PRESS RELEASE
AKSI NYALA 1.000 LILIN UNTUK PARA KORBAN
OLEH SOLIDARITAS “SAHABAT KORBAN”
Kasus
perkosaan massal (gank rape) yang
terjadi pada YY di Rejanglebong, Bengkulu telah menggugah masyarakat. Kita
semua tersentak dengan kematian tragis seorang gadis cilik karena diperkosa dan
dianiaya 14 orang pemuda, beberapa diantaranya juga masih berusia anak.
Di
Jawa Tengah pada 2014-2015, angka kekerasan pada tahun 2014 menunjukkan jumlah
korban 2.689 orang. Sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 2.630 kasus. Dari
keseluruhan kasus terbanyak adalah kasus Kekerasan Seksual, yakni sebanyak 846
kasus, kemudian kasus Kekerasan Fisik sebanyak 823 kasus, dan berikutnya adalah
kasus kekerasan Psikis yakni sebanyak 768 kasus.
Khusus untuk kasus kekerasan seksual, pada tahun 2012
terdapat korban 7 orang anak laki-laki dan 450 orang anak perempuan, untuk
tahun 2013 terdapat korban 16 orang anak laki-laki dan 409 orang anak
perempuan, sedangkan tahun 2014 terdapat korban 53 orang anak laki-laki dan 556
orang anak perempuan. Artinya setiap hari di Jawa Tengah terdapat lebih dari 2
orang anak menjadi korban kekerasan seksual.
Contoh kasus:
-
Tiga orang anak laki-laki (usia 9 dan 8 tahun) mencabuli
adik kelasnya yang berusia 7 tahun,
-
Seorang tokoh masyarakat melakukan pembelian jasa seks
dari seorang mucikari dimana korbannya masih berusia 16 tahun dan kemudian
hamil. Sedangkan tokoh masyarakat tersebut menolak bertanggungjawab
-
Tiga orang anak laki-laki disodomi seorang anak laki-laki
berusia 17 tahun
-
Tiga orang anak laki-laki usia 12 – 14 tahun memperkosa
selama jangka waktu satu tahun terhadap seorang anak perempuan sejak usia 6
sampai 7 tahun
-
Seorang anak berumur 5 tahun diperkosa oleh tetangganya
yang berstatus mahasiswa
-
17 orang anak siswa SD menjadi korban kekerasan seksual
dari guru agama di sekolahnya
-
Seorang anak laki-laki kelas V SD memperkosa 7 orang adik
kelasnya, korban terdiri dari 5 orang perempuan dan 2 orang anak laki-laki.
Anak
yang menjadi korban sejumlah 1486 orang anak, dan Korban disabilitas sebanyak
61 orang. Dari sisi pelaku terdapat mayoritas pelaku laki-laki, yaitu sebanyak
2.352 orang.
Jenis kekerasan terhadap anak yang
tertinggi adalah kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut menunjukkan hal-hal
sebagai berikut:
Bentuk Kekerasan seksual:
Pelecehan seksual, perkosaan, sodomi, trafficking, pemaksaan
perkawinan/perkawinan usia anak, eksploitasi seksual.
Korban kekerasan seksual adalah anak perempuan dan
laki-laki (walaupun sebagian besar adalah anak perempuan), termasuk anak penyandang disabilitas.
Mayoritas pelaku kekerasan seksual
anak adalah orang
yang dikenal dan orang dekat.
Anak juga menjadi pelaku kekerasan
seksual.
Berdasarkan
situasi tersebut, Jaringan Solidaritas Sahabat Korban mengadakan Aksi
Solidaritas Nyala 1.000 Lilin Untuk Para Korban. Adapun aksi akan
dilaksanakan pada:
Hari :
Selasa
Tanggal : 24 Mei 2016
Waktu : 18.30 - selesai
Tempat : Tugu Muda Semarang
Acara akan diisi dengan penampilan
pentas seni dari berbagai jaringan dan doa bersama lintas agama seraya
menyalakan 1000 lilin. Aksi ini adalah upaya
bersama yang dilakukan oleh
masyarakat sipil untuk mewujudkan komitmen
bersama perlindungan menyeluruh kepada perempuan dan anak
kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Untuk itu kami mengajukan tuntutan
kepada pemerintah pusat sebagai berikut:
1.
Segera
mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Segera
membangun sistem pencegahan kekerasan seksual berupa re-edukasi kepada seluuruh
masyarakat tentang keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan formal
maupun informal
3. Segera
mengefektifkan sistem layanan korban yang berpusat pada pemenuhan hak korban
atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.
4.
Penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban
5. Memerintahkan kepada Kapolri untuk menerbitkan kebijakan
pemeriksaan satu pintu untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan dan anak dengan berpegang teguh pada aturan perlindungan saksi dan korban pelapor, untuk
mencegah korban mengalami kriminalisasi.
Untuk itu kami mengajukan tuntutan
kepada pemerintah daerah sebagai berikut:
1)
Penguatan penyelenggaraan layanan korban kekerasan seksual di seluruh PPT
Kabupaten/kota dengan membangun sistem rehabilitasi sosial korban kekerasan sekaul
yang
komprehensif dan melibatkan
semua pihak dan dilakukan dalam tiap proses penanganan:
2)
Mendorong Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah serta untuk
segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pencegahan
kekerasan seksual dan perlindungan korban kekerasan di lingkungan sekolah
3)
Mendorong kebijakan dan alokasi dana desa yang menjamin
alokasi untuk penyelenggaraan layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan
anak
#SayaYuyun
#TidakMemperkosa
Semarang, 24
Mei 2016
SOLIDARITAS
SAHABAT KORBAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar