jadi pagi ini kami akan memperkenalkan sosok perempuan tangguh yaitu perempuan nelayan
berikut adalah pengantar dari kami
Nelayan,
sosok manusia yang dari dulu sampai sekarang tidak habis kata dalam
perbincangan. Mulai dari kebijakan pemerintah sampai pengertian nelayan itu
sendiri. Bagaimana tidak habis kata-kata? Pada dasarnya dalam UU No.7 tahun
2016 dijelaskan mengenai pengertian nelayan yang tidak menyebutkan jenis
kelaminnya. Namun, dalam kenyataan di masyarakat didapati ketika kita bertanya
siapa itu nelayan, maka jawaban terbanyak ialah orang yang melaut atau orang
yang sedang mempunyai mata pencaharian di laut dengan jenis kelamin laki-laki.
Sungguh ironis,
ketika pandangan bahwa nelayan itu adalah seorang laki-laki. Lalu bagaimana
dengan perempuan yang juga melaut? Mungkin untuk sebagian orang beranggapan
bahwa mana mungkin ada perempuan yang berani menaiki perahu atau kapal dan menantang
nyawa di tengah ombak yang besar itu.
Di dunia ini
tidak ada yang tidak mungkin, bukti nyata di suatu daerah tepatnya di dusun
Tambak Polo desa Purworejo Kec.Bonang, Kab.Demak. sebagian besar perempuan
disana adalah seorang nelayan terpinggirkan. Mengapa kita menyebutnya
terpinggirkan? Mereka bangun dari jam 2 dini hari untuk pergi melaut dan pulang
pada siang hari. Namun dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai kartu
nelayan maupun kartu asuransi nelayan mereka tidak pernah mendapatkan. Jangankan
untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah, untuk mendapatkan pengakuan sebagai
nelayan saja mereka masih membutuhkan perjuangan yang tak mengenal lelah dan
putus asa.
Maka hadirnya
buku saku mengenai Siapakah Perempuan Nelayan itu? Diharapkan dapat membuka
wawasan masyarakat mengenai nelayan. dan tentu harapan terbesar kami ialah
adanya jaminan yang diperoleh perempuan nelayan. karena itu merupakan hak-hak
mereka yang seharusnya diberikan.
Maka apa yang dimaksud dengan Perempuan nelayan, berdasarkan beberapa klasifikasi dibawah ini adalah :
A. KALSIFIKASI NELAYAN MENURUT STATISTIK
PERIKANAN KKP:
1. Nelayan Penuh
Nelayan tipe ini hanya memiliki satu mata pencaharian, yaitu sebagai nelayan. Hanya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerjanya sebagai nelayan dan tidak memiliki pekerjaan dan keaahllian selain menjadi seorang nelayan.
Nelayan tipe ini hanya memiliki satu mata pencaharian, yaitu sebagai nelayan. Hanya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerjanya sebagai nelayan dan tidak memiliki pekerjaan dan keaahllian selain menjadi seorang nelayan.
2. Nelayan Sambilan Utama
Nelayan tipe ini mereka menjadikan nelayan sebagai profesi utama tetapi memiliki pekerjaan lainnya untuk tambahan penghasilan.
Nelayan tipe ini mereka menjadikan nelayan sebagai profesi utama tetapi memiliki pekerjaan lainnya untuk tambahan penghasilan.
Apabila sebagian besar pendapatan
seseorang berasal dari kegiatan penangkapan ikan ia disebut sebagai nelayan.
(Mubyarto, 2002:18).
3. Nelayan Sambilan Tambahan
Nelayan tipe ini biasanya memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasilan.
Nelayan tipe ini biasanya memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasilan.
B. KLASIFIKASl KELOMPOK NELAYAN BERDASAR
KEPEMILIKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN (UU Bagi Hasil Perikanan):
1. Nelayan Penggarap
Nelayan penggarap adalah orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut, bekerja dengan sarana penangkapan ikan milik orang lain.
Nelayan penggarap adalah orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut, bekerja dengan sarana penangkapan ikan milik orang lain.
2. Juragan/Pemilik
orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa/memiliki atas sesuatu kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan oleh orang lain. Jika pemilik tidak melaut maka disebut juragan/pengusaha. Jika pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka dapat disebut sebagai nelayan yang sekaligus pemilik kapal.
orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa/memiliki atas sesuatu kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan oleh orang lain. Jika pemilik tidak melaut maka disebut juragan/pengusaha. Jika pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka dapat disebut sebagai nelayan yang sekaligus pemilik kapal.
C. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR KELOMPOK
KERJA
1. Nelayan Perorangan
Nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan sendiri, dalam pengoprasiannya tidak melibatkan orang lain.
Nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan sendiri, dalam pengoprasiannya tidak melibatkan orang lain.
2. Nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Adalah gabungan dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang kegiatan usahanya terorganisir tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama non-badan hukum.
Adalah gabungan dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang kegiatan usahanya terorganisir tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama non-badan hukum.
3. Nelayan Perusahaan
Adalah nelayan pekerja atau Pelaut Perikanan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan badan usaha perikanan.
Adalah nelayan pekerja atau Pelaut Perikanan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan badan usaha perikanan.
D. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR JENIS
PERAIRAN
1. Nelayan Laut
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut.
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut.
a. Nelayan Pantai (Teritory Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
b. Nelayan Lepas Pantai (ZEE Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas Pantai (ZEE)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas Pantai (ZEE)
c. Nelayan Laut Lepas (High Seas Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas(High Seas)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas(High Seas)
2. Nelayan Perairan umum pedalaman (PUD)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan umum pedalaman (PUD)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan umum pedalaman (PUD)
E. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR UU
PERIKANAN
1. Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (Sumber: Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
1. Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (Sumber: Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
2. Nelayan Kecil
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
(Sumber: Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
(Sumber: Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
F. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MATA
PENCAHARIAN
1. Nelayan subsisten (subsistence
fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Adalah nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2. Nelayan asli
(native/indigenous/aboriginal fishers)
Adalah nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan kelompok pertama, namun memiliki juga hak untuk melakukan aktivitas secara komersial walaupun dalam skala yang sangat kecil.
Adalah nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan kelompok pertama, namun memiliki juga hak untuk melakukan aktivitas secara komersial walaupun dalam skala yang sangat kecil.
3. Nelayan komersial (commercial fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
Adalah nelayan yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
4. Nelayan rekreasi (recreational/sport
fishers)
adalah orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolahraga.
adalah orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolahraga.
(Sumber: Charles 2001 dalam Widodo
2006)
G. KALSIFIKASI NELAYAN
BERDASAR ASPEK KETERAMPILAN PROFESI
1. Nelayan non-formal
Keterampilan profesi menangkap ikan yang diturunkan/dilatih dari orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
Keterampilan profesi menangkap ikan yang diturunkan/dilatih dari orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
2. Nelayan formal akademis
Keterampilan profesi menangkap ikan yang didapat dari belajar dan berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.
Keterampilan profesi menangkap ikan yang didapat dari belajar dan berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.
H. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR TEKNOLOGI
1. Nelayan Tradisional
Nelayan Tradisional mengunakan teknologi penangkapan yang sederhana, umumnya peralatan penangkapan ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional terbatas pada perairan pantai.
Nelayan Tradisional mengunakan teknologi penangkapan yang sederhana, umumnya peralatan penangkapan ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional terbatas pada perairan pantai.
2. Nelayan Modern
Nelayan modern mengunakan teknologi penangkapan yang lebih canggih dibandingkan dengan nelayan tradisional. Ukuran modernitas bukan semata-mata karena pengunaan motor untuk mengerakkan perahu, melainkan juga besar kecilnya motor yang digunakan serta tingkat eksploitasi dari alat tangkap yang digunakan. Perbedaan modernitas teknologi alat tangkap juga akan berpengaruh pada kemampuan jelajah operasional mereka (Imron, 2003:68).
Nelayan modern mengunakan teknologi penangkapan yang lebih canggih dibandingkan dengan nelayan tradisional. Ukuran modernitas bukan semata-mata karena pengunaan motor untuk mengerakkan perahu, melainkan juga besar kecilnya motor yang digunakan serta tingkat eksploitasi dari alat tangkap yang digunakan. Perbedaan modernitas teknologi alat tangkap juga akan berpengaruh pada kemampuan jelajah operasional mereka (Imron, 2003:68).
I. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MOBILITAS
1. Nelayan Lokal
Nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan WPP dalam ijin yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah setempat.
Nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan WPP dalam ijin yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah setempat.
2. Nelayan Andon
Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 30 (tiga puluh) Gross Tonage yang beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan di perairan otoritas teritorial dengan legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.
Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 30 (tiga puluh) Gross Tonage yang beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan di perairan otoritas teritorial dengan legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.
J. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR STATUS
KEWARGANEGARAAN
1. Nelayan Indonesia
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Indonesia yang terdaftar dalam database nasional dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia (KNI).
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Indonesia yang terdaftar dalam database nasional dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia (KNI).
2. Nelayan Asing
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Negara lain yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Asing (KNA) di Indonesia.
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Negara lain yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Asing (KNA) di Indonesia.
K. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR DAFTAR
IDENTITAS
1. Nelayan Beridentitas
Nelayan yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
Nelayan yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
2. Nelayan Tanpa Identitas
Nelayan yang tidak terdaftar dalam database nasional Indonesia dan tidak memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
Nelayan yang tidak terdaftar dalam database nasional Indonesia dan tidak memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
L. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR GENDER
1. Wanita Nelayan
adalah istri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara langsung terlibat dalam kondisi dari aktivitas penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Wanita nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan hasil laut dari suami atau keluarganya dengan cara mengolah ikan atau menjualnya kepasar.
adalah istri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara langsung terlibat dalam kondisi dari aktivitas penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Wanita nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan hasil laut dari suami atau keluarganya dengan cara mengolah ikan atau menjualnya kepasar.
2. Taruna (Putra-Putri) Nelayan
Adalah Putra-Putri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Kegiatan berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, bersih pantai dan sungai.
Adalah Putra-Putri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Kegiatan berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, bersih pantai dan sungai.
M. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR BESARAN
KAPAL/PERAHU
1. Nelayan Mikro
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran 0 (nol) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran 0 (nol) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
2. Nelayan Kecil
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran mulai 11 (sebelas) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran mulai 11 (sebelas) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT
3. Nelayan Menengah
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 61 (enam puluh satu) GT sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) GT
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 61 (enam puluh satu) GT sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) GT
4. Nelayan Besar
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 135 (seratus tiga puluh lima) GT keatas.
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 135 (seratus tiga puluh lima) GT keatas.
N. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR SARANA
APUNG
1. Nelayan Berkapal/perahu
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu
2. Nelayan Rakit
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa rakit.
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa rakit.
3. Nelayan Tanpa Sarana Apung
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya tidak menggunakan sarana apung.
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya tidak menggunakan sarana apung.