Mulai dari kebijakan pemerintah sampai pengertian nelayan itu sendiri. Bagaimana tidak habis kata-kata? Pada dasarnya dalam UU No.7 tahun 2016 dijelaskan mengenai pengertian nelayan yang tidak menyebutkan jenis kelaminnya. Namun, dalam kenyataan di masyarakat didapati ketika kita bertanya siapa itu nelayan, maka jawaban terbanyak ialah orang yang melaut atau orang yang sedang mempunyai mata pencaharian di laut dengan jenis kelamin laki-laki.
Sungguh ironis, ketika pandangan bahwa nelayan itu adalah seorang laki-laki. Lalu bagaimana dengan perempuan yang juga melaut? Mungkin untuk sebagian orang beranggapan bahwa mana mungkin ada perempuan yang berani menaiki perahu atau kapal dan menantang nyawa di tengah ombak yang besar itu.
Di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, bukti nyata di suatu daerah tepatnya di dusun Tambak Polo desa Purworejo Kec.Bonang, Kab.Demak. sebagian besar perempuan disana adalah seorang nelayan terpinggirkan. Mengapa kita menyebutnya terpinggirkan? Mereka bangun dari jam 2 dini hari untuk pergi melaut dan pulang pada siang hari. Namun dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai kartu nelayan maupun kartu asuransi nelayan mereka tidak pernah mendapatkan. Jangankan untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah, untuk mendapatkan pengakuan sebagai nelayan saja mereka masih membutuhkan perjuangan yang tak mengenal lelah dan putus asa.
Maka hadirnya buku saku mengenai Siapakah Perempuan Nelayan itu? Diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat mengenai nelayan. dan tentu harapan terbesar kami ialah adanya jaminan yang diperoleh perempuan nelayan. karena itu merupakan hak-hak mereka yang seharusnya diberikan.  

Maka apa yang dimaksud dengan Perempuan nelayan, berdasarkan beberapa klasifikasi dibawah ini adalah : 


A. KALSIFIKASI NELAYAN MENURUT STATISTIK PERIKANAN KKP:
1. Nelayan Penuh
  Nelayan tipe ini hanya memiliki satu mata pencaharian, yaitu sebagai nelayan. Hanya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerjanya sebagai nelayan dan tidak memiliki pekerjaan dan keaahllian selain menjadi seorang nelayan.

2. Nelayan Sambilan Utama
  Nelayan tipe ini mereka menjadikan nelayan sebagai profesi utama tetapi memiliki pekerjaan lainnya untuk tambahan penghasilan.
Apabila sebagian besar pendapatan seseorang berasal dari kegiatan penangkapan ikan ia disebut sebagai nelayan. (Mubyarto, 2002:18).

3. Nelayan Sambilan Tambahan
  Nelayan tipe ini biasanya memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasilan.

B. KLASIFIKASl KELOMPOK NELAYAN BERDASAR KEPEMILIKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN (UU Bagi Hasil Perikanan):
1. Nelayan Penggarap
  Nelayan penggarap adalah orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut, bekerja dengan sarana penangkapan ikan milik orang lain.
2. Juragan/Pemilik
  orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa/memiliki atas sesuatu kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan oleh orang lain. Jika pemilik tidak melaut maka disebut juragan/pengusaha. Jika pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka dapat disebut sebagai nelayan yang sekaligus pemilik kapal.

C. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR KELOMPOK KERJA
1. Nelayan Perorangan
  Nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan sendiri, dalam pengoprasiannya tidak melibatkan orang lain.
2. Nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
  Adalah gabungan dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang kegiatan usahanya terorganisir tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama non-badan hukum.
3. Nelayan Perusahaan
  Adalah nelayan pekerja atau Pelaut Perikanan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan badan usaha perikanan.

D. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR JENIS PERAIRAN
1. Nelayan Laut
    Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut.
a. Nelayan Pantai (Teritory Fishers)
    Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
b. Nelayan Lepas Pantai (ZEE Fishers)
    Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas Pantai (ZEE)
c. Nelayan Laut Lepas (High Seas Fishers)
    Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas(High Seas)
2. Nelayan Perairan umum pedalaman (PUD)
    Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan umum pedalaman (PUD)

E. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR UU PERIKANAN
1. Nelayan
  Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (Sumber: Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
2. Nelayan Kecil
  Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
(Sumber: Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

F. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MATA PENCAHARIAN
1. Nelayan subsisten (subsistence fishers)
   Adalah nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2. Nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers)
  Adalah nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan kelompok pertama, namun memiliki juga hak untuk melakukan aktivitas secara komersial walaupun dalam skala yang sangat kecil.
3. Nelayan komersial (commercial fishers)
   Adalah nelayan yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
4. Nelayan rekreasi (recreational/sport fishers)
   adalah orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolahraga.
(Sumber: Charles 2001 dalam Widodo 2006) 

G. KALSIFIKASI NELAYAN BERDASAR ASPEK KETERAMPILAN PROFESI
1. Nelayan non-formal
   Keterampilan profesi menangkap ikan yang diturunkan/dilatih dari orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
2. Nelayan formal akademis
   Keterampilan profesi menangkap ikan yang didapat dari belajar dan berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.

H. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR TEKNOLOGI
1. Nelayan Tradisional
   Nelayan Tradisional mengunakan teknologi penangkapan yang sederhana, umumnya peralatan penangkapan ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional terbatas pada perairan pantai.
2. Nelayan Modern
   Nelayan modern mengunakan teknologi penangkapan yang lebih canggih dibandingkan dengan nelayan tradisional. Ukuran modernitas bukan semata-mata karena pengunaan motor untuk mengerakkan perahu, melainkan juga besar kecilnya motor yang digunakan serta tingkat eksploitasi dari alat tangkap yang digunakan. Perbedaan modernitas teknologi alat tangkap juga akan berpengaruh pada kemampuan jelajah operasional mereka (Imron, 2003:68).

I. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MOBILITAS
1. Nelayan Lokal
  Nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan WPP dalam ijin yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah setempat.
2. Nelayan Andon
   Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 30 (tiga puluh) Gross Tonage yang beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan di perairan otoritas teritorial dengan legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.

J. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Nelayan Indonesia
   Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Indonesia yang terdaftar dalam database nasional dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia (KNI).
2. Nelayan Asing
   Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Negara lain yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Asing (KNA) di Indonesia.

K. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR DAFTAR IDENTITAS
1. Nelayan Beridentitas
   Nelayan yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
2. Nelayan Tanpa Identitas
  Nelayan yang tidak terdaftar dalam database nasional Indonesia dan tidak memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
L. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR GENDER
1. Wanita Nelayan
  adalah istri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara langsung terlibat dalam kondisi dari aktivitas penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Wanita nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan hasil laut dari suami atau keluarganya dengan cara mengolah ikan atau menjualnya kepasar.
2. Taruna (Putra-Putri) Nelayan
  Adalah Putra-Putri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Kegiatan berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, bersih pantai dan sungai.

M. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR BESARAN KAPAL/PERAHU
1. Nelayan Mikro
  Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran 0 (nol) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
2. Nelayan Kecil
  Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran mulai 11 (sebelas) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT
3. Nelayan Menengah
  Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 61 (enam puluh satu) GT sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) GT
4. Nelayan Besar
  Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 135 (seratus tiga puluh lima) GT keatas.

N. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR SARANA APUNG
1. Nelayan Berkapal/perahu
  Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu
2. Nelayan Rakit
  Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa rakit.
3. Nelayan Tanpa Sarana Apung
  Adalah nelayan yang operasi penangkapannya tidak menggunakan sarana apung.


Rabu, 19 September 2018

CEDAW

CEDAW
CONVENTION ON THE ELLIMINATION
OF ALL DISCRIMINATION AGAINST WOMEN 

Konvensi ini merupakan konvensi yang cukup penting, karena memuat gabungan dari konvensi Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Pengesahan dalam konvensi ini untuk memastikan pelaksanaan sistem HAM yang menyeluruh dengan memasukkan Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya secara bersama sama. 

Menghilangkan pemisahan wilayah publik (masyarakat) dan wilayah privat/domestik (rumah tangga) dalam mengakses, mengaktualisasi dan menanggulangi pelanggaran Hak Asasi Perempuan. CEDAW diadopsi PBB pada 19 Desember 1979, dan dilaksanakan pada tahun 1981, 30 hari setelah 20 negara meratifikasi. Saat ini sudah ada 177 negara yang meratifikasi. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU nomor 7 tahun 1984 tanggal 24 Juli 1984. 

Yang dimaksud dengan RATIFIKASI (mengadopsi) berarti bahwa negara mengakui :
  1. Adanya diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan antara perempuan dan laki - laki
  2. Perlunya negara untuk mengambil tindakan dalam mengatasinya
  3. Memberikan komitmen dan jaminan untuk melakukan dan tidak melakukan tindakan tertentu
  4. Negara bertanggung jawab pada tingkat nasional dan internasional atas tindakan dan langkah - langkah itu 
RATIFIKASI juga bahwa negara peserta mengikat dirinya untuk melaksanakan ketentuan - ketentuan dalam konvensi tersebut.

PRINSIP - PRINSIP CEDAW ada 3 yaitu :
  1. PRINSIP KESETARAAN SUBSTANTIF (adalah prinsip untuk mengakui perbedaan khas antara laki - laki dan perempuan, secara khusus konvensi ini mengakui hamil, melahirkan dan menyusui adalah fungsi yang secara khusus diemban oleh perempuan yang tidak hanya bersifat biologis, namun juga memiliki fungsi sosial yang tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskriminasi terhadap perempuan, konvensi ini juga mengakui perbedaan perempuan dan laki - laki dalam pemenuhan Hak selama ini, pikiran yang mendasari nya bahwa perempuan telah menanggung akibat karena adanya tindakan diskriminatif di waktu lampau yang berlangsung hingga sekarang, kemudian dilakukan pendekatan untuk mengkaji regulasi yang ada dengan melihat apakah aturan itu mengakibatkan subordinasi bagi perempuan atau sebaliknya dapat membantu perempuan dalam mengatasi subordinasi dan diskriminasi
  2. PRINSIP NON DISKRIMINASI (diskriminasi berarti pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat untuk mempunyai pengaruh atau tujuan dengan mengurangi, atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan - kebebasan pokok dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya dan sipil atau apapun lainnya.
  3. PRINSIP KEWAJIBAN NEGARA 
  • memberikan jaminan melalui hukum dan kewajiban negara
  • menjamin pelaksanaan dari hak perempuan melalui tindakan atau aturan khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif (yaitu meningkatkan akses perempuan pada kesempatan atau peluang yang ada 
  • merealisasikan hak - hak perempuan 
  • tidak hanya De - Jure (aturan hukum), tetapi juga De - Facto (pelaksanaan)