Sabtu, 20 Februari 2021

CATATAN TAHUNAN LBH APIK SEMARANG TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 








A. RUANG LINGKUP LBH APIK SEMARANG

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA (LBH APIK) SEMARANG dibentuk pada 30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di Semarang pada khususnya dan di Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi korban ketidakadilan untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. LBH APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), yang digagas untuk mengisi ruang kosong dimana dalam struktur yang timpang dan masyarakat miskin menjadi korban.

LBH APIK Semarang adalah lembaga nirlaba yang mempunyai tujuan tercapainya suatu masyarakat adil makmur dan demokratis dimana keadilan gender terwujud dalam sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan kebudayaan secara menyeluruh. Hak-hak perempuan terampas dan akses mereka untuk mendapatkan keadilan sangatlah rendah. Dalam situasi demikian, maka perempuan miskin menjadi korban yang utama. Hal itu disebabkan dominannya nilai-nilai budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Sehingga perempuan rentan menjadi korban ketidakadilan, yakni subordinasi, stereotype, diskriminasi dan kekerasan.

Struktur kelembagaan di LBH APIK Semarang ada 3 (tiga) Divisi yaitu:

1.      Divisi Pelayanan Hukum

Melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang mengalami ketidakadilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan, baik diluar maupun didalam pengadilan bagi perempuan. Kasus yang ditangani diantaranya adalah:

-    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

-    Kekerasan Seksual

-    Perempuan sebagai tersangka (seringkali korban membela diri dari tindakan kekerasan yang dialaminya)

-    Kekerasan Seksual terhadap anak perempuan

-    Pelanggaran Hak Dasar Warga Negara

-    Gugatan Class Action

-    Legal Standing guna pembelaan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, perburuhan, tanah dan lingkungan

2.      Divisi Perubahan Hukum

-    Melakukan kajian kritis terhadap berbagai produk yang merugikan perempuan serta melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya

-    Melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum dan kebijakan yang adil yang berspektif gender

-    Melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan diskusi, seminar dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender

-    Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki misi yang sama

-    Melakukan pendokumentasian, menyusun dan menyebarluaskan informasi tentang penegakan hak-hak perempuan

3.      Divisi Informasi, Dokumentasi dan Administrasi

-    Melakukan pengumpulan informasi dari berbagai media mengenai kekerasan berbasis gender dan hak-hak dasar kaum marginal

-    Melakukan pengumpulan dokumentasi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh semua divisi

-    Mempublikasikan dan pendokumentasian kegiatan

-    Administrasi surat menyurat

-    Pendataan kasus melalui media online

-    Mengelola Media sosial Facebook, Twitter, Fanpage, Instagram, Youtube dan Blog

 

B.        RUANG LINGKUP DIVISI PELAYANAN HUKUM

Divisi Pelayanan Hukum memiliki tugas antaralain melakukan konsultasi hukum, melakukan pendampingan bantuan hukum non litigasi dan litigasi, melakukan pendampingan pelayanan kesehatan seperti pendampingan pemeriksaan psikologis, tes DNA, visum et repertum, melakukan investigasi kasus, melakukan monitoring kasus, melakukan laporan dan catatan pendampingan kasus.

Divisi Pelayanan Hukum ketika melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang mengalami ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan, baik diluar maupun didalam pengadilan bagi perempuan. Kasus yang ditangani diantaranya adalah:

1)  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

2)  Kekerasan Seksual

3)  Perempuan sebagai Tersangka (seringkali korban membela diri dari tindakan kekerasan yang dialaminya)

4)  Kekerasan seksual terhadap anak perempuan

5)  Pelanggaran Hak Dasar Warga Negara

Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum juga melakukan gugatan class action dan legal standing, guna pembelaan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, perburuhan, tanah, dan lingkungan.

LBH APIK Semarang di tahun 2019 telah menangani 73 kasus dengan rincian terdapat 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus sekaligus pidana dan perdata, 2 kasus diselesaikan dengan Mediasi, 53 kasus Konsultasi Hukum dan akses pelayanan publik 1 kasus.

Menurut catatan pendampingan LBH APIK Semarang terhadap perempuan marginal yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan, dan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga mengalami peningkatan. Hal tersebut, disebabkan sudah ada nya kesadaran masyarakat terkait aturan hukum terhadap perlindungan untuk perempuan marginal yang mengalami kekerasan khususnya juga pada anak.

Pendampingan proses bantuan hukum pada mitra LBH APIK Semarang juga banyak sekali peran paralegal dalam proses pendampingan. Berikut rincian data kasus yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019:

 

Tabel 1

Data Berdasarkan Penanganan Kasus

LBH APIK SEMARANG

2019

DATA PENDAMPINGAN KASUS

NO.

JENIS PERKARA

JUMLAH KASUS

PRESENTASE

1.

PERDATA

13 

18% 

2.

PIDANA

 3

5% 

3.

PIDANA DAN PERDATA

 1

1% 

4.

MEDIASI

 2

2%

5.

KONSULTASI HUKUM

53

73% 

6.

AKSES PELAYANAN PUBLIK

1

1% 

TOTAL

 73

100% 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2

Data Berdasarkan Jenis Layanan Hukum

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN JENIS LAYANAN HUKUM

NO.

PELAYANAN HUKUM

JUMLAH

PERSENTASE

1.

KONSULTASI HUKUM

53

72% 

2.

KONSULTASI HUKUM DAN PENDAMPINGAN

18

26% 

3.

KONSULTASI HUKUM DAN MEDIASI

2

2% 

TOTAL

73

100% 

 

LBH APIK Semarang di tahun 2019 paling banyak mendampingi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan terhadap Anak, meskipun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan Kekerasan terhadap Anak tersebut tidak seluruhnya mitra memilih proses penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui proses hukum (litigasi), misal mitra hanya memilih hanya untuk konsultasi saja dan kemudian menyelesaikan permasalahannya diselesaikan oleh mitra tanpa didampingi LBH APIK Semarang. Berikut data kasus berdasarkan jenis kekerasan di LBH APIK SEMARANG di Tahun 2019:

Tabel 3

Data Kasus Berdasarkan Jenis Kekerasan

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN JENIS KEKERASAN

NO.

JENIS KEKERASAN

JUMLAH KASUS

PERSENTASE

1.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

37

51%

2.

KEKERASAN TERHADAP ANAK

8

11%

3.

KEKERASAN DALAM PACARAN

3

4%

4.

LAIN-LAIN

25

34%

TOTAL

73

100%

 

Berdasarkan jenis kekerasan yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019 terdapat jenis kekerasan lain-lain yang sebanyak 25 kasus yaitu:

 

Tabel 4

        Data Kasus Berdasarkan Jenis Kekerasan

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN JENIS KEKERASAN

NO.

JENIS KDRT

JUMLAH

PRESENTASI

1.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

37

51%

2.

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

7

10%

3.

KEKERASAN DALAM PACARAN BERUPA FISIK DAN SEKSUAL

3

4%

4.

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

6

8%

5.

KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DI DALAM PONDOK

2

3%

6.

PEMERASAN DAN PENIPUAN

1

1%

7.

PENIPUAN

2

3%

8.

PENCURIAN

2

3%

9.

HUMAN TRAFICKING

2

3%

10.

NARKOBA

1

1%

11.

KEKERASAN FISIK DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

1

1%

12.

PEMALSUAN DOKUMEN

1

1%

13.

PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PEMALSUAN DOKUMEN

1

1%

14.

SENGKETA TANAH

1

1%

15.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

3

4%

16.

HAK ASUH ANAK

2

3%

17.

AKSES PELAYANAN PUBLIK

1

1%

TOTAL

73

100%

 

 

Berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019 merupakan jumlah kasus yang terbanyak didampingi yaitu sebanyak 37 kasus dengan jenis kasus KDRT tersebut sebagai berikut:

                                                 

Tabel 5

Data Kasus Berdasarkan Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN

JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

NO.

JENIS KDRT

JUMLAH  KASUS

PERSENTASE

1.

FISIK, PSIKIS DAN PENELANTARAN EKONOMI

18

50%

2.

FISIK, PSIKIS, SEKSUAL DAN PENELANTARAN EKONOMI

1

3%

3.

PSIKIS DAN PENELANTARAN EKONOMI

12

33%

4.

FISIK DAN PSIKIS

3

8%

5.

PSIKIS, SEKSUAL DAN PENELANTARAN EKONOMI

2

3%

6.

PSIKIS

1

3%

TOTAL

37

100%

 

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan di tahun sebelumnya yaitu LBH APIK Semarang di tahun 2018 mendampingi kasus KDRT sebanyak 33 Kasus dan di tahun 2017 sebanyak 30 kasus.

Menurut catatan pengalaman LBH APIK Semarang didalam pendampingan bantuan hukum di tahun 2019 bahwa masyarakat sudah mulai terbuka dan berani bercerita akan permasalahan rumah tangga yang dialami misal seorang perempuan yang tinggal di pedesaan yang hampir kurang lebih 15 (lima belas) tahun ditinggal pergi oleh suaminya hingga ia harus membesarkan 4 (empat) orang anak nya sendirian, ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan permasalahan rumah tangga nya kepada paralegal LBH APIK Semarang dari Posko Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), dan oleh paralegal LBH APIK Semarang kemudian mengakseskan bantuan hukum secara probono ke LBH APIK Semarang untuk proses gugatan cerai ke Pengadilan Agama Semarang.

Masyarakat masih banyak menganggap bahwa permasalahan rumah tangga yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu aib keluarga, hal tersebut sering dijumpai di masyarakat pedesaan, bahkan perempuan desa yang mengalami KDRT dari suami mereka menganggap itu merupakan suatu penembusan dosa karena ia tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri sesuai dengan keinginan suami. Perempuan-perempuan desa yang kami temui di Desa Morodemak Kabupaten Demak, mereka hanya mengetahui yang dimaksud dengan KDRT adalah ketika suami memukul isteri hingga menimbulkan luka atau berdarah. Minimnya pengetahuan akan hak dan kewajiban seorang suami dan isteri maupun sebagai orang tua didalam rumah tangga yang diatur didalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menjadikan perempuan yang sebagai ibu rumah tangga dalam kelompok rentan.

Menurut catatan pengalaman LBH APIK Semarang didalam konsultasi hukum bahwa perempuan-perempuan yang telah berumah tangga ketika melakukan konsultasi hukum mereka tidak mengetahui jika mereka mengalami KDRT psikis, penelantaran rumah tanggga bahkan seksual. Bahkan masih ada yang menganggap aib jika menceritakan tentang hubungan seksual didalam rumah tanggga, namun ketika mereka tidak hanya sekali melakukan konsultasi di hari berikutnya konsultasi diketahui bahwa diantara mereka ada yang mengalami KDRT berupa seksual, bahkan ada 1 kasus incest yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019.

Kasus incest  tersebut terungkap setelah 5 (lima) tahun kejadian kasus tersebut, yang terjadi antara ayah kandung dengan anak kandungnya hingga anak kandungnya hamil. Isteri dari pelaku tersebut mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Demak, setelah pelaku mendapatkan sanksi hukuman 11 (sebelas) tahun penjara. Mitra tersebut juga tidak mau langsung mengajukan gugatan cerai, karena mitra yang berasal dari sebuah desa di Kabupaten Demak, yang menurut ajaran agamanya bahwa bercerai akan membuat nya dosa, namun hati kecil mitra tidak menerima sikap pelaku tersebut terhadap anak nya hingga anak nya hamil, hanya karena  alasan pelaku merasa anak nya sudah tidak perawan karena sudah melakukan hubungan seksual dengan pacar nya hingga hamil dan pacar anak nya tidak mau bertanggung jawab, maka pelaku melakukan kekerasan seksual tersebut kepada anak nya dengan mengancam jika tidak mau melakukan hubungan seksual dengan pelaku maka pelaku akan memukul mitra (ibu kandung korban). Bahwa diketahui ketika selama 2 (dua) kali konsultasi, mitra akhirnya bercerita jika sering mengalami KDRT berupa fisik dari pelaku dan hal tersebut dilakukan pelaku didepan anak-anak mitra. Sejak awal perkawinan mitra telah mendapatkan KDRT fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga dari pelaku (suami mitra).

Dan, dalam pendampingan kasus incest tersebut menurut catatan pengalaman LBH APIK Semarang bahwa dalam persidangan di Pengadilan Agama Demak, mitra mengalami stigma dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Demak. Salahsatu Majelis Hakim menanyakan kepada mitra dalam bahasa jawa “Sampeyan nopo mesti gak pernah gawake wedang kanggo bojo mu? Yen diajak hubungan suami istri, opo ora gelem?” sampai suami mu melakukan itu ke anak mu? (Apa kamu tidak pernah membuatkan minuman untuk suami mu? Kalau diajak hubungan suami istri, apa tidak mau? sampai suami mu melakukan itu ke anak mu?).

Mitra saat itu hanya diam saja mendengarkan pertanyaan Majelis Hakim hingga selesai, dan kemudian mitra menjawab dalam bahasa Jawa “Saya berusaha menjadi isteri yang baik, saya dipukul hampir setiap hari saya diam saja, saya tidak diberi uang buat kebutuhan sehari-hari saya tidak menuntut tapi saya bekerja dari pagi hingga pulang malam, anak saya tidak berani bercerita kepada saya karena tidak ingin melukai hati saya, siapa yang ingin menjadi saya seperti sekarang?”. Majelis Hakim tersebut hanya diam saja. Kami yang saat itu mendengar pernyataan mitra sangat takjub akan keberaniannya mitra dalam menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Berikut adalah data kasus mitra berdasarkan wilayah asal mitra. LBH APIK Semarang di tahun 2019 untuk wilayah mitra yang didampingi LBH APIK Semarang yang pertama terbanyak adalah mitra yang berasal dari Kota Semarang sebanyak 28 mitra, hal tersebut disebabkan karena Kantor Sekretariat LBH APIK Semarang beralamat di Kota Semarang, dan urutan kedua adalah mitra yang berasal dari Kabupaten Demak sebanyak 13 mitra, hal tersebut LBH APIK Semarang mempunyai paralegal yang berposko di Kabupaten Demak yaitu Komunitas Puspita Bahari di Desa Morodemak, yang selalu aktif memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap perempuan – perempuan nelayan yang mengalami kekerasan berbasis gender.

Tabel 6

Data Kasus Berdasarkan Wilayah Asal Mitra

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN WILAYAH ASAL MITRA

NO.

WILAYAH ASAL MITRA

JUMLAH KASUS

PRESENTASE

1.

KOTA SEMARANG

28

38%

2.

KABUPATEN DEMAK

13

18%

3.

KABUPATEN KENDAL

4

5%

4.

KABUPATEN SEMARANG

2

3%

5.

JAKARTA BARAT

2

3%

6.

KAB. PEMALANG

2

3%

7.

KABUPATEN GROBOGAN

2

3%

8.

KOTA SURAKARTA

1

1%

9.

JAKARTA TIMUR

1

1%

10.

KOTA PEKALONGAN

1

1%

11.

KABUPATEN BATANG

1

1%

12.

KAB. SURAKARTA

1

1%

13.

KOTA PALU

1

1%

14.

KOTA SALATIGA

1

1%

15.

KOTA TANGERANG

1

1%

16.

KABUPATEN KEBUMEN

1

1%

17.

KABUPATEN BANYUMAS

1

1%

18.

KABUPATEN TEGAL

1

1%

19.

KABUPATEN JEPARA

1

1%

20.

KABUPATEN PATI

1

1%

21.

KABUPATEN REMBANG

1

1%

22.

KABUPATEN NGAWI

1

1%

23.

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

1

1%

24.

PAPUA

1

1%

25.

TIDAK DIKETAHUI

3

4%

TOTAL

73

100%

 

Tabel 7

Data Kasus Berdasarkan Pekerjaan Mitra

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN PEKERJAAN MITRA

NO.

PEKERJAAN MITRA

JUMLAH

PERSENTASE

1.

MENGURUS RUMAH TANGGA

20

15%

2.

KARYAWAN SWASTA

17

25%

3.

WIRASWASTA

12

16%

4.

PELAJAR

12

16%

5.

MAHASISWA

3

4%

6.

BURUH

2

3%

7.

PEKERJA RUMAH TANGGA

2

3%

8.

PETANI/PEKEBUN

1

1%

9.

PEGAWAI NEGERI SIPIL

1

1%

10.

TIDAK DIKETAHUI

3

16%

TOTAL

73

100%

Angka kekerasan terhadap perempuan yang bekerja sebagai mengurus rumah tangga di tahun 2019 menurut catatan pendampingan LBH APIK Semarang menjadi urutan pertama yang rentan mengalami kekerasan dengan pelaku yaitu suami. Hal tersebut juga menurut catatan LBH APIK Semarang selama di tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 pendampingan bantuan hukum pada mitra dengan urutan pertama pekerjaan mitra yaitu mengurus rumah tangga dengan pelaku adalah suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berikut adalah data kasus berdasarkan usia mitra yang didampingi LBH APIK Semarang di tahun 2019:

 

Tabel 8

Data Kasus Berdasarkan Usia Mitra

LBH APIK SEMARANG

2019

 

 

DATA KASUS KEKERASAN BERDASARKAN USIA MITRA

No.

USIA MITRA

JUMLAH

PERSENTASE

1.

<18 TAHUN

11

15%

2.

18-25 TAHUN

11

15%

3.

26-35 TAHUN

21

23%

4.

36-45 TAHUN

18

25%

5.

> 45 TAHUN

9

12%

6.

TIDAK DIKETAHUI

3

10%

TOTAL

73

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 9

Data Kasus Berdasarkan Relasi Mitra dengan Pelaku

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN RELASI MITRA DENGAN PELAKU

NO.

RELASI PELAKU

DENGAN MITRA

JUMLAH

PERSENTASE

1.

SUAMI

43

51%

2.

ISTRI

1

1%

3.

TEMAN

3

4%

4.

MANAGER

3

4%

5.

TETANGGA

1

1%

6.

SAUDARA

1

1%

7.

PACAR

7

10%

8.

AYAH MERTUA

1

1%

9.

ANAK

1

1%

10.

PAMAN

2

3%

11.

KAKAK IPAR

1

1%

12.

KETUA PENGURUS

2

3%

13.

AYAH KANDUNG

2

3%

14.

GURU

1

1%

15.

DOSEN

1

1

16.

TIDAK DIKETAHUI

3

12%

TOTAL

73

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 10

Data Kasus Berdasarkan Tingkat Pendidikan Mitra

LBH APIK SEMARANG

2019

 

            DATA KASUS BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN MITRA

NO.

TINGKAT PENDIDIKAN MITRA

JUMLAH

PRESENTASE

1.

SD

12

16%

2.

SMP

11

15%

3.

SMA

35

30%

4.

AKADEMI

1

1%

5.

UNIVERSITAS

11

15%

6.

TIDAK DIKETAHUI

3

22%

TOTAL

73

100%

 

Tabel 11

Data Kasus Berdasarkan Usia Pelaku

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN USIA PELAKU

NO.

USIA PELAKU

JUMLAH

PERSENTASE

1.

18-25 TAHUN

8

11%

2.

26-35 TAHUN

24

15%

3.

36-50

30

25%

4.

> 50 TAHUN

8

11%

5.

TIDAK DIKETAHUI

3

38%

TOTAL

73

100%

 

 

 

Tabel 12

Data Kasus Berdasarkan Tingkat Pendidikan Pelaku

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASAR TINGKAT PENDIDIKAN PELAKU

NO.

TINGKAT PENDIDIKAN PELAKU

JUMLAH

PERSENTASE

1.

SD

8

11%

2.

SMP

19

3%

3.

SMA

34

25%

4.

AKADEMI

2

3%

5.

UNIVERSITAS

7

10%

6.

TIDAK DIKETAHUI

3

49%

TOTAL

73

100%

 

Tabel 13

Data Kasus Berdasarkan Pekerjaan Pelaku

LBH APIK SEMARANG

2019

 

DATA KASUS BERDASARKAN PEKERJAAN PELAKU

NO.

PEKERJAAN PELAKU

JUMLAH

PERSENTASE

1.

KARYAWAN SWASTA

33

45%

2.

BURUH

1

1%

3.

WIRASWASTA

25

35%

4.

PEGAWAI NEGERI SIPIL

2

2%

5.

PELAJAR

2

2%

6.

NELAYAN

4

5%

7.

TENTARA NEGARA INDONESIA (TNI)

1

1%

8.

PETANI

1

1%

9.

TIDAK BEKERJA

1

1%

10.

TIDAK DIKETAHUI

3

4%

TOTAL

73

100%

UPAYA BANTUAN HUKUM MITRA LBH APIK SEMARANG TAHUN 2019

I.       PROSES PIDANA

9 (sembilan) kasus yang diterima oleh LBH APIK Semarang, mitra yang memilih langkah hukum proses pidana sebagai cara menjawab rasa keadilan untuk mitra sebagai berikut:

 

No.

Jenis Kekerasan

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

1.

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa Penelantaran Rumah Tangga dan Psikis

 

1

Proses penyidikan di Polrestabes Semarang

LBH APIK SEMARANG, PPT PROVINSI JAWA TENGAH

2.

Perempuan Berhadapan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika

1

Proses putusan di Pengadilan Negeri Semarang dengan mitra dikenakan sanksi penjara selama 8 (delapan) tahun penjara

 

LBH APIK SEMARANG

3.

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

1

Pelaku dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Polres Kabupaten Demak

 

LBH APIK SEMARANG, PPT (PUSAT PELAYANAN TERPADU) PROVINSI JAWA TENGAH, PPT KABUPATEN DEMAK, DAN UNIT PPA POLRES KABUPATEN DEMAK

 

4.

Dugaan Kekerasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pedila

 

1

Proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Semarang

LBH APIK SEMARANG, LENTERA ASA, KOALISI PEREMPUAN INDONESIA, BKBH UNISBANK

 

5.

Dugaan Tindak Pidana Penipuan

 

1

Proses Penyelidikan di Kejaksaan Negeri Semarang

LBH APIK SEMARANG, LENTERA ASA, KOALISI PEREMPUAN INDONESIA, BKBH UNISBANK

 

6.

Kekerasan Terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Paman korban

1

Proses Penyidikan di POLDA JAWA TENGAH

 

LBH APIK SEMARANG, LBH APIK JAKARTA, DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

(LPSK)

 

7.

Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual yang dilakukan kakek tiri mitra

1

Proses putusan di Pengadilan Negeri Kendal dengan pelaku dikenakan sanksi penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara dan pelaku wajib membayarkan hak restitusi terhadap korban sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendal

 

LBH APIK SEMARANG, LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, LRC KJHAM, DAN PEKKA,

8.

Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh tetangga mitra

 

1

Tahap penyelidikan di Polres Kendal

LBH APIK SEMARANG, LRC KJHAM, DAN PEKKA

9.

Kekerasan terhadap Anak berupa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Guru Mengaji mitra

1

Tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tegal

LBH APIK SEMARANG, LRC KJHAM, DAN PPT (PUSAT PELAYANAN TERPADU) KABUPATEN TEGAL

 

         

II.      PROSES PERDATA

11 (sebelas) kasus yang diterima oleh LBH APIK Semarang, mitra yang memilih langkah hukum proses perdata sebagai cara menjawab rasa keadilan untuk mitra sebagai berikut:

 

 

 

No.

Jenis Kekerasan

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

 

1.

KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

3

Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat

 

LBH APIK SEMARANG

2.

KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

2

Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama Semarang, dengan mitra sebagai pihak Penggugat

 

LBH APIK SEMARANG

3.

KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

1

Proses menunggu ikrar talak perceraian di Pengadilan Agama Semarang, dengan mitra sebagai pihak Termohon

 

LBH APIK SEMARANG

4.

KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

1

Proses Perceraian di Pengadilan Agama Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat

 

LBH APIK SEMARANG

5.

KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

1

Proses Perceraian di Pengadilan Agama Demak, mitra sebagai pihak Termohon

LBH APIK SEMARANG

6.

KDRT berupa kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

2

Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat

 

LBH APIK SEMARANG

7.

KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

 

1

Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Rembang, mitra sebagai pihak Penggugat

 

LBH APIK SEMARANG

 

 

III.     PROSES PIDANA DAN PERDATA

No.

Jenis Kekerasan

 

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

1.

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa

§   incesht (pelaku ayah kandung terhadap anak kandungnya)

§   KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga (pelaku terhadap isteri nya / mitra)

 

1

§  Proses Pidana

Putusan di Pengadilan Negeri Demak dengan pelaku dikenakan sanksi penjara selama 11 (sebelas) tahun

 

§  Proses Perdata

Proses putusan perceraian di Pengadilan Agama Demak, dengan mitra sebagai pihak Penggugat

LBH APIK SEMARANG, LK3 KABUPATEN DEMAK, DINAS SOSIAL KABUPATEN DEMAK, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) KABUPATEN DEMAK, UNIT PPA POLRES DEMAK

 

 

 

 

IV.    KONSULTASI HUKUM

No.

Jenis Kekerasan

 

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

 

1.

Kekerasan Fisik dan Psikis di dalam Pondok Pesantren

 

2

Konsultasi Hukum

LBH APIK SEMARANG

2.

Pencurian

2

Konsultasi Hukum

 

LBH APIK SEMARANG

3.

Human Traficking

2

Konsultasi Hukum

 

LBH APIK SEMARANG

4.

Kekerasan Fisik dan Pencemaran Nama Baik

 

1

Konsultasi  Hukum

LBH APIK SEMARANG

5.

Pemalsuan Dokumen

 

1

Konsultasi Hukum

LBH APIK SEMARANG

6.

Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan Dokumen

1

Konsultasi Hukum

LBH APIK SEMARANG

 

IV.    MEDIASI

No.

Jenis Kekerasan

 

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

 

1.

Kekerasan Dalam Pacaran

1

Mediasi

LBH APIK SEMARANG

 

2.

Hak Asuh Anak

1

Mediasi

LBH APIK SEMARANG

 

3.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga

1

Mediasi

LBH APIK SEMARANG, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA TENGAH

 

V.      LEGAL DRAFTING

No.

Jenis Kekerasan

 

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

 

1.

KDRT berupa kekerasan fisik psikis, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Suami

2

Legal Drafting

LBH APIK SEMARANG

 

 

VI.    RUJUKAN KASUS

No.

Jenis Kekerasan

Kasus

Status Kasus

Penanganan Kasus

 

 

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

 

 

2

Rujukan Kasus dari LBH APIK Jakarta

§  1 Kasus dalam proses pendampingan psikologis oleh YAYASAN PULIH

 

§  1 Kasus dalam Tahap penyidikan di POLDA JAWA TENGAH

 

LBH APIK SEMARANG, LBH APIK JAKARTA, YAYASAN PULIH, LEMBAGA SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

 

Kasus Hak Asuh Anak

1

Rujukan Kasus dari LBH APIK Jakarta

§  Diselesaikan Secara Mediasi

 

LBH APIK SEMARANG

 

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

1

Rujukan Kasus Dari Lbh Apik Jakarta

§  Investigasi Kasus

LBH APIK SEMARANG

 

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

1

Rujukan Kasus dari LBH APIK Sulawesi Tengah

§  Diselesaikan Secara Mediasi dan mitra bersama dengan anak mitra pulang ke Sulawesi Tengah

 

LBH APIK SEMARANG, LBH APIK SULAWESI TENGAH, PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA TENGAH, DAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI TENGAH

 

 

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

1

Rujukan Kasus dari LRC KJHAM

§  LBH APIK Semarang memberikan Surat Dukungan untuk mitra yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Salatiga

 

LBH APIK SEMARANG

 

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

1

Rujukan Kasus dari LRC KJHAM

LBH APIK Semarang, LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK), PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PROVINSI JAWA TENGAH, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA TENGAH

 

Upaya Bantuan Hukum Mitra LBH APIK Semarang Tahun 2018 merupakan upaya dalam meminimalisir pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

LBH APIK Semarang di tahun 2019 mendampingi kasus sebanyak 73 kasus, diantara kasus tersebut terdapat kasus yang termasuk pelanggaran HAM yaitu:

-           Seorang pedila yang seharusnya mendapatkan pesangon dari pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Semarang yang bekerjasama dengan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) atas ditutupnya lokalisasi tempat kerja pedila tersebut, namun masih banyak pedila yang tidak mendapatkan pesangon tersebut.

-           Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berupa penelantaran rumah tangga dan psikis yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang ditahun 2010 hingga sekarang masih dalam proses penyidikan, meskipun seluruh petunjuk Jaksa dan penyidik berkaitan untuk melengkapi alat bukti telah dilengkapi oleh korban, akan tetapi kasus tersebut seakan berlarut-larut tanpa kejelasan kepastian hukum untuk korban.

-           Kekerasan Seksual terhadap anak,  khususnya anak berhadapan hukum sebagai korban (jika korban hamil dari kekerasan seksual yang ia alami) dan pelaku, ia akan dikeluarkan dari sekolah karena sekolah masih beranggapan ia sebagai “aib”, dan dimasyarakat bahkan keluarga terdekat pun masih memberikan bullying terhadap korban. Bullying merupakan salahsatu bentuk pelanggaran HAM ringan yang dilakukan seseorang dengan melakukan bentuk diskriminasi menghina atau memanggil orang lain dengan nama yang tidak baik hingga membuat psikologis orang yang di bully menjadi tidak sehat akibat dari sikap bullying yang dilakukan.

 

SUCCESS HISTORY DIVISI PELAYANAN HUKUM

I.             Proses Pendampingan Bantuan Hukum Litigasi

LBH APIK SEMARANG melakukan pendampingan kasus dalam proses pidana dalam proses awal pengaduan hingga putusan pengadilan dan hasil putusan pengadilan sesuai dengan keinginan mitra serta sesuai dengan maksimal sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan LBH APIK Semarang untuk kasus dalam proses perdata pendampingan proses perceraian dan hak asuh anak juga telah melakukan keberhasilan pendampingan pada awal pendaftaran gugatan hingga putusan, putusan di masing-masing kasus tersebut sesuai dengan keinginan mitra yang diajukan dalam permohonan kepada majelis hakim antaralain hak asuh anak, nafkah terutang, nafkah mut’ah, pembagian harta gono gini (harta bersama) dan hak-hak korban lainnya yang sesuai permintaan korban ketika di proses perceraian.

 

II.           Pendampingan Pelayanan Kesehatan

Pendampingan pelayanan kesehatan berupa pendampingan pemulihan psikologis mitra yang mengalami kekerasan seksual pada anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual. Masing-masing mitra yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan dari LBH APIK Semarang saat ini mulai percaya diri dan mengalami perkembangan stabil psikologis mitra sehingga dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa rasa kurang percaya diri pada diri mitra. LBH APIK Semarang dalam pendampingan pelayanan kesehatan untuk mitra bekerja sama dengan rumah sakit di Kota Semarang antaralain RSJD Dr. Amino Gondho Hutomo, CTR UNIKA Semarang dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

 

III.          Pendampingan Pemberdayaan untuk Anak Berhadapan Hukum  

Anak Berhadapan Hukum (ABH) khususnya korban kekerasan seksual yang terhambat melanjutkan pendidikan, maka LBH APIK Semarang akan mengakseskan ABH tersebut ke Dinas Pendidikan untuk dapat melanjutkan pendidikannya.

 

C.       RUANG LINGKUP DIVISI PERUBAHAN HUKUM

Ruang lingkup Divisi Perubahan Hukum adalah:

1)                Melakukan kajian kritis terhadap berbagai produk yang merugikan perempuan serta melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya.

2)                Melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum dan kebijakan yang adil yang berspektif gender.

3)                Melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan diskusi, seminar, dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender.

4)                Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki visi dan misi yang sama.

5)                Melakukan pendokumentasian, menyusun, dan menyebarluaskan informasi tentang penegakan hak-hak perempuan.

 

Kegiatan Divisi Perubahan Hukum di tahun 2019, sebagai berikut:

v    Selasa/ 22 Januari 2019

Penyuluhan Hukum Masyarakat dengan tema “Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” yang difasilitasi oleh Raden rara Ayu Hermawati Sasongko dan Aprilianni Kusumawardani pada hari Selasa/ 22 Januari 2019 di Desa Pamongan Kecamatan Guntur, Demak.

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan dalam ruangan

 

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

 

 

Gambar mungkin berisi: 10 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

v    Senin/ 27 Januari 2019

Penyuluhan hukum masyarakat dengan tema “Akses hak dasar disabilitas” di Demak pada tanggal 27 Januari 2019 dengan peserta dari Komusnitas Difabel Kabupaten Demak.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk, teks yang menyatakan 'PENYULUHAN HUKUM Tema Akses Hak Dasar Disabilitas'

 

 

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan tabel

 

 

 

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang duduk dan makanan

v    Senin/11 Februari 2019

Penyuluhan hukum dengan tema “Akses Hak Perlindungan Perempuan Nelayan dalam UU No. 7 Tahun 2016” dengan peserta nelayan dari Kabupaten Demak yang difasilitasi oleh Masnuah dari LBH APIK Semarang di Tambakpolo, Kabupaten Demak pada Senin/11 Februari 2019.

Banyak cerita pengalaman perempuan nelayan terkait hambatan atau musibah saat melaut. Misalnya Darwati (perempuan nelayan) baru saja kehilangan 30 (tiga puluh) tinting jaring rajungan yang diakibatkan alat tangkap dari nelayan lain dan tidak ada ganti rugi dari yang bersangkutan. Juga cerita Kustiah (peremuan nelayan) saat berada di tengah laut mengalami kerusakan mesin nyaris diparang oleh nelayan Jepara (mengeluarkan pedang). Tentunya masih banyak lagi cerita pengalaman dari perempuan nelayan lainnya.

Rencananya dari 31 (tiga puluh satu) perempuan nelayan tersebut akan mencoba menulis cerita masing-masing dan akan dikirimkan ke DKP Demak, Gubernur Jawa Tengah, KKP dan Presiden. Ini sebagai bentuk desakan kepada pemerintah karena perempuan nelayan sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan dan asuransi. Segala musibah di laut bisa terjadi kapan saja maka pemerintah harus segera memberi kepastian.

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang duduk

 

v    Jumat/ 14 Februari 2019

Divisi Perubahan Hukum bersama Forum Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah pada 14 Februari 2019 mengadakan diskusi mengenai "Dampak sampah plastik dan upaya untuk mengelola sampah plastik menjadi barang bernilai ekonomis".

Pembahasan diskusi tersebut antaralain mengenai proses pemberdayaan perempuan untuk dapat memanfaatkan dan mengelola sampah plastik guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih

 

Top of Form

mBottom of Form

              Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk

 

v    Jumat/ 14 Februari 2019

Pembukaan Masa Musrembang dan Konsultasi Publik Rancangan awal RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 "Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Didukung Peningkatan Kualitas Hidup dan Kapasitas SDM" pada tanggal 14 Februari 2019 di Kabupaten Karanganyar.

Gambar mungkin berisi: dalam ruangan

 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks yang menyatakan 'FOKUS PEMBANGUNAN 2020 "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Didukung Peningkatan Kualitas Hidup Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia" kemiskinan dan pengar ngguran Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM Peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat secara berkelanjutan Pemantapan tata kelola pemerintahan, kondusivitas wilayah dan perbaikan kapasitas fiskal daerah dengan rencana obligasi daerah Penurunan disparitaswilayah Menuju Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Secara Lebih Berkeadilan dengan money follow program, mempert daya dukung dan daya tampung lingku an'

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

 

v    Sabtu/ 15 Februari 2019

Kampanye di media sosial pada tanggal 15 Februari 2019 terkait dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'Semua orang berhak menikmati hidupnya, untuk dicintai dan disayangi, tidak untuk menikmati rasa takut akan kekerasan seksual yang mungkin menimpanya. APIC AA SEMARANG'

Top of Form

 

Top of Form

v    Sabtu/ 23 Februari 2019

Training dan kampanye mengakhiri kekerasan terhadap perempuan berbasis gender (KTPBG) dan kekerasan seksual bersama JALA PRT, Serikat PRT Merdeka Semarang dan SPDPRT Sapulidi pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, dalam ruangan

 

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, dalam ruangan

 

v    Senin/ 24 Februari 2019

Training RAP Pengorganisasian Serikat PRT Merdeka Semarang pada 24 Februari 2019 merekrut mengajak Pekerja Rumah Tangga (PRT) berorganisasi untuk memperjuangkan perlindungan PRT, dalam kegiatan tersebut seorang PRT menyampaikan pengalamannya sebagai PRT bahwa "Bulan kemarin gaji saya dipotong separo secara sepihak oleh majikan. Sebelumnya selama dua minggu diminta pulang lebih awal dari biasanya. Ternyata waktu gajian itu dihitung bekerja setengah hari. Padahal gaji itu saya buat untuk membayar sekolah anak. Ini diluar perjanjian awal".

 

Gambar mungkin berisi: 18 orang, orang tersenyum, orang berdiri

 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk

 

v    Rabu - Kamis/ 26 Februari - 27 Februari 2019

Divisi Perubahan Hukum pada tanggal 26 Februari - 27 Februari 2019 mengikuti kegiatan Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Peserta dalam rapat tersebut adalah organisasi jaringan perempuan Provinsi Jawa Tengah, dengan tema “Rapat Koordinasi tentang perlindungan perempuan kelompok rentan”.

Perempuan kelompok rentan merupakan perempuan yg mengalami pengabaian hak, keterbatasan akses informasi, layanan publik, tidak adanya pengakuan/dukungan dari negara terhadap perempuan antaralain perempuan korban kekerasan, minoritas agama, lingkaran prostitusi dengan HIV, perempuan berhadapan dengan hukum, lansia, nelayan, petani, disabilitas, pekerja rumahan, pekerja migran, Pekerja Rumah Tangga (PRT), kepala keluarga, situasi bencana, situasi konflik, lingkaran trafiking, dan tahanan.

Rapat koordinasi tersebut merumuskan tentang kebutuhan perempuan kelompok rentan yaitu permasalahan perempuan kelompok rentan, dampak bagi perempuan rentan, upaya apa yang sudah di lakukan dan rekomendasi/kebutuhan.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, teks yang menyatakan 'RAPAT KOORDINASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN KELOMPOK RENTAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 Bersinergi mewujudkan perlindungan perempuan Jawa Tengah" DP3AKB p3aKB PROVINS JAWA TENGAH JAWA JAWA TENGAH Scmarang 26-2 Februan 2019'

 

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang tersenyum, orang berdiri

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan dalam ruangan

v    Jumat/ 28 Februari 2019

Divisi perubahan hukum melakukan kampanye di media sosial tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 28 Februari 2019.

Gambar mungkin berisi: teks

 

v    Rabu/ 6 Maret 2019

LBH APIK Semarang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Sinergi Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Pemerintah dan Lembaga Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut di fasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Candi pada Rabu/ 6 Maret 2019.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum, dekat

Gambar mungkin berisi: 24 orang, orang tersenyum, dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks yang menyatakan 'Sosialisasi Panduan Sinergi Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bagi Pemerintah dan Lembaga Masyarakat GRANDCEN Sem SEMARAN'

v    Kamis/ 7 Maret 2019

Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye di media sosial LBH APIK Semarang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar Negara Indonesia segera mensahkan RUU PKS.

Gambar mungkin berisi: teks

 

 

 

v    Jumat/ 8 Maret 2019,

Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye kepada masyarakat melalui media sosial LBH APIK Semarang pada Jumat/ 8 Maret 2019 berkaitan dengan gerakan bersama anti Kekerasan terhadap perempuan.

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan '도 APIK SEMARANG International Maret 2019 2019 Women S Day Selamat Hari Perempuan Sedunia Untuk Seluruh Perempuan Sndoneaia #StopKekerasanTerhadapPerempuan'

v    Selasa/ 12 Maret 2019

LBH APIK Semarang mengikuti kegiatan Diskusi Publik tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum

 

 

v    Sabtu/ 23 Maret 2019

LBH APIK Semarang, LRC KJHAM, dan LPUBTN menggelar diskusi untuk memperingati hari perempuan internasional dan mendorong untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan mengundang beberapa organisasi, dan juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas yang ada di Semarang.

 

Gambar mungkin berisi: 10 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk, ruang tamu, tabel, layar dan dalam ruangan

 

v    Minggu/ 24 Maret 2019

Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye di media sosial LBH APIK Semarang untuk Negara Indonesia segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'APK SEMARANG Bekerja Untuk Kaum Marginal Paralegal LBH APIK Semarang Mas Par Mbak Par'

 

v    Senin/ 8 April 2019

LBH APIK Semarang bersama jaringan di Jawa Tengah melakukan Seminar Nasional dengan tema “Kupas Tuntas Penghapusan Kekerasan Seksual” sebagai salahsatu gerakan bersama untuk Negara Indonesia segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, teks yang menyatakan 'FOSIA SEMINAR NASIONAL & PEMILIHAN DUTA SYARIAH "KUPA RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" Saatnya Korban Bersuara, Tagih Janji Negara !!!! Mariana Amiruddin, S.Sos, M. Hum Komisioner Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan Soka Katjasungkana S. Sos Coalition Anti Tafficking Women Asia Pasific Yuli Legal Resource Center Keadilan Jender Hak Asasi Manusia Hasyim M.A Aliansi Laki laki Snack 8 April 2019 Pukul 08.00 HTM sertifikat Doorprize Auditorium Il Campus III 15K SUPORT Contact Number Dera (0831 1523) LAKI-LAKI 4 serat.id RADARSEMARANG Izza (0852 3402 8991)'

v    Sabtu/ 6 April 2019

LBH APIK Semarang memperingati hari Nelayan nasional bagi semua nelayan, khususnya perempuan nelayan yang tangguh berlayar untuk berjuang, melawan kekerasan.

Gambar mungkin berisi: teks, air dan luar ruangan

v    Minggu, 7 April 2019

Divisi Perubahan Hukum melakukan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan peserta dari Komunitas Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang pada hari Minggu/ 7 April 2019 di rumah salah satu anggota Komunitas SPRT Merdeka Semarang atas nama Sawilah yang juga sebagai Koordinator Operata PRT di daerah Tlogo, Jatibarang, Kota Semarang.

Kegiatan di Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) belajar tentang bahasa inggris yang difasilitasi oleh Endah Triwahyuni Yuni dan sharing hasil seminar dari KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) KPI Wilayah Jawa Tengah tentang energi bersih oleh Sri Faries.

Gambar mungkin berisi: 10 orang, orang tersenyum, orang duduk

Gambar mungkin berisi: 11 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang berdiri dan orang duduk

v    Senin/ 8 April 2019

Divisi Perubahan Hukum mengikuti kegiatan Musrenbang Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut untuk mewujudkan kesetaraan gender oleh Pemerintah Jawa Tengah yang telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan perempuan dan anak.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: 1 orang, keramaian dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, keramaian dan dalam ruangan

v    Selasa/ 9 April 2019

 

LBH APIK Semarang mengikuti kegiatan DISKUSI PUBLIK dengan tema “Kedaulatan Hukum di Mata Perempuan Miskin dan kelompok Rentan”, yang diselenggarakan oleh SEKNAS ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN INDONESIA pada Selasa/ 9 April 2019 di Hotel Akmani Jakarta.

Paralegal LBH APIK Semarang dari Posko Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) bersama dari LBH APIK NTB, LBH APIK Palu, LBH APIK Jayapura memberikan testimoni mengenai pengalaman kebermanfaatan bagi diri mereka dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya setelah mengikuti Kegiatan Sekolah Pelopor Keadilan (SPK) dan Forum Warga.

 

 

v    Rabu/ 10 April 2019

LBH APIK Semarang turut serta menjadi Pembahas Makalah dalam Kegiatan Focus Group Discussion dengan tema "Implementasi dan Kebijkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah di Wilayah Jawa Tengah".
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Rabu, 10 April 2019 di PO Hotel Semarang (Paragon Mall). Pembahasan Makalah mengenai permasalahan:

1)       Bagaimana Efektivitas pelaksanaan Peraturan dan Kebijakan di Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak?

2)       Bagaimana permasalahan hukum yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Perlindungan bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah?

3)       Bagaimana Kebutuhan pengaturan terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak?

4)       Apa saran/masukan bagi pembangunan hukum ke depan terkait dengan Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak?

Gambar mungkin berisi: 9 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan, teks yang menyatakan 'RCIS-GROUP DISCUSSION Analisis dan Evaluasi Hukum terkait: Pembangunan Sistem Keolah Keolahragaan Nasional; Pemberdayaan Perempuan dan Anak; nganan Wabah Penyakit Menular serta Pengawasan Obat dan Makanan. NAANHURUM NASIONAL'

Gambar mungkin berisi: 4 orang

Keterangan foto tidak tersedia.

v    Minggu/ 21 April 2019

Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye tentang anti kekerasan terhadap perempuan di hari Minggu/ 21 April 2019 yang juga bertepatan sebagai hari lahirnya RA. Kartini, karena apa yang kita nikmati hari ini tak lepas dari perjuangan beliau dalam pergerakan kesetaraan gender. LBH APIK Semarang sebagai penerus perjuangan untuk menebas ketidakadilan, maka turut serta  menyebarkan semangat perjuangan pada masyarakat mengenai anti kekerasan terhadap perempuan.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks yang menyatakan 'SELAMAT APK SEMARANG HARI KARTINI 21 April 2019 "Laki-laki dan Perempuan akan hidup saling membantu dan saling melengkapi salu sama lain" Kartini* #Keceraam #Non-diskrimina'

 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks yang menyatakan 'SelamaT HaRi KaR TiNj "Jangan pernah menyerah jika 21 kamu masih ingin mencoba. April Jangan biarkan penyesalan 2019 dalang karena kamu selangkah lagi untuk menang -RA.Kartini- #Kesetaraan #Non-diskriminasi APIK SEMARANG #StopkekerasanTerhadapPerempuan'

 

v    Minggu/ 21 April 2019

LBH APIK Semarang turut serta mengikuti konsolidasi hari buruh (may day), bekerjasama dengan LBH Semarang, KASBI, MM, dan Forum Mahasiswa di LPUBTN Semarang pada 21 April 2019. Menyuarakan hak buruh untuk kesejahteraan, dan memberikan ruang publik untuk bebas berekspresi dan melawan ketidakadilan serta memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk, orang makan dan dalam ruangan

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

 

v    Rabu/ 24 April 2019

LBH APIK Semarang berkesempatan untuk mengisi seminar pada Rabu/ 24 April 2019 di UIN WALISONGO dengan mendiskusikan bersama mengenai relevansi pemikiran kartini untuk kesetaraan gender di era millenial.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang tersenyum, orang berdiri

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan dalam ruangan

v    Selasa/ 30 April 2019

LBH APIK Semarang mendapatkan kunjungan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan kegiatan wawancara tentang sistem perlindungan pidana anak.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan

 

 

 

 

 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

 

 

v    Rabu/ 1 Mei 2019

 

Divisi Perubahan Hukum melakukan kampanye melalui media sosial LBH APIK Semarang mengenai kesetaraan gender dalam perlindungan hukum dan non diskriminasi untuk perempuan yang bekerja sebagai buruh dan pekerja rumah tangga pada Rabu/ 1 Mei 2019 yang bertepatan sebagai Hari Buruh Internasional.

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan '2 PRT ASSTEN PEKERJA RUMAH TANGGA Unsur Kerja Layak PRT Perjanjian tertulis 13. Fasilitas akomodasi uangamar yang sehat Perlindungan Upah dan aman UangLembur Uang embur Fasilitas makan yang sehat 4. Tunjangan Hari Raya bulan gaji Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Batasan Jam KerjaHari= Maksimal JamHari Kerja (K3) Libur istirahat mingguan minima 24 jam/minggu Memegang menyimpan dokumen pribadinya 7.Libur tanggal merah/pada hari nasional yang jam kerja 8. Cuti tahunan minimal 12 kerja'tahun Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungan 10. dan yang sosial oleh pemerintah 12. Kebebasan Usia minimum bekerja Tahun'

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'PRT : PEKERJA BERHAK KERJA LAYAK MAYI ST INTERNATIONAL WORKERS' DAY'

v    Rabu – Sabtu / 1-4 Mei 2019

LBH APIK Semarang turut serta sebagai fasilitator dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh LBH APIK Yogyakarta pada Rabu – Sabtu / 1 – 4 Mei 2019, dan di Jumat/ 3 Mei 2019 sebagai hari ulang tahun LBH APIK Yogyakarta, kegiatan tersebut sebagai salahsatu wadah mempererat kerjasama sinergi antara LBH APIK Semarang dengan LBH APIK Yogyakarta yang difasilitasi oleh Asosiasi LBH APIK Indonesia.

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan teks

 

Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang tersenyum, teks yang menyatakan 'Perempuan (Membangun Masyarakat cerdas Asosiasi LBH APIK INDONESIA - LBH APIK YOGYAKARTA Yogyaka Mei 2019 ALUMI AND'

 

v    Kamis – Sabtu / 2 - 4 Mei 2019

LBH APIK Semarang turut serta menjadi Narasumber dalam “Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar : Bantuan Hukum Gender Struktural” di Hotel Noormans yang diselenggarakan oleh ILRC bersama Universitas Negeri Semarang dari tanggal 2 - 4 Mei 2019.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, dalam ruangan

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

 

v    Kamis/ 2 Mei 2019

LBH APIK Semarang berkesempatan untuk menjadi Narasumber dalam seminar "POLEMIK RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di Universitas Negeri Semarang.

Gambar mungkin berisi: 12 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan

v    Senin/ 6 Mei 2019

Keluarga besar LBH APIK Semarang melalui media sosial LBH APIK Semarang mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1440 H terhadap masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.

Keterangan foto tidak tersedia.

 

v    Kamis/ 9 Mei 2019

ilm rule of law telah tayang di Youtobe LBH APIK Semarang pada Kamis/ 9 Mei 2019 yang menceritakan mengenai capaian yang sudah dilakukan oleh ke 16 LBH APIK di seluruh Indonesia, termasuk paralegal LBH APIK Semarang.

https://external-sin6-2.xx.fbcdn.net/safe_image.php?d=AQA8xFDG44zSyMah&w=540&h=282&url=https%3A%2F%2Fi.ytimg.com%2Fvi%2F6Dbdu94YWio%2Fhqdefault.jpg&cfs=1&upscale=1&fallback=news_d_placeholder_publisher&_nc_hash=AQBBk_7A1tPiwrEU

 

v    Jumat/ 10 Mei 2019       

Divisi Perubahan Hukum melakukan penggalangan bantuan dukungan moril melalui media sosial LBH APIK Semarang untuk Warga Tambakrejo Kota Semarang yang mengalami penggusuran oleh pemerintah Kota Semarang, yang rumah-rumah Warga Tambakrejo Kota Semarang dirobohkan.

 

v    Minggu/ 12 Mei 2019

LBH APIK Semarang dengan aliansi peduli tambakrejomelakukan kampanye di media sosial LBH APIK Semarang untuk Solidaritas terhadap Warga Tambak Rejo

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'Aliansi Peduli Tambakrejo NGABUBURIT "KAU, JIWA YANG MATI ITU" erformance art (Babahe) 16. WIB- -selesai. Minggu, 12 Mei 2019. Rakyat Bantu Puing puing Tambakrejo Rakyat #TambakrejoLawanPenggusuran'

v    Selasa/ 14 Mei 2019

LBH APIK Semarang bersama dengan jaringan, mengikuti diskusi perlibdungan bagi pengungsi dari kekerasan dan diskriminasi.  Kerentanan menjadi berlapis ketika pengungsi memiliki latar belakang yang kompleks dan selama ini Perpres No. 126 Tentang Penanganan Pengungsi di Indonesia hanya mengatur teknisnya saja namun tidak membicarakan mengenai perlindungan pengungsi sebagaimana Indonesia telah meratifikasi konvensi Internasional : CEDAW dan DUHAM.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, dalam ruangan

 

v    Selasa/ 21 Mei 2019

LBH APIK Semarang berkesempatan untuk mengisi diskusi mengenai "Pandangan Hukum bagi Perlindungan Komunitas Minoritas Seksual", Sebagai manusia kita harus memanusiakan manusia, dengan prinsip Hak Asasi Manusia  yaitu kesetaraan dan non diskriminasi, maka hal itu berlaku untuk setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali siapapun dia dan apa identitas gender maupun orientasi seksual nya.

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang berdiri

 

v    Rabu/ 29 Mei 2019

Divisi perubahan hukum bersama Paralegal LBH APIK Semarang dari komunitas SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) yang sudah berhasil akses KIA (Kartu Identitas Anak) 128 anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Semarang, dan fungsi KIA tersebut untuk mengakses hak dan kebutuhan anak misal daftar sekolah, transportasi pendididikan, dan bantuan.

 

v    Senin 17 Juni 2019

LBH APIK Semarang memfasilitasi Rapat pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jateng.

Gambar mungkin berisi: 12 orang, orang tersenyum, orang berdiri

 Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk

v    Senin/ 24 Juni 2019  

LBH APIK Semarang berkesempatan untuk mengikuti pembekalan ormas expo, ormas expo merupakan expo pertama kali di Indonesia, yang memamerkan LSM ataupun Organisasi yang ada di Semarang.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum, minuman dan dalam ruangan 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

v    Senin – Rabu/ 24-26 Juni 2019  

LBH APIK Semarang bersama jaringan terkait, terlibat dalam "Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) Provinsi Jawa Tengah”.   

Dasar pertimbangan pembentukan tim tersebut adalah:

1)       Kenapa penting penyelenggaraan kualitas ketahanan keluarga?

2)       Kenapa ketidakadilan gender dan pelanggaran hak anak masih sering terjadi dalam lingkungan keluarga?

3)       Kenapa keluarga adalah organisasi/unit terkecil dlm tatanan sosial masyarakat yg perlu dimampukan?

4)       Kenapa kasus Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan usia anak, penelantaran dan lain-lain masih sering kali kita jumpai?

Keluarga terdiri dari suami istri atau suami, istri dan anaknya, ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Ketahanan keluarga terbagi ada 5 (lima) komponen/dimensi dan indikator pengukuran tingkat kualitas keluarga, yaitu:

1)       Landasan legalitas,keutuhan keluarga dan kemitraan gender (akte nikah,akte lahir, keluarga hidup serumah, ibu/ayah ada waktu utk anak2, keterbukaan mengelola keuangan, pengambilan keputusan, dan lain-lain).

2)       Ketahanan fisik (mampu makan lengkap,ada keluarga yg sakit kronis/disabilitas, masalah gizi, ruang tidur terpisah, dan lain-lain).

3)       Ketahanan ekonomi (memiliki rumah,berpenghasilan tetap, memiliki tabungan, asuransi, dan lain-lain).

4)       Ketahanan sosial psikologi (terjadi KDRT, anggota keluarga terlibat masalah dengan hukum).

5)       Ketahanan sosial budaya (turut kegiatan sosial, keluarga memberi perhatian pada lansia, keluarga melaksanakan ibadah secara rutin dll).  

Gambar mungkin berisi: 23 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: 5 orang, pernikahan, tabel dan dalam ruangan

v    Minggu/ 30 Juni 2019  

Tasyakuran dan halal bihalal LBH APIK Semarang, sekaligus penyerahan award kepada aparat penegak hukum Ter - Apik kepada Polres Kendal Dirgahayu LBH APIK Semarang yang ke 15
Semakin berjaya, dan tetap semangat dalam memperjuangkan hak perempuan dan kaum minoritas.  

 Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang duduk        

 Gambar mungkin berisi: 12 orang, orang tersenyum, luar ruangan

 Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang tersenyum, orang duduk dan dalam ruangan

 

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang duduk dan dalam ruangan

 Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang tersenyum, orang duduk

v    Rabu/ 10 Juli 2019

LBH APIK Semarang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia khususnya dalam bantuan hukum gender struktural.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang tersenyum, orang berdiri

v    Rabu – Minggu/ 10 - 14 Juli 2019

LBH APIK Semarang turut serta dalam kegiatan ORMAS EXPO ATRIUM JAVAMALL Semarang, Expo yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 10 - 14 Juli 2019 sebagai salahsatu bentuk pemberdayaan ekonomi bagi paralegal LBH APIK Semarang yang turut serta dalam kegiatan ORMAS Expo tersebut, dengan mengisi stand LBH APIK Semarang dengan berbagai aneka produk makanan dan hasil karya dari paralegal LBH APIK Semarang yang dapat dibeli oleh pengunjung ATRIUM JAVAMALL Semarang.

 

v    Rabu/ 10 Juli 2019

LBH APIK Semarang melakukan kampanye di media sosial LBH APIK Semarang pada Rabu/ 10 Juli 2019 untuk “membangun relasi yang sehat"

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'Waroeng Waroeng Ke-19 "MEMBANGUN RELASI YANG SEHAT" Diskusi bersama dalam Ormas Expo 12 JULI 2019, 13.30-15.00 ATRIUM JAVA MALL SEMARANG Info lebih lebih lanjut Manda Satu PKBI'

Bottom of Form

Bottom of Form

 

 

Top of Form

E.      KEGIATAN LBH APIK SEMARANG DI TAHUN 2019

Bottom of Form

v    Jumat/ 4 Januari 2019

Rapat pengurus sekaligus serah terima jabatan Direktur LBH APIK Semarang

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan dalam ruangan 

 

 

Gambar mungkin berisi: 8 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

 

Gambar mungkin berisi: 10 orang, orang tersenyum, orang berdiri

 

v    Selasa/ 8 Januari 2019

LBH APIK Semarang dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengucapkan turut berdukacita atas berpulangnya Siti Nurhayati, ibunda dari Ida Budhiati (salahsatu pendiri LBH APIK Semarang).

Gambar mungkin berisi: luar ruangan dan teks

 

 Gambar mungkin berisi: luar ruangan, teks yang menyatakan 'Alas Bortuku Meninggalnya TBU USIT NURHAYATI BINDA DARI DA BUDHIATI HALISI PEREKPUAN INDONESIA JAWA TENGAH'

 

Gambar mungkin berisi: 8 orang, orang tersenyum

 

 

 

v    Jumat/ 8 Februari 2019

LBH APIK Semarang melakukan launching Youtobe LBH APIK Semarang di acara laporan Catatan tahunan LBH APIK Semarang selama di tahun 2018. Berikut adalah link media :

1)     https://www.suaramerdeka.com/…/lbh-apik-bantu-penanganan-kd

2)     LBH Apik Bantu Penanganan KDRT Melalui Channel Youtube

 

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'LAUNCHING CHANNEL YOUTUBE 7 DAN LAPORAN DATA KASUS LBH LBH APIK SEMARANG 2018 Membangun Hekuatan Perempuan Pedesaan Jumat, 8 Februari 2019 08.30 WIB Gedung Wisma Perdamaian Semarang'

 

v    Senin/ 6 Mei 2019

Selamat datang ke dunia "Kinara Nuriz Ramadhani" dari Nur Kasanah Staff Internal LBH APIK Semarang pada Senin/ 6 Mei 2019.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, tidur, bayi dan dekat

Bottom of Form

 

 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang tidur dan bayi

 

v    Senin/ 13 Mei 2019

LBH APIK Semarang melakukan Self healing bersama ke Pantai Kartini Jepara sekaligus menjenguk KINARA NURIZ RAMADHANI.

   Gambar mungkin berisi: 12 orang, orang tersenyum

 

   Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum, luar ruangan

 

   Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang tidur

 

v    Sabtu/ 25 Mei 2019

Buka bersama dengan staff dan volunteer LBH APIK Semarang.

   Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum, orang makan, orang duduk dan makanan

                        Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang tersenyum, orang duduk, selfie dan dekat

 

v    Kamis/ 29 Mei 2019 

LBH APIK Semarang melakukan Self healing bersama dengan menonton ke bioskop XII PARAGON MALL dengan judul film ALLADIN, Walaupun menonton film yang bergender fantasy, namun memiliki nilai yang epik dimana perempuan juga bisa menjadi pemimpin, dan sebagai perempuan harus berani untuk bersuara, keberanian putri jasmine menunjukkan bahwa perempuan bisa melakukan apa saja.

Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang tersenyum, orang duduk

   Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang tersenyum, selfie dan dalam ruangan

 

   Gambar mungkin berisi: 9 orang, orang tersenyum

 

 

v    Kamis/ 30 Juni 2019

LBH APIK Semarang berduka innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah pulang ke rahmatullah, Dra. Hj. Jauharotul Farida, M.Ag, (dosen UIN Walisongo, Ketua PSGA UIN Walisongo dan pengurus MUI Jawa Tengah) hari Kamis (30/6) jam 16.15 WIB.

Almarhumah merupakan salah satu pengurus LBH APIK Semarang masa bakti 2009-2012 dan 2012-2016.

Almarhumah merupakan penggiat kesetaraan gender yang penuh semangat dan dedikasi. Semoga khusnul khotimah, keluarga yang ditinggal selalu sabar dan tabah.

   Gambar mungkin berisi: 16 orang, orang tersenyum, orang berdiri, teks yang menyatakan 'SELAMAT JALAN IBU JAUHAROTUL FARIDA, TERIMAKASIH ATAS DEDIKASI DAN SEMANGAT TIBU IBU UNTUK KESETARAAN GENDER BANTUA மாக'

 

v    Minggu/ 2 Juni 2019

LBH APIK Semarang melakukan self healing bersama dengan menonton film bersama ke bioskop DP MALL dengan judul film MAY. Film MAY merupakan film yang penuh makna berlatarbelakangkan kisah nyata pengalaman seorang perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

 

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum

 

 

 

v    Kamis/ 20 Juni 2019

LBH APIK Semarang berduka atas meninggalnya suami dari Uminatus Sholekhah (Paralegal LBH APIK Semarang). Selama ini suami dari Uminatus Sholekhah juga turut bersama berjuang dengan LBH APIK Semarang dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan yang mengalami kekerasan.

                        Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

 

    Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang tersenyum, orang duduk

 

v    Minggu/ 30 Juni 2019

LBH APIK Semarang berulang tahun ke- 15 tahun.

   Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'Selamat Ulang Jahun Ke-15 LBH APIK SEMARANG #GerakBersama SlopKekerasanTerhadapPeremptan erempuan SEMARA'

 

Tidak ada komentar: