Senin, 28 Mei 2018

Kegiatan Mbak Par dan Mas Par PELOPOR KEADILAN di Bulan Ramadhan

BERBAGI TAKJIL 

Di BULAN RAMADHAN 

BERSAMA MBAK PAR DAN MAS PAR

Ramadhan bulan penuh berkah, bulan penuh pahala, dimana semua umat ISLAM, berlomba - lomba untuk mendapatkan keberkahan dan kemuliaan bulan Ramadhan. Tak terkecuali dengan Mbak Par dan Mas Par (paralegal LBH APIK SEMARANG), dengan keterbatasan yang dimilikinya, mereka tak mengeluh dan terus bersemangat untuk mencari keberkahan dan kemuliaan bulan Ramadhan. Berbekal tongkat dan kursi roda mereka, mereka menyusuri sepanjang jalan Kota Demak. Setapak demi setapak mereka menghampiri warga Demak, dan membagikan TAKJIL untuk berbuka. 

SEMANGAT DI BULAN RAMADHAN
LBH APIK SEMARANG
MBAK PAR DAN MAS PAR PELOPOR KEADILAN 
 



Jumat, 25 Mei 2018

FGD Bersama Youth Studies Centre UGM-SINERGI

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dari definisi seperti ini, berarti siapa pun pada usia berapa pun yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, dapat disebut sebagai tenaga kerja. 

akan tetapi banyaknya kendala yang dialami, terutama teman - teman difabel, jadi kegiatan in membahas, tenaga kerja yang berbasis inklusi, terkait dukungan dan kendala dalam rekruitmen maupun akses ketanagakerjaan. dihadiri BAPPEDA Litbang, Dinakerin, Dinsosp2pa, Perwakilan Karangtaruna, Dunia Usaha dan Kesra. 

Diskusi kedua membahas berbagai permasalahan, seperti koordinasi, akses informasi dan persepsi. Temuan masalah tambahan yang sering ditemuai antara lain pemberian bantuan yang tidak sesuai minat, perempuan kuran diikutsertakan, kurangnya sarpras/akses untuk difabel dan pragmatisme sistem pengisian kuota.



Rabu, 23 Mei 2018

AKSES HAK DASAR DISABILITAS

Akses Hak Dasar Disabilitas:
Rabu, 18 Mei 2018
Kajian isu disabilitas dalam perspektif kesehatan, gender maupun kemiskinan masih relatif sedikit. Sehingga persoalan yang dialami oleh kelompok difabel minim terdokumentasikan.
Kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membuat orang miskin beresiko mengalami difabilitas karena mengalami kondisi kesehatan yang buruk, serta kurangnya akses pada layanan kesehatan dan rehabilitasi yang tepat (WHO, 2011).

Diskusi ini membahas mengenai minimnya akses layanan kesehatan dan rehabilitasi yang didapat oleh teman teman difabel



Penyuluhan Hukum Masyarakat dengan tema tentang UU PKDRT bersama warga RW 03 Kelurahan Kemijen Kec Semarang Timur, Kota Semarang

Kekerasan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang memiliki arti sifat hal yang keras, paksaan. 
Kekerasan memiliki arti serangan, penghancuran, pengrusakan yang keras, dan sangat kejam. Kekerasan memiliki dampak yang sangat besar, bagi mental, keadaan psikis maupun fisik, perkembangan dan hubungan sosial bagi korban. Kekerasan dapat berupa : kekerasan fisik, verbal, seksual, agresivitas dan masih banyak lagi.
 
KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami-istri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak. KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.
 
LBH APIK SEMARANG


Peran Penting Disabilitas Dalam Menuju Masyarakat yang Inklusi

Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Adapun yang dimaksud dengan berbagai bentuk perbedaan dan keberagaman diantaranya adalah keberagaman budaya, bahasa, gender, ras, suku bangsa, strata ekonomi, serta termasuk juga didalamya adalah keberbedaan kemampuan fisik / mental. 

Kegiatan ini bertujuan agar teman - teman difabel mengetahui haknya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dengan tujuan inklusi di dalam proses perencanaan dan pembangunan, karena tidak adanya partisipasi dari teman - teman difabel, maka banyak hak - hak yang terabaikan, salah satunya adalah AKSESBILITAS. 
Sehingga harapannya kegiatan ini dapat mengembalikan hak - hak teman difabel untuk terpenuhi, dan kedepannya teman - teman difabel sering dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan menuju masyarakat yang inklusi 



Selasa, 22 Mei 2018

PENYULUHAN HUKUM UU PDKRT BERSAMA PEREMPUAN NELAYAN DEMAK


Kekerasan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang memiliki arti sifat hal yang keras, paksaan. 
Kekerasan memiliki arti serangan, penghancuran, pengrusakan yang keras, dan sangat kejam. Kekerasan memiliki dampak yang sangat besar, bagi mental, keadaan psikis maupun fisik, perkembangan dan hubungan sosial bagi korban. Kekerasan dapat berupa : kekerasan fisik, verbal, seksual, agresivitas dan masih banyak lagi.

Budaya Patriarki memang masih sangat melekat di Indonesia, dimana laki - laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada perempuan. Sehingga menghasilkan beberapa pemahaman bahwa laki - laki memiliki previledges lebih daripada perempuan, sehingga pemahaman tersebut melahirkan DISKRIMINASI dan berujung pada KEKERASAN, dan perempuan menjadi korban. 

Minimnya pemahaman masyarakat mengenai Undang - Undang, terutama UU PKDRT yang didalamnya mengatur pasal - pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta Banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan yang masih dianggap tabu dan memalukan bagi yang mengalami, sehingga perempuan itu sendiri tidak menyadari kalau dirinya sudah menjadi korban kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi dll. Bahkan masih ada akses hak-hak perempuan yg diskriminasi di semua ruang. Mendorong kami untuk mengadakan kegiatan PENYULUHAN HUKUM UU PKDRT, yang diharapkan mampu membuka pikiran masyarakat terutama perempuan agar mengerti akan adanya kebijakan pemerintah untuk melindungi perempuan, terutama perempuan yang menjadi korban. 

Sabtu, 12 Mei 2018

KONGRES DISABILITAS JAWA TENGAH 2018

Kongres Disabilitas Jawa Tengah 
2018
Kongres yang berarti pertemuan besar perwakilan suatu kelompok, komunitas, dan organisasi yang bertujuan untuk memecahkan suatu masalah atau fenomena yang terjadi.

Seringkali teman - teman disabilitas dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Stigma yang sangat lekat, memunculkan berbagai macam bentuk DISKRIMINASI.

Dalam pertemuan kali ini, kami dipercaya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi kegiatang "KONGRES DISABILITAS Se - JAWA TENGAH". Kongres ini menghadirkan seluruh komunitas disabilitas se - Jawa Tengah. membahas masalah yang seringkali terjadi. Banyaknya masalah yang ditemukan, mendorong komunitas disabilitas untuk berkumpul dan bersama - sama mendorong suatu kebijakan untuk menghapus DISKRIMINASI.

Dalam rangkaian acara Kongres Disabilitas, kami membentuk beberapa sidang komisi diantaranya (Pendidikan, Ekonomi dan Kewirausahaan, Sosial dan Budaya, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Politik). Hasil dari sidang komisi diharapkan mampu menjadi Perhatian Pemerintah mengenai kebutuhan dan masalah yang dihadapi. 
LBH APIK SEMARANG