Minggu, 21 Februari 2016

TENTANG LBH APIK SEMARANG

LBH APIK Semarang
Dibentuk pada 30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di Semarang pada khususnya dan di Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi korban ketidakadilan untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. LBH APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Yang digagas untuk mengisi ruang kosong dimana dalam struktur yang timpang dan masyarakat miskin menjadi korban.
LBH APIK Semarang adalah lembaga nirlaba yang mempunyai tujuan tercapainya suatu masyarakat adil makmur dan demokratis dimana keadilan gender terwujud dalam sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan kebudayaan secara menyeluruh. Hak-hak perempuan terampas dan akses mereka untuk mendapatkan keadilan sangatlah rendah. Dalam situasi demikian, maka perempuan miskin menjadi korban yang utama. Hal itu disebabkan dominannya nilai-nilai budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Sehingga perempuan rentan menjadi korban ketidakadilan, yakni subordinasi, stereotype, diskriminasi dan kekerasan.

Divisi Pelayanan Hukum:
Melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang mengalami ketidakadilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan, baik diluar maupun didalam pengadilan bagi perempuan. Kasus yang ditangani diantaranya adalah:

  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  2.  Kekerasan Seksual
  3.  Perempuan sebagai tersangka (seringkali korban membela diri dari tindakan kekerasan yang dialaminya).
  4.  Kekerasan Seksual terhadap anak perempuan.
  5.  Pelanggaran Hak Dasar Warga Negara
Selain itu juga melakukan Gugatan Class Action dan Legal Standing guna pembelaan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, perburuhan, tanah dan lingkungan.

Divisi Perubahan Hukum:
  1. Melakukan kajian kritis terhadap berbagai produk yang merugikan perempuan serta melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakannya.
  2. Melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum dan kebijakan yang adil yang berspektif gender.
  3.  Melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan diskusi, seminar dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender. 
  4.  Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki misi yang sama.
  5.   Melakukan pendokumentasian, menyusun dan menyebarluaskan informasi tentang penegakan hak-hak perempuan.

      Divisi Informasi, Dokumentasi dan Administrasi
  1.   Melakukan pengumpulan informasi dari berbagai media mengenai kekerasan berbasis gender dan hak-hak dasar kaum marginal.
  2.   Melakukan pengumpulan dokumentasi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh semua divisi.
  3.  Mempublikasikan dan pendokumentasian kegiatan
  4. Administrasi surat menyurat
  5. Pendataan kasus melalui media online.
  6. Mengelola Medsos : Facebook, Twitter, Fanpage, Instagram, Youtube dan Blog.


Alamat : Jl. Poncowolo Timur 1 No. 409A Kelurahan Pendrikan Lor Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Telp/Fax (024)3510499. hotline : 082124117070 Email : apiksemarang@yahoo.com Facebook : Lbh Apik Semarang. IG: lbh_apik_semarang Twitter : @LBHAPIKSEMARANG


Tidak ada komentar: