Rabu, 25 Mei 2016

AKSI NYALA 1.000 LILIN UNTUK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL


PRESS RELEASE

AKSI NYALA 1.000 LILIN UNTUK PARA KORBAN

OLEH SOLIDARITAS “SAHABAT KORBAN”


Kasus perkosaan massal (gank rape) yang terjadi pada YY di Rejanglebong, Bengkulu telah menggugah masyarakat. Kita semua tersentak dengan kematian tragis seorang gadis cilik karena diperkosa dan dianiaya 14 orang pemuda, beberapa diantaranya juga masih berusia anak.

Di Jawa Tengah pada 2014-2015, angka kekerasan pada tahun 2014 menunjukkan jumlah korban 2.689 orang. Sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 2.630 kasus. Dari keseluruhan kasus terbanyak adalah kasus Kekerasan Seksual, yakni sebanyak 846 kasus, kemudian kasus Kekerasan Fisik sebanyak 823 kasus, dan berikutnya adalah kasus kekerasan Psikis yakni sebanyak 768 kasus.

Khusus untuk kasus kekerasan seksual, pada tahun 2012 terdapat korban 7 orang anak laki-laki dan 450 orang anak perempuan, untuk tahun 2013 terdapat korban 16 orang anak laki-laki dan 409 orang anak perempuan, sedangkan tahun 2014 terdapat korban 53 orang anak laki-laki dan 556 orang anak perempuan. Artinya setiap hari di Jawa Tengah terdapat lebih dari 2 orang anak menjadi korban kekerasan seksual.

Contoh kasus:
-     Tiga orang anak laki-laki (usia 9 dan 8 tahun) mencabuli adik kelasnya yang berusia 7 tahun,
-     Seorang tokoh masyarakat melakukan pembelian jasa seks dari seorang mucikari dimana korbannya masih berusia 16 tahun dan kemudian hamil. Sedangkan tokoh masyarakat tersebut menolak bertanggungjawab
-     Tiga orang anak laki-laki disodomi seorang anak laki-laki berusia 17 tahun
-     Tiga orang anak laki-laki usia 12 – 14 tahun memperkosa selama jangka waktu satu tahun terhadap seorang anak perempuan sejak usia 6 sampai 7 tahun
-     Seorang anak berumur 5 tahun diperkosa oleh tetangganya yang berstatus mahasiswa
-     17 orang anak siswa SD menjadi korban kekerasan seksual dari guru agama di sekolahnya
-     Seorang anak laki-laki kelas V SD memperkosa 7 orang adik kelasnya, korban terdiri dari 5 orang perempuan dan 2 orang anak laki-laki.
Anak yang menjadi korban sejumlah 1486 orang anak, dan Korban disabilitas sebanyak 61 orang. Dari sisi pelaku terdapat mayoritas pelaku laki-laki, yaitu sebanyak 2.352 orang.

Jenis kekerasan terhadap anak yang tertinggi adalah kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Bentuk Kekerasan seksual: Pelecehan seksual, perkosaan, sodomi, trafficking, pemaksaan perkawinan/perkawinan usia anak, eksploitasi seksual.
  Korban kekerasan seksual adalah anak perempuan dan laki-laki (walaupun sebagian besar adalah anak perempuan), termasuk anak penyandang disabilitas.
  Mayoritas pelaku kekerasan seksual anak adalah orang yang dikenal dan orang dekat.
  Anak juga menjadi pelaku kekerasan seksual.

Berdasarkan situasi tersebut, Jaringan Solidaritas Sahabat Korban mengadakan Aksi Solidaritas Nyala 1.000 Lilin Untuk Para Korban. Adapun aksi akan dilaksanakan pada:

Hari                 : Selasa
Tanggal           : 24 Mei 2016
Waktu              : 18.30 - selesai 
Tempat            : Tugu Muda Semarang

Acara akan diisi dengan penampilan pentas seni dari berbagai jaringan dan doa bersama lintas agama seraya menyalakan 1000 lilin. Aksi ini adalah upaya bersama yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mewujudkan komitmen bersama perlindungan menyeluruh kepada perempuan dan anak kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Untuk itu kami mengajukan tuntutan kepada pemerintah pusat sebagai berikut:
1.      Segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
2.   Segera membangun sistem pencegahan kekerasan seksual berupa re-edukasi kepada seluuruh masyarakat tentang keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan formal maupun informal
3.    Segera mengefektifkan sistem layanan korban yang berpusat pada pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.
4.      Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban
5. Memerintahkan kepada Kapolri untuk menerbitkan kebijakan pemeriksaan satu pintu untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dengan berpegang teguh pada aturan perlindungan saksi dan korban pelapor, untuk mencegah korban mengalami kriminalisasi.

Untuk itu kami mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah sebagai berikut:
1)             Penguatan penyelenggaraan layanan korban kekerasan seksual di seluruh PPT Kabupaten/kota dengan membangun sistem rehabilitasi sosial korban kekerasan sekaul yang komprehensif dan melibatkan semua pihak dan dilakukan dalam tiap proses penanganan:
2)             Mendorong Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah serta untuk segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban kekerasan di lingkungan sekolah
3)             Mendorong kebijakan dan alokasi dana desa yang menjamin alokasi untuk penyelenggaraan layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak



#SayaYuyun
#SahabatKorban
#TidakMemperkosa

Semarang, 24 Mei 2016
SOLIDARITAS SAHABAT KORBAN