Film Women from Rote Island (2023) menghadirkan potret sosial yang tidak sekadar bercerita tentang pengalaman ketidakadilan yang dialami perempuan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum adat seringkali menjadi alat untuk membungkam suara perempuan atas nama tradisi dan kehormatan komunitas. Film ini memusatkan cerita pada keluarga Orpa, seorang Ibu di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, yang menghadapi beban ganda, yaitu kehilangan suami karena meninggal dunia sekaligus harus berjuang menghidupi serta melindungi kedua putrinya, Martha dan Bertha, di tengah sistem sosial yang patriarkal.
Sinopsis: Langkah Pedih Para Pencari Keadilan
Orpa menunda pemakaman suaminya demi menunggu kepulangan putrinya Martha, dari Malaysia. Dalam hukum adat setempat, perempuan yang sedang berkabung tidak diperbolehkan keluar rumah. Namun memasuki hari kedelapan, Orpa terpaksa pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tidak mungkin terus-menerus bergantung pada bantuan tetangga. Di pasar, Orpa justru menjadi korban pelecehan seksual. Alih-alih mendapatkan empati dan dukungan, Orpa malah disalahkan oleh keluarga dan tetangganya. Peristiwa tersebut dianggap sebagai hukuman dari perbuatannya yang telah melanggar ketentuan adat. Reaksi ini menunjukkan bahwa perempuan dianggap bersalah jika tidak mengikuti norma sosial, bahkan ketika menjadi korban.
Martha, sang kakak, pulang dari perantauan dengan membawa trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya selama bekerja sebagai buruh migran illegal di Malaysia. Dalam situasi rentan tersebut, sistem sosial yang patriarki di kampungnya justru membawa kekerasan yang berulang, hingga Martha kembali menjadi korban kekerasan seksual. Perlawanan Martha yang berujung pada insiden kebakaran dipandang sebagai tindakan yang membahayakan warga sekitar. Hasil musyawarah adat memutuskan untuk memasung Martha sebagai bentuk “penanganan” atas peristiwa tersebut.
Belakangan diketahui pemerkosa Martha adalah Habel, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Orpa. Hebel dan istrinya menghendaki agar kasus pemerkosaan tersebut diselesaikan menggunakan mekanisme kekeluargaan melalui hukum adat. Keduanya memohon agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum. Di titik inilah film kembali memperlihatkan benturan antara mekanisme hukum adat dengan sistem peradilan pidana nasional. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menekankan perlindungan korban sebagai orientasi utama dan menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, termasuk melalui mekanisme hukum adat.
Asas Kekeluargaan, Penegakan Hukum Adat atau Manifestasi Ketidakadilan?
Film Women in Rote Island menghadirkan potret kompleks mengenai relasi antara hukum adat, relasi kuasa, serta posisi perempuan dalam masyarakat komunal di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Dalam narasi film tersebut, penyelesaian persoalan kekerasan seksual tidak semata ditempatkan dalam kerangka hukum negara, melainkan diselesaikan melalui mekanisme adat yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan harmoni sosial. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyelesaian adat tersebut benar-benar merepresentasikan nilai keadilan, atau justru menjadi bentuk reproduksi ketidakadilan terhadap perempuan?
Dalam banyak komunitas adat di Indonesia, asas kekeluargaan merupakan prinsip utama dalam penyelesaian sengketa. Konflik dipandang bukan sebagai pertentangan individu semata, tetapi sebagai gangguan terhadap keseimbangan relasi sosial dalam komunitas. Oleh karena itu, penyelesaian konflik diarahkan pada pemulihan harmoni melalui musyawarah, kompensasi adat, atau rekonsiliasi antar keluarga. Mekanisme ini tampak ketika kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak diproses melalui sistem peradilan pidana, melainkan diselesaikan melalui perundingan adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku. Di satu sisi, pendekatan tersebut sering dipahami sebagai bentuk penegakan hukum adat yang menghargai nilai kolektivitas masyarakat lokal. Penyelesaian berbasis adat dianggap lebih cepat, lebih kontekstual, dan lebih diterima oleh komunitas. Prinsip kekeluargaan dipandang mampu menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik berkepanjangan, serta mempertahankan kohesi komunitas. Dalam perspektif pluralisme hukum, praktik tersebut menunjukkan bahwa hukum negara bukan satu-satunya sistem normatif yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Namun demikian, film ini juga mengungkap sisi problematis dari mekanisme tersebut, khususnya ketika menyangkut pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Asas kekeluargaan yang semula dimaksudkan untuk menjaga harmoni justru berpotensi menempatkan korban dalam posisi subordinat. Proses penyelesaian sering kali lebih menekankan pada pemulihan relasi antar keluarga daripada pemulihan korban. Dalam situasi demikian, suara perempuan sering kali terpinggirkan, sementara keputusan adat lebih dipengaruhi oleh struktur patriarki yang dominan dalam komunitas. Dalam Woman in Rote Island, ketegangan antara hukum adat dan keadilan gender menjadi sangat nyata. Perempuan korban tidak hanya menghadapi trauma personal, tetapi juga tekanan sosial untuk menerima penyelesaian adat demi menjaga nama baik keluarga dan komunitas. Dalam kerangka ini, asas kekeluargaan dapat berubah menjadi mekanisme sosial yang menormalisasi kekerasan dan mengaburkan tanggung jawab pelaku. Alih-alih memberikan keadilan substantif bagi korban, penyelesaian adat justru berpotensi melanggengkan ketimpangan gender. Fenomena tersebut menunjukkan adanya dilema antara penghormatan terhadap hukum adat dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan. Negara Indonesia memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun pengakuan tersebut tidak bersifat absolut. Praktik adat tetap harus sejalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ketika mekanisme adat justru memperkuat ketidakadilan struktural, maka diperlukan refleksi kritis terhadap praktik tersebut. Film ini mengajak penonton untuk mempertanyakan kembali makna keadilan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan. Apakah harmoni sosial harus selalu dicapai dengan mengorbankan suara korban? Ataukah sudah saatnya hukum adat di reinterpretasi agar lebih inklusif dan responsif terhadap keadilan gender?
Pada akhirnya, diskursus mengenai hukum adat tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Nilai kekeluargaan dan harmoni sosial memang merupakan bagian penting dari tradisi lokal, namun nilai tersebut seharusnya tidak digunakan untuk membungkam korban atau menutupi kekerasan. Justru, pembaruan pemaknaan terhadap hukum adat perlu dilakukan agar ia tetap hidup sebagai sistem hukum yang tidak hanya menjaga keseimbangan komunitas, tetapi juga menjamin keadilan substantif bagi semua anggota masyarakat, termasuk perempuan.
Mengapa penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk hukum adat, tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana nasional?
Penyelesaian berbasis adat yang ditawarkan seringkali tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan berbasis korban (victim-centered justice). Seperti yang tergambar dari hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2023. Dari total 84 korban yang diwawancarai oleh Komnas Perempuan di 3 (tiga) wilayah pemantauan utama, sebanyak 48 korban (sekitar 57%) menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui pendekatan Keadilan Restoratif/Restorative Justice.
Ketidakpuasan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) proses yang tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi korban; (2) korban merasa dipojokkan; (3) dominasi pihak pelaku dalam menentukan hasil kesepakatan yang dinilai kurang cukup memberikan efek jera terhadap pelaku; serta (4) ketiadaan pendampingan psikologis maupun hukum yang memadai sehingga aspek pemulihan terhadap korban tidak terpenuhi.
Jika dikaitkan dengan representasi dalam film Woman from Rote Island, sanksi adat dalam kasus pemerkosaan terhadap Martha digambarkan melalui tindakan pelaku menggali kuburan ibunya untuk mengambil tulang belulang sebagai simbol merebut kembali kehormatan atas perlakuannya terhadap Martha. Hal tersebut tentu saja tidak berorientasi pada pemulihan korban, melainkan semata pada pemulihan harmoni komunitas dan perlindungan nama baik keluarga pelaku.
Woman from Rote Island patut diapresiasi karena secara berani mengkritisi praktik hukum adat yang tidak sensitif terhadap pengalaman dan kerentanan perempuan. Film ini menunjukkan bahwa ketika hukum adat dijalankan tanpa perspektif keadilan gender, ia berpotensi bergeser dari instrumen penjaga harmoni sosial menjadi mekanisme yang justru mereproduksi kekerasan.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18(B) Ayat 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan, 2023, Transformasi yang Tertunda: Temuan Pemantauan Berspektif Keadilan Gender pada Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi, 23 Kota/Kabupaten, Jakarta: Komnas Perempuan
Ditulis oleh Divisi Perubahan Hukum & Divisi Pelayanan Hukum
LBH APIK Semarang

