A. RUANG
LINGKUP LBH APIK SEMARANG
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA (LBH APIK) SEMARANG
dibentuk pada 30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di
Semarang pada khususnya dan di Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi korban
ketidakadilan untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan nilai-nilai keadilan,
kerakyatan, persamaan, kemandirian emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial,
non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian
lingkungan. LBH APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak
dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), yang digagas untuk
mengisi ruang kosong dimana dalam struktur yang timpang dan masyarakat miskin
menjadi korban.
LBH APIK Semarang adalah lembaga nirlaba yang mempunyai tujuan
tercapainya suatu masyarakat adil makmur dan demokratis dimana keadilan gender
terwujud dalam sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan
kebudayaan secara menyeluruh. Hak-hak perempuan terampas dan akses mereka untuk
mendapatkan keadilan sangatlah rendah. Dalam situasi demikian, maka perempuan
miskin menjadi korban yang utama. Hal itu disebabkan dominannya nilai-nilai
budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Sehingga
perempuan rentan menjadi korban ketidakadilan, yakni subordinasi, stereotype,
diskriminasi dan kekerasan.
Struktur kelembagaan di LBH APIK Semarang ada 3 (tiga) Divisi yaitu:
1. Divisi Pelayanan Hukum
Melakukan
pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang mengalami ketidakadilan
di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan memberikan konsultasi
hukum, pendampingan dan pembelaan, baik diluar maupun didalam pengadilan bagi
perempuan. Kasus yang ditangani diantaranya adalah:
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Kekerasan Seksual
- Perempuan
sebagai tersangka (seringkali korban membela diri dari tindakan kekerasan yang
dialaminya)
- Kekerasan Seksual terhadap anak perempuan
- Pelanggaran Hak Dasar Warga Negara
- Gugatan Class Action
- Legal
Standing guna pembelaan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, perburuhan,
tanah dan lingkungan
2. Divisi Perubahan Hukum
- Melakukan
kajian kritis terhadap berbagai produk yang merugikan perempuan serta melakukan
berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya
- Melakukan
berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat
perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum
dan kebijakan yang adil yang berspektif gender
- Melakukan
pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan
diskusi, seminar dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender
- Melakukan
kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki misi yang sama
- Melakukan
pendokumentasian, menyusun dan menyebarluaskan informasi tentang penegakan
hak-hak perempuan
3. Divisi Informasi,
Dokumentasi dan Administrasi
- Melakukan
pengumpulan informasi dari berbagai media mengenai kekerasan berbasis gender
dan hak-hak dasar kaum marginal
- Melakukan
pengumpulan dokumentasi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh semua
divisi
- Mempublikasikan
dan pendokumentasian kegiatan
- Administrasi
surat menyurat
- Pendataan
kasus melalui media online
- Mengelola
Media sosial Facebook, Twitter, Fanpage, Instagram, Youtube dan Blog
B.
RUANG LINGKUP DIVISI PELAYANAN HUKUM
Divisi
Pelayanan Hukum memiliki tugas antaralain melakukan konsultasi hukum, melakukan
pendampingan bantuan hukum non litigasi dan litigasi, melakukan pendampingan
pelayanan kesehatan seperti pendampingan pemeriksaan psikologis, tes DNA, visum
et repertum, melakukan investigasi kasus, melakukan monitoring kasus, melakukan
laporan dan catatan pendampingan kasus.
Divisi
Pelayanan Hukum ketika melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari
keadilan yang mengalami ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya,
dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan, baik diluar
maupun didalam pengadilan bagi perempuan. Kasus yang ditangani diantaranya
adalah:
1) Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
2) Kekerasan
Seksual
3) Perempuan
sebagai Tersangka (seringkali korban membela diri dari tindakan kekerasan yang
dialaminya)
4) Kekerasan
seksual terhadap anak perempuan
5) Pelanggaran
Hak Dasar Warga Negara
Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum juga
melakukan gugatan class action dan legal standing, guna pembelaan kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia, perburuhan, tanah, dan lingkungan.
LBH APIK Semarang di tahun 2019 telah menangani 73 kasus dengan rincian terdapat 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus sekaligus pidana dan perdata, 2 kasus diselesaikan dengan
Mediasi, 53 kasus Konsultasi Hukum dan akses pelayanan publik 1 kasus.
Menurut catatan
pendampingan LBH APIK Semarang terhadap perempuan marginal yang mengalami
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mengalami
peningkatan, dan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga mengalami
peningkatan. Hal tersebut, disebabkan sudah ada nya kesadaran masyarakat
terkait aturan hukum terhadap perlindungan untuk perempuan marginal yang
mengalami kekerasan khususnya juga pada anak.
Pendampingan proses
bantuan hukum pada mitra LBH APIK Semarang juga banyak sekali peran paralegal
dalam proses pendampingan. Berikut rincian data kasus yang didampingi LBH APIK
Semarang di tahun 2019:
Tabel 1
Data Berdasarkan Penanganan Kasus
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA PENDAMPINGAN KASUS |
||||
NO. |
JENIS PERKARA |
JUMLAH KASUS |
PRESENTASE |
|
1. |
PERDATA |
13 |
18% |
|
2. |
PIDANA |
3 |
5% |
|
3. |
PIDANA DAN PERDATA |
1 |
1% |
|
4. |
MEDIASI |
2 |
2% |
|
5. |
KONSULTASI HUKUM |
53 |
73% |
|
6. |
AKSES PELAYANAN PUBLIK |
1 |
1% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 2
Data Berdasarkan Jenis Layanan Hukum
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN JENIS LAYANAN HUKUM |
||||
NO. |
PELAYANAN
HUKUM |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
KONSULTASI HUKUM |
53 |
72% |
|
2. |
KONSULTASI HUKUM DAN PENDAMPINGAN |
18 |
26% |
|
3. |
KONSULTASI HUKUM DAN MEDIASI |
2 |
2% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
LBH APIK Semarang di
tahun 2019 paling banyak mendampingi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Kekerasan terhadap Anak, meskipun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan terhadap Anak tersebut tidak
seluruhnya mitra memilih proses penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui
proses hukum (litigasi), misal mitra hanya memilih hanya untuk konsultasi saja
dan kemudian menyelesaikan permasalahannya diselesaikan oleh mitra tanpa
didampingi LBH APIK Semarang. Berikut data kasus berdasarkan jenis kekerasan di
LBH APIK SEMARANG di Tahun 2019:
Tabel 3
Data Kasus Berdasarkan Jenis Kekerasan
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN JENIS KEKERASAN |
||||
NO. |
JENIS
KEKERASAN |
JUMLAH
KASUS |
PERSENTASE |
|
1. |
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
37 |
51% |
|
2. |
KEKERASAN TERHADAP ANAK |
8 |
11% |
|
3. |
KEKERASAN DALAM PACARAN |
3 |
4% |
|
4. |
LAIN-LAIN |
25 |
34% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Berdasarkan jenis
kekerasan yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019 terdapat jenis
kekerasan lain-lain yang sebanyak 25 kasus yaitu:
Tabel 4
Data Kasus Berdasarkan
Jenis Kekerasan
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN JENIS KEKERASAN |
||||||
NO. |
JENIS
KDRT |
JUMLAH |
PRESENTASI |
|||
1. |
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
37 |
51% |
|||
2. |
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK |
7 |
10% |
|||
3. |
KEKERASAN DALAM PACARAN BERUPA FISIK DAN SEKSUAL |
3 |
4% |
|||
4. |
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN |
6 |
8% |
|||
5. |
KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DI DALAM
PONDOK |
2 |
3% |
|||
6. |
PEMERASAN DAN PENIPUAN |
1 |
1% |
|||
7. |
PENIPUAN |
2 |
3% |
|||
8. |
PENCURIAN |
2 |
3% |
|||
9. |
HUMAN TRAFICKING |
2 |
3% |
|||
10. |
NARKOBA |
1 |
1% |
|||
11. |
KEKERASAN FISIK DAN PENCEMARAN NAMA BAIK |
1 |
1% |
|||
12. |
PEMALSUAN DOKUMEN |
1 |
1% |
|||
13. |
PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PEMALSUAN
DOKUMEN |
1 |
1% |
|||
14. |
SENGKETA TANAH |
1 |
1% |
|||
15. |
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
3 |
4% |
|||
16. |
HAK ASUH ANAK |
2 |
3% |
|||
17. |
AKSES PELAYANAN PUBLIK |
1 |
1% |
|||
TOTAL |
73 |
100% |
||||
|
Berdasarkan tabel
tersebut terlihat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didampingi LBH
APIK Semarang di tahun 2019 merupakan jumlah kasus yang terbanyak didampingi
yaitu sebanyak 37 kasus dengan jenis kasus KDRT tersebut sebagai berikut:
Tabel 5
Data Kasus Berdasarkan Jenis Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN JENIS
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) |
||||
NO. |
JENIS
KDRT |
JUMLAH KASUS |
PERSENTASE |
|
1. |
FISIK, PSIKIS DAN PENELANTARAN EKONOMI |
18 |
50% |
|
2. |
FISIK, PSIKIS, SEKSUAL DAN PENELANTARAN
EKONOMI |
1 |
3% |
|
3. |
PSIKIS DAN PENELANTARAN EKONOMI |
12 |
33% |
|
4. |
FISIK DAN PSIKIS |
3 |
8% |
|
5. |
PSIKIS, SEKSUAL DAN PENELANTARAN EKONOMI |
2 |
3% |
|
6. |
PSIKIS |
1 |
3% |
|
TOTAL |
37 |
100% |
Kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019 mengalami
peningkatan dibandingkan di tahun sebelumnya yaitu LBH APIK Semarang di tahun 2018
mendampingi kasus KDRT sebanyak 33 Kasus dan di tahun 2017 sebanyak 30 kasus.
Menurut catatan
pengalaman LBH APIK Semarang didalam pendampingan bantuan hukum di tahun 2019
bahwa masyarakat sudah mulai terbuka dan berani bercerita akan permasalahan
rumah tangga yang dialami misal seorang perempuan yang tinggal di pedesaan yang
hampir kurang lebih 15 (lima belas) tahun ditinggal pergi oleh suaminya hingga
ia harus membesarkan 4 (empat) orang anak nya sendirian, ia bekerja sebagai
pekerja rumah tangga hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan
permasalahan rumah tangga nya kepada paralegal LBH APIK Semarang dari Posko
Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), dan oleh paralegal LBH APIK Semarang
kemudian mengakseskan bantuan hukum secara probono ke LBH APIK Semarang untuk
proses gugatan cerai ke Pengadilan Agama Semarang.
Masyarakat masih
banyak menganggap bahwa permasalahan rumah tangga yaitu Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) merupakan suatu aib keluarga, hal tersebut sering dijumpai di
masyarakat pedesaan, bahkan perempuan desa yang mengalami KDRT dari suami
mereka menganggap itu merupakan suatu penembusan dosa karena ia tidak
menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri sesuai dengan keinginan suami.
Perempuan-perempuan desa yang kami temui di Desa Morodemak Kabupaten Demak,
mereka hanya mengetahui yang dimaksud dengan KDRT adalah ketika suami memukul
isteri hingga menimbulkan luka atau berdarah. Minimnya pengetahuan akan hak dan
kewajiban seorang suami dan isteri maupun sebagai orang tua didalam rumah
tangga yang diatur didalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga, menjadikan perempuan yang sebagai ibu rumah tangga dalam kelompok
rentan.
Menurut catatan
pengalaman LBH APIK Semarang didalam konsultasi hukum bahwa perempuan-perempuan
yang telah berumah tangga ketika melakukan konsultasi hukum mereka tidak
mengetahui jika mereka mengalami KDRT psikis, penelantaran rumah tanggga bahkan
seksual. Bahkan masih ada yang menganggap aib jika menceritakan tentang
hubungan seksual didalam rumah tanggga, namun ketika mereka tidak hanya sekali
melakukan konsultasi di hari berikutnya konsultasi diketahui bahwa diantara
mereka ada yang mengalami KDRT berupa seksual, bahkan ada 1 kasus incest yang
didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019.
Kasus incest
tersebut terungkap setelah 5 (lima) tahun kejadian kasus tersebut, yang
terjadi antara ayah kandung dengan anak kandungnya hingga anak kandungnya
hamil. Isteri dari pelaku tersebut mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Demak, setelah pelaku mendapatkan sanksi hukuman 11 (sebelas) tahun penjara.
Mitra tersebut juga tidak mau langsung mengajukan gugatan cerai, karena mitra
yang berasal dari sebuah desa di Kabupaten Demak, yang menurut ajaran agamanya
bahwa bercerai akan membuat nya dosa, namun hati kecil mitra tidak menerima
sikap pelaku tersebut terhadap anak nya hingga anak nya hamil, hanya karena alasan pelaku merasa anak nya sudah tidak
perawan karena sudah melakukan hubungan seksual dengan pacar nya hingga hamil
dan pacar anak nya tidak mau bertanggung jawab, maka pelaku melakukan kekerasan
seksual tersebut kepada anak nya dengan mengancam jika tidak mau melakukan
hubungan seksual dengan pelaku maka pelaku akan memukul mitra (ibu kandung
korban). Bahwa diketahui ketika selama 2 (dua) kali konsultasi, mitra akhirnya
bercerita jika sering mengalami KDRT berupa fisik dari pelaku dan hal tersebut
dilakukan pelaku didepan anak-anak mitra. Sejak awal perkawinan mitra telah
mendapatkan KDRT fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga dari
pelaku (suami mitra).
Dan, dalam
pendampingan kasus incest tersebut
menurut catatan pengalaman LBH APIK Semarang bahwa dalam persidangan di
Pengadilan Agama Demak, mitra mengalami stigma dari Majelis Hakim Pengadilan
Agama Demak. Salahsatu Majelis Hakim menanyakan kepada mitra dalam bahasa jawa
“Sampeyan nopo mesti gak pernah gawake wedang kanggo bojo mu? Yen diajak hubungan
suami istri, opo ora gelem?” sampai suami mu melakukan itu ke anak mu? (Apa kamu tidak pernah membuatkan minuman
untuk suami mu? Kalau diajak hubungan suami istri, apa tidak mau? sampai suami
mu melakukan itu ke anak mu?).
Mitra saat itu hanya
diam saja mendengarkan pertanyaan Majelis Hakim hingga selesai, dan kemudian
mitra menjawab dalam bahasa Jawa “Saya berusaha menjadi isteri yang baik, saya
dipukul hampir setiap hari saya diam saja, saya tidak diberi uang buat
kebutuhan sehari-hari saya tidak menuntut tapi saya bekerja dari pagi hingga
pulang malam, anak saya tidak berani bercerita kepada saya karena tidak ingin
melukai hati saya, siapa yang ingin menjadi saya seperti sekarang?”. Majelis
Hakim tersebut hanya diam saja. Kami yang saat itu mendengar pernyataan mitra
sangat takjub akan keberaniannya mitra dalam menjawab pertanyaan hakim
tersebut.
Berikut adalah data
kasus mitra berdasarkan wilayah asal mitra. LBH APIK Semarang di tahun 2019
untuk wilayah mitra yang didampingi LBH APIK Semarang yang pertama terbanyak
adalah mitra yang berasal dari Kota Semarang sebanyak 28 mitra, hal tersebut
disebabkan karena Kantor Sekretariat LBH APIK Semarang beralamat di Kota
Semarang, dan urutan kedua adalah mitra yang berasal dari Kabupaten Demak
sebanyak 13 mitra, hal tersebut LBH APIK Semarang mempunyai paralegal yang
berposko di Kabupaten Demak yaitu Komunitas Puspita Bahari di Desa Morodemak,
yang selalu aktif memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap perempuan –
perempuan nelayan yang mengalami kekerasan berbasis gender.
Tabel 6
Data Kasus Berdasarkan Wilayah Asal Mitra
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN WILAYAH ASAL MITRA |
||||
NO. |
WILAYAH
ASAL MITRA |
JUMLAH
KASUS |
PRESENTASE |
|
1. |
KOTA SEMARANG |
28 |
38% |
|
2. |
KABUPATEN DEMAK |
13 |
18% |
|
3. |
KABUPATEN KENDAL |
4 |
5% |
|
4. |
KABUPATEN SEMARANG |
2 |
3% |
|
5. |
JAKARTA BARAT |
2 |
3% |
|
6. |
KAB. PEMALANG |
2 |
3% |
|
7. |
KABUPATEN GROBOGAN |
2 |
3% |
|
8. |
KOTA SURAKARTA |
1 |
1% |
|
9. |
JAKARTA TIMUR |
1 |
1% |
|
10. |
KOTA PEKALONGAN |
1 |
1% |
|
11. |
KABUPATEN BATANG |
1 |
1% |
|
12. |
KAB. SURAKARTA |
1 |
1% |
|
13. |
KOTA PALU |
1 |
1% |
|
14. |
KOTA SALATIGA |
1 |
1% |
|
15. |
KOTA TANGERANG |
1 |
1% |
|
16. |
KABUPATEN KEBUMEN |
1 |
1% |
|
17. |
KABUPATEN BANYUMAS |
1 |
1% |
|
18. |
KABUPATEN TEGAL |
1 |
1% |
|
19. |
KABUPATEN JEPARA |
1 |
1% |
|
20. |
KABUPATEN PATI |
1 |
1% |
|
21. |
KABUPATEN REMBANG |
1 |
1% |
|
22. |
KABUPATEN
NGAWI |
1 |
1% |
|
23. |
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
1 |
1% |
|
24. |
PAPUA |
1 |
1% |
|
25. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
4% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 7
Data Kasus Berdasarkan Pekerjaan Mitra
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS BERDASARKAN
PEKERJAAN MITRA |
||||
NO. |
PEKERJAAN
MITRA |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
MENGURUS RUMAH TANGGA |
20 |
15% |
|
2. |
KARYAWAN SWASTA |
17 |
25% |
|
3. |
WIRASWASTA |
12 |
16% |
|
4. |
PELAJAR |
12 |
16% |
|
5. |
MAHASISWA |
3 |
4% |
|
6. |
BURUH |
2 |
3% |
|
7. |
PEKERJA RUMAH TANGGA |
2 |
3% |
|
8. |
PETANI/PEKEBUN |
1 |
1% |
|
9. |
PEGAWAI NEGERI SIPIL |
1 |
1% |
|
10. |
TIDAK
DIKETAHUI |
3 |
16% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Angka kekerasan
terhadap perempuan yang bekerja sebagai mengurus rumah tangga di tahun 2019
menurut catatan pendampingan LBH APIK Semarang menjadi urutan pertama yang
rentan mengalami kekerasan dengan pelaku yaitu suami. Hal tersebut juga menurut
catatan LBH APIK Semarang selama di tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018
pendampingan bantuan hukum pada mitra dengan urutan pertama pekerjaan mitra
yaitu mengurus rumah tangga dengan pelaku adalah suami yang melakukan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berikut adalah data
kasus berdasarkan usia mitra yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019:
Tabel 8
Data Kasus Berdasarkan Usia Mitra
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS KEKERASAN
BERDASARKAN USIA MITRA |
||||
No. |
USIA
MITRA |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
<18 TAHUN |
11 |
15% |
|
2. |
18-25 TAHUN |
11 |
15% |
|
3. |
26-35 TAHUN |
21 |
23% |
|
4. |
36-45 TAHUN |
18 |
25% |
|
5. |
> 45 TAHUN |
9 |
12% |
|
6. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
10% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 9
Data Kasus Berdasarkan Relasi Mitra dengan Pelaku
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN RELASI MITRA DENGAN PELAKU |
||||
NO. |
RELASI
PELAKU DENGAN
MITRA |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
SUAMI |
43 |
51% |
|
2. |
ISTRI |
1 |
1% |
|
3. |
TEMAN |
3 |
4% |
|
4. |
MANAGER |
3 |
4% |
|
5. |
TETANGGA |
1 |
1% |
|
6. |
SAUDARA |
1 |
1% |
|
7. |
PACAR |
7 |
10% |
|
8. |
AYAH MERTUA |
1 |
1% |
|
9. |
ANAK |
1 |
1% |
|
10. |
PAMAN |
2 |
3% |
|
11. |
KAKAK IPAR |
1 |
1% |
|
12. |
KETUA PENGURUS |
2 |
3% |
|
13. |
AYAH KANDUNG |
2 |
3% |
|
14. |
GURU |
1 |
1% |
|
15. |
DOSEN |
1 |
1 |
|
16. |
TIDAK
DIKETAHUI |
3 |
12% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 10
Data Kasus Berdasarkan Tingkat Pendidikan Mitra
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN MITRA |
||||
NO. |
TINGKAT
PENDIDIKAN MITRA |
JUMLAH |
PRESENTASE |
|
1. |
SD |
12 |
16% |
|
2. |
SMP |
11 |
15% |
|
3. |
SMA |
35 |
30% |
|
4. |
AKADEMI |
1 |
1% |
|
5. |
UNIVERSITAS |
11 |
15% |
|
6. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
22% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 11
Data Kasus Berdasarkan Usia Pelaku
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS
BERDASARKAN USIA PELAKU |
||||
NO. |
USIA
PELAKU |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
18-25
TAHUN |
8 |
11% |
|
2. |
26-35
TAHUN |
24 |
15% |
|
3. |
36-50 |
30 |
25% |
|
4. |
> 50
TAHUN |
8 |
11% |
|
5. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
38% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 12
Data Kasus Berdasarkan Tingkat Pendidikan Pelaku
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS BERDASAR TINGKAT PENDIDIKAN PELAKU |
||||
NO. |
TINGKAT PENDIDIKAN PELAKU |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
SD |
8 |
11% |
|
2. |
SMP |
19 |
3% |
|
3. |
SMA |
34 |
25% |
|
4. |
AKADEMI |
2 |
3% |
|
5. |
UNIVERSITAS |
7 |
10% |
|
6. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
49% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
Tabel 13
Data Kasus Berdasarkan Pekerjaan Pelaku
LBH APIK SEMARANG
2019
DATA KASUS BERDASARKAN PEKERJAAN PELAKU |
||||
NO. |
PEKERJAAN PELAKU |
JUMLAH |
PERSENTASE |
|
1. |
KARYAWAN SWASTA |
33 |
45% |
|
2. |
BURUH |
1 |
1% |
|
3. |
WIRASWASTA |
25 |
35% |
|
4. |
PEGAWAI NEGERI SIPIL |
2 |
2% |
|
5. |
PELAJAR |
2 |
2% |
|
6. |
NELAYAN |
4 |
5% |
|
7. |
TENTARA NEGARA INDONESIA (TNI) |
1 |
1% |
|
8. |
PETANI |
1 |
1% |
|
9. |
TIDAK BEKERJA |
1 |
1% |
|
10. |
TIDAK DIKETAHUI |
3 |
4% |
|
TOTAL |
73 |
100% |
UPAYA
BANTUAN HUKUM MITRA LBH APIK SEMARANG TAHUN 2019
I. PROSES PIDANA
9 (sembilan)
kasus yang diterima oleh LBH APIK Semarang, mitra yang memilih langkah hukum
proses pidana sebagai
cara menjawab rasa keadilan untuk mitra sebagai berikut:
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa
Penelantaran Rumah Tangga dan Psikis |
1 |
Proses penyidikan di Polrestabes Semarang |
LBH APIK SEMARANG, PPT PROVINSI JAWA TENGAH |
2. |
Perempuan Berhadapan Hukum dalam Tindak Pidana
Narkotika |
1 |
Proses
putusan di Pengadilan Negeri Semarang dengan mitra dikenakan sanksi penjara
selama 8 (delapan) tahun penjara |
LBH APIK SEMARANG |
3. |
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan |
1 |
Pelaku
dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Polres Kabupaten Demak |
LBH APIK SEMARANG, PPT (PUSAT PELAYANAN TERPADU) PROVINSI JAWA TENGAH,
PPT KABUPATEN DEMAK, DAN UNIT PPA POLRES KABUPATEN DEMAK |
4. |
Dugaan Kekerasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pedila |
1 |
Proses
penyelidikan Kejaksaan Negeri Semarang |
LBH APIK SEMARANG, LENTERA ASA, KOALISI PEREMPUAN INDONESIA, BKBH
UNISBANK |
5. |
Dugaan Tindak Pidana Penipuan |
1 |
Proses Penyelidikan di Kejaksaan Negeri Semarang |
LBH APIK SEMARANG, LENTERA ASA, KOALISI PEREMPUAN
INDONESIA, BKBH UNISBANK |
6. |
Kekerasan Terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual
yang dilakukan oleh Paman korban |
1 |
Proses Penyidikan di POLDA JAWA TENGAH |
LBH APIK SEMARANG, LBH APIK JAKARTA, DAN LEMBAGA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) |
7. |
Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual
yang dilakukan kakek tiri mitra |
1 |
Proses putusan di Pengadilan Negeri Kendal dengan
pelaku dikenakan sanksi penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara dan pelaku
wajib membayarkan hak restitusi terhadap korban sesuai putusan Pengadilan
Negeri Kendal |
LBH APIK SEMARANG, LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN
KORBAN, LRC KJHAM, DAN PEKKA, |
8. |
Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual
yang dilakukan oleh tetangga mitra |
1 |
Tahap penyelidikan di Polres Kendal |
LBH APIK SEMARANG, LRC KJHAM, DAN PEKKA |
9. |
Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual
yang dilakukan oleh Guru Mengaji mitra |
1 |
Tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tegal |
LBH APIK SEMARANG, LRC KJHAM, DAN PPT (PUSAT
PELAYANAN TERPADU) KABUPATEN TEGAL |
II. PROSES PERDATA
11
(sebelas) kasus yang diterima oleh LBH APIK Semarang, mitra yang memilih
langkah hukum proses perdata sebagai cara menjawab rasa keadilan untuk mitra sebagai berikut:
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
KDRT berupa kekerasan
fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
3 |
Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama
Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH APIK SEMARANG |
2. |
KDRT berupa kekerasan
fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
2 |
Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama Semarang,
dengan mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH APIK SEMARANG |
3. |
KDRT berupa kekerasan
fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
1 |
Proses menunggu ikrar talak perceraian di
Pengadilan Agama Semarang, dengan mitra sebagai pihak Termohon |
LBH APIK
SEMARANG |
4. |
KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh
Suami |
1 |
Proses Perceraian di Pengadilan Agama Demak,
dengan mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH APIK SEMARANG |
5. |
KDRT berupa kekerasan
psikis dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
1 |
Proses Perceraian di Pengadilan Agama Demak,
mitra sebagai pihak Termohon |
LBH APIK SEMARANG |
6. |
KDRT berupa kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
2 |
Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama
Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH APIK SEMARANG |
7. |
KDRT berupa kekerasan
psikis dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
1 |
Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Rembang,
mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH APIK SEMARANG |
III. PROSES PIDANA DAN PERDATA
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
KDRT
(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa §
incesht (pelaku ayah kandung terhadap anak
kandungnya) §
KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran
rumah tangga (pelaku terhadap isteri nya / mitra) |
1 |
§
Proses
Pidana Putusan di Pengadilan Negeri Demak
dengan pelaku dikenakan sanksi penjara selama 11 (sebelas) tahun §
Proses Perdata Proses putusan perceraian di
Pengadilan Agama Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat |
LBH
APIK SEMARANG, LK3 KABUPATEN DEMAK, DINAS SOSIAL KABUPATEN DEMAK, PUSAT
PELAYANAN TERPADU (PPT) KABUPATEN DEMAK, UNIT PPA POLRES DEMAK |
IV. KONSULTASI HUKUM
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
Kekerasan
Fisik dan Psikis di dalam Pondok Pesantren |
2 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
2. |
Pencurian |
2 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
3. |
Human
Traficking |
2 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
4. |
Kekerasan
Fisik dan Pencemaran Nama Baik |
1 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
5. |
Pemalsuan
Dokumen |
1 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
6. |
Pencemaran
Nama Baik dan Pemalsuan Dokumen |
1 |
Konsultasi Hukum |
LBH APIK SEMARANG |
IV. MEDIASI
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
Kekerasan
Dalam Pacaran |
1 |
Mediasi |
LBH APIK SEMARANG |
2. |
Hak
Asuh Anak |
1 |
Mediasi |
LBH APIK SEMARANG |
3. |
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga |
1 |
Mediasi |
LBH APIK SEMARANG, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT)
PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA TENGAH |
V. LEGAL DRAFTING
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
1. |
KDRT
berupa kekerasan fisik psikis, dan
penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami |
2 |
Legal Drafting |
LBH APIK SEMARANG |
VI. RUJUKAN KASUS
No. |
Jenis Kekerasan |
Kasus |
Status Kasus |
Penanganan Kasus |
|
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak |
2 |
Rujukan Kasus dari LBH APIK Jakarta §
1 Kasus dalam
proses pendampingan psikologis oleh YAYASAN PULIH §
1 Kasus dalam Tahap
penyidikan di POLDA JAWA TENGAH |
LBH APIK SEMARANG, LBH APIK JAKARTA, YAYASAN
PULIH, LEMBAGA SAKSI DAN KORBAN (LPSK) |
|
Kasus Hak Asuh Anak |
1 |
Rujukan Kasus dari LBH APIK Jakarta §
Diselesaikan Secara
Mediasi |
LBH APIK SEMARANG |
|
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
1 |
Rujukan Kasus Dari Lbh Apik Jakarta § Investigasi Kasus |
LBH APIK SEMARANG |
|
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
1 |
Rujukan Kasus dari LBH APIK Sulawesi Tengah §
Diselesaikan Secara
Mediasi dan mitra bersama dengan anak mitra pulang ke Sulawesi Tengah |
LBH APIK SEMARANG, LBH APIK SULAWESI TENGAH,
PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
PROVINSI JAWA TENGAH, DAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROVINSI SULAWESI TENGAH |
|
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
1 |
Rujukan Kasus dari LRC KJHAM § LBH APIK Semarang memberikan Surat Dukungan untuk mitra yang sedang
berproses di Pengadilan Negeri Salatiga |
LBH APIK SEMARANG |
|
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak |
1 |
Rujukan Kasus dari LRC KJHAM |
LBH APIK Semarang, LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN
KORBAN (LPSK), PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA TENGAH |
Upaya
Bantuan Hukum Mitra LBH APIK Semarang Tahun 2018 merupakan upaya dalam
meminimalisir pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh
negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku (Pasal 1 ayat (6) UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
LBH APIK Semarang di tahun 2019 mendampingi kasus
sebanyak 73 kasus,
diantara kasus tersebut terdapat kasus yang termasuk pelanggaran HAM yaitu:
-
Seorang pedila
yang seharusnya mendapatkan pesangon dari pemerintah melalui Dinas Sosial Kota
Semarang yang bekerjasama dengan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) atas
ditutupnya lokalisasi tempat kerja pedila tersebut, namun masih banyak pedila
yang tidak mendapatkan pesangon tersebut.
-
Kasus
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa penelantaran rumah tangga dan psikis
yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang ditahun 2010 hingga sekarang masih
dalam proses penyidikan, meskipun seluruh petunjuk Jaksa dan penyidik berkaitan
untuk melengkapi alat bukti telah dilengkapi oleh korban, akan tetapi kasus
tersebut seakan berlarut-larut tanpa kejelasan kepastian hukum untuk korban.
-
Kekerasan
Seksual terhadap anak, khususnya anak
berhadapan hukum sebagai korban
(jika korban hamil dari kekerasan seksual yang ia alami) dan pelaku, ia akan dikeluarkan dari
sekolah karena sekolah masih beranggapan ia sebagai “aib”, dan dimasyarakat
bahkan keluarga terdekat pun masih memberikan bullying terhadap korban. Bullying
merupakan salahsatu bentuk pelanggaran HAM ringan yang dilakukan seseorang
dengan melakukan bentuk diskriminasi menghina atau memanggil orang lain dengan
nama yang tidak baik hingga membuat psikologis orang yang di bully menjadi
tidak sehat akibat dari sikap bullying yang dilakukan.
SUCCESS HISTORY DIVISI PELAYANAN HUKUM
I.
Proses Pendampingan Bantuan Hukum Litigasi
LBH APIK
SEMARANG melakukan pendampingan kasus dalam proses pidana dalam proses awal
pengaduan hingga putusan pengadilan dan hasil putusan pengadilan sesuai dengan
keinginan mitra serta sesuai dengan maksimal sanksi hukuman sesuai dengan
aturan yang berlaku, sedangkan LBH APIK Semarang untuk kasus dalam proses
perdata pendampingan proses perceraian dan hak asuh anak juga telah melakukan
keberhasilan pendampingan pada awal pendaftaran gugatan hingga putusan, putusan
di masing-masing kasus tersebut sesuai dengan keinginan mitra yang diajukan
dalam permohonan kepada majelis hakim antaralain hak asuh anak, nafkah
terutang, nafkah mut’ah, pembagian harta gono gini (harta bersama) dan hak-hak
korban lainnya yang sesuai permintaan korban ketika di proses perceraian.
II.
Pendampingan Pelayanan Kesehatan
Pendampingan
pelayanan kesehatan berupa pendampingan pemulihan psikologis mitra yang
mengalami kekerasan seksual pada anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan
kekerasan seksual. Masing-masing mitra yang telah mendapatkan pelayanan
kesehatan dari LBH APIK Semarang saat ini mulai percaya diri dan mengalami
perkembangan stabil psikologis mitra sehingga dapat melakukan aktivitas
sehari-hari tanpa rasa kurang percaya diri pada diri mitra. LBH APIK Semarang
dalam pendampingan pelayanan kesehatan untuk mitra bekerja sama dengan rumah
sakit di Kota Semarang antaralain RSJD Dr. Amino Gondho Hutomo, CTR UNIKA
Semarang dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
III.
Pendampingan Pemberdayaan untuk Anak Berhadapan
Hukum
Anak
Berhadapan Hukum (ABH) khususnya korban kekerasan seksual yang terhambat
melanjutkan pendidikan, maka LBH APIK Semarang akan mengakseskan ABH tersebut
ke Dinas Pendidikan untuk dapat melanjutkan pendidikannya.
C. RUANG
LINGKUP DIVISI PERUBAHAN HUKUM
Ruang lingkup Divisi Perubahan Hukum adalah:
1)
Melakukan
kajian kritis terhadap berbagai produk yang merugikan perempuan serta melakukan
berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya.
2)
Melakukan
berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengubah pola pikir sampai pada tingkat
perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum
dan kebijakan yang adil yang berspektif gender.
3)
Melakukan
pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan
diskusi, seminar, dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender.
4)
Melakukan
kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki visi dan misi
yang sama.
5)
Melakukan
pendokumentasian, menyusun, dan menyebarluaskan informasi tentang penegakan
hak-hak perempuan.
Kegiatan Divisi Perubahan Hukum di tahun 2019, sebagai berikut:
v
Selasa/ 22 Januari 2019
Penyuluhan Hukum Masyarakat dengan tema “Penanganan
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” yang difasilitasi oleh Raden rara
Ayu Hermawati Sasongko dan Aprilianni Kusumawardani pada hari Selasa/ 22
Januari 2019 di Desa Pamongan Kecamatan Guntur, Demak.
v
Senin/ 27 Januari 2019
Penyuluhan
hukum masyarakat dengan tema “Akses hak dasar disabilitas” di Demak pada
tanggal 27 Januari 2019 dengan peserta dari Komusnitas Difabel Kabupaten Demak.
v
Senin/11 Februari 2019
Penyuluhan hukum dengan tema “Akses Hak Perlindungan
Perempuan Nelayan dalam UU No. 7 Tahun 2016” dengan peserta nelayan dari
Kabupaten Demak yang difasilitasi oleh Masnuah dari LBH APIK
Semarang di Tambakpolo, Kabupaten Demak pada Senin/11 Februari 2019.
Banyak cerita pengalaman perempuan nelayan terkait
hambatan atau musibah saat melaut. Misalnya Darwati (perempuan nelayan) baru
saja kehilangan 30 (tiga puluh) tinting jaring rajungan yang diakibatkan alat
tangkap dari nelayan lain dan tidak ada ganti rugi dari yang bersangkutan. Juga
cerita Kustiah (peremuan nelayan) saat berada di tengah laut mengalami
kerusakan mesin nyaris diparang oleh nelayan Jepara (mengeluarkan pedang).
Tentunya masih banyak lagi cerita pengalaman dari perempuan nelayan lainnya.
Rencananya dari 31 (tiga puluh satu) perempuan nelayan
tersebut akan mencoba menulis cerita masing-masing dan akan dikirimkan ke DKP
Demak, Gubernur Jawa Tengah, KKP dan Presiden. Ini sebagai bentuk desakan
kepada pemerintah karena perempuan nelayan sampai saat ini belum mendapatkan
perlindungan dan asuransi. Segala musibah di laut bisa terjadi kapan saja maka
pemerintah harus segera memberi kepastian.
v Jumat/ 14 Februari 2019
Divisi
Perubahan Hukum bersama Forum Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah pada 14
Februari 2019 mengadakan diskusi mengenai "Dampak sampah plastik dan upaya
untuk mengelola sampah plastik menjadi barang bernilai ekonomis".
Pembahasan
diskusi tersebut antaralain mengenai proses pemberdayaan perempuan untuk dapat
memanfaatkan dan mengelola sampah plastik guna meningkatkan kesejahteraan
ekonomi keluarga.
v Jumat/ 14 Februari 2019
Pembukaan
Masa Musrembang dan Konsultasi Publik Rancangan awal RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun
2020 "Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Didukung Peningkatan
Kualitas Hidup dan Kapasitas SDM" pada tanggal 14 Februari 2019 di
Kabupaten Karanganyar.
v
Sabtu/ 15 Februari 2019
Kampanye
di media sosial pada tanggal 15 Februari 2019 terkait dengan segera disahkannya
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
v
Sabtu/ 23 Februari 2019
Training dan kampanye mengakhiri kekerasan terhadap
perempuan berbasis gender (KTPBG) dan kekerasan seksual bersama JALA PRT, Serikat PRT Merdeka Semarang dan SPDPRT Sapulidi pada
Sabtu, 23 Februari 2019.
v
Senin/ 24 Februari 2019
Training RAP Pengorganisasian Serikat PRT Merdeka Semarang pada 24 Februari 2019 merekrut mengajak Pekerja Rumah
Tangga (PRT) berorganisasi untuk memperjuangkan perlindungan PRT, dalam
kegiatan tersebut seorang PRT menyampaikan pengalamannya sebagai PRT bahwa "Bulan
kemarin gaji saya dipotong separo secara sepihak oleh majikan. Sebelumnya
selama dua minggu diminta pulang lebih awal dari biasanya. Ternyata waktu
gajian itu dihitung bekerja setengah hari. Padahal gaji itu saya buat untuk
membayar sekolah anak. Ini diluar perjanjian awal".
v Rabu - Kamis/ 26 Februari - 27 Februari
2019
Divisi
Perubahan Hukum pada tanggal 26 Februari - 27 Februari 2019 mengikuti kegiatan Rapat
koordinasi yang difasilitasi oleh DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Peserta dalam
rapat tersebut adalah organisasi jaringan perempuan Provinsi Jawa Tengah,
dengan tema “Rapat Koordinasi tentang perlindungan perempuan kelompok rentan”.
Perempuan kelompok rentan merupakan perempuan yg
mengalami pengabaian hak, keterbatasan akses informasi, layanan publik, tidak
adanya pengakuan/dukungan dari negara terhadap perempuan antaralain perempuan korban kekerasan,
minoritas agama, lingkaran prostitusi dengan HIV, perempuan berhadapan dengan
hukum, lansia, nelayan, petani, disabilitas, pekerja rumahan, pekerja migran, Pekerja
Rumah Tangga (PRT), kepala keluarga, situasi bencana, situasi konflik, lingkaran
trafiking, dan tahanan.
Rapat koordinasi tersebut merumuskan tentang kebutuhan
perempuan kelompok rentan yaitu permasalahan perempuan kelompok rentan, dampak
bagi perempuan rentan, upaya apa yang sudah di lakukan dan rekomendasi/kebutuhan.
v
Jumat/ 28 Februari 2019
Divisi perubahan hukum melakukan kampanye di media
sosial tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 28 Februari 2019.
v Rabu/ 6 Maret 2019
LBH
APIK Semarang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Sinergi Program
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Pemerintah dan Lembaga
Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut di fasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Republik Indonesia bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk
Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Candi pada Rabu/ 6 Maret 2019.
v Kamis/ 7 Maret 2019
Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye di media sosial
LBH APIK Semarang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar
Negara Indonesia segera mensahkan RUU PKS.
v Jumat/ 8 Maret 2019,
Divisi Perubahan
Hukum melakukan kampanye kepada masyarakat melalui media sosial LBH APIK
Semarang pada Jumat/ 8 Maret 2019 berkaitan dengan gerakan bersama anti
Kekerasan terhadap perempuan.
v Selasa/ 12 Maret 2019
LBH
APIK Semarang mengikuti kegiatan Diskusi Publik tentang RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual.
v Sabtu/ 23 Maret 2019
LBH
APIK Semarang, LRC KJHAM, dan LPUBTN menggelar diskusi untuk memperingati hari
perempuan internasional dan mendorong untuk segera disahkannya RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual, dengan mengundang beberapa organisasi, dan juga Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas yang ada di Semarang.
v
Minggu/ 24 Maret 2019
Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye di media
sosial LBH APIK Semarang untuk Negara Indonesia segera mensahkan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual.
v Senin/ 8 April
2019
LBH APIK Semarang bersama jaringan di Jawa Tengah
melakukan Seminar Nasional dengan tema “Kupas Tuntas Penghapusan Kekerasan
Seksual” sebagai salahsatu gerakan bersama untuk Negara Indonesia segera
mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
v
Sabtu/ 6 April 2019
LBH APIK Semarang memperingati hari Nelayan nasional
bagi semua nelayan, khususnya perempuan nelayan yang tangguh berlayar untuk
berjuang, melawan kekerasan.
v Minggu, 7 April
2019
Divisi Perubahan Hukum melakukan Sekolah Pekerja Rumah
Tangga (PRT) dengan peserta dari Komunitas Serikat Pekerja Rumah Tangga
(SPRT) Merdeka Semarang pada hari Minggu/ 7 April 2019 di rumah salah satu anggota Komunitas SPRT
Merdeka Semarang atas nama Sawilah yang juga sebagai Koordinator Operata PRT di
daerah Tlogo, Jatibarang, Kota Semarang.
Kegiatan di Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) belajar
tentang bahasa inggris yang difasilitasi oleh Endah Triwahyuni Yuni dan sharing hasil seminar dari KPI (Koalisi Perempuan
Indonesia) KPI Wilayah Jawa Tengah tentang energi bersih oleh Sri Faries.
v Senin/ 8 April
2019
Divisi Perubahan Hukum mengikuti kegiatan Musrenbang
Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut untuk mewujudkan kesetaraan gender oleh
Pemerintah Jawa Tengah yang telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan
perempuan dan anak.
v Selasa/ 9 April
2019
LBH APIK Semarang mengikuti kegiatan DISKUSI PUBLIK
dengan tema “Kedaulatan Hukum di Mata Perempuan Miskin dan kelompok Rentan”,
yang diselenggarakan oleh SEKNAS ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN
INDONESIA pada Selasa/ 9 April 2019 di Hotel Akmani Jakarta.
Paralegal LBH APIK Semarang dari Posko Serikat Pekerja
Rumah Tangga (SPRT) bersama dari LBH APIK NTB, LBH APIK Palu, LBH APIK Jayapura
memberikan testimoni mengenai pengalaman kebermanfaatan bagi diri mereka dan
lingkungan sekitar tempat tinggalnya setelah mengikuti Kegiatan Sekolah Pelopor
Keadilan (SPK) dan Forum Warga.
v
Rabu/ 10 April 2019
LBH APIK
Semarang turut serta menjadi Pembahas Makalah dalam Kegiatan Focus Group
Discussion dengan tema "Implementasi dan Kebijkan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak di Daerah di Wilayah Jawa Tengah".
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI pada Rabu, 10 April 2019 di PO Hotel Semarang (Paragon
Mall). Pembahasan Makalah mengenai permasalahan:
1) Bagaimana Efektivitas pelaksanaan Peraturan dan
Kebijakan di Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan Perlindungan Hukum bagi
Perempuan dan Anak?
2) Bagaimana permasalahan hukum yang perlu menjadi
perhatian terkait dengan Perlindungan bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah?
3)
Bagaimana
Kebutuhan pengaturan terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak?
4)
Apa
saran/masukan bagi pembangunan hukum ke depan terkait dengan Perlindungan hukum
bagi perempuan dan anak?
v Minggu/ 21
April 2019
Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye tentang anti
kekerasan terhadap perempuan di hari Minggu/ 21 April 2019 yang juga bertepatan
sebagai hari lahirnya RA. Kartini, karena apa yang kita nikmati hari ini tak
lepas dari perjuangan beliau dalam pergerakan kesetaraan gender. LBH APIK
Semarang sebagai penerus perjuangan untuk menebas ketidakadilan, maka turut
serta menyebarkan semangat perjuangan
pada masyarakat mengenai anti kekerasan terhadap perempuan.
v
Minggu/ 21 April 2019
LBH APIK
Semarang turut serta
mengikuti konsolidasi hari buruh (may day), bekerjasama dengan LBH Semarang,
KASBI, MM, dan Forum Mahasiswa di LPUBTN Semarang pada 21 April 2019. Menyuarakan
hak buruh untuk kesejahteraan, dan memberikan ruang publik untuk bebas
berekspresi dan melawan ketidakadilan serta memperjuangkan hak asasi manusia
(HAM).
v
Rabu/ 24 April 2019
LBH APIK Semarang berkesempatan untuk mengisi seminar pada
Rabu/ 24 April 2019 di UIN WALISONGO dengan mendiskusikan bersama mengenai
relevansi pemikiran kartini untuk kesetaraan gender di era millenial.
v
Selasa/ 30 April 2019
LBH APIK Semarang mendapatkan kunjungan oleh Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan kegiatan wawancara tentang sistem
perlindungan pidana anak.
v Rabu/ 1 Mei
2019
Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye melalui
media sosial LBH APIK Semarang mengenai kesetaraan gender dalam perlindungan
hukum dan non diskriminasi untuk perempuan yang bekerja sebagai buruh dan
pekerja rumah tangga pada Rabu/ 1 Mei 2019 yang bertepatan sebagai Hari Buruh
Internasional.
v
Rabu – Sabtu / 1-4 Mei 2019
LBH APIK Semarang turut serta sebagai fasilitator
dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh LBH APIK
Yogyakarta pada Rabu – Sabtu / 1 – 4 Mei 2019, dan di Jumat/ 3 Mei 2019 sebagai
hari ulang tahun LBH APIK Yogyakarta, kegiatan tersebut sebagai salahsatu wadah
mempererat kerjasama sinergi antara LBH APIK Semarang dengan LBH APIK
Yogyakarta yang difasilitasi oleh Asosiasi LBH APIK Indonesia.
v
Kamis – Sabtu / 2 - 4 Mei 2019
LBH APIK Semarang turut serta menjadi Narasumber dalam
“Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar : Bantuan Hukum Gender Struktural” di Hotel
Noormans yang diselenggarakan oleh ILRC bersama Universitas Negeri Semarang
dari tanggal 2 - 4 Mei 2019.
v
Kamis/ 2 Mei 2019
LBH APIK Semarang berkesempatan untuk menjadi
Narasumber dalam seminar "POLEMIK RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"
di Universitas Negeri Semarang.
v Senin/ 6 Mei
2019
Keluarga besar LBH APIK Semarang melalui media sosial
LBH APIK Semarang mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1440 H terhadap
masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
v Kamis/ 9 Mei
2019
ilm rule of law
telah tayang di Youtobe LBH APIK Semarang pada Kamis/ 9 Mei 2019 yang
menceritakan mengenai capaian yang sudah dilakukan oleh ke 16 LBH APIK di
seluruh Indonesia, termasuk paralegal LBH APIK Semarang.
v
Jumat/ 10 Mei 2019
Divisi
Perubahan Hukum melakukan penggalangan bantuan dukungan moril melalui media
sosial LBH APIK Semarang untuk Warga Tambakrejo Kota Semarang yang mengalami
penggusuran oleh pemerintah Kota Semarang, yang rumah-rumah Warga Tambakrejo
Kota Semarang dirobohkan.
v Minggu/ 12 Mei
2019
LBH APIK Semarang dengan aliansi peduli tambakrejomelakukan kampanye di
media sosial LBH APIK Semarang untuk Solidaritas terhadap Warga Tambak Rejo
v Selasa/ 21 Mei 2019
LBH APIK Semarang berkesempatan untuk mengisi diskusi mengenai
"Pandangan Hukum bagi Perlindungan Komunitas Minoritas Seksual", Sebagai
manusia kita harus memanusiakan manusia, dengan prinsip Hak Asasi Manusia yaitu kesetaraan dan non diskriminasi, maka
hal itu berlaku untuk setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali siapapun
dia dan apa identitas gender maupun orientasi seksual nya.
v
Rabu/ 29 Mei
2019
Divisi perubahan hukum bersama Paralegal LBH APIK Semarang dari komunitas
SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) yang sudah berhasil akses KIA (Kartu
Identitas Anak) 128 anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Semarang, dan
fungsi KIA tersebut untuk mengakses hak dan kebutuhan anak misal daftar
sekolah, transportasi pendididikan, dan bantuan.
v Senin 17 Juni 2019
LBH APIK
Semarang memfasilitasi Rapat pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah
Jateng.
v Senin/ 24 Juni 2019
LBH APIK Semarang berkesempatan
untuk mengikuti pembekalan ormas expo, ormas expo merupakan expo pertama kali
di Indonesia, yang memamerkan LSM ataupun Organisasi yang ada di Semarang.
v Senin – Rabu/ 24-26 Juni 2019
LBH APIK Semarang bersama jaringan terkait, terlibat dalam
"Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) Provinsi Jawa
Tengah”.
Dasar pertimbangan pembentukan tim tersebut adalah:
1)
Kenapa penting penyelenggaraan
kualitas ketahanan keluarga?
2)
Kenapa ketidakadilan gender dan
pelanggaran hak anak masih sering terjadi dalam lingkungan keluarga?
3)
Kenapa keluarga adalah
organisasi/unit terkecil dlm tatanan sosial masyarakat yg perlu dimampukan?
4)
Kenapa kasus Kekekrasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), pernikahan usia anak, penelantaran dan lain-lain masih sering
kali kita jumpai?
Keluarga terdiri dari suami istri
atau suami, istri dan anaknya, ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Ketahanan
keluarga terbagi ada 5 (lima) komponen/dimensi dan indikator pengukuran tingkat
kualitas keluarga, yaitu:
1)
Landasan legalitas,keutuhan keluarga
dan kemitraan gender (akte nikah,akte lahir, keluarga hidup serumah, ibu/ayah
ada waktu utk anak2, keterbukaan mengelola keuangan, pengambilan keputusan, dan
lain-lain).
2)
Ketahanan fisik (mampu makan
lengkap,ada keluarga yg sakit kronis/disabilitas, masalah gizi, ruang tidur
terpisah, dan lain-lain).
3)
Ketahanan ekonomi (memiliki
rumah,berpenghasilan tetap, memiliki tabungan, asuransi, dan lain-lain).
4)
Ketahanan sosial psikologi
(terjadi KDRT, anggota keluarga terlibat masalah dengan hukum).
5)
Ketahanan sosial budaya (turut
kegiatan sosial, keluarga memberi perhatian pada lansia, keluarga melaksanakan
ibadah secara rutin dll).
v Minggu/ 30 Juni 2019
Tasyakuran dan halal bihalal LBH APIK Semarang, sekaligus penyerahan
award kepada aparat penegak hukum Ter - Apik kepada Polres Kendal Dirgahayu LBH
APIK Semarang yang ke 15
Semakin berjaya, dan tetap semangat dalam memperjuangkan hak perempuan dan kaum
minoritas.
v Rabu/ 10 Juli 2019
LBH APIK Semarang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri
Walisongo Semarang dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia khususnya dalam
bantuan hukum gender struktural.
v Rabu – Minggu/ 10 - 14 Juli 2019
LBH APIK Semarang turut serta dalam kegiatan ORMAS EXPO ATRIUM JAVAMALL
Semarang, Expo yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 10 - 14 Juli 2019
sebagai salahsatu bentuk pemberdayaan ekonomi bagi paralegal LBH APIK Semarang
yang turut serta dalam kegiatan ORMAS Expo tersebut, dengan mengisi stand LBH
APIK Semarang dengan berbagai aneka produk makanan dan hasil karya dari
paralegal LBH APIK Semarang yang dapat dibeli oleh pengunjung ATRIUM JAVAMALL
Semarang.
v Rabu/ 10 Juli 2019
LBH APIK Semarang melakukan kampanye di media sosial LBH APIK Semarang
pada Rabu/ 10 Juli 2019 untuk “membangun relasi yang sehat"
E. KEGIATAN LBH APIK SEMARANG DI TAHUN 2019
Rapat
pengurus sekaligus serah terima jabatan
Direktur LBH APIK Semarang
v Selasa/ 8 Januari 2019
LBH APIK Semarang dan Koalisi
Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengucapkan turut berdukacita atas
berpulangnya Siti Nurhayati, ibunda dari Ida Budhiati (salahsatu pendiri LBH APIK Semarang).
v Jumat/ 8 Februari 2019
LBH APIK Semarang melakukan launching Youtobe LBH APIK Semarang di acara
laporan Catatan tahunan LBH APIK Semarang selama di tahun 2018. Berikut adalah link
media :
1)
https://www.suaramerdeka.com/…/lbh-apik-bantu-penanganan-kd
2)
LBH Apik Bantu Penanganan KDRT Melalui Channel Youtube
v
Senin/ 6 Mei
2019
Selamat
datang ke dunia "Kinara Nuriz Ramadhani" dari Nur Kasanah Staff Internal LBH APIK Semarang
pada Senin/ 6 Mei 2019.
v
Senin/ 13 Mei 2019
LBH APIK Semarang
melakukan Self healing bersama ke Pantai Kartini Jepara sekaligus menjenguk
KINARA NURIZ RAMADHANI.
v
Sabtu/ 25 Mei 2019
Buka bersama dengan staff dan
volunteer LBH APIK Semarang.
v
Kamis/ 29 Mei 2019
LBH APIK Semarang melakukan Self healing bersama dengan menonton ke
bioskop XII PARAGON MALL dengan judul film ALLADIN, Walaupun menonton film yang
bergender fantasy, namun memiliki nilai yang epik dimana perempuan juga bisa
menjadi pemimpin, dan sebagai perempuan harus berani untuk bersuara, keberanian
putri jasmine menunjukkan bahwa perempuan bisa melakukan apa saja.
v
Kamis/ 30 Juni 2019
LBH APIK Semarang berduka innalillahi
wa inna ilaihi rajiun, telah pulang ke rahmatullah, Dra. Hj. Jauharotul Farida,
M.Ag, (dosen UIN Walisongo, Ketua PSGA UIN Walisongo dan pengurus MUI Jawa
Tengah) hari Kamis (30/6) jam 16.15 WIB.
Almarhumah merupakan
salah satu pengurus LBH APIK Semarang masa bakti 2009-2012 dan 2012-2016.
Almarhumah merupakan
penggiat kesetaraan gender yang penuh semangat dan dedikasi. Semoga khusnul
khotimah, keluarga yang ditinggal selalu sabar dan tabah.
v
Minggu/ 2 Juni 2019
LBH APIK Semarang
melakukan self healing bersama dengan menonton film bersama ke bioskop DP MALL
dengan judul film MAY. Film MAY merupakan film yang penuh makna
berlatarbelakangkan kisah nyata pengalaman seorang perempuan yang mengalami
kekerasan seksual.
v
Kamis/ 20 Juni 2019
LBH APIK Semarang berduka atas meninggalnya suami dari Uminatus Sholekhah
(Paralegal LBH APIK Semarang). Selama ini suami dari Uminatus Sholekhah juga
turut bersama berjuang dengan LBH APIK Semarang dalam melakukan pendampingan
dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan yang mengalami kekerasan.
v
Minggu/ 30 Juni 2019
LBH APIK Semarang berulang tahun ke-
15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar